Page 159 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 159

suarahukum


        para  WP  dapat  membuktikan  apa  terdapat dorongan kuat dari masyarakat  dengan sederhana, cepat, dan biaya
        yang menjadi alasan permohonannya  yang menginginkan transparansi di  ringan.
        sehingga hakim memutuskan untuk  Pengadilan Pajak, baik transparansi
        mengabulkan permohonan tersebut.    selama proses persidangan maupun  Majelis Khusus Sengketa
           Pasal 77 Ayat (1) UU PP          hasil putusan Pengadilan Pajak yang   Internasional, Perlukah?
        menyebutkan     bahwa      putusan  harus dipublikasikan. Sampai saat ini,   Dengan semakin berkembangnya
        Pengadilan Pajak merupakan putusan   Tri  mengatakan,  transparansi  putusan   sengketa perpajakan internasional,
        akhir dan mempunyai kekuatan hukum   Pengadilan  Pajak  dilakukan  melalui   kebutuhan  untuk  membentuk
        tetap. Pengadilan Pajak dipandang oleh   publikasi risalah putusan Pengadilan   majelis khusus dirasa perlu untuk
        beberapa pakar hukum, mempunyai     Pajak di  website resmi Sekretariat   dipertimbangkan. Seperti halnya India
        kedudukan dan independensi yang     Pengadilan Pajak yang dapat diakses   yang mempunyai majelis khusus yang
        sama  dengan  pengadilan  lain  yang   dengan  mudah  oleh publik.  Namun,   secara intensif menangani kasus-
        setingkat. Pengadilan Pajak adalah   bentuk risalah yang disajikan  kepada   kasus sengketa pajak lintas batas. Lalu
        pengadilan   banding  yang   tidak  masyarakat pun masih berupa sebuah   apakah hal serupa juga perlu diterapkan
        mengenal lembaga kasasi, tetapi tetap   putusan yang tidak lengkap. Hal   di Indonesia? Tri menanggapi hal
        mengatur upaya hukum luar biasa,    demikian  dilakukan  karena  adanya   tersebut  dengan  terlebih  dahulu
        yaitu melalui jalur Peninjauan Kembali   perbedaan kepentingan dari masing-  menjelaskan bahwa dalam mekanisme
        (PK) atas putusan majelis hakim     masing pihak yang bersengketa.      penyelesaian   sengketa     pajak,
        Pengadilan Pajak yang diajukan ke MA.   Hal ini juga dilakukan untuk    Indonesia menggunakan sistem kamar.
           Tri memberikan tanggapan terkait   menjaga  nama  baik  perusahaan  yang   Maksudnya, penanganan sengketa
        dengan banyaknya putusan Pengadilan   bersengketa, sehingga keterbatasan   pajak  dibagi  ke  dalam  kamar-kamar
        Pajak  yang  diajukan  PK  ke  MA.   informasi perlu diterapkan dalam   yang berbeda sesuai jenis sengketa.
        Meskipun  putusan  Pengadilan  Pajak   bentuk  publikasi  risalah  putusan   Pengadilan Pajak saat ini sudah
        dapat diajukan PK ke MA, namun      Pengadilan  Pajak.  Oleh  karena  itu,   membagi majelis sesuai dengan
        pengajuan PK tersebut hanya dapat   dalam hal ini bukan berarti Pengadilan   kompetensinya, yaitu majelis yang
        diajukan  berdasarkan  alasan-alasan   Pajak  tidak  mau   memberikan   khusus memeriksa sengketa bea
        sebagaimana    disebutkan   dalam   transparansi kepada publik secara   masuk dan cukai (Kamar Bea Cukai)
        ketentuan Pasal 91 UU PP, seperti   maksimal, tetapi Pengadilan Pajak   serta  majelis  yang  khusus  memeriksa
        antara lain adanya bukti tertulis baru   sampai  saat  ini  masih  mencari  jalan   sengketa pajak pusat lainnya dan pajak
        (novum) atau putusan Pengadilan Pajak   keluar agar dapat memenuhi asas   daerah (Kamar Pajak). Menyangkut
        didasarkan pada suatu kebohongan    transparansi  tanpa  merugikan  pihak-  sengketa perpajakan internasional, Tri
        atau tipu muslihat, atau apabila    pihak lain.                         mengatakan,  penanganan  atas  kasus
        putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata                                    tersebut saat ini masih ditangani oleh
        tidak sesuai dengan undang-undang.   Tempat Persidangan                 majelis Kamar Pajak. Namun demikian
           Dengan demikian, sebenarnya PK      Pada hakikatnya tempat sidang  sesuai  amanah  Pasal  9  ayat  (2)  UU
        hanya dapat dilakukan apabila ada hal-  Pengadilan Pajak dilakukan di tempat  PP, Ketua  Pengadilan Pajak  dapat
        hal yang luar biasa. Walau demikian,   kedudukannya (dalam hal ini Jakarta  menunjuk  hakim  Ad  Hoc  sebagai
        kenyataannya dalam beberapa tahun   selaku ibu kota negara). Kemudian,  Hakim Anggota dalam memeriksa
        belakangan  ini,  PK  yang  dilakukan   dengan  pertimbangan    untuk   dan memutus perkara sengketa pajak
        oleh Ditjen Pajak terhadap putusan   memperlancar  dan   mempercepat    tertentu  yang  memerlukan  keahlian
        Pengadilan Pajak, justru meningkat   penanganan    sengketa     pajak,  khusus.
        sangat tajam. Menariknya, putusan   Pengadilan Pajak telah menambah       Ke depan, sangat dimungkinkan
        MA atas PK sebagian besar (95%)     tempat persidangan di luar Jakarta,   Pengadilan  Pajak  akan  membuka
        menolak permohonan PK dari Ditjen   seperti  yang  ada  di  Yogyakarta   kamar yang secara khusus menangani
        Pajak atau menguatkan putusan       dan Surabaya. Pengadilan Pajak      sengketa-sengketa pajak internasional,
        Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Tri   sebenarnya memiliki rencana untuk   seperti  transfer  pricing.  Namun,  hal
        mengimbau, hendaknya permohonan     menambah     tempat    persidangan  itu membutuhkan kajian khusus,
        PK dilakukan secara prudent (hati-hati)   pada tahun 2015 di Medan. Namun   apalagi mengingat kuantitas dan
        demi terciptanya kepastian hukum.   dikarenakan  keterbatasan  jumlah   kualitas sumber daya manusia yang
                                            hakim Pengadilan Pajak, sehingga    dimiliki Pengadilan Pajak masih belum
        Transparansi Putusan                rencana tersebut diputuskan untuk   memadai.  Apabila  kamar  khusus
        Pengadilan Pajak                    ditunda. Pelaksanaan sidang di luar   tersebut  dibuka,  maka  tentunya
                                            tempat kedudukan ini, berdasarkan
           Masyarakat Indonesia kini mulai   ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PP,   Pengadilan Pajak akan memerlukan
        peka mengenai isu pajak, salah satunya   adalah wujud dari pelaksanaan prinsip   orang-orang yang memiliki kemampuan
                                            penyelesaian  perkara  yang dilakukan   dan keahlian yang mendalam terkait

                                                                                 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 159
   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163   164