Page 159 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 159
suarahukum
para WP dapat membuktikan apa terdapat dorongan kuat dari masyarakat dengan sederhana, cepat, dan biaya
yang menjadi alasan permohonannya yang menginginkan transparansi di ringan.
sehingga hakim memutuskan untuk Pengadilan Pajak, baik transparansi
mengabulkan permohonan tersebut. selama proses persidangan maupun Majelis Khusus Sengketa
Pasal 77 Ayat (1) UU PP hasil putusan Pengadilan Pajak yang Internasional, Perlukah?
menyebutkan bahwa putusan harus dipublikasikan. Sampai saat ini, Dengan semakin berkembangnya
Pengadilan Pajak merupakan putusan Tri mengatakan, transparansi putusan sengketa perpajakan internasional,
akhir dan mempunyai kekuatan hukum Pengadilan Pajak dilakukan melalui kebutuhan untuk membentuk
tetap. Pengadilan Pajak dipandang oleh publikasi risalah putusan Pengadilan majelis khusus dirasa perlu untuk
beberapa pakar hukum, mempunyai Pajak di website resmi Sekretariat dipertimbangkan. Seperti halnya India
kedudukan dan independensi yang Pengadilan Pajak yang dapat diakses yang mempunyai majelis khusus yang
sama dengan pengadilan lain yang dengan mudah oleh publik. Namun, secara intensif menangani kasus-
setingkat. Pengadilan Pajak adalah bentuk risalah yang disajikan kepada kasus sengketa pajak lintas batas. Lalu
pengadilan banding yang tidak masyarakat pun masih berupa sebuah apakah hal serupa juga perlu diterapkan
mengenal lembaga kasasi, tetapi tetap putusan yang tidak lengkap. Hal di Indonesia? Tri menanggapi hal
mengatur upaya hukum luar biasa, demikian dilakukan karena adanya tersebut dengan terlebih dahulu
yaitu melalui jalur Peninjauan Kembali perbedaan kepentingan dari masing- menjelaskan bahwa dalam mekanisme
(PK) atas putusan majelis hakim masing pihak yang bersengketa. penyelesaian sengketa pajak,
Pengadilan Pajak yang diajukan ke MA. Hal ini juga dilakukan untuk Indonesia menggunakan sistem kamar.
Tri memberikan tanggapan terkait menjaga nama baik perusahaan yang Maksudnya, penanganan sengketa
dengan banyaknya putusan Pengadilan bersengketa, sehingga keterbatasan pajak dibagi ke dalam kamar-kamar
Pajak yang diajukan PK ke MA. informasi perlu diterapkan dalam yang berbeda sesuai jenis sengketa.
Meskipun putusan Pengadilan Pajak bentuk publikasi risalah putusan Pengadilan Pajak saat ini sudah
dapat diajukan PK ke MA, namun Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, membagi majelis sesuai dengan
pengajuan PK tersebut hanya dapat dalam hal ini bukan berarti Pengadilan kompetensinya, yaitu majelis yang
diajukan berdasarkan alasan-alasan Pajak tidak mau memberikan khusus memeriksa sengketa bea
sebagaimana disebutkan dalam transparansi kepada publik secara masuk dan cukai (Kamar Bea Cukai)
ketentuan Pasal 91 UU PP, seperti maksimal, tetapi Pengadilan Pajak serta majelis yang khusus memeriksa
antara lain adanya bukti tertulis baru sampai saat ini masih mencari jalan sengketa pajak pusat lainnya dan pajak
(novum) atau putusan Pengadilan Pajak keluar agar dapat memenuhi asas daerah (Kamar Pajak). Menyangkut
didasarkan pada suatu kebohongan transparansi tanpa merugikan pihak- sengketa perpajakan internasional, Tri
atau tipu muslihat, atau apabila pihak lain. mengatakan, penanganan atas kasus
putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tersebut saat ini masih ditangani oleh
tidak sesuai dengan undang-undang. Tempat Persidangan majelis Kamar Pajak. Namun demikian
Dengan demikian, sebenarnya PK Pada hakikatnya tempat sidang sesuai amanah Pasal 9 ayat (2) UU
hanya dapat dilakukan apabila ada hal- Pengadilan Pajak dilakukan di tempat PP, Ketua Pengadilan Pajak dapat
hal yang luar biasa. Walau demikian, kedudukannya (dalam hal ini Jakarta menunjuk hakim Ad Hoc sebagai
kenyataannya dalam beberapa tahun selaku ibu kota negara). Kemudian, Hakim Anggota dalam memeriksa
belakangan ini, PK yang dilakukan dengan pertimbangan untuk dan memutus perkara sengketa pajak
oleh Ditjen Pajak terhadap putusan memperlancar dan mempercepat tertentu yang memerlukan keahlian
Pengadilan Pajak, justru meningkat penanganan sengketa pajak, khusus.
sangat tajam. Menariknya, putusan Pengadilan Pajak telah menambah Ke depan, sangat dimungkinkan
MA atas PK sebagian besar (95%) tempat persidangan di luar Jakarta, Pengadilan Pajak akan membuka
menolak permohonan PK dari Ditjen seperti yang ada di Yogyakarta kamar yang secara khusus menangani
Pajak atau menguatkan putusan dan Surabaya. Pengadilan Pajak sengketa-sengketa pajak internasional,
Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Tri sebenarnya memiliki rencana untuk seperti transfer pricing. Namun, hal
mengimbau, hendaknya permohonan menambah tempat persidangan itu membutuhkan kajian khusus,
PK dilakukan secara prudent (hati-hati) pada tahun 2015 di Medan. Namun apalagi mengingat kuantitas dan
demi terciptanya kepastian hukum. dikarenakan keterbatasan jumlah kualitas sumber daya manusia yang
hakim Pengadilan Pajak, sehingga dimiliki Pengadilan Pajak masih belum
Transparansi Putusan rencana tersebut diputuskan untuk memadai. Apabila kamar khusus
Pengadilan Pajak ditunda. Pelaksanaan sidang di luar tersebut dibuka, maka tentunya
tempat kedudukan ini, berdasarkan
Masyarakat Indonesia kini mulai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PP, Pengadilan Pajak akan memerlukan
peka mengenai isu pajak, salah satunya adalah wujud dari pelaksanaan prinsip orang-orang yang memiliki kemampuan
penyelesaian perkara yang dilakukan dan keahlian yang mendalam terkait
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 159