Page 110 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 110
insideprofile
yang ideal untuk membuka akses data diterapkan pada September 2016 dan mempunyai potensi harmful tax
perbankan guna keperluan perpajakan Common Reporting Standard (CRS) practice maupun preferential tax
adalah dengan melakukan amandemen akan diterapkan pada September regime,” papar Gunawan.
UU Perbankan. Namun, apakah 2018. BEPS project juga menaruh
pemerintah dapat memastikan bahwa Terkait dengan kebijakan EoI dan perhatian pada harmonisasi jaringan
hasil perubahan UU tersebut akan keterbatasan dalam UU Perbankan, tax treaty dunia sebagai salah satu
sesuai dengan kebutuhan dan dapat OJK sebagai lembaga yang berwenang alat untuk melawan praktik BEPS.
diselesaikan tepat waktu? “Melakukan dalam menyelenggarakan sistem Harmonisasi jaringan tax treaty dunia
amandemen undang-undang di pengaturan dan pengawasan di sektor dituangkan dalam rencana aksi BEPS
Indonesia itu ibaratnya seperti mau jasa keuangan bersama pemerintah project yang ke-15, yang berjudul
memutar arah kapal induk, tidak bisa terus berusaha mencari jalan tengah Developing a Multilateral Instrument
dilakukan dengan seketika dan instan atas permasalahan ini. Menurut to Modify Bilateral Tax Treaties.
karena perlu ancang-ancang yang Gunawan, dalam jangka pendek, opsi Kedudukan multilateral instrument ini
cukup jauh,” papar Gunawan. amandemen UU Perbankan tidak nantinya akan berada di atas bilateral
Gunawan juga membandingkan memungkinkan untuk dilakukan. Hal agreement atau tax treaty antara dua
kultur pemerintahan di Indonesia untuk dapat dilakukan adalah mencari negara. Dengan kata lain, multilateral
dengan negara lain seperti Inggris dan ruang dalam UU Perbankan yang dapat instrument ini merupakan alat untuk
AS. Berdasarkan studi yang pernah digunakan sebagai dasar pengaturan mengubah suatu tax treaty tanpa perlu
dilakukannya, Gunawan mengatakan lebih lanjut. Hasilnya, saat ini telah renegosiasi. “Pada beberapa ketentuan,
seluruh elemen pemerintahan di Inggris terbit Peraturan Menteri Keuangan jika multilateral instrument mengatur
cukup proaktif dan harmonis dalam nomor PMK-60/PMK.03/2014 berbeda dari yang sudah diatur dalam
mendukung penerapan kebijakan EoI. tentang Tata Cara Pertukaran Informasi bilateral treaty, maka ketentuan
Dalam tempo yang tidak terlalu lama, sebagaimana telah diubah terakhir dalam multilateral instrument akan
Inggris berhasil mengharmonisasikan dengan PMK-125/PMK/010/2015 menggantikan ketentuan dalam
ketentuan domestiknya dengan standar dan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun bilateral treaty. Adapun jika bilateral
pertukaran informasi internasional, 2015 tentang Penyampaian Informasi treaty belum mengatur hal tersebut,
dimulai dari amandemen undang- Nasabah Asing terkait Perpajakan maka ketentuan dalam multilateral
undang hingga perumusan aturan- kepada Negara Mitra atau Jurisdiksi instrument akan ditambahkan dalam
aturan pelaksanaannya. Sebelumnya, Mitra. bilateral treaty,” tutur Gunawan.
AS sudah terlebih dulu menginisiasi Lebih lanjut, multilateral
Foreign Account Tax Compliance Act Multilateral Instrument untuk instrument tidak hanya bertujuan
(FATCA). Kebijakan pemerintah AS ini Melawan BEPS untuk menghindari terjadinya pajak
dilatarbelakangi adanya kasus money berganda (double taxation) tetapi
laundering UBS di Swiss. Selain itu, Praktik harmful tax practice dan juga double non-taxation. Meskipun
ada pula kasus Enron yang melibatkan preferential tax regime merupakan demikian, rekomendasi OECD ini
Arthur Anderson. Melalui kebijakan bagian dari BEPS. Kecenderungan masih menimbulkan pertanyaan
FATCA ini, pemerintah AS berharap negara-negara untuk berkompetisi terkait dengan adanya pilihan atau
akan dapat memperoleh informasi dari memberikan tarif pajak yang rendah reservasi dari tiap-tiap negara pada
negara-negara mitra mengenai account dengan maksud menarik investor asing pasal-pasal multilateral instrument.
warga negara AS yang berada di luar ke negaranya. Begitu pula dengan Permasalahan dapat timbul apabila
negeri. preferential tax regime yang sengaja dua negara yang terikat bilateral treaty
dilakukan oleh sejumlah negara agar
Kebijakan pertukaran data dan para investor asing menempatkan aset ternyata membuat reservasi yang
informasi terkait perpajakan memang di negaranya. Praktik-praktik seperti ini berbeda. “Saat ini kami masih fokus
dapat memberikan manfaat ekonomis secara tidak langsung akan merugikan ke analisis tentang pengaruh pasal-
maupun politis bagi negara-negara yang negara lain. pasal multilateral instrument bagi
menerapkannya. Tetapi kemunculan Indonesia dan posisi apa yang perlu
kebijakan EoI di Indonesia menimbulkan Rencana aksi BEPS yang ke-5 diambil oleh Indonesia. Mengenai
perbedaan pandangan di antara dimaksudkan untuk memberikan masih adanya potensi dis-harmonisasi
lembaga-lembaga yang berkepentingan. rekomendasi dalam menangkal dalam multilateral instrument, kami
Implementasi kebijakan EoI tidak harmful tax practice dan preferential masih menunggu alternatif solusi yang
dapat dilepaskan dari sistem dan tax regime. Sebelumnya, OECD akan diusulkan oleh OECD,” tanggap
prinsip-prinsip perbankan. Hingga saat memberikan kuesioner pada negara- Gunawan. IT
ini, UU Perbankan Indonesia masih negara partisipan untuk mendapatkan - Retno Megawati -
menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan gambaran yang cukup detail mengenai
data nasabah. Hal ini dikhawatirkan sistem perpajakan di masing-masing
akan menghambat jalannya proses negara, termasuk kebijakan insentif
pertukaran informasi secara otomatis perpajakannya. “Bisa jadi ini juga
seperti FATCA yang akan mulai merupakan assessment bagi OECD
untuk menilai apakah suatu negara
110 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016