Page 112 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 112

insidenewsflash
 Domestic                                                             Domestic









               803 WNI MASuK DAlAM SKANDAl PANAMA PAPeRS
               -Tempo.co-

              emparnya skandal Panama
              Papers menguatkan dugaan
        Gbahwa banyak orang dan
        korporasi telah mendirikan paper
        company di luar negeri. Dokumen
        Mossack Fonseca pertama kali bocor
        ke reporter koran Jerman Suddeustsche
        Zeitung pada awal 2015. Dokumen
        itu dikirimkan bertahap melalui
        komunikasi yang terenkripsi. Sebanyak
        11,5 juta dokumen Mossack yang
        bocor tersebut ditelisik oleh 370
        jurnalis dari 76 negara, yang ikut
        dalam The International Consortium
        of Investigative Journalists (ICIJ) sejak
        setahun lalu.
           Panama Papers menyebutkan
        sebanyak 899 orang dan perusahaan
        di Indonesia  memiliki perusahaan
        cangkang di beberapa kawasan surga
        pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak
        803 berupa nama pemegang saham,
        10 perusahaan, 28 perusahaan yang
        didirikan untuk tujuan tertentu, dan 58

        nama pihak terkait. IT


               PAjAK ReITS DIPANGKAS jADI 0,5%
               - detikFinance -

             emerintah memangkas tarif      Dengan adanya penyesuaian tarif
             Pajak Penghasilan (PPh) final   ini, diharapkan banyak kalangan
       Patas selisih antara nilai harga     pengusaha properti yang mau
        pokok penjualan (HPP) dengan nilai   berinvestasi di sektor REITs, sehingga
        penjualan aset (capital gain) dalam   sektor properti dan infrastruktur
        transaksi Dana Investasi Real Estate   lainnya bisa semakin tumbuh di
        (DIRE) atau dikenal juga dengan     Indonesia dan dapat bersaing dengan
        REITs (Real Estate Investment Trusts)   negara tetangga dalam hal investasi
        menjadi 0,5%, dari sebelumnya 5%.   REITs. IT
        Selain itu, tarif Bea Perolehan Hak
        atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
        yang saat ini juga sebesar 5%,
        dipangkas menjadi 1%.
           Kebijakan pemangkasan tarif PPh
        REITs tersebut merupakan salah satu
        poin dari paket kebijakan ekonomi jilid
        XI yang diluncurkan oleh pemerintah
        dengan tujuan untuk menciptakan
        iklim dunia usaha yang lebih kondusif.


       112  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117