Page 116 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 116
insidelibrary
Judul Buku:
International Tax Structures in
the BEPS Era: An Analysis of
Anti-Abuse Measures
Editor:
Madalina Cotrut
Penerbit:
IBFD Publishing
Tahun Terbit:
2015
Jumlah Halaman: yang dilakukan semata-mata untuk aktivitas pembiayaan. Dalam hal
324 menghindari pajak dengan cara-cara ini, disajikan perkembangan terkini
yang melanggar hukum. Penulis juga mengenai skema-skema pembiayaan
menyatakan dalam bukunya bahwa terkait dengan intra-group debt
“tax evasion carries an element of financing maupun transaksi-transaksi
dishonesty”. yang melibatkan hybrid instrument dan
Persoalan yang seringkali menjadi hybrid entity mismatches. Terakhir,
uku yang ditulis oleh para peneliti bahasan utama dalam struktur pada bagian keempat, pembaca
di IBFD ini secara garis besar perpajakan internasional seperti diberikan suatu analisis mengenai
Bmengulas persoalan terkait dengan pemanfaatan bentuk usaha tetap (BUT) struktur perencanaan pajak yang
praktik BEPS dan seberapa jauh anti- dan eksploitasi pada ketentuan transfer sering digunakan dalam model bisnis
abuse measures yang telah diterapkan pricing yang terjadi saat ini, dapat tertentu, antara lain berkaitan dengan
oleh otoritas pajak di berbagai negara. ditemukan pada bagian kedua buku supply chain management, pengalihan
Buku ini juga dapat dapat dianggap ini. Ketentuan mengenai definisi BUT dan eksploitasi intelectual property
sebagai suatu pelengkap untuk yang berlaku saat ini, terutama yang (IP), ekonomi digital, dan holding
memahami rekomendasi-rekomendasi tercantum dalam perjanjian bilateral companies.
yang tertuang dalam proposal proyek (tax treaty), dianggap memberikan Secara keseluruhan, buku ini dapat
BEPS OECD/G20, karena memberikan definisi yang sempit, sehingga memberikan gambaran secara utuh
informasi mengenai konsep-konsep memberikan celah-celah kepada wajib mengenai isu BEPS. Pertama, setiap
dasar dan struktur perpajakan pajak untuk menghindari pajak. bab dalam buku ini menggambarkan
internasional saat ini, serta kaitannya suatu kajian mendalam yang dilakukan
dengan proyek BEPS tersebut. Lebih lanjut, penulis
mengungkapkan bahwa penerapan oleh penulis, tidak hanya terhadap
Secara garis besar, buku ini dibagi prinsip kewajaran (arm’s length proposal yang dikeluarkan oleh OECD,
ke dalam empat bagian yang terdiri principle) menjadi isu penting dalam tetapi juga terhadap ketentuan pajak
dari 10 bab. Pada bagian pertama, rangka mewujudkan transparansi domestik maupun internasional saat
penulis memberikan gambaran umum yang lebih baik, mengingat semakin ini. Pendekatan ini dapat menyediakan
mengenai strategi tax planning apa banyak otoritas pajak yang memeriksa pembaca suatu gambaran yang
saja yang paling sering digunakan transaksi-transaksi antarafilisasi (intra- utuh dan jelas mengenai bagaimana
untuk praktik penghindaran pajak group transaction). Hal ini pun menjadi proposal BEPS OECD nantinya akan
(tax avoidance), dengan terlebih perhatian OECD dan G20 sehingga diimplementasikan. Kedua, buku ini
dahulu menjelaskan definisi yang untuk isu transfer pricing dibuat ke juga memberikan analisis mendalam
jelas mengenai konsep tax avoidance dalam beberapa aksi BEPS, antara lain terhadap anti-avoidance rules yang
dan tax evasion. Tax avoidance pada aksi 8, 9, 10, dan 13. belaku, baik yang diatur dalam
prinsipnya bersifat legal (lawful) karena ketentuan pajak domestik maupun tax
dilakukan dengan memanfaatkan Sedangkan pada bagian ketiga, treaty, serta bagaimana keduanya akan
kelemahan ketentuan perpajakan yang penulis mengarahkan pembaca untuk berinteraksi dengan proposal OECD. IT
berlaku, kontras dengan tax evasion fokus pada isu struktur pajak dalam
- Awwaliatul Mukarromah -
116 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016