Page 116 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 116

insidelibrary














           Judul Buku:
           International Tax Structures in
           the BEPS Era: An Analysis of
           Anti-Abuse  Measures
           Editor:
           Madalina Cotrut

           Penerbit:
           IBFD Publishing

           Tahun Terbit:
           2015

           Jumlah Halaman:                  yang  dilakukan semata-mata  untuk  aktivitas pembiayaan.  Dalam  hal
           324                              menghindari  pajak  dengan  cara-cara  ini, disajikan perkembangan terkini
                                            yang melanggar hukum. Penulis juga  mengenai skema-skema  pembiayaan
                                            menyatakan dalam  bukunya bahwa  terkait    dengan   intra-group  debt
                                            “tax  evasion  carries  an  element  of  financing  maupun transaksi-transaksi
                                            dishonesty”.                        yang melibatkan hybrid instrument dan
                                               Persoalan yang seringkali  menjadi   hybrid  entity  mismatches.  Terakhir,
             uku yang ditulis oleh para peneliti   bahasan  utama  dalam  struktur  pada  bagian  keempat,  pembaca
             di IBFD ini secara garis besar   perpajakan  internasional  seperti  diberikan suatu analisis mengenai
       Bmengulas persoalan terkait dengan   pemanfaatan bentuk usaha tetap (BUT)   struktur  perencanaan pajak yang
        praktik BEPS dan seberapa jauh anti-  dan eksploitasi pada ketentuan transfer   sering digunakan dalam model bisnis
        abuse measures yang telah diterapkan   pricing   yang  terjadi saat ini, dapat   tertentu, antara lain berkaitan dengan
        oleh otoritas pajak di berbagai negara.   ditemukan pada  bagian  kedua  buku   supply chain management, pengalihan
        Buku ini juga  dapat dapat dianggap   ini.  Ketentuan mengenai  definisi BUT   dan eksploitasi  intelectual  property
        sebagai   suatu  pelengkap   untuk  yang  berlaku saat  ini,  terutama  yang   (IP), ekonomi digital, dan  holding
        memahami  rekomendasi-rekomendasi   tercantum dalam  perjanjian bilateral   companies.
        yang tertuang dalam proposal proyek   (tax treaty), dianggap memberikan   Secara keseluruhan, buku ini dapat
        BEPS OECD/G20, karena memberikan    definisi  yang  sempit,   sehingga  memberikan gambaran secara utuh
        informasi  mengenai    konsep-konsep   memberikan celah-celah kepada wajib  mengenai isu BEPS. Pertama, setiap
        dasar   dan   struktur  perpajakan  pajak untuk menghindari pajak.      bab dalam buku ini menggambarkan
        internasional saat ini, serta kaitannya                                 suatu kajian mendalam yang dilakukan
        dengan proyek BEPS tersebut.           Lebih       lanjut,     penulis
                                            mengungkapkan bahwa  penerapan      oleh  penulis, tidak hanya  terhadap
           Secara garis besar, buku ini dibagi   prinsip  kewajaran  (arm’s  length  proposal yang dikeluarkan oleh OECD,
        ke dalam empat bagian yang  terdiri   principle)  menjadi  isu penting  dalam   tetapi  juga  terhadap  ketentuan  pajak
        dari 10  bab.  Pada  bagian  pertama,   rangka  mewujudkan  transparansi  domestik maupun internasional saat
        penulis memberikan gambaran  umum   yang lebih baik, mengingat semakin   ini. Pendekatan ini dapat menyediakan
        mengenai strategi  tax planning apa   banyak otoritas pajak yang memeriksa   pembaca  suatu  gambaran  yang
        saja  yang  paling sering digunakan   transaksi-transaksi antarafilisasi (intra-  utuh dan jelas mengenai bagaimana
        untuk praktik penghindaran pajak    group transaction). Hal ini pun menjadi   proposal BEPS OECD nantinya akan
        (tax avoidance), dengan terlebih    perhatian OECD dan G20 sehingga     diimplementasikan. Kedua, buku  ini
        dahulu menjelaskan definisi yang    untuk isu  transfer pricing dibuat ke   juga memberikan analisis mendalam
        jelas mengenai konsep  tax avoidance   dalam beberapa aksi BEPS, antara lain   terhadap  anti-avoidance  rules  yang
        dan  tax  evasion.  Tax  avoidance  pada   aksi 8, 9, 10, dan 13.       belaku, baik yang diatur dalam
        prinsipnya bersifat legal (lawful) karena                               ketentuan pajak domestik maupun tax
        dilakukan   dengan   memanfaatkan      Sedangkan pada bagian ketiga,    treaty, serta bagaimana keduanya akan
        kelemahan ketentuan perpajakan yang   penulis mengarahkan pembaca untuk   berinteraksi dengan proposal OECD.  IT
        berlaku, kontras dengan  tax evasion   fokus pada isu struktur  pajak dalam
                                                                                          - Awwaliatul Mukarromah -


       116  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121