Page 30 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 30

negara tersebut. 127  Lebih lanjut, terdapat pula perbedaan pada pengkategorian jumlah objek
                 kena  cukai. Sebagai contoh,  pada  beberapa  negara  wine,  spirits,  dan  beer  termasuk  dalam
                 komoditas yang berbeda. Namun, pada beberapa  negara lain, produk  tersebut digolongkan
                 dalam satu kategori.

                 Pengkategorian pada regulasi utama juga tidak spesifik menyebutkan jenis produk. Papua
                 Nugini misalnya, negara ini menerapkan cukai atas lebih dari 140 komoditas 128  namun pada
                 undang-undang hanya tertera lima kategori objek, yakni  tembakau, alkohol, minyak bumi,
                 kendaraan, dan e) komoditas lainnya  129

                 Beberapa negara telah melakukan harmonisasi peraturan cukai dengan klasifikasi perdagangan
                 internasional sehingga dapat terlihat pasal mana saja dari komoditas yang telah dikenakan tarif
                 atas cukai. Beberapa negara tersebut di antaranya ialah Brunei Darussalam, Thailand, Brazil,
                 dan India. Oleh karena itu, dalam penentuan estimasi kategori objek kena cukai akan sangat
                 diperlukan  pendekatan yang  teliti  dengan melihat kode  Harmonized  System  dan tarif
                 perdagangan per negara pada tahun yang sama. 130  Namun demikian, dikarenakan belum semua
                 negara menerapkan sistem ini maka estimasi jumlah objek dilakukan berdasarkan informasi
                 yang tertera pada  regulasi maupun  situs resmi lembaga pengelola  cukai di masing-masing
                 negara.
                 Berdasarkan data yang dihimpun dari 53 negara, secara rata-rata terdapat 9 kategori objek kena
                 cukai.  Data per negara  ini diolah dari  sumber  regulasi, 131   situs resmi lembaga pengelola, 132
                 klasifikasi  perdagangan negara, 133   dan sumber lain (survei negara, panduan melakukan
                 investasi, dan sumber lainnya). 134  Data kategori objek kena cukai yang berhasil dikumpulkan
                 terdapat pada bagian lampiran.
                 Kawasan Asia, Amerika, dan Afrika secara rata-rata memiliki 10 kategori objek kena cukai dan
                 kawasan Eropa serta Australia dan Oseania memiliki sekitar 4 kategori objek kena cukai. Lebih
                 lanjut, komparasi kategori objek kena cukai juga dapat dicermati dari klasifikasi negaranya.
                 Negara dengan kategori upper-middle income dan low income memiliki sekitar 12 kategori objek

                 127     Per  20  Oktober  2018,  komoditas  ganja  belum  dicantumkan  pada  halaman  situs:
                      https://www.canada.ca/en/revenue-agency/services/tax/businesses/small-businesses-self-employed-
                      income/excise-taxes-excise-duties-softwood-lumber-products-export-charge-air-travellers-security-
                      charge.html. Namun demikian, kebijaka cukai ganja dapat diakses pada https://www.canada.ca/en/revenue-
                      agency/campaigns/cannabis-taxation.html.
                 128     The Taxation Review Committee, “Papua New Guinea Taxation Review,” Op.Cit., 8-10
                 129     Independent State of Papua New Guinea. Excise Tarif Act 1956.
                 130     Definisi dan estimasi kategori objek kena cukai sebaikanya mengacu pada tarif bea cukai (secara internasional
                      dikenal sebagai (custom tarrif)  berdasarkan pada sistem yang diharmonisasi (Harmonyzed System/HS)21.
                      Sistem ini merupakan metode tunggal yang seragam untuk  mengklasifikasikan barang-barang bea cukai,
                      statistik, dan tujuan perdagangan yang telah banyak diadopsi oleh berbagai negara, teruatama negara besar,
                      termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Keuntungan menggunakan pendekatan ini ialah untuk lebih
                      mudah mengklasifikasin perbandingan statistik perdagangan  dan juga mempermudah klasifikasi
                      sesitemmatis dikarenakan "bahasa" yang seragam yang dapat menghindari perbedaan linguistik. Selain itu,
                      mengingat cukai pada umumnya dikenakan berdasarkan destination principle maka klasifikasi berdasarkan
                      HS secara umum dapat mencegah adanya sengketa (dispute).
                 131     Untuk negara berikut: 1) Indonesia, 2) Vietnam, 3) Laos, 4) Malaysia, 5) Thailand, 6) Bangladesh, 7) Korea
                      Selatan, 8) India, 9) Uni Emirat Arab, 10) Papua Nugini, 11) Ethiopia, 11) Sudan, 12) Slovakia, 13) India.
                 132     Untuk negara berikut: 1) Singapura, 2) Myanmar, 3) Kamboja, 4) Filipina, 5) Hong Kong, 6) Arab Saudi, 7)
                      Pakistan, 8) Timor Leste, 9) Turki, 10) Zimbabwe, 11) Tanzania, 12) Rwanda, 13) Azebaijan, 14) Ghana, 15)
                      Zambia, 16) Afrika Selatan, 17) Belgia, 18) Siprus, 19) Hungaria, 20) Lithuania, 21) Luksemburg, 22) Belanda,
                      23)  Polandia, 24) Irlandia, 25) Kanada, 26) Amerika Serikat, 27) Australia, 28) Selandia Baru
                 133     Untuk negara berikut: 1) Brazil dan 2) Brunei Darussalam.
                 134     Untuk negara berikut: 1) Panama, 2) Guatemala, 3) Kuba, 4) Puerto Riko, 5) El Salvador, 6) Meksiko, 7) Bolivia,
                      8) Peru, 9) Argentina, 10) Uruguay

                                                                                                       28
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35