Page 27 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 27

insidereview


          Pembukuan    harus   dilaksanakan  Pembiayaan   sebagaimana   diatur
          dengan cara atau sistem yang lazim   dalam Peraturan Presiden Nomor 9   2.  Dampak Perbedaan
          dipakai di Indonesia, misalnya  Tahun 2009   dan diartikan sebagai       Standar Akuntansi
                                                       6
          berdasarkan SAK, kecuali peraturan  “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
          undang-undang         perpajakan  penyediaan barang modal baik           Keuangan dan Ketentuan
          menentukan lain. Dalam hal tidak ada  secara  Sewa  Guna  Usaha  dengan   Pajak Penghasilan
          pengaturan khusus oleh peraturan  hak opsi  (finance lease) maupun
          perpajakan  maka  perlakuan  pajak  Sewa  Guna Usaha tanpa hak opsi     Di  Indonesia, Wajib  Pajak tidak
          akan mengikuti perlakuan akuntansi  (operating lease) untuk digunakan  membuat dua pembukuan, cukup
          komersial,  sehingga   perubahan  oleh Penyewa Guna Usaha  (lessee)  satu pembukuan berdasarkan SAK,
          dalam perlakuan akuntansi komersial  selama  jangka  waktu  tertentu  kemudian dilakukan penyesuaian
          akan berpengaruh pada perlakuan   berdasarkan   pembayaran   secara  fiskal   berdasarkan    ketentuan
          pajak atas transaksi tersebut.    angsuran.”                         pajak  yang  berlaku.  Jadi  dengan
                                               Perlakuan    perpajakan   atas  adanya perbedaan perlakuan atas
          1.  Perbedaan       Pengaturan    transaksi   leasing  diatur  dalam  transaksi  leasing menurut SAK dan
             atas Transaksi  Leasing        Keputusan     Menteri   Keuangan   peraturan perpajakan Wajib Pajak
             Berdasarkan      PSAK     30   Nomor          1169/KMK.01/1991    akan  mengatasi  perbedaan  tersebut
                                            beserta peraturan pelaksanaannya.  dengan
                                                                                                     penyesuaian
                                                                                        melakukan
             (Revisi 2011) dengan Pajak  Terdapat       beberapa    perubahan  (rekonsiliasi) fiskal.  Dengan demikian
             Penghasilan                    pengaturan dalam PSAK 30 (Revisi  perubahan    perlakuan   akuntansi
                                            2011)  yang  akan  menimbulkan     atas transaksi  leasing tidak akan
            Leasing    merupakan     salah  implikasi terhadap perlakuan Pajak  mempengaruhi  Pajak  Penghasilan
          satu kegiatan pembiayaan yang  Penghasilan atas transaksi  leasing,   yang ditanggung perusahaan apabila
          dilakukan    oleh     Perusahaan  seperti dalam Tabel 1.             tidak  ada  perubahan  perlakuan
                                                                               perpajakan  sebagaimana    seperti
              Tabel 1 - Perbedaan Pengaturan atas Transaksi Leasing            yang berlaku saat ini menurut
                         Berdasarkan PSAK 30 (Revisi 2011)                     Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                             dengan Pajak Penghasilan                          1169/KMK.01/1991.
                                                                                  Dampak yang dirasakan oleh
                                                                               Wajib   Pajak    dari  perbedaan
                                                   KMK      Nomor      1169/   yang  signifikan  antara  perlakuan
                            PSAK 30 (Revisi 2011)         KMK.01/1991
                                                                               akuntansi dan perpajakan adalah
                                                    Sewa guna usaha (leasing)   peningkatan  biaya  kepatuhan  pajak
                          Sewa     adalah    suatu  adalah kegiatan pembiayaan   (tax compliance cost). Berikut ini
                                                    dalam  bentuk penyediaan
                          perjanjian yang mana lessor   barang modal secara sewa   tax  compliance  cost  yang  dapat
                          memberikan kepada  lessee   guna  usaha  dengan  hak   dikeluarkan oleh Wajib Pajak dengan
          P eng er tian   hak untuk  menggunakan    opsi (finance lease) maupun   mendasarkan pada pembagian  tax
              Leasing     suatu aset  selama  periode   sewa  guna usaha  tanpa
                          waktu   yang   disepakati.  hak opsi  (operating lease)   compliance  cost  menurut  Cedric
                          Sebagai imbalannya, lessee   untuk digunakan oleh lessee   Sandford dalam Prasetyo   yaitu:
                                                                                                     7
                          melakukan    pembayaran   selama jangka waktu tertentu
                          kepada lessor.            berdasarkan  pembayaran
                                                    secara berkala.              1.  Direct money cost

                          Lessor  merupakan pihak   Lessor adalah perusahaan      Direct money cost merupakan
                          yang  memiliki aset  yang   pembiayaan atau perusahaan   biaya-biaya  uang  tunai  yang
          P eng er tian  memberikan    hak   untuk  sewa guna usaha yang telah   dikeluarkan  oleh  Wajib  Pajak
               Lessor     menggunakan aset tersebut   memperoleh izin dari Menteri   untuk memenuhi kewajiban pajak.
                          kepada lessee dalam periode   Keuangan  dan melakukan
                          waktu yang disepakati.    kegiatan sewa guna usaha.  Dengan adanya perubahan PSAK
                                                                               30 sehubungan dengan konvergensi
                                                    Lessee  adalah  perusahaan   ke  IFRS  maka  Wajib  Pajak  harus
                                                    atau   perorangan   yang   mengeluarkan    biaya   tambahan
                                                    menggunakan       barang
                          Lessee merupakan pihak    modal dengan pembiayaan    misalnya untuk training atau seminar
          P eng er tian   yang menerima hak untuk   dari   lessor.  Syaratnya,  atau  untuk  membayar  konsultan
                                                    perusahaan atau perorangan
                          menggunakan suatu  aset
               Lessee     dalam periode waktu  yang   tersebut  telah  memiliki  pajak agar  mendapatkan  advice
                          disepakati.               NPWP, mempunyai kegiatan   terkait perlakuan perpajakan yang
                                                    usaha dan/atau pekerjaan   tepat atas transaksi yang dilakukan
                                                    bebas.                     Wajib Pajak.

                                                                               7  Adinur Prasetyo, “Pengaruh Uniformity dan Kesamaan
                                                                               Persepsi serta Ukuran Perusahaan Terhadap Kepatuhan Pajak
                                            6  Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009   (Minimalisasi Biaya Kepatuhan Pajak) Pada Perusahaan Masuk
                                            tentang Lembaga Pembiayaan”.       Bursa,” Disertasi FISIP UI, bahan tidak diterbitkan, 2008.
                                                                                             Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013 27
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32