Page 27 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 27
insidereview
Pembukuan harus dilaksanakan Pembiayaan sebagaimana diatur
dengan cara atau sistem yang lazim dalam Peraturan Presiden Nomor 9 2. Dampak Perbedaan
dipakai di Indonesia, misalnya Tahun 2009 dan diartikan sebagai Standar Akuntansi
6
berdasarkan SAK, kecuali peraturan “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
undang-undang perpajakan penyediaan barang modal baik Keuangan dan Ketentuan
menentukan lain. Dalam hal tidak ada secara Sewa Guna Usaha dengan Pajak Penghasilan
pengaturan khusus oleh peraturan hak opsi (finance lease) maupun
perpajakan maka perlakuan pajak Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi Di Indonesia, Wajib Pajak tidak
akan mengikuti perlakuan akuntansi (operating lease) untuk digunakan membuat dua pembukuan, cukup
komersial, sehingga perubahan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) satu pembukuan berdasarkan SAK,
dalam perlakuan akuntansi komersial selama jangka waktu tertentu kemudian dilakukan penyesuaian
akan berpengaruh pada perlakuan berdasarkan pembayaran secara fiskal berdasarkan ketentuan
pajak atas transaksi tersebut. angsuran.” pajak yang berlaku. Jadi dengan
Perlakuan perpajakan atas adanya perbedaan perlakuan atas
1. Perbedaan Pengaturan transaksi leasing diatur dalam transaksi leasing menurut SAK dan
atas Transaksi Leasing Keputusan Menteri Keuangan peraturan perpajakan Wajib Pajak
Berdasarkan PSAK 30 Nomor 1169/KMK.01/1991 akan mengatasi perbedaan tersebut
beserta peraturan pelaksanaannya. dengan
penyesuaian
melakukan
(Revisi 2011) dengan Pajak Terdapat beberapa perubahan (rekonsiliasi) fiskal. Dengan demikian
Penghasilan pengaturan dalam PSAK 30 (Revisi perubahan perlakuan akuntansi
2011) yang akan menimbulkan atas transaksi leasing tidak akan
Leasing merupakan salah implikasi terhadap perlakuan Pajak mempengaruhi Pajak Penghasilan
satu kegiatan pembiayaan yang Penghasilan atas transaksi leasing, yang ditanggung perusahaan apabila
dilakukan oleh Perusahaan seperti dalam Tabel 1. tidak ada perubahan perlakuan
perpajakan sebagaimana seperti
Tabel 1 - Perbedaan Pengaturan atas Transaksi Leasing yang berlaku saat ini menurut
Berdasarkan PSAK 30 (Revisi 2011) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
dengan Pajak Penghasilan 1169/KMK.01/1991.
Dampak yang dirasakan oleh
Wajib Pajak dari perbedaan
KMK Nomor 1169/ yang signifikan antara perlakuan
PSAK 30 (Revisi 2011) KMK.01/1991
akuntansi dan perpajakan adalah
Sewa guna usaha (leasing) peningkatan biaya kepatuhan pajak
Sewa adalah suatu adalah kegiatan pembiayaan (tax compliance cost). Berikut ini
dalam bentuk penyediaan
perjanjian yang mana lessor barang modal secara sewa tax compliance cost yang dapat
memberikan kepada lessee guna usaha dengan hak dikeluarkan oleh Wajib Pajak dengan
P eng er tian hak untuk menggunakan opsi (finance lease) maupun mendasarkan pada pembagian tax
Leasing suatu aset selama periode sewa guna usaha tanpa
waktu yang disepakati. hak opsi (operating lease) compliance cost menurut Cedric
Sebagai imbalannya, lessee untuk digunakan oleh lessee Sandford dalam Prasetyo yaitu:
7
melakukan pembayaran selama jangka waktu tertentu
kepada lessor. berdasarkan pembayaran
secara berkala. 1. Direct money cost
Lessor merupakan pihak Lessor adalah perusahaan Direct money cost merupakan
yang memiliki aset yang pembiayaan atau perusahaan biaya-biaya uang tunai yang
P eng er tian memberikan hak untuk sewa guna usaha yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak
Lessor menggunakan aset tersebut memperoleh izin dari Menteri untuk memenuhi kewajiban pajak.
kepada lessee dalam periode Keuangan dan melakukan
waktu yang disepakati. kegiatan sewa guna usaha. Dengan adanya perubahan PSAK
30 sehubungan dengan konvergensi
Lessee adalah perusahaan ke IFRS maka Wajib Pajak harus
atau perorangan yang mengeluarkan biaya tambahan
menggunakan barang
Lessee merupakan pihak modal dengan pembiayaan misalnya untuk training atau seminar
P eng er tian yang menerima hak untuk dari lessor. Syaratnya, atau untuk membayar konsultan
perusahaan atau perorangan
menggunakan suatu aset
Lessee dalam periode waktu yang tersebut telah memiliki pajak agar mendapatkan advice
disepakati. NPWP, mempunyai kegiatan terkait perlakuan perpajakan yang
usaha dan/atau pekerjaan tepat atas transaksi yang dilakukan
bebas. Wajib Pajak.
7 Adinur Prasetyo, “Pengaruh Uniformity dan Kesamaan
Persepsi serta Ukuran Perusahaan Terhadap Kepatuhan Pajak
6 Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 (Minimalisasi Biaya Kepatuhan Pajak) Pada Perusahaan Masuk
tentang Lembaga Pembiayaan”. Bursa,” Disertasi FISIP UI, bahan tidak diterbitkan, 2008.
Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013 27