Page 30 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 30

insidereview


                                                                                  transaksi   leasing   memberikan
                                                                                  pengaturan yang tidak sepenuhnya
                                                                                  sejalan  dengan    SAK.   Namun
                                                                                  perbedaan-perbedaan tersebut masih
                                                                                  dapat diatasi melalui rekonsiliasi
                                                                                  fiskal. Perbedaan pengaturan antara
                                                                                  akuntansi komersial dan akuntansi
                                                                                  fiskal  dapat  meningkatkan   tax
                                                                                  compliance cost dari Wajib Pajak.
                                                                                  Peningkatan tax compliance cost ini
                                                                                  merupakan salah satu faktor yang
                                                                                  dipertimbangkan dalam menentukan
                                                                                  apakah perlu dilakukan harmonisasi
                                                                                  peraturan  perpajakan  dengan  SAK
                                                                                  yang berlaku atau tidak.
                                                                                     Selain  pertimbangan  pada  tax
                                                                                  compliance    cost,   harmonisasi
                                                                                  peraturan  perpajakan  dengan  SAK
                                                                                  ini  juga  harus   memperhatikan
                                                                                  asas kepastian  (certainty) dalam
                                                                                  pemungutan pajak. Kepastian ini
                                                                                  penting untuk tetap dipegang karena
                                                                                  kepastian akan menjamin tercapainya
                                                                                  keadilan dalam pemungutan pajak.
                                                                                  Berkaitan  dengan  kepastian  atas
                                                                                  dasar untuk mengenakan pajak
                                                                                  atas transaksi  leasing maka dasar
                                                                                  hukumnya     adalah    Keputusan
                                                                                  Menteri Keuangan Nomor 1169/
                                                                                  KMK.01/1991. Untuk pemberian
                                                                                  pengertian  leasing yang termasuk
                                                                                  dalam   cakupan   transaksi  yang
                                                                                  diatur  oleh  peraturan  perpajakan
                                                                                  tersebut, sebaiknya tetap diberikan
                                                                                  batasan secara tegas dan jelas. Hal
                                                                                  ini  untuk  memberikan  kepastian
                                                                                  hukum atas dasar pengenaan pajak
                                                                                  pada suatu transaksi. Demikian juga
                                                                                  dengan klasifikasi  lease sebagai
                                                                                  finance  lease  atau  operating  lease
                                                                                  karena keduanya memiliki perlakuan
                                                                                  perpajakan yang berbeda.
                                                                                     Faktor   lain    yang    perlu
                                                                                  dipertimbangkan dalam menentukan
                                                                                  perlu tidaknya dilakukan harmonisasi
                                                                                  peraturan adalah  fungsi pajak seperti
                                                                                  yang telah dijelaskan diatas (budgeter
                                                                                  dan regulerend). Sehubungan dengan
            mempertimbangkan fungsi  budgeter     Perubahan PSAK 30 terkait  fungsi  budgeter,  apabila dilakukan
            sebagai sumber penerimaan negara,  dengan    konvergensi  ke   IFRS   harmonisasi ketentuan perpajakan
            pajak juga ditujukan untuk mengatur   berdampak  pada     perubahan   dengan   SAK,   maka    perlakuan
            kegiatan  sosial  ekonomi  atau  lebih   perlakuan  akuntansi  atas  transaksi   pajak akan mengikuti perlakuan
                                            9
            dikenal dengan  fungsi  regulerend.   leasing yang dilakukan oleh Wajib  akuntansi komersial. Dalam hal
            Dengan adanya kedua fungsi ini maka  Pajak.  Apabila  dikaitkan  dengan  pengklasifikasian  lease, penerapan
            ketentuan   peraturan  perpajakan  SAK,  Keputusan Menteri Keuangan  principle based akan lebih bersifat
            tidak selalu sejalan dengan SAK.   Nomor 1169/KMK.01/1991   terkait  on  balance  sheet.  Lease  akan
                                                                       10
                                                                                  diklasifikasikan  sebagai  finance
                                               10  Republik Indonesia, “Keputusan Menteri Keuangan Nomor:   lease  apabila  substansi  transaksi
            9  Waluyo, Perpajakan Indonesia: Buku 1, Edisi 9 (Jakarta: Penerbit   1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha   menunjukkan  ada  pengalihan
            Salemba Empat, 2010).              (Leasing)”.
        30   Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35