Page 30 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 30
insidereview
transaksi leasing memberikan
pengaturan yang tidak sepenuhnya
sejalan dengan SAK. Namun
perbedaan-perbedaan tersebut masih
dapat diatasi melalui rekonsiliasi
fiskal. Perbedaan pengaturan antara
akuntansi komersial dan akuntansi
fiskal dapat meningkatkan tax
compliance cost dari Wajib Pajak.
Peningkatan tax compliance cost ini
merupakan salah satu faktor yang
dipertimbangkan dalam menentukan
apakah perlu dilakukan harmonisasi
peraturan perpajakan dengan SAK
yang berlaku atau tidak.
Selain pertimbangan pada tax
compliance cost, harmonisasi
peraturan perpajakan dengan SAK
ini juga harus memperhatikan
asas kepastian (certainty) dalam
pemungutan pajak. Kepastian ini
penting untuk tetap dipegang karena
kepastian akan menjamin tercapainya
keadilan dalam pemungutan pajak.
Berkaitan dengan kepastian atas
dasar untuk mengenakan pajak
atas transaksi leasing maka dasar
hukumnya adalah Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1169/
KMK.01/1991. Untuk pemberian
pengertian leasing yang termasuk
dalam cakupan transaksi yang
diatur oleh peraturan perpajakan
tersebut, sebaiknya tetap diberikan
batasan secara tegas dan jelas. Hal
ini untuk memberikan kepastian
hukum atas dasar pengenaan pajak
pada suatu transaksi. Demikian juga
dengan klasifikasi lease sebagai
finance lease atau operating lease
karena keduanya memiliki perlakuan
perpajakan yang berbeda.
Faktor lain yang perlu
dipertimbangkan dalam menentukan
perlu tidaknya dilakukan harmonisasi
peraturan adalah fungsi pajak seperti
yang telah dijelaskan diatas (budgeter
dan regulerend). Sehubungan dengan
mempertimbangkan fungsi budgeter Perubahan PSAK 30 terkait fungsi budgeter, apabila dilakukan
sebagai sumber penerimaan negara, dengan konvergensi ke IFRS harmonisasi ketentuan perpajakan
pajak juga ditujukan untuk mengatur berdampak pada perubahan dengan SAK, maka perlakuan
kegiatan sosial ekonomi atau lebih perlakuan akuntansi atas transaksi pajak akan mengikuti perlakuan
9
dikenal dengan fungsi regulerend. leasing yang dilakukan oleh Wajib akuntansi komersial. Dalam hal
Dengan adanya kedua fungsi ini maka Pajak. Apabila dikaitkan dengan pengklasifikasian lease, penerapan
ketentuan peraturan perpajakan SAK, Keputusan Menteri Keuangan principle based akan lebih bersifat
tidak selalu sejalan dengan SAK. Nomor 1169/KMK.01/1991 terkait on balance sheet. Lease akan
10
diklasifikasikan sebagai finance
10 Republik Indonesia, “Keputusan Menteri Keuangan Nomor: lease apabila substansi transaksi
9 Waluyo, Perpajakan Indonesia: Buku 1, Edisi 9 (Jakarta: Penerbit 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha menunjukkan ada pengalihan
Salemba Empat, 2010). (Leasing)”.
30 Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013