Page 32 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 32

ALUR                                            Alur uang pajak yang dibayar Wajib Pajak
                                                             Alur registrasi wajib pajak

             UANG                                            Alur administrasi pelaporan SPT                                                        NPWP


             PAJAK                                                   Wajib Pajak                    www.pajak.go.id                   pajaknya sendiri
                                                                                                                                        Pengisian
                                                                                                                                            SPT
                                                                     yang memenuhi
                                                                                                                                        Wajib Pajak
                                                                     syarat subjektif
                                                                                                                                        menghitung,
                                                                     dan objektif
                                                                                                                                       menyetor, dan
                                                                                                                                        melaporkan
         1                                                                      Mendaftarkan diri
               Setiap orang atau badan yang
            merupakan subjek pajak dan menerima
            penghasilan yang dikenai pajak wajib
            mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan                                                                                               Pembayaran pajak
                                                                                                                                                dengan bukti SSP
            Pajak (KPP) atau  Kantor  Pelayanan,                                                                                                  Bayar ke
            Penyuluhan,  dan  Konsultasi  Perpajakan                                                                                              Bank Persepsi
            (KP2KP) yang wilayahnya meliputi                           Tanda terima                                                               atau
            tempat tinggal (untuk orang pribadi)                       penyampaian                                                                Kantor Pos
            atau tempat kedudukan (untuk badan)                        SPT
            untuk kemudian diberikan Nomor Pokok                                                                                              Bank
            Wajib Pajak (NPWP).                                                                                                              Persepsi
               Disamping melalui KPP atau KP2KP,
            pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan
            melalui  e-registration, yaitu suatu cara                                                                                                                           Uang pajak di setorkan
            pendaftaran   NPWP    melalui  media                                                                                                Kantor                          ke kas negara
            elektronik  on-line  melalui  situs  www.       DROP BOX                                                                             Pos
            pajak.go.id.
               Pengurusan NPWP TIDAK DIPUNGUT
            BIAYA APAPUN.
                                                                                                                                                                                 APBN
               Indonesia menganut self assessment           KPP
            dalam sistem perpajakannya. Artinya,            Pojok Pajak                                                                                               Pemerintah dan DPR merumuskan
            Wajib Pajak (WP) menghitung, menyetor,                                                                                                                    alokasi uang pajak menjadi APBN
            dan
         2 melaporkan  sendiri  pajaknya.  WP                       Mobil Pajak Keliling
            melaporkan pajaknya melalui Surat                                                                                                                                          infrastruktur
            Pemberitahuan Pajak (SPT).                                                                                                              Telah disepakati DPR
               Pemerintah,  dalam  hal  ini  DJP,           Via Pos                                                                                 dan pemerintah
            berperan sebagai “pengawas” kepatuhan
            perpajakan   WP.   DJP   dapat   saja                                                                             Penyampaian bukti setoran
            melakukan  koreksi  terhadap  SPT  yang                                                                           pajak (SSP) dan SPT yang                  Pendidikan      Kesehatan
            dilaporkan oleh WP. Namun, DJP hanya            E Filing                                                          telah diisi dengan benar,
            bisa melakukan koreksi tersebut jika                                                                              lengkap, dan jelas                             dan sektor-sektor lainnya
            memiliki data, keterangan dan bukti.
         3                                          disetorkan  akan  masuk  ke  kas  negara.  Perlu  ditekankan  bahwa  uang
               Jika terdapat pajak yang masih harus
                                                       Dari bank persepsi atau kantor pos tersebut, uang yang telah
            dibayar,  WP  harus  menyetorkannya
            dengan menggunakan Surat Setoran
                                                    yang masuk disetorkan ke bank persepsi, lalu dari bank persepsi ke kas
            Pajak (SSP) ke bank persepsi atau
                                                    negara
            kantor pos.                          4. Uang pajak sama sekali tidak melalui kantor pajak.
               Tidak semua bank umum atau kantor
            pos dapat menjadi bank/pos persepsi.       Uang pajak yang terkumpul merupakan sumber penerimaan negara
                                                    pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN
            Penunjukan  sebagai  bank/pos  persepsi  5
            dilakukan  oleh   Menteri  Keuangan.    merupakan  rincian  pendapatan  dan  belanja  negara  dalam  satu  tahun
            Dalam situs www.pajak.go.id terdapat    dimana uang negara dialokasikan ke berbagai sektor. APBN merupakan
            lebih dari 60 bank (tidak termasuk      Rancangan Undang-Undang tentang APBN (RUU APBN) yang diajukan
            cabangnya) yang ditunjuk sebagai bank   oleh pemerintah dan kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
            persepsi di seluruh Indonesia.          (DPR)

        32   Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37