Page 32 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 32
ALUR Alur uang pajak yang dibayar Wajib Pajak
Alur registrasi wajib pajak
UANG Alur administrasi pelaporan SPT NPWP
PAJAK Wajib Pajak www.pajak.go.id pajaknya sendiri
Pengisian
SPT
yang memenuhi
Wajib Pajak
syarat subjektif
menghitung,
dan objektif
menyetor, dan
melaporkan
1 Mendaftarkan diri
Setiap orang atau badan yang
merupakan subjek pajak dan menerima
penghasilan yang dikenai pajak wajib
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pembayaran pajak
dengan bukti SSP
Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Bayar ke
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bank Persepsi
(KP2KP) yang wilayahnya meliputi Tanda terima atau
tempat tinggal (untuk orang pribadi) penyampaian Kantor Pos
atau tempat kedudukan (untuk badan) SPT
untuk kemudian diberikan Nomor Pokok Bank
Wajib Pajak (NPWP). Persepsi
Disamping melalui KPP atau KP2KP,
pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan
melalui e-registration, yaitu suatu cara Uang pajak di setorkan
pendaftaran NPWP melalui media Kantor ke kas negara
elektronik on-line melalui situs www. DROP BOX Pos
pajak.go.id.
Pengurusan NPWP TIDAK DIPUNGUT
BIAYA APAPUN.
APBN
Indonesia menganut self assessment KPP
dalam sistem perpajakannya. Artinya, Pojok Pajak Pemerintah dan DPR merumuskan
Wajib Pajak (WP) menghitung, menyetor, alokasi uang pajak menjadi APBN
dan
2 melaporkan sendiri pajaknya. WP Mobil Pajak Keliling
melaporkan pajaknya melalui Surat infrastruktur
Pemberitahuan Pajak (SPT). Telah disepakati DPR
Pemerintah, dalam hal ini DJP, Via Pos dan pemerintah
berperan sebagai “pengawas” kepatuhan
perpajakan WP. DJP dapat saja Penyampaian bukti setoran
melakukan koreksi terhadap SPT yang pajak (SSP) dan SPT yang Pendidikan Kesehatan
dilaporkan oleh WP. Namun, DJP hanya E Filing telah diisi dengan benar,
bisa melakukan koreksi tersebut jika lengkap, dan jelas dan sektor-sektor lainnya
memiliki data, keterangan dan bukti.
3 disetorkan akan masuk ke kas negara. Perlu ditekankan bahwa uang
Jika terdapat pajak yang masih harus
Dari bank persepsi atau kantor pos tersebut, uang yang telah
dibayar, WP harus menyetorkannya
dengan menggunakan Surat Setoran
yang masuk disetorkan ke bank persepsi, lalu dari bank persepsi ke kas
Pajak (SSP) ke bank persepsi atau
negara
kantor pos. 4. Uang pajak sama sekali tidak melalui kantor pajak.
Tidak semua bank umum atau kantor
pos dapat menjadi bank/pos persepsi. Uang pajak yang terkumpul merupakan sumber penerimaan negara
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN
Penunjukan sebagai bank/pos persepsi 5
dilakukan oleh Menteri Keuangan. merupakan rincian pendapatan dan belanja negara dalam satu tahun
Dalam situs www.pajak.go.id terdapat dimana uang negara dialokasikan ke berbagai sektor. APBN merupakan
lebih dari 60 bank (tidak termasuk Rancangan Undang-Undang tentang APBN (RUU APBN) yang diajukan
cabangnya) yang ditunjuk sebagai bank oleh pemerintah dan kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
persepsi di seluruh Indonesia. (DPR)
32 Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013