Page 46 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 46

insidereview





             HONG KONG :

                                       1.  Pertukaran     •  Hong Kong, telah menandatangani 13 tax treaty yang
             •  Hong Kong merupakan       Informasi          menyediakan akses pertukaran informasi.
                 anggota Forum Global
                 dan berkomitmen
                 untuk menerapkan
                 standar internasional
                 yang berlaku atas     2.  Akses          •  Sejak Januari 2010, Hong Kong tidak memiliki
                 proses transparansi      Informasi Bank     pembatasan akses informasi (termasuk informasi bank)
                 perpajakan dan                              untuk tujuan pertukaran informasi.
                 pertukaran informasi.
                                       3.  Akses          •  Competent authority Hong Kong memiliki wewenang untuk
                                          Informasi atas     mendapatkan informasi tentang kepemilikan, identitas
                                          Pemegang           pemegang saham serta mengenai akuntansi perusahaan;
                                          Saham dan       •  Tidak terdapat ketentuan kerahasiaan pertukaran
                                          Informasi          informasi.
                                          Akuntansi


                                       4.  Ketersediaan   •  Baik pemerintah maupun perusahaan harus menyimpan
                                          Informasi atas     informasi kepemilikan legal perusahaan tersebut;
                                          Pemegang        •  Informasi akuntansi seluruh perusahaan perlu disimpan
                                          Saham dan          sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Joint Ad Hoc
                                          Informasi          Group on Accounts (JAHGA).
                                          Akuntansi



             Sumber:    OECD, Tax Co-operation 2010: Towards a Level Playing Field (OECD Publishing, 2010), dapat diakses di http://dx.doi.org/10.1787/taxcoop-2010-en.




                                                                                   terhadap Wajib Pajaknya dalam
                    Gambar 5 - Implementasi Transparansi Perpajakan                ketentuan domestik masing-masing
                                 dan Pertukaran Informasi                          negara tersebut.

                                                                                      Pertanyaan selanjutnya, apakah
                Aggressive Tax Planning ><  Transparansi perpajakan dan pertukaran informasi  Indonesia yang tidak termasuk dalam
                                                                                  major regional financial centers
                                                                                  di  Asia  Pasifik,  perlu  memberikan
                                           STANDAR PERTUKARAN INFORMASI           perlindungan atas informasi Wajib
                                               Implementasi???                    Pajaknya  yang  akan  dipertukarkan
                                                                                  antarnegara?
                          Tidak memenuhi                    Memenuhi
                                                                                     Sebagai bagian dari hukum
                  Negara-negara yang        Indonesia   Singapura  Hong Kong      internasional,  kesepakatan  kerja-
                     di  Black List
                                                                                  sama  pertukaran  informasi  harus
                                                                                  dilaksanakan    dengan     itikad
                       Filipina
                                                                                      17
                                                                                  baik  dan sesuai dengan maksud
                   Malaysia (Labuan)                                              diadakannya kesepakatan tersebut.
                                                                                  Dengan demikian, negara yang
                      Uruguay                                                     mengadopsi  ketentuan  pertukaran
                                                                                  informasi   harus   melaksanakan
                      Kosta Rika                                                  proses pertukaran informasi dengan
                                                                                  efektif  untuk memberantas praktik


                                                                                  17  Darussalam, John Hutagaol, dan Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi
                                                                                  Perpajakan Internasional (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2010), 70.
        46   Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51