Page 46 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 46
insidereview
HONG KONG :
1. Pertukaran • Hong Kong, telah menandatangani 13 tax treaty yang
• Hong Kong merupakan Informasi menyediakan akses pertukaran informasi.
anggota Forum Global
dan berkomitmen
untuk menerapkan
standar internasional
yang berlaku atas 2. Akses • Sejak Januari 2010, Hong Kong tidak memiliki
proses transparansi Informasi Bank pembatasan akses informasi (termasuk informasi bank)
perpajakan dan untuk tujuan pertukaran informasi.
pertukaran informasi.
3. Akses • Competent authority Hong Kong memiliki wewenang untuk
Informasi atas mendapatkan informasi tentang kepemilikan, identitas
Pemegang pemegang saham serta mengenai akuntansi perusahaan;
Saham dan • Tidak terdapat ketentuan kerahasiaan pertukaran
Informasi informasi.
Akuntansi
4. Ketersediaan • Baik pemerintah maupun perusahaan harus menyimpan
Informasi atas informasi kepemilikan legal perusahaan tersebut;
Pemegang • Informasi akuntansi seluruh perusahaan perlu disimpan
Saham dan sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Joint Ad Hoc
Informasi Group on Accounts (JAHGA).
Akuntansi
Sumber: OECD, Tax Co-operation 2010: Towards a Level Playing Field (OECD Publishing, 2010), dapat diakses di http://dx.doi.org/10.1787/taxcoop-2010-en.
terhadap Wajib Pajaknya dalam
Gambar 5 - Implementasi Transparansi Perpajakan ketentuan domestik masing-masing
dan Pertukaran Informasi negara tersebut.
Pertanyaan selanjutnya, apakah
Aggressive Tax Planning >< Transparansi perpajakan dan pertukaran informasi Indonesia yang tidak termasuk dalam
major regional financial centers
di Asia Pasifik, perlu memberikan
STANDAR PERTUKARAN INFORMASI perlindungan atas informasi Wajib
Implementasi??? Pajaknya yang akan dipertukarkan
antarnegara?
Tidak memenuhi Memenuhi
Sebagai bagian dari hukum
Negara-negara yang Indonesia Singapura Hong Kong internasional, kesepakatan kerja-
di Black List
sama pertukaran informasi harus
dilaksanakan dengan itikad
Filipina
17
baik dan sesuai dengan maksud
Malaysia (Labuan) diadakannya kesepakatan tersebut.
Dengan demikian, negara yang
Uruguay mengadopsi ketentuan pertukaran
informasi harus melaksanakan
Kosta Rika proses pertukaran informasi dengan
efektif untuk memberantas praktik
17 Darussalam, John Hutagaol, dan Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi
Perpajakan Internasional (Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2010), 70.
46 Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013