Page 48 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 48
insideregulation
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER 24/PJ/2012
Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
D alam rangka pengawasan, penomoran yang baru, jumlah digit blok nomor. Jumlah yang diterbitkan
penertiban
administrasi,
adalah sesuai dengan permintaan
nomor Faktur Pajak tetap 16 (enam
pemenuhan
dan
menguji
kewajiban subyektif dan obyektif belas), tetapi dengan pengaturan PKP.
Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada
bulan Februari 2012 lalu Direktorat Gambar 1 - Perbandingan Penomoran Faktur Pajak
Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan
PER-05/PJ/2012 yang mewajibkan
PKP melakukan registrasi ulang. Nomor Seri
Peraturan ini diterbitkan dengan Penomoran FP
tujuan mengurangi PKP fiktif yang Berdasarkan
dapat merugikan pemasukan negara Per-13/PJ/2010
dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). dan perubahannya Transaksi Kode Kode
Kode
Sebagai kelanjutan dari Status Cabang Tahun
Kode
pembenahan tersebut, pada 10 Digit, ditentukan oleh PKP sendiri
tanggal 22 November 2012 DJP
mengeluarkan PER-24/PJ./2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Prosedur Penomoran FP
Pemberitahuan dalam rangka Berdasarkan
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Per-24/PJ/2012
Kode
atau Penggantian dan Tata Cara Transaksi Nomor
Seri
Kode
Pembatalan Faktur Pajak. Walaupun Status 13 Digit, ditentukan oleh DJP
dikeluarkan di bulan November,
namun peraturan ini baru berlaku
per 1 April 2013.
Ketentuan baru ini diharapkan yang berbeda, yaitu: Secara ringkas, perubahan
dapat mereduksi berbagai 1. 2 (dua) digit Kode Transaksi; tersebut disajikan pada Gambar 1.
pelanggaran terkait pembuatan 2. 1 (satu) digit Kode Status; Jika diperhatikan, per 1 April
Faktur Pajak sehingga pada akhirnya dan 2013, kode cabang tidak digunakan
dapat meningkatkan pendapatan 3. 13 (tiga belas) digit nomor lagi. Selain itu, kode transaksi atas
negara dari PPN.Peraturan ini seri Faktur Pajak yang penyerahan yang mendapat fasilitas
mencabut Per-13/PJ/2010 stdtd. ditentukan oleh DJP. PPN kepada pemungut PPN tidak lagi
Per-65/PJ/2010. Berikut adalah hal- Perbedaan utama terdapat pada menggunakan kode “02” (pemungut
hal yang baru diatur dalam PER-24/ pada bagian ‘13 digit nomor seri bendahara) atau “03” (pemungut
PJ./2012: Faktur Pajak’. Dalam ketentuan yang non bendahara), melainkan
lama, nomor seri Faktur Pajak hanya menggunakan kode “07” (untuk
1. Penomoran Faktur terdiri atas 10 (sepuluh) digit dan penyerahan BKP/JKP yang mendapat
Pajak diterbitkan oleh PKP secara urut fasilitas PPN Tidak Dipungut atau
mulai dari 0000000001 tiap awal Ditanggung Pemerintah) dan “08”
tahun. Namun, berdasarkan PER- (untuk penyerahan BKP dan/atau JKP
Dalam PER-24/PJ./2012,
terdapat perubahan dalam sistem 24/PJ/2012, nomor seri Faktur Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan
penomoran Faktur Pajak. Dalam ditentukan oleh DJP dalam bentuk dari pengenaan PPN).
48 Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013