Page 48 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 48

insideregulation








            Peraturan Direktur Jenderal Pajak


            Nomor PER 24/PJ/2012




            Tentang   Bentuk, Ukuran, Tata  Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
            Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau
            Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak


            D     alam    rangka  pengawasan,  penomoran yang baru, jumlah digit   blok nomor. Jumlah yang diterbitkan
                                   penertiban
                  administrasi,
                                                                                  adalah   sesuai dengan permintaan
                                               nomor Faktur Pajak tetap 16 (enam
                                   pemenuhan
                  dan
                        menguji
            kewajiban  subyektif  dan  obyektif   belas), tetapi dengan pengaturan   PKP.
            Pengusaha  Kena  Pajak  (PKP),  pada
            bulan Februari 2012 lalu Direktorat      Gambar 1 - Perbandingan Penomoran Faktur Pajak
            Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan
            PER-05/PJ/2012 yang mewajibkan
            PKP melakukan registrasi ulang.                                                    Nomor Seri
            Peraturan ini diterbitkan dengan       Penomoran FP
            tujuan mengurangi PKP fiktif yang       Berdasarkan
            dapat merugikan pemasukan negara      Per-13/PJ/2010
            dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).   dan perubahannya  Transaksi  Kode   Kode
                                                                 Kode
               Sebagai     kelanjutan    dari                       Status  Cabang   Tahun
                                                                     Kode
            pembenahan      tersebut,    pada                                         10 Digit, ditentukan oleh PKP sendiri
            tanggal 22 November 2012 DJP
            mengeluarkan     PER-24/PJ./2012
            tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara
            Pengisian   Keterangan,  Prosedur      Penomoran FP
            Pemberitahuan     dalam    rangka      Berdasarkan
            Pembuatan, Tata Cara Pembetulan       Per-24/PJ/2012
                                                                 Kode
            atau Penggantian dan Tata Cara                     Transaksi                   Nomor
                                                                                            Seri
                                                                     Kode
            Pembatalan Faktur Pajak. Walaupun                       Status      13 Digit, ditentukan oleh DJP
            dikeluarkan di bulan November,
            namun  peraturan  ini  baru  berlaku
            per 1 April 2013.
               Ketentuan baru ini diharapkan  yang berbeda, yaitu:                   Secara   ringkas,   perubahan
            dapat      mereduksi     berbagai     1.  2 (dua) digit Kode Transaksi;  tersebut disajikan pada Gambar 1.
            pelanggaran   terkait  pembuatan      2.  1  (satu)  digit  Kode  Status;   Jika  diperhatikan,  per  1  April
            Faktur Pajak sehingga pada akhirnya       dan                         2013, kode cabang tidak digunakan
            dapat meningkatkan pendapatan         3.  13  (tiga  belas)  digit  nomor   lagi.  Selain  itu,  kode  transaksi  atas
            negara   dari  PPN.Peraturan   ini        seri  Faktur  Pajak   yang  penyerahan yang mendapat fasilitas
            mencabut Per-13/PJ/2010 stdtd.            ditentukan oleh DJP.        PPN kepada pemungut PPN tidak lagi
            Per-65/PJ/2010. Berikut adalah hal-   Perbedaan utama terdapat pada   menggunakan kode “02” (pemungut
            hal yang baru diatur dalam  PER-24/  pada bagian  ‘13  digit nomor  seri   bendahara)  atau “03” (pemungut
            PJ./2012:                          Faktur Pajak’. Dalam ketentuan yang   non  bendahara),    melainkan
                                               lama, nomor seri Faktur Pajak hanya   menggunakan kode “07” (untuk
            1.  Penomoran           Faktur     terdiri atas 10 (sepuluh) digit dan   penyerahan BKP/JKP yang mendapat
                Pajak                          diterbitkan oleh PKP secara urut   fasilitas PPN Tidak Dipungut atau
                                               mulai  dari  0000000001  tiap  awal   Ditanggung Pemerintah) dan “08”
                                               tahun.  Namun,  berdasarkan  PER-  (untuk penyerahan BKP dan/atau JKP
               Dalam         PER-24/PJ./2012,
            terdapat   perubahan  dalam  sistem   24/PJ/2012, nomor seri Faktur Pajak   yang  mendapat  fasilitas  dibebaskan
            penomoran Faktur Pajak. Dalam      ditentukan oleh DJP dalam bentuk   dari pengenaan PPN).
        48   Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53