Page 47 - InsideTax Edisi 14th (Menggali Ke(tidak)patuhan Pajak)
P. 47
insidereview
international tax avoidance atau memberikan keuntungan perpajakan.
aggressive tax planning. “…, it can be unreasonable Tujuan akhir dari transparansi dan
to proceed with an exchange of pertukaran informasi ini adalah untuk
Namun, Wajib Pajak sebagai pihak information if there is a danger that memerangi praktik international
yang informasinya dipertukarkan the information to be exchanged will tax avoidance atau aggressive
perlu diberikan perlindungan not be kept secret in the contracting tax planning. Namun, dalam
hukum dalam ketentuan domestik state receiving it. Finally, there is, implementasinya, masing-masing
masing-masing negara. Hal ini in principle, the obligation to hear negara perlu mengatur lebih lanjut
seperti diungkapkan oleh Tonny the taxpayer before exchanging mengenai mekanisme pertukaran
Schenk dalam bukunya yang information.” informasi dengan memperhatikan
berjudul “International Exchange of hak-hak Wajib Pajak.
Information and the Protection of
18
Taxpayers”. Selain itu, salah satu 4. Penutup
bentuk lainnya dalam pemberian
perlindungan bagi Wajib Pajak Transparansi dan pertukaran
adalah sebagaimana diungkapkan informasi untuk tujuan
oleh Harald Schaumburg dan Stefan perpajakan adalah kunci dalam
Schlossmacher yang menyebutkan menelusuri apakah Wajib Pajak
bahwa: 19 menyembunyikan pendapatan serta
aset mereka di tempat-tempat yang
18 Tonny Schenk-Geers, International Exchange of Information and the
Protection of Taxpayers (The Netherlands: Kluwer Law International, 2009),
298-299. Model in Light of the Right to Informational Self-Determination,” Bulletin Tax
19 Harald Schaumburg dan Stefan Schlossmacher, “Article 26 of the OECD Treaty Monitor (2000): 528.
Inside Tax | Edisi 14 | Maret 2013 47