Page 10 - InsideTax Edisi 15th (Di Balik Suap Pajak)
P. 10
*DPEDU 3RKRQ .RUXSVL definisi korupsi pajak dapat diletakkan
dalam konteks pelaksanaan dan
6HNWRU 3XEOLN 6HNWRU 3ULYDW penyusunan peraturan perpajakan.
'DODP $GPLQLVWUDVL Dalam konteks ini, korupsi pajak
3DMDN
.RUXSVL 3ROLWLN %HVDU .RUXSVL 3HUXVDKDDQ dapat diartikan sebagai suatu tindakan
'DODP DGPLQLVWUDVL 'DODP .DQWRU penyalahgunaan kewenangan publik
SHQHULPDDQ $VXUDQVL 6RVLDO
.RUXSVL GDODP .HNXDVDDQ yang berkaitan dengan pelaksanaan
/HJLVODWLI
'DODP .DQWRU %H &XNDL 'DODP 0HGLD 0DVVD atau penyusunan peraturan
.RUXSVL GDODP (NVHNXWLI
.RQVHQVL 3ULYDWLVDVL GDODP perpajakan untuk kepentingan pribadi.
SHQJJXQDDQ EDUDQJ GDQ .RUXSVL GDODP 3HUDWXUDQ $GPLQLVWUDVL
VXPEHU GD\D PLOLN SXEOLN DGPLQLVWUDVL DWDV $NWLYLWDV %LVQLV 'DODP /HPEDJD Dengan demikian, segala bentuk suap
ROHK VHNWRU SULYDW 6ZDGD\D 0DV\DUDNDW
atau pemberian lainnya yang diberikan
'DODP 3HQJDGDDQ kepada administrasi perpajakan untuk
3XEOLN 3HUJXUXDQ 7LQJJL
.RUXSVL GDODP 3HQJDGLODQ melakukan atau tidak melakukan
'DODP DGPLQLVWUDVL
SHQJHOXDUDQ 'DODP 0DQDMHPHQ suatu tindakan yang berhubungan
.RUXSVL GDODP 6XPEHU 'D\D
3HQ\HOHQJJDUDDQ +XNXP 2ODKUDJD dengan pelaksanaan suatu peraturan
3HQVLXQ GDQ -DPLQDQ 6RVLDO
.RUXSVL GDODP ELGDQJ dapat digolongkan sebagai tindakan
MDVD SXEOLN NHVHKDWDQ
SHQVLVLNDQ EDQWXDQ korupsi. Definisi korupsi pajak
VRVLDO
tersebut juga mencakup pengaruh
pemberian suap dalam memengaruhi
Sumber: Konstantin V. Pashev, Monitoring of Tax Corruption in Transition Economies: Evidence
from Bulgaria, 326. penyusunan suatu peraturan tertentu
yang menguntungkan pemberi suap.
terjadi dalam administrasi di sektor Dari kedua tipe korupsi Penting untuk dicatat bahwa konteks
penerimaan negara, khususnya dalam tersebut, suatu tindak korupsi korupsi pajak dalam definisi ini tidak
administrasi perpajakan. dapat dibedakan menjadi beberapa mencakup pengertian korupsi dalam
jenis, antara lain: suap (bribery), administrasi pajak yang berhubungan
Sedangkan, jika ditinjau dari penyelewengan atau penggelapan dengan pengadaan barang dalam
skalanya, korupsi di sektor administrasi (embezzlement), pemerasan atau administrasi perpajakan, nepotisme,
publik dapat dipetakan menjadi pungutan liar (extortion), dan patron dan tindakan lainnya yang tidak
dua tipe yaitu, petty corruption dan kekerabatan (patronage). 18 Suap berhubungan dengan peraturan
grand corruption. Petty corruption dapat dilakukan dengan tujuan perpajakan.
merupakan tipe korupsi yang secara tertentu, di antaranya: mengubah
umum terjadi dalam implementasi atau membatalkan suatu kewajiban Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum
suatu regulasi , melibatkan pegawai tertentu, memastikan pegawai publik pajak, terutama ketentuan mengenai
13
publik yang golongannya tergolong tidak mempermasalahkan kegiatan prosedur administrasi perpajakan,
rendah , dan juga dikenal secara luas ilegal yang dilakukan oleh masyarakat, melimpahkan kewenangan kepada
14
sebagai korupsi di level birokrat . mempercepat suatu administrasi otoritas pajak yang menyebabkan
15
Sementara grand corruption berkaitan atau prosedur penyediaan jasa kedudukan otoritas pajak lebih
dengan pembuatan peraturan maupun publik tertentu, dan memengaruhi superior terhadap Wajib Pajak.
kebijakan. Secara hierarki birokrat, pengambilan putusan atau penetapan Kewenangan tersebut di antaranya
grand corruption dilakukan oleh peraturan tertentu. Sedangkan termasuk, tetapi tidak terbatas
penyelenggara negara yang memiliki penyelewengan atau penggelapan pada: (i) melakukan pemeriksaan;
16
jabatan yang tinggi. Grand corruption dapat terjadi jika pegawai publik (ii) menetapkan pajak yang terutang;
umumnya dikenal juga dengan political melakukan kesalahan yang disengaja (iii) melakukan penagihan pajak; (iv)
corruption 17 karena berhubungan dalam mengklasifikasikan jenis barang menyita aset; (v) mengenakan sanksi
dengan fungsi legislasi dari lembaga impor, terlibat dalam penggunaan administrasi; (vi) memblokir rekening;
legislatif maupun eksekutif. faktur fiktif, dan lain sebagainya. (vii) melelang aset yang disita; (viii)
Pemerasan dapat dilakukan dengan melakukan penyidikan tindak pidana
13 Odd-Helge Fjeldstad, “Revenue Administration and memanfaatkan ketidaktahuan pajak; (ix) mempertukarkan informasi
Corruption,” U4 Anti-Corruption Resource Centre, (2005): masyarakat atas suatu peraturan dengan otoritas lain; (x) meminta dan
4.
14 Konstantin Pashev, “Monitoring of Tax Corruption tertentu. Sementara, jenis korupsi memperoleh informasi dari Wajib
in Transition Economies,” dalam Taxation and Public berupa patron kekerabatan terjadi Pajak; dan (xi) menyetujui permohonan
Finance in Transition and Developing Economies, ed. dalam bentuk nepotisme. cicilan atas pokok atau sanksi pajak. 19
Robert W. McGee (New York: Springer, 2008), 325
15 Vito Tanzi, “Corruption Around the World: Causes,
Consequences, Scope, and Cures,” IMF Working Paper, Dari penjelasan tentang definisi 3. 3HQ\HEDE .RUXSVL 3DMDN
(1998): 9; juga Birokrasi yang tidak efektif berkorelasi umum dan jenis-jenis korupsi di atas,
positif dengan tingginya tingkat korupsi. Lihat Ahmed
Riahi-Belkaoui “Bureaucracy, Corruption and Tax Pada dasarnya, permasalahan
Compliance”, dalam Taxation and Public Finance in 18 Odd-Helge Fjeldstad. Op., Cit. 4-5; Lihat juga korupsi tidak dapat dilepaskan dari
Transition and Developing Economies, ed. Robert W. Gerald McLinden, “Integrity in Customs”, dalam Custom
McGee (New York: Springer, 2008), 3-9 Modernization Handbook, ed. Luc De Wulf dan Jose B. adanya permintaan individu pemberi
16 Anwar Shah dan Mark Schacter, “Combating Sokol (Washington: World Bank, 2005), 70-71; Mahesh suap kepada pegawai publik untuk
Corruption: Look Before You Leap,” Finance and C. Purohit, “Corruption in Tax Administration”, dalam
Development, (2004): 41. Performance Accountability and Combating Corruption, 19 Victor van Kommer dan Matthijs Allink, Handbook
17 Vito Tanzi, Op.Cit., 9. ed. Anwar Shah (Washington: World Bank, 2007), 285. for Tax Administration (Amsterdam: IBFD, 2012), 118.
10 InsideTax | Edisi 15 | Mei-Juni 2013