Page 10 - InsideTax Edisi 15th (Di Balik Suap Pajak)
P. 10

*DPEDU     3RKRQ .RUXSVL                        definisi korupsi pajak dapat diletakkan
                                                                               dalam konteks pelaksanaan dan
                             6HNWRU 3XEOLN                  6HNWRU 3ULYDW      penyusunan peraturan perpajakan.
                                             'DODP $GPLQLVWUDVL                Dalam konteks ini, korupsi pajak
                                                 3DMDN
                .RUXSVL  3ROLWLN  %HVDU                    .RUXSVL 3HUXVDKDDQ  dapat diartikan sebagai suatu tindakan
                                  'DODP DGPLQLVWUDVL   'DODP .DQWRU            penyalahgunaan kewenangan publik
                                    SHQHULPDDQ  $VXUDQVL 6RVLDO
               .RUXSVL GDODP .HNXDVDDQ                                         yang berkaitan dengan pelaksanaan
                   /HJLVODWLI
                                            'DODP .DQWRU %H &XNDL  'DODP 0HGLD 0DVVD  atau  penyusunan  peraturan
               .RUXSVL GDODP (NVHNXWLI
               .RQVHQVL  3ULYDWLVDVL GDODP                                     perpajakan untuk kepentingan pribadi.
               SHQJJXQDDQ EDUDQJ GDQ   .RUXSVL GDODP   3HUDWXUDQ $GPLQLVWUDVL
               VXPEHU GD\D PLOLN SXEOLN   DGPLQLVWUDVL  DWDV $NWLYLWDV %LVQLV  'DODP /HPEDJD   Dengan demikian, segala bentuk suap
               ROHK VHNWRU SULYDW                          6ZDGD\D 0DV\DUDNDW
                                                                               atau pemberian lainnya yang diberikan
                                               'DODP 3HQJDGDDQ                 kepada administrasi perpajakan untuk
                                                 3XEOLN     3HUJXUXDQ 7LQJJL
                .RUXSVL GDODP 3HQJDGLODQ                                       melakukan atau tidak melakukan
                                  'DODP DGPLQLVWUDVL
                                   SHQJHOXDUDQ  'DODP 0DQDMHPHQ                suatu tindakan yang berhubungan
                   .RUXSVL GDODP                6XPEHU 'D\D
                3HQ\HOHQJJDUDDQ +XNXP                         2ODKUDJD         dengan pelaksanaan suatu peraturan
                                          3HQVLXQ GDQ -DPLQDQ 6RVLDO
                 .RUXSVL GDODP ELGDQJ                                          dapat digolongkan sebagai tindakan
                 MDVD SXEOLN  NHVHKDWDQ
                 SHQVLVLNDQ  EDQWXDQ                                           korupsi.  Definisi  korupsi  pajak
                     VRVLDO
                                                                               tersebut juga mencakup pengaruh
                                                                               pemberian suap dalam memengaruhi
            Sumber: Konstantin V. Pashev, Monitoring of Tax Corruption in Transition Economies: Evidence
            from Bulgaria, 326.                                                penyusunan suatu peraturan tertentu
                                                                               yang menguntungkan pemberi suap.
          terjadi dalam administrasi di sektor   Dari  kedua    tipe   korupsi  Penting untuk dicatat bahwa konteks
          penerimaan negara, khususnya dalam   tersebut,  suatu  tindak  korupsi  korupsi pajak dalam definisi ini tidak
          administrasi perpajakan.          dapat dibedakan menjadi beberapa  mencakup pengertian korupsi dalam
                                            jenis, antara lain: suap (bribery),  administrasi pajak yang berhubungan
            Sedangkan, jika ditinjau dari  penyelewengan    atau  penggelapan  dengan pengadaan barang dalam
          skalanya, korupsi di sektor administrasi   (embezzlement),  pemerasan  atau  administrasi perpajakan, nepotisme,
          publik dapat dipetakan menjadi    pungutan liar (extortion), dan patron  dan tindakan lainnya yang tidak
          dua tipe yaitu,  petty corruption dan  kekerabatan  (patronage). 18  Suap  berhubungan  dengan  peraturan
          grand corruption.  Petty corruption   dapat  dilakukan  dengan  tujuan  perpajakan.
          merupakan tipe korupsi yang secara   tertentu, di antaranya: mengubah
          umum terjadi dalam implementasi  atau membatalkan suatu kewajiban       Tidak dapat dipungkiri bahwa hukum
          suatu regulasi , melibatkan pegawai  tertentu, memastikan pegawai publik  pajak, terutama ketentuan mengenai
                      13
          publik yang golongannya tergolong  tidak mempermasalahkan kegiatan  prosedur administrasi   perpajakan,
          rendah , dan juga dikenal secara luas  ilegal yang dilakukan oleh masyarakat,  melimpahkan kewenangan kepada
               14
          sebagai korupsi di level birokrat .  mempercepat  suatu  administrasi  otoritas pajak yang menyebabkan
                                        15
          Sementara grand corruption berkaitan   atau  prosedur  penyediaan  jasa  kedudukan  otoritas  pajak  lebih
          dengan pembuatan peraturan maupun   publik tertentu, dan memengaruhi   superior  terhadap  Wajib  Pajak.
          kebijakan. Secara hierarki birokrat,  pengambilan putusan atau penetapan   Kewenangan tersebut di antaranya
          grand corruption dilakukan oleh  peraturan    tertentu.   Sedangkan  termasuk,  tetapi  tidak  terbatas
          penyelenggara negara yang memiliki   penyelewengan  atau  penggelapan  pada: (i) melakukan pemeriksaan;
                          16
          jabatan yang tinggi.  Grand corruption   dapat terjadi jika pegawai publik  (ii) menetapkan pajak yang terutang;
          umumnya dikenal juga dengan political  melakukan kesalahan yang disengaja  (iii) melakukan penagihan pajak; (iv)
          corruption 17  karena  berhubungan  dalam mengklasifikasikan jenis barang  menyita aset; (v) mengenakan sanksi
          dengan fungsi legislasi dari lembaga  impor, terlibat dalam penggunaan  administrasi; (vi) memblokir rekening;
          legislatif maupun eksekutif.      faktur fiktif, dan lain sebagainya.  (vii) melelang aset yang disita; (viii)
                                            Pemerasan dapat dilakukan dengan  melakukan penyidikan tindak pidana
          13  Odd-Helge Fjeldstad, “Revenue Administration and   memanfaatkan  ketidaktahuan  pajak; (ix) mempertukarkan informasi
          Corruption,” U4 Anti-Corruption Resource Centre, (2005):   masyarakat atas suatu peraturan  dengan otoritas lain; (x) meminta dan
          4.
          14  Konstantin Pashev, “Monitoring of Tax Corruption   tertentu. Sementara, jenis korupsi  memperoleh informasi dari Wajib
          in Transition Economies,” dalam Taxation and Public   berupa patron kekerabatan terjadi  Pajak; dan (xi) menyetujui permohonan
          Finance in Transition and Developing Economies, ed.   dalam bentuk nepotisme.    cicilan atas pokok atau sanksi pajak. 19
          Robert W. McGee  (New York: Springer, 2008), 325
          15  Vito Tanzi, “Corruption Around the World: Causes,
          Consequences, Scope, and Cures,” IMF Working Paper,   Dari penjelasan tentang definisi  3. 3HQ\HEDE .RUXSVL 3DMDN
          (1998): 9; juga Birokrasi yang tidak efektif berkorelasi   umum dan jenis-jenis korupsi di atas,
          positif dengan tingginya tingkat korupsi. Lihat Ahmed
          Riahi-Belkaoui “Bureaucracy, Corruption and Tax                         Pada   dasarnya,  permasalahan
          Compliance”, dalam Taxation and Public Finance in   18 Odd-Helge Fjeldstad. Op., Cit. 4-5; Lihat juga   korupsi tidak dapat dilepaskan dari
          Transition and Developing Economies, ed. Robert W.   Gerald McLinden, “Integrity in Customs”, dalam Custom
          McGee (New York: Springer, 2008), 3-9  Modernization Handbook, ed. Luc De Wulf dan Jose B.   adanya permintaan individu pemberi
          16  Anwar Shah dan Mark Schacter, “Combating   Sokol (Washington: World Bank, 2005), 70-71; Mahesh   suap kepada pegawai publik untuk
          Corruption: Look Before You Leap,” Finance and   C. Purohit, “Corruption in Tax Administration”, dalam
          Development, (2004): 41.          Performance Accountability and Combating Corruption,   19  Victor van Kommer dan Matthijs Allink, Handbook
          17 Vito Tanzi, Op.Cit., 9.        ed. Anwar Shah (Washington: World Bank, 2007), 285.  for Tax Administration (Amsterdam: IBFD, 2012), 118.
     10    InsideTax | Edisi 15 | Mei-Juni 2013
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15