Page 9 - InsideTax Edisi 15th (Di Balik Suap Pajak)
P. 9

insideheadline

          bertemu dengan otoritas pajak) yaitu  2. 'HÀQLVL GDQ -HQLV -HQLV     berpartisipasi dalam suatu aktivitas
          di Bangladesh.                       .RUXSVL                         publik dan terdapat penyalahgunaan
                                                                               kewenangan publik dari keterlibatan
            Selain itu, jika sebagian besar    Memilih definisi yang tepat dalam   pegawai tersebut.  Dari definisi
                                                                                                12
          dari kita menganggap bahwa korupsi   mengartikan korupsi merupakan titik   korupsi ini, segala bentuk suap yang
          pajak hanya banyak ditemui di     awal dalam melakukan analisis atas   diberikan kepada otoritas pajak untuk
          negara berkembang saja; sepertinya   penyebab dan pencegahan korupsi   melakukan atau tidak melakukan
          itu tidaklah benar. Negara seperti   dalam sistem perpajakan. Karena   suatu tindakan, dapat dinyatakan
          Portugal, Turki, dan Korea Selatan   itu, kita perlu menggali pemahaman   sebagai salah satu bentuk korupsi.
          pun memiliki angka suap pajak yang   atas definisi korupsi secara umum,
          cukup besar dan berada di atas rata-  untuk  kemudian  diletakkan  dan  Berdasarkan    kedua    definisi
          rata dunia.  Sayangnya, survei tidak   diskusikan dalam konteks sistem   korupsi di atas, tindak korupsi dapat
                   6
          mencakup   banyak   negara-negara  perpajakan. Untuk membatasi luasnya   dipetakan melalui model “prinsipal-
          maju,  seperti:  Jerman,  Amerika  definisi korupsi, Penulis hanya akan   agen” (principal-agent model), yang
          Serikat, Inggris, Jepang, ataupun   menggunakan dua definisi umum    menjelaskan hubungan antara negara
          Kanada.                           korupsi yang telah cukup luas dikenal   (principal) dan pegawai publik (agent).
                                                                                   Dalam hal ini, pegawai publik
            Untuk kasus Indonesia, rata-                                           berperan sebagai agen negara,
          rata perusahaan yang pernah       *DPEDU     7UHQ 6XDS 3DMDN GL %HUEDJDL   dan karena itu, diberikan mandat
          diminta untuk menyuap pajak       1HJDUD 6HPDNLQ 0HQXUXQ                 dan kewenangan untuk bertindak
          hanya sebesar 12.6%. Angka        35,0                                   atas nama negara. Dengan kata
          tersebut merupakan rata-rata      30,0   31,55                           lain, pegawai publik bertindak
          dua survei yang dilakukan di                                             untuk kepentingan negara, bukan
          Indonesia, yaitu 11.22% (survey   25,0                                   untuk kepentingan pribadinya.
          tahun 2003) dan 14% (survey       20,0             16,63                 Namun perlu dicatat, sebagai
          tahun 2009). Hasil penelitian lain   15,0                    10,74       agen negara, peran pegawai publik
          yang dilakukan oleh Transparency   10,0                                  hanyalah perantara dalam relasi
          International       Indonesia      5,0                                   negara dan masyarakat, sehingga
          menunjukkan menurunnya angka       0,0                                   pegawai publik seharusnya tidak
          indeks suap pajak dari tahun            2002-2006  2007-2009  2010-2012  mendistorsi relasi tersebut melalui
          2006 sebesar 23% menjadi 14%                                             penyalahgunaan    kewenangan
          pada tahun 2008. 7              Sumber: diolah dari World Bank, Enterprise Surveys, internet,   yang diberikan kepadanya untuk
                                          dapat diakses melalui http://www.enterprisesurveys.org/.
                                                                                   tujuan kepentingan pribadi.
            Lalu, apakah temuan tersebut
          dapat dikaitkan dengan maraknya   dan   digunakan   dalam  berbagai         Penjelasan tentang korupsi
          temuan atas korupsi pajak di Indonesia   literatur tentang korupsi.  Pertama,   di atas merupakan penjelasan umum
                                                                   9
          selama 5 tahun terakhir? Hal ini masih   definisi yang digunakan oleh Robert   tentang korupsi secara umum di
          dapat diperdebatkan, tapi yang pasti   Klitgaard. 10  Menurutnya,  korupsi  sektor administrasi publik. Tidak
          beberapa lembaga publik memang    dapat didefinisikan melalui formula: C   dapat dipungkiri pula bahwa korupsi
          memiliki permasalahan korupsi dan   = M + D – A. Definisi korupsi dari   juga dapat terjadi di sektor publik
          suap lebih banyak dari lembaga    Klitgaard ini menekankan tiga faktor   lainnya,  misalnya  dalam  ranah
          pemerintah lainnya. Lembaga seperti   yang membuka peluang terjadinya   yudisial, institusi penegak hukum,
          cukai dan kepabeanan, lembaga     korupsi dalam suatu sistem, yaitu   maupun sektor privat. Deskripsi
          pemungut pajak serta kepolisian   kekuatan monopoli (M) dari pegawai   tentang perbedaan korupsi di sektor
          merupakan sektor yang rawan adanya   publik, diskresi (D) yang dimiliki oleh   publik dengan korupsi di sektor privat
                          8
          suap dan korupsi.  Tulisan ini akan   pegawai publik, dan akuntabilitas (A)   ini dapat dilihat dalam Gambar 2.
          menelusuri   penyebab,   indikasi,  dari pegawai publik tersebut.    Dari gambar tersebut, korupsi dalam
          implikasi, serta upaya untuk mencegah                                lingkup administrasi publik dapat
          terjadinya korupsi pajak.            Kedua, definisi yang diberikan   dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
                                            oleh World Bank yakni, “the abuse   korupsi dalam administrasi penerimaan
                                                                           11
                                            of public office for private gain.”    negara, korupsi dalam administrasi
          6  Secara rata-rata, terdapat 20% perusahaan di   Dalam definisi ini, aktivitas korupsi   pengeluaran negara, dan korupsi
          setiap negara yang pernah diminta atau diharapkan
          memberikan suatu imbalan atau pembayaran informal   terjadi jika pegawai di sektor publik   yang terkait dengan pengawasan
          kepada otoritas pajak atas survei yang dilakukan                     atas aktivitas bisnis dan penyusunan
          selama tahun 2002 hingga 2012.                                       regulasi administratif atas aktivitas
          7  Lihat Transaparency International Indonesia,   9  Lihat lebih lanjut tinjauan atas berbagai definisi
          “Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia 2006: Survei   korupsi dalam Jens Chr. Andvig dan Odd-Helge   bisnis tersebut. Fokus dari artikel ini
          diantara Pelaku Bisnis di 32 Kota di Indonesia”; dan   Fjeldstad, “Corruption: A Review of Contemporary   adalah mengkaji tentang korupsi yang
          Transaparency International Indonesia, “Mengukur   Research,” CMI Reports, (2001): 5-8.
          Tingkat Korupsi di Indonesia: Indeks Persepsi Korupsi   10  Robert Klitgaard, “International Cooperation   12  Namun perlu diperhatikan, hal ini tidak berarti
          Indonesia 2008 dan Indeks Suap”   Against Corruption,” Finance and Development, (1998): 4.  bahwa korupsi hanya semata-mata terjadi di sektor
          8  Lihat berbagai studi World Bank di beberapa   11  World Bank, “Helping Countries Combat Corruption:   publik. Korupsi juga dapat terjadi di sektor privat,
          negara, misalkan di Rusia, Pakistan, Ukraina, Hungaria,   The Role of World Bank,” PREM Notes World Bank, (1997):   misalnya korupsi dalam pengadaan barang di suatu
          serta Lebanon.                    8.                                 perusahaan.

                                                                                          InsideTax | Edisi 15 | Mei-Juni 2013  9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14