Page 27 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 27

insideprofile


        kepada   masyarakat  yang   kurang  (Ditjen Pajak).                     penerimaan pajak ke depannya. Di
        mampu  membayar.  Wajib  Pajak  yang   Dalam    menetapkan     besaran  awal 2013 lalu, Robert mengutarakan
        mempunyai nilai properti yang tinggi   NJOP,  orang-orang yang  telah  dilatih   instansinya  juga  telah  menandatangi
        akan membayar lebih mahal, sedangkan   ini memulai tugasnya dengan cara   MoU dengan Kejaksaan Tinggi DKI
        Wajib Pajak yang nilai propertinya kecil   meninjau transaksi-transaksi yang ada   Jakarta untuk membantu melakukan
        beban pajaknya pun akan turun akibat   di  lapangan.  Lalu,  diadakanlah  rapat   penagihan  pajak  kepada  para  Wajib
        ditetapkan  tarif  rendah,  yaitu  0,01%   koordinasi  dengan  kelurahan,  hingga   Pajak nakal.
        untuk NJOP dibawah Rp 200 juta,     tingkat  provinsi, sampai akhirnya
        dengan NJOPTKP sebesar Rp 15 juta.  dirumuskanlah suatu ketetapan NJOP   Tantangan dan Strategi
           Robert menambahkan, penetapan  yang kita keluarkan.                    Berbagai pencapaian juga selalu
        NJOP memang perlu melihat berapa                                        diiringi  oleh  berbagai  tantangan  dan
        harga pasar atau harga jual rata-rata  Kerjasama DPP DKI Jakarta dengan   hambatan karena memang masih ada
        di lokasi tersebut, namun beban pajak  Instansi lainnya                 beberapa jenis pajak yang tidak berhasil
        yang terutang dapat disesuaikan kembali   Selama  ini  DPP DKI Jakarta  telah   mencapai  target,  seperti  PBB-P2
        dengan kondisi subjektif Wajib Pajak.   aktif  menjalin  kerjasama  dengan  (93,7%),  PBB-KB  (93,4%),  Pajak
        Misalnya, para veteran atau pensiunan   berbagai pihak. Baru-baru ini misalnya,   Hiburan (89,4%), dan Pajak Air Tanah
        PNS yang tinggal di bilangan Menteng   telah ditandatanganinya  Memorandum   (79,9%).
        dapat mengajukan atau keringanan    of Understanding (MoU) dengan Ditjen   Pada kesempatan ini, Robert
        pajak  (pengurangan)  sebesar  50%   Pajak, bentuk kerjasama yang dilakukan  pun menjelaskan mengenai adanya
        hingga 75%  dengan datang ke kantor   berupa pertukaran data pajak. Namun,  pertentangan  antara  kebijakan
        UPPD  terdekat.  Jika  penetapan  pajak   agar tetap menjaga kerahasian data  Pemprov  DKI  dengan  kebijakan
        masih dirasa terlalu besar, Wajib Pajak   Wajib Pajak, bentuk pertukaran data  Pemerintah Pusat, misalnya terkait
        dapat mengajukan keberatan kepada   yang dilakukan tidak sampai membuka  dengan kebijakan  Pemerintah  Pusat
        Kepala DPP DKI Jakarta.             data yang berkaitan dengan omzet  memproduksi  mobil murah (LCGC).
                                            Wajib Pajak.                        Kebijakan tersebut  tentu  kontradiktif
        Lalu, bagaimana dengan kurangnya                                        dengan kebijakan pemprov yang ingin
        tenaga penilai PBB-P2?                 Selain Ditjen Pajak, kerjasama intens   mengurangi  kepadatan  kendaraan
                                            juga  dilakukan  dengan  instansi  lain,
           Menjawab pertanyaan ini, Robert   seperti Asian Deveploment Bank (ADB)   di Ibu Kota.  Sebagai  langkah  untuk
        menjelaskan  bahwa idealnya tenaga   kerjasama yang dilakukan yaitu dalam   menekan pembelian  mobil  murah,
        penilai harus ada di setiap kecamatan,   memperbaiki sistem pemungutan pajak   Robert mengutarakan bahwa pihaknya
        namun untuk menambah jumlah tenaga   yang  ada,  kerjasama  juga  dilakukan   sedang mengkaji untuk menerapkan
        penilai  pihaknya  telah  memberikan   dengan  World  Bank  yang  membantu   tarif progresif BBN-KB dan PKB atas
        berbagai pelatihan ke beberapa orang   DPP DKI Jakarta dalam mengonsepkan   kepemilikan kendaraan lebih dari  satu
        staf  dengan  cara  mengadopsi  ilmu   dan memetakan mengenai peluang,   unit oleh pemilik atau alamat rumah
        (transfer knowledge) tenaga penilai   potensi, dan strategi dalam menggenjot   yang sama.
        yang berasal dari pemerintah pusat

































                                                                   Dari kiri-kanan: Aulia Salman, Robert L. Tobing, Eki Darmayanti, dan Abrar Saputra
                                                                                          InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014 27
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32