Page 27 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 27
insideprofile
kepada masyarakat yang kurang (Ditjen Pajak). penerimaan pajak ke depannya. Di
mampu membayar. Wajib Pajak yang Dalam menetapkan besaran awal 2013 lalu, Robert mengutarakan
mempunyai nilai properti yang tinggi NJOP, orang-orang yang telah dilatih instansinya juga telah menandatangi
akan membayar lebih mahal, sedangkan ini memulai tugasnya dengan cara MoU dengan Kejaksaan Tinggi DKI
Wajib Pajak yang nilai propertinya kecil meninjau transaksi-transaksi yang ada Jakarta untuk membantu melakukan
beban pajaknya pun akan turun akibat di lapangan. Lalu, diadakanlah rapat penagihan pajak kepada para Wajib
ditetapkan tarif rendah, yaitu 0,01% koordinasi dengan kelurahan, hingga Pajak nakal.
untuk NJOP dibawah Rp 200 juta, tingkat provinsi, sampai akhirnya
dengan NJOPTKP sebesar Rp 15 juta. dirumuskanlah suatu ketetapan NJOP Tantangan dan Strategi
Robert menambahkan, penetapan yang kita keluarkan. Berbagai pencapaian juga selalu
NJOP memang perlu melihat berapa diiringi oleh berbagai tantangan dan
harga pasar atau harga jual rata-rata Kerjasama DPP DKI Jakarta dengan hambatan karena memang masih ada
di lokasi tersebut, namun beban pajak Instansi lainnya beberapa jenis pajak yang tidak berhasil
yang terutang dapat disesuaikan kembali Selama ini DPP DKI Jakarta telah mencapai target, seperti PBB-P2
dengan kondisi subjektif Wajib Pajak. aktif menjalin kerjasama dengan (93,7%), PBB-KB (93,4%), Pajak
Misalnya, para veteran atau pensiunan berbagai pihak. Baru-baru ini misalnya, Hiburan (89,4%), dan Pajak Air Tanah
PNS yang tinggal di bilangan Menteng telah ditandatanganinya Memorandum (79,9%).
dapat mengajukan atau keringanan of Understanding (MoU) dengan Ditjen Pada kesempatan ini, Robert
pajak (pengurangan) sebesar 50% Pajak, bentuk kerjasama yang dilakukan pun menjelaskan mengenai adanya
hingga 75% dengan datang ke kantor berupa pertukaran data pajak. Namun, pertentangan antara kebijakan
UPPD terdekat. Jika penetapan pajak agar tetap menjaga kerahasian data Pemprov DKI dengan kebijakan
masih dirasa terlalu besar, Wajib Pajak Wajib Pajak, bentuk pertukaran data Pemerintah Pusat, misalnya terkait
dapat mengajukan keberatan kepada yang dilakukan tidak sampai membuka dengan kebijakan Pemerintah Pusat
Kepala DPP DKI Jakarta. data yang berkaitan dengan omzet memproduksi mobil murah (LCGC).
Wajib Pajak. Kebijakan tersebut tentu kontradiktif
Lalu, bagaimana dengan kurangnya dengan kebijakan pemprov yang ingin
tenaga penilai PBB-P2? Selain Ditjen Pajak, kerjasama intens mengurangi kepadatan kendaraan
juga dilakukan dengan instansi lain,
Menjawab pertanyaan ini, Robert seperti Asian Deveploment Bank (ADB) di Ibu Kota. Sebagai langkah untuk
menjelaskan bahwa idealnya tenaga kerjasama yang dilakukan yaitu dalam menekan pembelian mobil murah,
penilai harus ada di setiap kecamatan, memperbaiki sistem pemungutan pajak Robert mengutarakan bahwa pihaknya
namun untuk menambah jumlah tenaga yang ada, kerjasama juga dilakukan sedang mengkaji untuk menerapkan
penilai pihaknya telah memberikan dengan World Bank yang membantu tarif progresif BBN-KB dan PKB atas
berbagai pelatihan ke beberapa orang DPP DKI Jakarta dalam mengonsepkan kepemilikan kendaraan lebih dari satu
staf dengan cara mengadopsi ilmu dan memetakan mengenai peluang, unit oleh pemilik atau alamat rumah
(transfer knowledge) tenaga penilai potensi, dan strategi dalam menggenjot yang sama.
yang berasal dari pemerintah pusat
Dari kiri-kanan: Aulia Salman, Robert L. Tobing, Eki Darmayanti, dan Abrar Saputra
InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014 27