Page 31 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 31
insidenewsflash
PPnBM atas Smartphone
Usulan Kementerian Perdagangan untuk mengenakan Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPnBM) atas smartphone, belum dibahas di Kementerian
Keuangan. Hal ini dikarenakan, usulan tersebut masih dibahas dalam
lingkup kementerian sektoral, yakni Kementerian Perdagangan dan
Kementerian Perindustrian.
Pemerintah menilai bahwa pengenaan PPnBM atas smartphone
dapat mengurangi importasi ponsel maupun tablet dari jenis ini, dan
dapat mendorong perkembangan laju investasi. Selain itu, pengenaan
PPnBM atas smartphone juga diharapkan dapat mengurangi terjadinya
penyelundupan ponsel yang seringkali terjadi. Namun, di sisi lain
untuk mendorong peningkatan laju investasi pemerintah perlu segera
memperbaiki sistem dan infrastruktur telekomunikasi yang ada. IT
Pemerintah tengah fokus menyelesaikan Peraturan
Pemerintah (PP) tentang e-commerce, mengingat
transaksi jual beli online meningkat pesat hingga
300%. PP ini nantinya akan mengatur besaran tarif
pajak terhadap jual beli yang dilakukan secara online,
sementara untuk hal-hal yang bersifat formal seperti
mekanisme dan penjelasan detailnya akan diatur melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tidak hanya pajak,
PP ini juga akan mengatur mengenai denda sebagai
Sosialisasi Keringanan PBB, Belum Optimal wujud perlindungan pemerintah kepada konsumen yang
dirugikan (barang tidak sesuai dengan pemesanan).
Pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Sayangnya, realisasi pemerintah untuk mengenakan
Pajak yang tidak mampu membayar Pajak Bumi pajak atas
dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan transaksi
yang dimilikinya. Keringanan ini pun diberikan
kepada para pensiunan dan veteran. Veteran Jual Beli Online akan Dikenakan Pajak
yang dimaksud oleh Pemerintah Indonesia adalah
veteran pejuang, veteran pembela kemerdekaan, online akan
dan penerima tanda jasa bintang gerilya. Atas hal membutuhkan
ini, pemerintah memberikan pengurangan pajak waktu yang
sebesar 75%. tidak singkat.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Pemerintah
keringanan bagi Wajib Pajak karena kondisi harus
tertentu objek pajak mengalami bencana alam menunggu
maupun sebab lain yang luar biasa. Atas hal ini, pembahasan
standar internasional ekonomi digital yang disepakati
pemerintah dapat memberikan pengurangan pajak seluruh negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
sampai dengan 100%.
G-20, yang akan diselenggarakan di Australia pada
Pengurangan PBB ini diberikan pemerintah September mendatang. Setelah mengetahui standar
berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib internasional yang ada, pemerintah baru bisa mengkaji
Pajak, baik secara perseorangan maupun koletif. besaran tarif pajak dan mekanisme yang tepat bagi
Namun beberapa kalangan menilai, sosialisasi Indonesia.
kebijkan ini belum berjalan optimal, pasalnya
masih banyak Wajib Pajak yang telah pensiun Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah
belum mengetahui kebijakan ini. Akibatnya, hanya pemerintah tidak boleh mengenakan tarif pajak yang
pensiunan yang aktif bertanya dan mengajukan berbeda antara transkasi online dengan transaksi
konvensional (tatap muka secara langsung). Dengan
permohonan yang dapat menikmati fasilitas ini. IT
demikian, tarif pengenaan pajak transaksi online dapat
menggunakan tarif pajak transaksi konvensional. Selain
itu, pemerintah juga harus fokus memperhatikan
kesiapan teknologi informasi yang ada, hingga metode
pengawasannya. IT