Page 11 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 11
insideheadline
khusus terkait konsekuensi pajak dilakukan dan keputusan yang akan oleh WP atas transaksi yang akan
yang akan timbul dalam pelaksanaan dibuat dengan mengetahui potensi dilakukannya (advance). Di Amerika,
transaksi tersebut. Atau dengan kata biaya yang akan timbul sehubungan jenis advance ruling terbagi menjadi
15
lain, advance ruling tersebut digunakan dengan kewajiban WP dalam tiga. Pertama dikenal dengan letter
oleh WP atas suatu transaksi tertentu menghitung, memperhitungkan, ruling. Dalam Letter ruling, Internal
yang akan dilakukannya dan masih membayar, dan melaporkan jumlah Revenue Service (IRS) menafsirkan dan
belum jelas diatur dalam ketentuan pajak yang harus dibayar. Sistem ini menerapkan hukum pajak untuk suatu
perpajakan sehingga risiko pajaknya juga dapat membantu otoritas pajak transaksi WP tertentu berdasarkan
(tax risk) masih belum dapat diprediksi. dalam mempersiapkan penyelesaian hukum pajak yang berlaku. Kedua
Tidak hanya itu, perubahan aktivitas (jawaban) dari isu-isu perpajakan adalah Advance Pricing Agreement
bisnis yang pesat memerlukan advance yang kemungkinan akan timbul (APA). Ruling ini merupakan
ruling agar dapat menciptakan kondisi dalam proses pemeriksaan dan dapat persetujuan yang mengikat antara
ideal. Kondisi yang dimaksud bertujuan memberikan respon secara positif untuk Internal Revenue Services (IRS) dan WP
untuk menciptakan hubungan baik menyesuaikan peraturan ketika ada dalam penentuan dan pengaplikasian
16
antara WP dan otoritas pajak. Hubungan identifikasi anomali (penyimpangan). metodologi transfer pricing yang
ini lebih ditekankan terutama dalam akan dipakai untuk suatu transaksi
mengkaji (review) suatu jenis atau Jenis-jenis Advance Ruling internasional yang dilakukan oleh WP
kondisi transaksi WP yang seringkali Penyebutan istilah “advance ruling” Luar Negeri maupun WP Dalam Negeri.
tidak sejalan dengan maksud dibuatnya memiliki beberapa pengertian di Ketiga, pre-filing agreement (PFA),
peraturan perundang-undangan berbagai negara. Ada yang menyebut tujuannya adalah memungkinkan
perpajakan. Dengan diberlakukannya advance ruling sebagai private ruling, WP untuk mendapatkan pemecahan
sistem tersebut, nantinya akan dapat ataupun letter ruling, namun hal masalah atas perlakuan pajak dari
menyelaraskan perbedaan pandangan tersebut tidak menjadi permasalahan sebuah transaksi yang berpotensi
antara otoritas pajak dengan WP yang selama arti dari istilah tersebut masih sengketa pada tingkat audit. Pre-filing
kemudian berdampak positif pada memiliki pengertian pemberian agreement dapat diajukan sebelum WP
17
kemungkinan berkurangnya sengketa. interpretasi resmi yang diberikan melakukan pelaporan SPT.
Sistem advance ruling diharapkan oleh otoritas pajak terkait dengan (bersambung ke halaman 40)
dapat memberikan kepastian kepada konsekuensi pajak yang akan dihadapi
WP sehubungan dengan konsekuensi
pajak atas transaksi yang akan 16. J.K. Harmen van Dam dan Luc Jacobs, “Advance
Tax Rulings,” dalam The New Netherlands Transfer
Pricing Regime: Amanded Advance Pricing Agreements 17. Charles S. Triplett dan Jennifer C. Maloney, “Advance
15. Barry Larking, International Tax Glossary (The and Advance Tax Ruling Procedures, ed. Rijkele Betten Ruling in the United States,” International Bureau of
Netherlands: IBFD Publications, 2005), 8. (The Netherlands: IBFD Publications, 2002), 119-130. Fiscal Documentation, (2001): 407-408.
InsideTax | Edisi 23 | September 2014 11