Page 11 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 11

insideheadline









































        khusus terkait konsekuensi pajak  dilakukan  dan keputusan  yang akan  oleh  WP atas transaksi yang akan
        yang  akan  timbul dalam  pelaksanaan  dibuat dengan  mengetahui  potensi  dilakukannya  (advance). Di Amerika,
        transaksi tersebut.  Atau dengan kata  biaya  yang  akan  timbul sehubungan  jenis  advance ruling terbagi menjadi
                        15
        lain, advance ruling tersebut digunakan  dengan  kewajiban  WP  dalam   tiga.  Pertama  dikenal  dengan  letter
        oleh WP atas suatu transaksi tertentu  menghitung,   memperhitungkan,   ruling.  Dalam  Letter ruling,  Internal
        yang akan dilakukannya  dan masih  membayar, dan melaporkan  jumlah  Revenue Service (IRS) menafsirkan dan
        belum jelas diatur dalam ketentuan  pajak  yang  harus dibayar.  Sistem ini  menerapkan hukum pajak untuk suatu
        perpajakan  sehingga  risiko  pajaknya   juga  dapat  membantu otoritas pajak  transaksi  WP tertentu  berdasarkan
        (tax risk) masih belum dapat diprediksi.  dalam mempersiapkan penyelesaian  hukum pajak yang berlaku. Kedua
           Tidak hanya itu, perubahan aktivitas   (jawaban) dari isu-isu perpajakan  adalah  Advance  Pricing  Agreement
        bisnis yang pesat memerlukan advance   yang  kemungkinan  akan  timbul  (APA).   Ruling   ini  merupakan
        ruling agar dapat menciptakan kondisi   dalam proses pemeriksaan dan dapat  persetujuan yang mengikat antara
        ideal. Kondisi yang dimaksud bertujuan   memberikan respon secara positif untuk  Internal Revenue Services (IRS) dan WP
        untuk  menciptakan  hubungan baik   menyesuaikan peraturan ketika ada  dalam penentuan dan pengaplikasian
                                                                           16
        antara WP dan otoritas pajak. Hubungan   identifikasi anomali (penyimpangan).  metodologi  transfer pricing  yang
        ini lebih  ditekankan terutama  dalam                                   akan dipakai untuk  suatu transaksi
        mengkaji  (review) suatu jenis atau   Jenis-jenis Advance Ruling        internasional  yang dilakukan  oleh WP
        kondisi transaksi WP yang  seringkali   Penyebutan istilah “advance ruling”   Luar Negeri maupun WP Dalam Negeri.
        tidak sejalan dengan maksud dibuatnya  memiliki beberapa pengertian di   Ketiga,  pre-filing agreement (PFA),
        peraturan       perundang-undangan  berbagai negara. Ada yang menyebut   tujuannya  adalah  memungkinkan
        perpajakan. Dengan diberlakukannya  advance ruling sebagai private ruling,   WP untuk mendapatkan pemecahan
        sistem tersebut, nantinya akan  dapat  ataupun  letter ruling,  namun hal   masalah  atas perlakuan pajak dari
        menyelaraskan perbedaan pandangan  tersebut  tidak  menjadi permasalahan   sebuah  transaksi yang  berpotensi
        antara otoritas pajak dengan WP yang  selama arti dari istilah tersebut masih   sengketa pada tingkat audit. Pre-filing
        kemudian berdampak positif pada  memiliki      pengertian   pemberian   agreement dapat diajukan sebelum WP
                                                                                                      17
        kemungkinan berkurangnya sengketa.  interpretasi resmi yang  diberikan   melakukan pelaporan SPT.
        Sistem  advance  ruling diharapkan  oleh  otoritas pajak  terkait dengan  (bersambung ke halaman 40)
        dapat memberikan kepastian kepada  konsekuensi pajak yang akan dihadapi
        WP sehubungan dengan konsekuensi
        pajak atas transaksi yang akan      16. J.K. Harmen van Dam dan Luc Jacobs, “Advance
                                            Tax Rulings,” dalam  The New Netherlands  Transfer
                                            Pricing Regime: Amanded Advance Pricing Agreements   17. Charles S. Triplett dan Jennifer C. Maloney, “Advance
        15. Barry Larking, International  Tax Glossary (The   and Advance Tax Ruling Procedures, ed. Rijkele Betten   Ruling in the United States,”  International  Bureau  of
        Netherlands: IBFD Publications, 2005), 8.  (The Netherlands: IBFD Publications, 2002), 119-130.  Fiscal Documentation, (2001): 407-408.
                                                                                      InsideTax | Edisi 23 | September 2014 11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16