Page 13 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 13
insideprofile
Ditemui di kantornya yang terletak
di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, Iman Santoso menyempatkan
diri untuk bertukar pikiran dengan
tim redaksi InsideTax seputar praktik
advance ruling di Indonesia. Iman
yang kini menjabat sebagai Partner
Tax Services di Ernst and Young (EY)
mengamini bahwa memang praktik
advance ruling di Indonesia belum
memiliki aturan yang jelas. Hal tersebut
mengakibatkan lambatnya proses dalam
memperoleh jawaban atas permohonan
ruling. Dalam sesi wawancara ini
juga, Iman yang juga pengajar jurusan
perpajakan di Universitas Indonesia,
menyatakan bahwa perubahan dunia
bisnis yang sangat cepat memerlukan
regulasi yang dapat mengimbangi
tumbuh kembangnya dunia bisnis. Hal
tersebut bertujuan agar Wajib Pajak
(WP) mendapatkan kepastian hukum,
kemudahan, dan selanjutnya dapat
menunaikan kewajiban perpajakannya
dengan tenang seraya terus fokus
menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Praktik Ruling di Indonesia
Dalam praktik perpajakan di
Indonesia, Iman Santoso menyebutkan
bahwa pengajuan ruling di Indonesia
sudah seringkali terjadi. Dirinya Namun, belakangan menurutnya dibandingkan jika WP meminta advice
pun mengakui sudah beberapa kali pihak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) kepada konsultan pajak independen.
mendampingi klien untuk mengajukan Pajak terkesan kurang menyoroti Yang dapat dilakukan oleh konsultan
ruling atas transaksi yang dilakukannya hal ini dan cenderung menghindar pajak independen adalah memberikan
di Indonesia, kepada pihak otoritas menerbitkan ruling atas pertanyaan opini kepada WP. Karena konsultan
perpajakan. Dalam konteks self- WP. Padahal, dengan adanya jawaban pajak independen memiliki batasan
assessment yang diterapkan di ruling dari pihak otoritas pajak, WP yang menyatakan bahwa opini yang
Indonesia, jika WP menemukan merasa terbantu dan memungkinkan diberikan kepada WP tidak mengikat
suatu transaksi yang belum memiliki terjadinya peningkatan penerimaan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
kejelasan dalam aturan perpajakannya, negara dari pajak karena WP diberikan Karena opini antar satu konsultan pajak
atau jika WP merasa tidak yakin petunjuk bagaimana seharusnya independen dengan lainnya mungkin
terhadap suatu transaksi yang akan perlakuan perpajakan dan administrasi saja berbeda, meskipun konsultan
dilakukannya, maka WP dapat pemenuhan kewajiban pajaknya. pajak tersebut sudah berusaha untuk
mengajukan permohonan ruling atas Pernah juga terjadi pada praktik di membuat advice yang sesuai dengan
transaksi tersebut. lapangan yang dialami Iman, ketika peraturan perpajakan yang berlaku
Iman menambahkan, contoh WP sudah mengajukan permohonan dan pernah diterapkan sebelumnya.
kasus yang marak terjadi akhir-akhir ruling, pihak otoritas tidak atau Karena sifatnya berupa advice,
ini adalah kasus instrumen keuangan kurang responsif dalam memberikan biasanya konsultan independen juga
dan transaksi derivatif, kasus yang tanggapan atas permohonan tersebut. menyarankan agar kliennya mengajukan
menyangkut transaksi-transaksi Hal tersebut tentunya akan menyulitkan permohonan ruling kepada Ditjen
lindung nilai. Transaksi derivatif WP dan membuat WP bertanya-tanya Pajak untuk memastikan perlakuan
tersebut saat ini belum memiliki terhadap fungsi otoritas pajak dalam perpajakannya agar dapat comply
peraturan perpajakan yang jelas. Di hal menyediakan performa pelayanan dengan ketentuan perpajakan yang
sinilah peranan ruling bagi WP, yaitu pajak yang maksimal. berlaku. Dalam hal advice, konsultan
untuk membantu agar WP dapat lebih Advance ruling, menurut Iman, independen tidak bertanggungjawab
mudah dan nyaman dalam memenuhi tentunya akan memberikan degree of untuk menjamin bahwa sarannya pasti
kewajiban perpajakannya. certainty yang lebih tinggi kepada WP akan sama seperti pendapat resmi
InsideTax | Edisi 23 | September 2014 13