Page 9 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 9

insideheadline


                                                                                sengketa pajak yang masih tinggi.
                                                                                Sebagaimana  yang  dikemukakan oleh
                                                                                Givati bahwa sengketa pajak menjadi
                                                                                salah satu indikator ketidakpastian
                                                                                hukum yang timbul karena perbedaan
                                                                                interpretasi  hukum      sehingga
                                                                                menimbulkan perbedaan konsekuensi
                                                                                pajak secara substansi.  Menurut data
                                                                                                    4
                                                                                yang dilansir oleh Sekretariat Pengadilan
                                                                                Pajak,  jumlah  sengketa  pajak yang
              ROMy AfANDI         DIENDA KHAIRANI     APRILIA NURjANATIN        belum diputuskan  hingga  akhir tahun
                                                                                2013 saja berjumlah 10.711 putusan
               Romy Afandi adalah Manager, Tax Research and Training Service,   dan masih terus  bertambah hingga
                Dienda Khairani dan Aprilia Nurjannatin adalah Researcher, Tax   tahun 2014. 5
               Research and Training Services DANNY DARUSSALAM Tax Center.
                                                                                  Mengingat masalah  ketidakpastian
                                                                                hukum tersebut dan konsekuensinya
                                                                                terhadap  sistem  administrasi  pajak,
                                                                                maka banyak ahli pajak dunia
        Pendahuluan                         Program Legislasi Nasional (Prolegnas)   merekomendasikan  advance  ruling
                                            yang disusun dan ditetapkan pada awal
           Pada edisi InsideTax terdahulu                                       sebagai instrumen penting dalam dunia
                                                                                                            6
        (InsideTax edisi 2, Desember 2007),   masa keanggotaan Dewan Perwakilan   modern administrasi  perpajakan.  Hal
                                            Rakyat (DPR) untuk jangka waktu
        redaksi InsideTax  pernah  membahas   5  (lima)  tahun.   Kenyataan  bahwa   ini pun disetujui oleh negara-negara
                                                           2
        mengenai pentingnya  advance  ruling   dibutuhkan  periode  waktu  yang  OECD lainnya. Pada tahun 1988, hanya
        dalam sistem self-assessment.  Dalam   cukup lama untuk melakukan suatu   7  dari  20  negara  OECD  yang  tidak
                                   1
        artikel  terdahulu,  Darussalam  dan   perubahan terhadap undang-undang   menyediakan  mekanisme  advance
        Danny Septriadi menyebutkan bahwa   lama maupun pencantuman  undang-    ruling dalam sistem administrasi
        advance  ruling  merupakan suatu    undang baru, tentu tidak berimbang   perpajakan mereka. Ketujuh negara
        bagian yang tidak terpisahkan dalam   jika dibandingkan dengan perubahan   tersebut  adalah  Austria,  Belgia,
        sistem administrasi perpajakan modern.   perkembangan aktivitas bisnis dan   Perancis, Irlandia, Jepang, Swiss
                                                                                         7
        Tujuh tahun berlalu, dan kini  tim   ekonomi  yang  terjadi hampir setiap   dan Turki.  Kemudian pada tahun
        redaksi ingin mengkaji kembali apakah   saat di berbagai negara.        2005 hanya 2 dari 30 negara OECD
        pengaturan  mengenai  advance  ruling                                   yang  tidak menyediakan mekanisme
        sudah diterapkan secara komprehensif   Ketidakseimbangan        antara  advance  ruling,  yaitu Luxemburg
        dalam sistem administrasi  perpajakan  perubahan perkembangan aktivitas  dan Irlandia.  Dalam pembahasan
                                                                                            8
        di Indonesia.                       bisnis dan ekonomi dengan perubahan  kali  ini,  redaksi  InsideTax  akan
                                            hukum     pajak   tentu   menjadi   mengkaji apakah Indonesia yang telah
           Advance ruling dalam penerapannya
        diperlukan  untuk    mempermudah    permasalahan  tersendiri bagi  WP.  melakukan  modernisasi dalam sistem
                                                                                             perpajakannya
                                                                                                             telah
                                            Ketidakmampuan hukum pajak dalam  administrasi
        WP dalam rangka memenuhi dan        mengakomodasi kebutuhan WP dalam  menerapkan sistem  advance  ruling
        melaksanakan   sendiri  hak   dan   menghadapi perubahan pesat dari  secara komprehensif.  Kemudian juga,
        kewajiban perpajakannya.  Advance                                       bagaimana desain sistem advance
        ruling juga berperan dalam mengurangi   aktivitas bisnis dan ekonomi kiranya   ruling  yang  dirasa sesuai dengan
        potensi sengketa yang seringkali terjadi   bertentangan dengan prinsip kepastian   desain kebijakan pajak yang diterapkan
        antara WP dan otoritas pajak. Terjadinya   hukum. Aturan  hukum yang baik   di Indonesia.
        sengketa antara WP dan otoritas pajak   seharusnya berisi aturan-aturan yang
        seringkali disebabkan karena pesatnya   dapat menjadi pedoman bagi individu
        perubahan hukum pajak  yang  tidak   untuk bertingkah laku dalam hidup
        sebanding   dengan   perkembangan   bermasyarakat sehingga pada akhirnya
                                                                            3
        dunia bisnis. Oleh karena itu, Indonesia   dapat menimbulkan kepastian hukum.
        dinilai masih  memerlukan perbaikan    Fakta lain yang menunjukkan      4.  Susan B. Long dan Judyth A. Swingen,  Taxpayer
        kondisi  political-legal  environment  bahwa kepastian hukum masih menjadi   Compliance:  Setting  New  Agendas    for  Research  (25
        dalam negeri. Hal ini didasarkan pada  masalah  dalam implementasi hukum   LAW & SOCIETY REVIEW, 1991) 637, 646-647 dalam
                                                                                Yehonatan Givati,  Resolving Legal Uncertainty: The
        fakta bahwa perencanaan penyusunan  pajak di Indonesia adalah tingkat   Unfulfilled Promise of Advance Tax Rulings (Amerika
        undang-undang di Indonesia termasuk                                     Serikat: Harvard University’s DASH repository, 2009), 1.
                                                                                5.http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Statistik/
        di     dalamnya     undang-undang   2. Pasal 16 dan pasal 20, Bab IV tentang Perencanaan   StatBerkas.asp, diakses pada 25 Agustus 2014, pukul
        perpajakan harus dilakukan dalam    Peraturan Perundang-Undangan,    Undang-Undang   17.27 WIB.
                                                                                6. Yehonatan Givati, Resolving Legal Uncertainty: The
                                            Pembentukan
                                                      Peraturan
                                                                      Perundang-
                                                              Peraturan
                                            Undangan (UU RI No.12 Tahun 2011), (Jakarta: Sinar   Unfulfilled  Promise of Advance  Tax  Rulings  (Amerika
                                            Grafika, 2011): 12.                 Serikat: Harvard  University’s  DASH repository,  2009),
        1.  Darussalam dan Danny Septriadi, “Pentingnya   3. Peter Mahmud Marzuki,  Pengantar  Ilmu Hukum   1.
        Advance Ruling dalam Self-assesment System,”   (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 157-  7. Ibid.
        InsideTax edisi 2, Desember 2007, 18-21.  158.                          8. Ibid.
                                                                                      InsideTax | Edisi 23 | September 2014 9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14