Page 9 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 9
insideheadline
sengketa pajak yang masih tinggi.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh
Givati bahwa sengketa pajak menjadi
salah satu indikator ketidakpastian
hukum yang timbul karena perbedaan
interpretasi hukum sehingga
menimbulkan perbedaan konsekuensi
pajak secara substansi. Menurut data
4
yang dilansir oleh Sekretariat Pengadilan
Pajak, jumlah sengketa pajak yang
ROMy AfANDI DIENDA KHAIRANI APRILIA NURjANATIN belum diputuskan hingga akhir tahun
2013 saja berjumlah 10.711 putusan
Romy Afandi adalah Manager, Tax Research and Training Service, dan masih terus bertambah hingga
Dienda Khairani dan Aprilia Nurjannatin adalah Researcher, Tax tahun 2014. 5
Research and Training Services DANNY DARUSSALAM Tax Center.
Mengingat masalah ketidakpastian
hukum tersebut dan konsekuensinya
terhadap sistem administrasi pajak,
maka banyak ahli pajak dunia
Pendahuluan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merekomendasikan advance ruling
yang disusun dan ditetapkan pada awal
Pada edisi InsideTax terdahulu sebagai instrumen penting dalam dunia
6
(InsideTax edisi 2, Desember 2007), masa keanggotaan Dewan Perwakilan modern administrasi perpajakan. Hal
Rakyat (DPR) untuk jangka waktu
redaksi InsideTax pernah membahas 5 (lima) tahun. Kenyataan bahwa ini pun disetujui oleh negara-negara
2
mengenai pentingnya advance ruling dibutuhkan periode waktu yang OECD lainnya. Pada tahun 1988, hanya
dalam sistem self-assessment. Dalam cukup lama untuk melakukan suatu 7 dari 20 negara OECD yang tidak
1
artikel terdahulu, Darussalam dan perubahan terhadap undang-undang menyediakan mekanisme advance
Danny Septriadi menyebutkan bahwa lama maupun pencantuman undang- ruling dalam sistem administrasi
advance ruling merupakan suatu undang baru, tentu tidak berimbang perpajakan mereka. Ketujuh negara
bagian yang tidak terpisahkan dalam jika dibandingkan dengan perubahan tersebut adalah Austria, Belgia,
sistem administrasi perpajakan modern. perkembangan aktivitas bisnis dan Perancis, Irlandia, Jepang, Swiss
7
Tujuh tahun berlalu, dan kini tim ekonomi yang terjadi hampir setiap dan Turki. Kemudian pada tahun
redaksi ingin mengkaji kembali apakah saat di berbagai negara. 2005 hanya 2 dari 30 negara OECD
pengaturan mengenai advance ruling yang tidak menyediakan mekanisme
sudah diterapkan secara komprehensif Ketidakseimbangan antara advance ruling, yaitu Luxemburg
dalam sistem administrasi perpajakan perubahan perkembangan aktivitas dan Irlandia. Dalam pembahasan
8
di Indonesia. bisnis dan ekonomi dengan perubahan kali ini, redaksi InsideTax akan
hukum pajak tentu menjadi mengkaji apakah Indonesia yang telah
Advance ruling dalam penerapannya
diperlukan untuk mempermudah permasalahan tersendiri bagi WP. melakukan modernisasi dalam sistem
perpajakannya
telah
Ketidakmampuan hukum pajak dalam administrasi
WP dalam rangka memenuhi dan mengakomodasi kebutuhan WP dalam menerapkan sistem advance ruling
melaksanakan sendiri hak dan menghadapi perubahan pesat dari secara komprehensif. Kemudian juga,
kewajiban perpajakannya. Advance bagaimana desain sistem advance
ruling juga berperan dalam mengurangi aktivitas bisnis dan ekonomi kiranya ruling yang dirasa sesuai dengan
potensi sengketa yang seringkali terjadi bertentangan dengan prinsip kepastian desain kebijakan pajak yang diterapkan
antara WP dan otoritas pajak. Terjadinya hukum. Aturan hukum yang baik di Indonesia.
sengketa antara WP dan otoritas pajak seharusnya berisi aturan-aturan yang
seringkali disebabkan karena pesatnya dapat menjadi pedoman bagi individu
perubahan hukum pajak yang tidak untuk bertingkah laku dalam hidup
sebanding dengan perkembangan bermasyarakat sehingga pada akhirnya
3
dunia bisnis. Oleh karena itu, Indonesia dapat menimbulkan kepastian hukum.
dinilai masih memerlukan perbaikan Fakta lain yang menunjukkan 4. Susan B. Long dan Judyth A. Swingen, Taxpayer
kondisi political-legal environment bahwa kepastian hukum masih menjadi Compliance: Setting New Agendas for Research (25
dalam negeri. Hal ini didasarkan pada masalah dalam implementasi hukum LAW & SOCIETY REVIEW, 1991) 637, 646-647 dalam
Yehonatan Givati, Resolving Legal Uncertainty: The
fakta bahwa perencanaan penyusunan pajak di Indonesia adalah tingkat Unfulfilled Promise of Advance Tax Rulings (Amerika
undang-undang di Indonesia termasuk Serikat: Harvard University’s DASH repository, 2009), 1.
5.http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Statistik/
di dalamnya undang-undang 2. Pasal 16 dan pasal 20, Bab IV tentang Perencanaan StatBerkas.asp, diakses pada 25 Agustus 2014, pukul
perpajakan harus dilakukan dalam Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang 17.27 WIB.
6. Yehonatan Givati, Resolving Legal Uncertainty: The
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Peraturan
Undangan (UU RI No.12 Tahun 2011), (Jakarta: Sinar Unfulfilled Promise of Advance Tax Rulings (Amerika
Grafika, 2011): 12. Serikat: Harvard University’s DASH repository, 2009),
1. Darussalam dan Danny Septriadi, “Pentingnya 3. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum 1.
Advance Ruling dalam Self-assesment System,” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 157- 7. Ibid.
InsideTax edisi 2, Desember 2007, 18-21. 158. 8. Ibid.
InsideTax | Edisi 23 | September 2014 9