Page 52 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 52

insidesolution



                                                                                      DOMESTIC TAx CASE

                                                Saat Terutang PPN atas


                                            Pembelian Voucher Paket


                                                                            Wisata/Hotel

                  oleh:
          R. HERjUNO WAHyU AjI
                 Manager,
          Tax Compliance and Litigation Services
          DANNY DARUSSALAM Tax Center  Terima kasih  Bapak Indrayanto atas   Berdasarkan  ketentuan tersebut, jelas
           [email protected]
                                pertanyaan yang diajukan.                 bahwa saat terutang PPN memang pada saat
                                   Berdasarkan isi Pasal 4 ayat (1) UU PPN,   penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)  atau
                                dapat dikatakan bahwa  pembelian  voucher   Jasa Kena Pajak (JKP). Namun demikian,
          PERTANYAAN:           yang  dilakukan oleh  PT  DEF  dari CV  XYZ   dalam  hal  pembayaran  dilakukan sebelum
          Bapak Indrayanto      merupakan objek yang terutang PPN.        penyerahan terjadi, maka saat terutang PPN
          Jakarta                                                         adalah pada saat pembayaran BKP atau JKP
             Dear Redaksi          “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:  tersebut. Atau dengan kata lain, CV XYZ wajib
          InsideTax,               a.  Penyerahan Barang Kena Pajak di  memungut PPN pada saat PT DEF melakukan
             Saya ingin bertanya      dalam Daerah Pabean yang dilakukan  pembayaran.
          jika perusahaan saya        oleh Pengusaha;
          sebut saja PT DEF        b.  …;                                   Merujuk pada  uraian sebelumnya, maka
          membeli voucher paket                                           berikut opini kami terkait dengan transaksi
          perjalanan wisata        c.  Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam   yang PT DEF lakukan dengan CV XYZ:
          termasuk hotel dari         Daerah Pabean yang dilakukan oleh
          sebuah vendor tour &        Pengusaha; ...”                       a.  Dalam hal PT DEF telah melakukan
          travel (sebut saja CV                                                pembayaran atas  pembelian  voucher
          XYZ). Voucher paket      Lebih lanjut, mengenai kapan saat terutang   dari CV  XYZ,  walaupun faktanya
          tersebut akan digunakan   PPN atas transaksi dimaksud dapat merujuk
          sebagai hadiah undian   pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN, yang berbunyi:  penyerahan jasa dari CV XYZ belum
          bagi para pelanggan                                                  terjadi pada saat pembayaran dilakukan,
          perusahaan saya. Terkait   “Terutangnya pajak terjadi pada saat:     maka CV XYZ telah memiliki kewajiban
          pembelian voucher                                                    untuk memungut PPN atas transaksi
          paket wisata, bagaimana   a.  Penyerahan Barang Kena Pajak;
          penentuan saat terutang   b.  …;                                     dimaksud.
          PPNnya?                  c.  Penyerahan Jasa Kena Pajak; …”       b.  Dalam hal PT DEF telah melakukan
                                                                               transaksi dengan CV XYZ,  dalam hal
                                   Namun demikian,  dalam hal  pembayaran      ini sebatas mem-booked voucher
                                diterima sebelum penyerahan  dilakukan,        sebagaimana  dimaksud dan  tanpa
                                maka  saat  terutangnya PPN  adalah  pada      melakukan pembayaran, maka CV
                                saat pembayaran, sebagaimana diamanatkan       XYZ  belum memiliki kewajiban  untuk
                                dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN, berikut ini:   memungut PPN pada saat itu. Adapun
                                   “Dalam hal pembayaran diterima sebelum      kewajiban memungut PPN bagi CV XYZ
                                penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum      baru timbul ketika penyerahan jasa atau
                                penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal      pembayaran terjadi.
                                pembayaran  dilakukan sebelum dimulainya    Berdasarkan hal  tersebut, maka dapat
                                pemanfaatan  Barang Kena  Pajak  Tidak    disimpulkan  bahwa saat terutang  PPN
                                Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar   ditentukan  oleh saat terjadinya penyerahan
                                Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah   atau  pembayaran,  yang  ditentukan dari
                                pada saat pembayaran.”                    peristiwa mana yang lebih dulu terjadi.















       52  InsideTax | Edisi 23 | September 2014
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57