Page 52 - InsideTax Edisi 23rd (Advance Ruling: Solusi atau Impian?)
P. 52
insidesolution
DOMESTIC TAx CASE
Saat Terutang PPN atas
Pembelian Voucher Paket
Wisata/Hotel
oleh:
R. HERjUNO WAHyU AjI
Manager,
Tax Compliance and Litigation Services
DANNY DARUSSALAM Tax Center Terima kasih Bapak Indrayanto atas Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas
[email protected]
pertanyaan yang diajukan. bahwa saat terutang PPN memang pada saat
Berdasarkan isi Pasal 4 ayat (1) UU PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau
dapat dikatakan bahwa pembelian voucher Jasa Kena Pajak (JKP). Namun demikian,
PERTANYAAN: yang dilakukan oleh PT DEF dari CV XYZ dalam hal pembayaran dilakukan sebelum
Bapak Indrayanto merupakan objek yang terutang PPN. penyerahan terjadi, maka saat terutang PPN
Jakarta adalah pada saat pembayaran BKP atau JKP
Dear Redaksi “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: tersebut. Atau dengan kata lain, CV XYZ wajib
InsideTax, a. Penyerahan Barang Kena Pajak di memungut PPN pada saat PT DEF melakukan
Saya ingin bertanya dalam Daerah Pabean yang dilakukan pembayaran.
jika perusahaan saya oleh Pengusaha;
sebut saja PT DEF b. …; Merujuk pada uraian sebelumnya, maka
membeli voucher paket berikut opini kami terkait dengan transaksi
perjalanan wisata c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam yang PT DEF lakukan dengan CV XYZ:
termasuk hotel dari Daerah Pabean yang dilakukan oleh
sebuah vendor tour & Pengusaha; ...” a. Dalam hal PT DEF telah melakukan
travel (sebut saja CV pembayaran atas pembelian voucher
XYZ). Voucher paket Lebih lanjut, mengenai kapan saat terutang dari CV XYZ, walaupun faktanya
tersebut akan digunakan PPN atas transaksi dimaksud dapat merujuk
sebagai hadiah undian pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN, yang berbunyi: penyerahan jasa dari CV XYZ belum
bagi para pelanggan terjadi pada saat pembayaran dilakukan,
perusahaan saya. Terkait “Terutangnya pajak terjadi pada saat: maka CV XYZ telah memiliki kewajiban
pembelian voucher untuk memungut PPN atas transaksi
paket wisata, bagaimana a. Penyerahan Barang Kena Pajak;
penentuan saat terutang b. …; dimaksud.
PPNnya? c. Penyerahan Jasa Kena Pajak; …” b. Dalam hal PT DEF telah melakukan
transaksi dengan CV XYZ, dalam hal
Namun demikian, dalam hal pembayaran ini sebatas mem-booked voucher
diterima sebelum penyerahan dilakukan, sebagaimana dimaksud dan tanpa
maka saat terutangnya PPN adalah pada melakukan pembayaran, maka CV
saat pembayaran, sebagaimana diamanatkan XYZ belum memiliki kewajiban untuk
dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN, berikut ini: memungut PPN pada saat itu. Adapun
“Dalam hal pembayaran diterima sebelum kewajiban memungut PPN bagi CV XYZ
penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum baru timbul ketika penyerahan jasa atau
penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran terjadi.
pembayaran dilakukan sebelum dimulainya Berdasarkan hal tersebut, maka dapat
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak disimpulkan bahwa saat terutang PPN
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar ditentukan oleh saat terjadinya penyerahan
Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah atau pembayaran, yang ditentukan dari
pada saat pembayaran.” peristiwa mana yang lebih dulu terjadi.
52 InsideTax | Edisi 23 | September 2014