Page 10 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 10
insideheadline
Tabel 1 - Skema-skema Restitusi yang Berlaku di Indonesia
Prosedur
Skema Objek Pemeriksaan/ Produk
No. Restitusi Administrasi Penelitian/Verifikasi Hukum Proses Restitusi
Pajak
1 Restitusi Pemeriksaan • SPT Nihil; SKPLB • Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan
menurut Pasal • SPT Kurang Bayar; atau • Apabila terbit SKPLB, WP dapat mengajukan permohonan
17 ayat (1) UU • SPT Lebih Bayar yang tertulis untuk meminta restitusi.
KUP tidak diajukan permohonan • Tidak ada kewajiban bagi Ditjen Pajak untuk mengembalikan
pengembalian oleh WP sesuai dengan ketentuan seperti SKPLB yang memang diajukan
restitusi sejak awal.
2 Restitusi Pemeriksaan SPT Lebih Bayar yang SKPLB • WP mengajukan permohonan restitusi
menurut Pasal diajukan permohonan • Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan
17B UU KUP pengembalian oleh WP • SKP diterbitkan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan
diterima lengkap
• Jika telah melewati jangka waktu 12 bulan, permohonan WP
dianggap diterima dan dalam waktu 1 bulan Ditjen Pajak harus
menerbitkan SKPLB.
• Atas keterlambatan penerbitan SKPLB, WP berhak atas
imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24
bulan.
3 Restitusi Penelitian SPT Lebih Bayar SKPPKP • WP Patuh mengajukan permohonan pengembalian
menurut Pasal pendahuluan dan Ditjen Pajak akan melakukan penelitian.
17C UU KUP • SKPPKP diterbitkan dalam waktu 3 bulan (PPh)/ 1 bulan (PPN)
(WP yang sejak permohonan diterima lengkap.
memenuhi • SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menunjukkan:
kriteria tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, SPT beserta
tertentu/WP lampirannya tidak lengkap, penulisan dan penghitungan pajak
Patuh)
tidak benar, kredit pajak atau Pajak Masukan menurut sistem
aplikasi Ditjen Pajak tidak benar, pembayaran pajak yang
dilakukan oleh WP tidak benar, atau WP dilakukan pemeriksaan
Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
4 Restitusi Penelitian SPT Lebih Bayar SKPPKP • WP yang memenuhi persyaratan tertentu mengajukan
menurut Pasal permohonan pengembalian pendahuluan dan Ditjen Pajak akan
17D UU KUP melakukan penelitian.
(WP dengan • SKPPKP diterbitkan dalam waktu 3 bulan (PPh)/ 1 bulan (PPN)
persyaratan sejak permohonan diterima lengkap.
tertentu)
5 Restitusi atas Verifikasi* SPT dan Dokumen-Dokumen SKPLB Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang
pajak yang Terkait dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan
seharusnya tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani.**
tidak terutang
6 Restitusi untuk Penelitian SPT Lebih Bayar SKPLB WP yang memenuhi kriteria PKP berisiko rendah dapat
PKP Berisiko mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dan Ditjen
Rendah. Lihat Pajak akan melakukan penelitian.
Pasal 9 ayat
(4c) UU PPN.
7 Restitusi Verifikasi Faktur Pajak Khusus dan SKPLB Restitusi diberikan secara tunai di bandara internasional*** saat
PPN untuk dokumen dan Barang Bawaan turis akan meninggalkan Indonesia atau ditransfer dalam waktu 1
pemegang barang di bulan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
paspor luar Bandara
negeri (VAT
Refund for
Tourist)
Keterangan:
PKP = Pengusaha Kena Pajak
SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
SKPPKP = Surat Ketetapan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
SPT = Surat Pemberitahuan
* Dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terutang setelah “meneliti” kebenaran pembayaran
pajak, namun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 prosedur pengembalian tersebut menggunakan istilah “verifikasi”.
** Lihat ketentuan di Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor 48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi
*** Bandara Internasional yang melayani VAT Refund for Tourist: Bandara Internasional Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Adi Sucipto (Yogyakarta), Juanda (Surabaya),
dan Kuala Namu (Medan).
10 InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014