Page 10 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 10

insideheadline


                                   Tabel 1 - Skema-skema Restitusi yang Berlaku di Indonesia

                              Prosedur
                  Skema                     Objek Pemeriksaan/  Produk
          No.     Restitusi  Administrasi   Penelitian/Verifikasi  Hukum              Proses Restitusi
                                Pajak
          1     Restitusi    Pemeriksaan  •  SPT Nihil;        SKPLB    •  Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan
                menurut Pasal             •  SPT Kurang Bayar; atau     •  Apabila terbit SKPLB, WP dapat mengajukan permohonan
                17 ayat (1) UU            •  SPT Lebih Bayar yang        tertulis untuk meminta restitusi.
                KUP                        tidak diajukan permohonan    •  Tidak ada kewajiban bagi Ditjen Pajak untuk mengembalikan
                                           pengembalian oleh WP          sesuai dengan ketentuan seperti SKPLB yang memang diajukan
                                                                         restitusi sejak awal.

          2     Restitusi    Pemeriksaan  SPT Lebih Bayar yang   SKPLB  •  WP mengajukan permohonan restitusi
                menurut Pasal             diajukan permohonan           •  Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan
                17B UU KUP                pengembalian oleh WP          •  SKP diterbitkan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan
                                                                         diterima lengkap
                                                                        •  Jika telah melewati jangka waktu 12 bulan, permohonan WP
                                                                         dianggap diterima dan dalam waktu 1 bulan Ditjen Pajak harus
                                                                         menerbitkan SKPLB.
                                                                        •  Atas keterlambatan penerbitan SKPLB, WP berhak atas
                                                                         imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24
                                                                         bulan.
          3     Restitusi    Penelitian   SPT Lebih Bayar      SKPPKP   •  WP Patuh mengajukan permohonan pengembalian
                menurut Pasal                                            pendahuluan dan Ditjen Pajak akan melakukan penelitian.
                17C UU KUP                                              •  SKPPKP diterbitkan dalam waktu 3 bulan (PPh)/ 1 bulan (PPN)
                (WP yang                                                 sejak permohonan diterima lengkap.
                memenuhi                                                •  SKPPKP tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menunjukkan:
                kriteria                                                 tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, SPT beserta
                tertentu/WP                                              lampirannya tidak lengkap, penulisan dan penghitungan pajak
                Patuh)
                                                                         tidak benar, kredit pajak atau Pajak Masukan menurut sistem
                                                                         aplikasi Ditjen Pajak tidak benar, pembayaran pajak yang
                                                                         dilakukan oleh WP tidak benar, atau WP dilakukan pemeriksaan
                                                                         Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang
                                                                         perpajakan.

          4     Restitusi    Penelitian   SPT Lebih Bayar      SKPPKP   •  WP yang memenuhi persyaratan tertentu mengajukan
                menurut Pasal                                            permohonan pengembalian pendahuluan dan Ditjen Pajak akan
                17D UU KUP                                               melakukan penelitian.
                (WP dengan                                              •  SKPPKP diterbitkan dalam waktu 3 bulan (PPh)/ 1 bulan (PPN)
                persyaratan                                              sejak permohonan diterima lengkap.
                tertentu)
          5     Restitusi atas   Verifikasi*  SPT dan Dokumen-Dokumen   SKPLB  Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang
                pajak yang                Terkait                       dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan
                seharusnya                                              tanggal Laporan Hasil Verifikasi ditandatangani.**
                tidak terutang

          6     Restitusi untuk   Penelitian  SPT Lebih Bayar  SKPLB    WP yang memenuhi kriteria PKP berisiko rendah dapat
                PKP Berisiko                                            mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan dan Ditjen
                Rendah. Lihat                                           Pajak akan melakukan penelitian.
                Pasal 9 ayat
                (4c) UU PPN.
          7     Restitusi    Verifikasi   Faktur Pajak Khusus dan   SKPLB  Restitusi diberikan secara tunai di bandara internasional*** saat
                PPN untuk    dokumen dan   Barang Bawaan                turis akan meninggalkan Indonesia atau ditransfer dalam waktu 1
                pemegang     barang di                                  bulan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
                paspor luar   Bandara
                negeri (VAT
                Refund for
                Tourist)

        Keterangan:
        PKP = Pengusaha Kena Pajak
        SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
        SKPPKP = Surat Ketetapan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
        SPT = Surat Pemberitahuan
        * Dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terutang setelah “meneliti” kebenaran pembayaran
        pajak, namun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 prosedur pengembalian tersebut menggunakan istilah “verifikasi”.
        **  Lihat ketentuan di Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor 48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi
        *** Bandara Internasional yang melayani VAT Refund for Tourist: Bandara Internasional Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Adi Sucipto (Yogyakarta), Juanda (Surabaya),
        dan Kuala Namu (Medan).






       10  InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15