Page 14 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 14
insideheadline
elektronik. Sistem elektronik ini begitu
dikenal dengan istilah fund for tax tertentu (Pasal 17B dan 17C UU KUP)
22
refund. Pendanaan ini dikelola oleh dengan mekanisme penelitian, namun penting, selain untuk menghindari
Accountant General of Malaysia dan masih terdapat kemungkinan sewaktu- kontak langsung antara Wajib Pajak
bersumber dari pajak penghasilan yang waktu WP dilakukan pemeriksaan. dan pihak otoritas tentunya bisa
telah dipungut. Sebagian porsi dari Artinya setiap WP yang mengajukan mempercepat proses pelayanan serta
pajak yang telah dipungut, disisihkan restitusi, secara otomatis otoritas pajak mengurangi biaya kepatuhan WP.
lalu ditahan untuk dijadikan restitusi. akan melakukan pemeriksaan, yang Sekali lagi, selain untuk
Tujuan dari pendanaan ini adalah tergolong sebagai kategori pemeriksaan meningkatkan daya saing usaha dan
untuk mempercepat restitusi diberikan rutin. menciptakan kondisi ekonomi yang
pada WP. Namun, pada akhirnya, Sayangnya, pemeriksaan rutin kondusif bagi para pelaku bisnis dalam
otoritas pajak tetap memprioritaskan tersebut tidak dilakukan berdasarkan negeri. Segala perbaikan proses restitusi
bahwa kelebihan pembayaran pajak pemeriksaan berbasiskan risiko ini sangat penting untuk menjamin
seharusnya digunakan sebagai (Risk Based Audit). Dalam hal ini keseimbangan hak-hak dan kewajiban
kompensasi bagi WP yang mengalami seharusnya Ditjen Pajak melakukan antara WP dengan otoritas pajak.
kerugian atau masih memiliki utang klasifikasi profil WP dan kemudian Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi
pajak. memprioritaskan pemeriksaan restitusi mata uang logam yang saling melekat
Sejatinya memang tidak pada WP yang tergolong berisiko tinggi, satu sama lain. Bila suatu tindakan
diketemukan kesamaan skema dan sebaliknya Ditjen Pajak dapat merupakan hak bagi seseorang, maka
mengenai restitusi pajak di beberapa mempercepat proses restitusi bagi WP sebenarnya tindakan yang sama
negara yang menjadi perbandingan yang berisiko rendah. Selain itu, proses merupakan kewajiban bagi orang lain.
dalam tulisan ini. Alasannya, bisa restitusi semakin terhambat akibat Jika memang restitusi disebut-sebut
jadi karena sistem dan prosedur yang indikator kinerja kualitas pemeriksaan sebagai hak WP, maka sudah menjadi
bervariasi di tiap negara, termasuk yang diukur berdasarkan jumlah kewajiban otoritas pajak untuk segera
waktu dan kondisi yang ditentukan pajak yang dapat dipertahankan oleh mengembalikannya. IT
dalam penyelesaian proses restitusi. 23 pemeriksa atas permohonan restitusi
Terkadang, WP lebih memilih untuk (refund discrepancy).
menjadikan restitusi sebagai sebuah Perbaikan sistem administrasi
kompensasi di masa mendatang perpajakan semestinya diseimbangkan
ketimbang meminta kembali kelebihan dengan mengakomodasi kebutuhan
pembayaran pajak tersebut. Sementara WP atas kelancaran arus kasnya. Selain
itu, di negara lain adapula kelebihan itu, untuk menjaga keseimbangan
pembayaran pajak yang harus tersebut harus diselaraskan dengan
dikembalikan secepat mungkin oleh kebijakan pemeriksaan. Ditjen Pajak
otoritas pajak kepada WP tanpa perlu perlu mengubah indikator kinerja
adanya pengajuan terlebih dahulu. kualitas pemeriksaan yang selama ini
Sudah menjadi hal yang lazim, jika ada dilakukan. Penulis mengusulkan agar
pengembalian restitusi yang tertunda, Ditjen Pajak juga melakukan analisis
restitusi tersebut diberikan beserta Compliance Risk Management (CRM) ang
bunga di mana suku bunga yang dalam hubungannya dengan restitusi. restitusi
ditetapkan berbeda di berbagai negara Dengan demikian, para pembuat “U yang
dan bertambah (akrual) dari waktu ke kebijakan perlu merevisi UU KUP agar didapat dengan
waktu. proses restitusi dibuat lebih fleksibel proses yang
dengan tidak selalu mewajibkan
Penutup otoritas pajak melakukan pemeriksaan mudah dan cepat
Berdasarkan skema restitusi pada rutin atas pengajuan restitusi oleh WP akan membantu
Tabel 1 di atas menunjukkan sebagian yang berisiko rendah. kelancaran arus kas
besar proses pemberian restitusi Proses restitusi yang mudah, (cash flow) WP dan
dilakukan melalui pemeriksaan. cepat, serta dengan perhitungan menjadi tambahan
Meskipun terdapat prosedur akurat sesuai dengan ketentuan modal kerja bagi WP
pengembalian pendahuluan kelebihan peraturan perundang-undangan yang dalam menjalankan
pembayaran pajak untuk WP Patuh berlaku tentunya sangat ditunggu-
maupun WP dengan persyaratan tunggu oleh WP. Memang diperlukan bisnisnya.”
berbagai terobosan untuk memperbaiki
22 Richard Thornton, Thornton’s Malaysia Tax problem yang ada. Indonesia bisa
Commentaries (Malaysia: Thomson Reuters Malaysia, saja mengadopsi sistem restitusi di
2011). 326 beberapa negara tetangga yang telah
23 Wlodzimierz Nykiel dan Malgorzata Sek, Protection
of Taxpayer’s Rights: European, International and menerapkan sistem pelaporan pajak
Domestic Tax Law Perspective (Warsawa: Wolters dan pengurusan restitusi pajak secara
Kluwer Polska, 2009), 395-396.
14 InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014