Page 19 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 19

insideprofile
























                                            Indonesia.                          berlaku. Keseimbangan antara hak
           Dalam       menghitung   pajak,                                      dan kewajiban WP harus dilaksanakan
        terutama   dengan    sistem   self-  Restitusi sebagai Wujud Prinsip    dalam  rangka mewujudkan prinsip
        assesment, Wajib Pajak (WP) dituntut  Keadilan                          keadilan dalam perpajakan.
        untuk  menghitung secara akurat.       Restitusi merupakan suatu akibat
        Seringkali,  apabila  terjadi kejanggalan   dari WP  yang  membayar pajak  lebih   Peranan Komwas Perpajakan
        dalam perhitungan atau terlebih jika   dari yang  semestinya harus  dibayar.   terkait Proses Pelaksanaan
        laporan  Surat Pemberitahuan (SPT)   Menurut Gunadi,  restitusi menjadi  Restitusi
        berstatus lebih  bayar,  otoritas  pajak   suatu mekanisme yang memang harus
        akan melakukan pemeriksaan. Dari    terjadi dalam rangka mewujudkan       Komwas pada dasarnya memiliki
        pemeriksaan yang  dilakukan,  terdapat   prinsip keadilan  (equity).  Artinya,  jika   tugas untuk mengawasi  berjalannya
        dua   kemungkinan    yang   terjadi,  WP tidak dapat meminta kembali pajak   suatu kebijakan  atau  mengawasi
        perhitungan pajak terlalu rendah yang   yang  seharusnya  tidak dibayarkan,   jalannya  sistem  perpajakan.  Gunadi
        mengakibatkan  kerugian bagi negara,   maka  tentunya hal  tersebut  tidak   mengakui Komwas Perpajakan tidak
        atau penghitungan pajak terlalu tinggi   memenuhi prinsip keadilan. Oleh karena   memiliki wewenang  untuk melakukan
        yang mengakibatkan kerugian bagi WP.   itu, dalam sistem perpajakan diberikan   pemeriksaan kepada  WP.  Komwas
        Di sinilah  peranan Komite Pengawas   hak atas kelebihan pembayaran pajak   hanya  akan menjalankan tugasnya
        Perpajakan   (Komwas   Perpajakan)  atau restitusi.                     ketika ada  pengaduan  dari WP yang
        dapat dijalankan, yaitu mengawasi                                       tidak diperlakukan  sesuai dengan
        jalannya sistem perpajakan agar jangan   Dalam hal ini kantor  pelayanan  ketentuan perundang-undangan yang
        sampai utang pajak yang dibayarkan  pajak memiliki tugas untuk  melayani  berlaku sehingga WP merasa dirugikan.
        oleh WP menjadi terlalu rendah atau  WP,  terutama  melayani  hal-hal  yang  Secara singkat, kegiatan Komwas
        terlalu tinggi.                     terkait dengan  hak-hak  WP.  Kantor  Perpajakan  dilakukan  berdasarkan
           Akan   tetapi,  nyatanya  bukan  pajak  harus memberikan kemudahan  pengaduan dari WP sendiri.
        suatu hal yang mudah bagi Komwas    bagi  WP  untuk mendapatkan  hak-     Terkait   dengan    pelaksanaan
        Perpajakan    untuk     mengawasi   haknya termasuk hak atas restitusi.   restitusi,  Gunadi  menyebutkan
        pelaksanaan ketentuan perpajakan       “Tentunya otoritas pajak jangan  banyak pengaduan-pengaduan  yang
        agar  bisa  berjalan sesuai dengan  hanya menuntut  WP untuk patuh.  diterima. Sebagai contoh, pernah
        koridor hukum yang berlaku. Termasuk  Kepatuhan  perpajakan   menurut   ada pengaduan mengenai restitusi
        dalam hal ini terkait  pelaksanaan  undang-undang  ada di kedua belah  terhadap pajak yang seharusnya tidak
        pengembalian kelebihan pembayaran  pihak.  Otoritas pajak  juga  pelaksana  dibayar yang kasusnya sudah diputus
        pajak  atau restitusi yang  masih  undang-undang, otomatis  dia  harus  oleh  Pengadilan  Pajak.  Dalam  kasus
        dianggap   sulit  untuk  diperoleh,  patuh juga, sehingga jika Ditjen Pajak  tersebut, permohonan WP dikabulkan
        meskipun  faktanya undang-undang  patuh, tentu masyarakat akan patuh  dan WP diberikan pengembalian sesuai
        perpajakan sendiri telah menjamin  juga.” ujar Gunadi kepada redaksi.   dengan jumlah pokok sengketa, namun
        bahwa  restitusi  merupakan hak WP     Menurutnya,  jika WP dituntut    atas sanksi yang telah dibayar oleh WP
        yang harus diberikan apabila terdapat   untuk  patuh membayar pajak sesuai   tidak dikembalikan. Hal itulah yang
        kelebihan pembayaran pajak. Oleh    dengan undang-undang, maka Ditjen   terkadang menjadi masalah.
        karena itu, pada  edisi kali ini redaksi   Pajak dan aparat yang berada di   Menurutnya, landasan hukum Ditjen
        meminta Prof. Dr. Gunadi atau akrab   bawahnya  seharusnya juga  patuh  Pajak untuk tidak mengembalikan sanksi
        dengan sapaan Prof. Gun, yang saat ini   dengan memberikan hak restitusi  yang  telah  dibayar  WP  tidak  terlalu
        menjabat sebagai Wakil Ketua Komwas   kepada WP sesuai dengan yang  kuat. Ditjen Pajak berargumen bahwa
        Perpajakan,   untuk    memberikan   diatur  dalam undang-undang yang  sanksi tersebut akan dikembalikan jika
        pandangannya terkait restitusi pajak di

                                                                                       InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 19
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24