Page 19 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 19
insideprofile
Indonesia. berlaku. Keseimbangan antara hak
Dalam menghitung pajak, dan kewajiban WP harus dilaksanakan
terutama dengan sistem self- Restitusi sebagai Wujud Prinsip dalam rangka mewujudkan prinsip
assesment, Wajib Pajak (WP) dituntut Keadilan keadilan dalam perpajakan.
untuk menghitung secara akurat. Restitusi merupakan suatu akibat
Seringkali, apabila terjadi kejanggalan dari WP yang membayar pajak lebih Peranan Komwas Perpajakan
dalam perhitungan atau terlebih jika dari yang semestinya harus dibayar. terkait Proses Pelaksanaan
laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Menurut Gunadi, restitusi menjadi Restitusi
berstatus lebih bayar, otoritas pajak suatu mekanisme yang memang harus
akan melakukan pemeriksaan. Dari terjadi dalam rangka mewujudkan Komwas pada dasarnya memiliki
pemeriksaan yang dilakukan, terdapat prinsip keadilan (equity). Artinya, jika tugas untuk mengawasi berjalannya
dua kemungkinan yang terjadi, WP tidak dapat meminta kembali pajak suatu kebijakan atau mengawasi
perhitungan pajak terlalu rendah yang yang seharusnya tidak dibayarkan, jalannya sistem perpajakan. Gunadi
mengakibatkan kerugian bagi negara, maka tentunya hal tersebut tidak mengakui Komwas Perpajakan tidak
atau penghitungan pajak terlalu tinggi memenuhi prinsip keadilan. Oleh karena memiliki wewenang untuk melakukan
yang mengakibatkan kerugian bagi WP. itu, dalam sistem perpajakan diberikan pemeriksaan kepada WP. Komwas
Di sinilah peranan Komite Pengawas hak atas kelebihan pembayaran pajak hanya akan menjalankan tugasnya
Perpajakan (Komwas Perpajakan) atau restitusi. ketika ada pengaduan dari WP yang
dapat dijalankan, yaitu mengawasi tidak diperlakukan sesuai dengan
jalannya sistem perpajakan agar jangan Dalam hal ini kantor pelayanan ketentuan perundang-undangan yang
sampai utang pajak yang dibayarkan pajak memiliki tugas untuk melayani berlaku sehingga WP merasa dirugikan.
oleh WP menjadi terlalu rendah atau WP, terutama melayani hal-hal yang Secara singkat, kegiatan Komwas
terlalu tinggi. terkait dengan hak-hak WP. Kantor Perpajakan dilakukan berdasarkan
Akan tetapi, nyatanya bukan pajak harus memberikan kemudahan pengaduan dari WP sendiri.
suatu hal yang mudah bagi Komwas bagi WP untuk mendapatkan hak- Terkait dengan pelaksanaan
Perpajakan untuk mengawasi haknya termasuk hak atas restitusi. restitusi, Gunadi menyebutkan
pelaksanaan ketentuan perpajakan “Tentunya otoritas pajak jangan banyak pengaduan-pengaduan yang
agar bisa berjalan sesuai dengan hanya menuntut WP untuk patuh. diterima. Sebagai contoh, pernah
koridor hukum yang berlaku. Termasuk Kepatuhan perpajakan menurut ada pengaduan mengenai restitusi
dalam hal ini terkait pelaksanaan undang-undang ada di kedua belah terhadap pajak yang seharusnya tidak
pengembalian kelebihan pembayaran pihak. Otoritas pajak juga pelaksana dibayar yang kasusnya sudah diputus
pajak atau restitusi yang masih undang-undang, otomatis dia harus oleh Pengadilan Pajak. Dalam kasus
dianggap sulit untuk diperoleh, patuh juga, sehingga jika Ditjen Pajak tersebut, permohonan WP dikabulkan
meskipun faktanya undang-undang patuh, tentu masyarakat akan patuh dan WP diberikan pengembalian sesuai
perpajakan sendiri telah menjamin juga.” ujar Gunadi kepada redaksi. dengan jumlah pokok sengketa, namun
bahwa restitusi merupakan hak WP Menurutnya, jika WP dituntut atas sanksi yang telah dibayar oleh WP
yang harus diberikan apabila terdapat untuk patuh membayar pajak sesuai tidak dikembalikan. Hal itulah yang
kelebihan pembayaran pajak. Oleh dengan undang-undang, maka Ditjen terkadang menjadi masalah.
karena itu, pada edisi kali ini redaksi Pajak dan aparat yang berada di Menurutnya, landasan hukum Ditjen
meminta Prof. Dr. Gunadi atau akrab bawahnya seharusnya juga patuh Pajak untuk tidak mengembalikan sanksi
dengan sapaan Prof. Gun, yang saat ini dengan memberikan hak restitusi yang telah dibayar WP tidak terlalu
menjabat sebagai Wakil Ketua Komwas kepada WP sesuai dengan yang kuat. Ditjen Pajak berargumen bahwa
Perpajakan, untuk memberikan diatur dalam undang-undang yang sanksi tersebut akan dikembalikan jika
pandangannya terkait restitusi pajak di
InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 19