Page 21 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 21

insideprofile


                                            besar. Namun, dengan tarif pajak yang  diberikan,  sehingga  tidak  perlu
                                            besar tersebut, terlihat pengusaha  menunggu   sampai   batas   waktu
                                            seolah  menomboki uang negara. Oleh  pengembalian  berakhir.  Hal  ini
                                            karena itu, apabila negara menahan  dikarenakan apabila restitusi diberikan
                                            pengembalian pajak, justru  dari segi  melewati batas waktu yang ditentukan,
                                            persaingan  bisnis bisa  menciptakan  maka WP akan memperoleh bunga dan
                                            kondisi yang tidak menguntungkan bagi  pemerintah harus terbebani  dengan
                                            pengusaha, terutama di era MEA yang  membayar bunga tersebut. Sedangkan,
                                            akan mulai berlaku tahun depan.     jika restitusi dibayar di batas akhir
                                                                                pengembalian,  maka  WP  yang  sudah
                                            Restitusi Seringkali                menunggu lama,  pada akhirnya tetap
                                            Dikembalikan Tidak Secara           saja tidak akan mendapatkan bunga.
                                            Penuh                                 Seringnya,     otoritas   pajak

                                               Salah satu faktor yang menyebabkan   memaksimalkan batas waktu tersebut.
                                            terjadinya pengembalian pajak tidak   Padahal sebetulnya, selain restitusi yang
                                                                                dibayarkan tersebut akan menjadi cash
                                            secara penuh kepada WP adalah       injection  bagi  WP untuk mendorong
                                            adanya      pemotongan-pemotongan   bisnisnya dan meningkatkan modal
                                            karena WP mempunyai utang pajak.    kerja, dengan adanya prosedur restitusi
                                            Gunadi mengungkapkan, sesuai dengan   yang baik dan cepat bisa menimbulkan
                                            Undang-Undang Ketentuan  dan Tata   bertambahnya objek-objek pajak baru.
                                            Cara  Perpajakan (UU  KUP) jika WP
                                            mempunyai utang pajak maka kelebihan   “Kalau omzetnya naik, otomatis
                                            pembayaran harus dikompensasikan    labanya  naik,  dan  pajaknya  naik juga
                                            terlebih  dahulu  terhadap  utang  pajak   kan,” pungkas Gunadi.
                                            yang ada. Hal tersebut,  menurutnya   Gunadi menerangkan, prosedur
                                            sebagai upaya pengamanan kas negara  restitusi di  Indonesia sebenarnya
                                            karena khawatir apabila WP akan sulit  tidak  sulit,  hanya  saja  dalam
                                            untuk  membayar utang pajak yang  pelaksanaannya pemerintah terlalu
                                            dimilikinya. Oleh karena itu, kompensasi  berhati-hati. Pemerintah dinilai kurang
        ini dapat digunakan untuk melakukan  menjadi pilihan  Ditjen Pajak  dalam  longgar  dalam  menerapkan prosedur
        kegiatan  bisnis  atau investasi yang  meminimalkan pengembalian pajak.  restitusi. Menurutnya, pemerintah bisa
        akan memberikan imbal hasil  atau      Akan tetapi, jika dalam faktanya WP   merelaksasi prosedur dan ketentuan
        keuntungan di  masa  depan.  Dengan   tidak memiliki utang pajak, maka sudah   restitusi,  sehingga  restitusi  bisa
        demikian, menjadi suatu keharusan,   seharusnya WP diberikan pengembalian   dipercepat lagi dan tidak ditahan terlalu
        pengembalian   uang   pajak   yang  pajak secara penuh. Hal tersebut sudah   lama.
        merupakan hak WP harus dipercepat.  menjadi  hak  WP  dan  harus  diberikan
           “Dalam  rangka  efisensi,  bahkan  dengan segera sesuai ketentuan yang  Penahanan Restitusi untuk
        mungkin kompetisi,  ditambah  lagi  ada.  Komwas Perpajakan sendiri  Mengamankan Target Pajak
        Indonesia  akan   menghadapi   era  mengaku tidak memiliki data-data      Penahanan restitusi  karena ingin
        Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),  terkait  restitusi pajak karena memang   mencapai  target  pajak,  menurut
        pelayanan pajak seperti restitusi harus  tugasnya  hanya  berdasar  pada  Gunadi baru taraf pemikiran-pemikiran
        di-speed up (dipercepat).  Nanti kalau   pengaduan  saja.  Seperti contoh  yang   saja.  Walaupun demikian, sepanjang
        tidak di-speed up, kita akan kalah  telah  disebutkan sebelumnya, WP    masih  dalam  waktu yang  ditentukan
        dengan Singapura, Malaysia,  atau  tidak menerima haknya secara penuh   dalam undang-undang, hal  tersebut
        dengan Brunei yang dekat dengan kita  karena sanksi yang telah  dibayarkan   merupakan sesuatu yang  wajar-wajar
        itu,” ungkap Gunadi kepada redaksi.  tidak dikembalikan ke WP sampai    saja.  Ia  mengungkapkan,  penahanan
                                            ada putusan  PK yang menyatakan
           Gunadi menilai,  mungkin saja                                        tersebut sebetulnya strategi Ditjen
        negara-negara  tetangga  tersebut juga   mengharuskan untuk  dikembalikan,   Pajak untuk mengamankan kas negara.
        mempercepat    pemberian   hak-hak  sehingga  untuk memperoleh haknya   Tapi, jika sudah sampai saatnya jatuh
        restitusi dalam mendorong daya saing   WP harus harus menjalani proses yang   tempo pengembalian,  hak  restitusi
        usaha, selain dengan memberikan tarif   panjang dan dalam waktu yang relatif   harus segera diberikan kepada WP.
        pajak  yang  lebih  rendah.    Misalnya,   tidak singkat.                 Ia menjelaskan, apabila Ditjen Pajak
        di Singapura tarif GST sebesar 7%,                                      menahan-nahan dalam waktu panjang,
        sedangkan di  Indonesia tarif  PPN   Prosedur Restitusi Harus
        sebesar 10%. Seharusnya dengan  Dipercepat                              justru akan  memberikan pengaruh
        beban pajak yang lebih besar,          Menurut     Gunadi,     restitusi  yang tidak baik. Jika tahun ini ditahan,
                                                                                tentu akan harus dikeluarkan juga di
        penerimaan pajak pun menjadi lebih   seharusnya bisa lebih  cepat untuk  tahun depan. Ia menilai, penahanan

                                                                                       InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 21
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26