Page 21 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 21
insideprofile
besar. Namun, dengan tarif pajak yang diberikan, sehingga tidak perlu
besar tersebut, terlihat pengusaha menunggu sampai batas waktu
seolah menomboki uang negara. Oleh pengembalian berakhir. Hal ini
karena itu, apabila negara menahan dikarenakan apabila restitusi diberikan
pengembalian pajak, justru dari segi melewati batas waktu yang ditentukan,
persaingan bisnis bisa menciptakan maka WP akan memperoleh bunga dan
kondisi yang tidak menguntungkan bagi pemerintah harus terbebani dengan
pengusaha, terutama di era MEA yang membayar bunga tersebut. Sedangkan,
akan mulai berlaku tahun depan. jika restitusi dibayar di batas akhir
pengembalian, maka WP yang sudah
Restitusi Seringkali menunggu lama, pada akhirnya tetap
Dikembalikan Tidak Secara saja tidak akan mendapatkan bunga.
Penuh Seringnya, otoritas pajak
Salah satu faktor yang menyebabkan memaksimalkan batas waktu tersebut.
terjadinya pengembalian pajak tidak Padahal sebetulnya, selain restitusi yang
dibayarkan tersebut akan menjadi cash
secara penuh kepada WP adalah injection bagi WP untuk mendorong
adanya pemotongan-pemotongan bisnisnya dan meningkatkan modal
karena WP mempunyai utang pajak. kerja, dengan adanya prosedur restitusi
Gunadi mengungkapkan, sesuai dengan yang baik dan cepat bisa menimbulkan
Undang-Undang Ketentuan dan Tata bertambahnya objek-objek pajak baru.
Cara Perpajakan (UU KUP) jika WP
mempunyai utang pajak maka kelebihan “Kalau omzetnya naik, otomatis
pembayaran harus dikompensasikan labanya naik, dan pajaknya naik juga
terlebih dahulu terhadap utang pajak kan,” pungkas Gunadi.
yang ada. Hal tersebut, menurutnya Gunadi menerangkan, prosedur
sebagai upaya pengamanan kas negara restitusi di Indonesia sebenarnya
karena khawatir apabila WP akan sulit tidak sulit, hanya saja dalam
untuk membayar utang pajak yang pelaksanaannya pemerintah terlalu
dimilikinya. Oleh karena itu, kompensasi berhati-hati. Pemerintah dinilai kurang
ini dapat digunakan untuk melakukan menjadi pilihan Ditjen Pajak dalam longgar dalam menerapkan prosedur
kegiatan bisnis atau investasi yang meminimalkan pengembalian pajak. restitusi. Menurutnya, pemerintah bisa
akan memberikan imbal hasil atau Akan tetapi, jika dalam faktanya WP merelaksasi prosedur dan ketentuan
keuntungan di masa depan. Dengan tidak memiliki utang pajak, maka sudah restitusi, sehingga restitusi bisa
demikian, menjadi suatu keharusan, seharusnya WP diberikan pengembalian dipercepat lagi dan tidak ditahan terlalu
pengembalian uang pajak yang pajak secara penuh. Hal tersebut sudah lama.
merupakan hak WP harus dipercepat. menjadi hak WP dan harus diberikan
“Dalam rangka efisensi, bahkan dengan segera sesuai ketentuan yang Penahanan Restitusi untuk
mungkin kompetisi, ditambah lagi ada. Komwas Perpajakan sendiri Mengamankan Target Pajak
Indonesia akan menghadapi era mengaku tidak memiliki data-data Penahanan restitusi karena ingin
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), terkait restitusi pajak karena memang mencapai target pajak, menurut
pelayanan pajak seperti restitusi harus tugasnya hanya berdasar pada Gunadi baru taraf pemikiran-pemikiran
di-speed up (dipercepat). Nanti kalau pengaduan saja. Seperti contoh yang saja. Walaupun demikian, sepanjang
tidak di-speed up, kita akan kalah telah disebutkan sebelumnya, WP masih dalam waktu yang ditentukan
dengan Singapura, Malaysia, atau tidak menerima haknya secara penuh dalam undang-undang, hal tersebut
dengan Brunei yang dekat dengan kita karena sanksi yang telah dibayarkan merupakan sesuatu yang wajar-wajar
itu,” ungkap Gunadi kepada redaksi. tidak dikembalikan ke WP sampai saja. Ia mengungkapkan, penahanan
ada putusan PK yang menyatakan
Gunadi menilai, mungkin saja tersebut sebetulnya strategi Ditjen
negara-negara tetangga tersebut juga mengharuskan untuk dikembalikan, Pajak untuk mengamankan kas negara.
mempercepat pemberian hak-hak sehingga untuk memperoleh haknya Tapi, jika sudah sampai saatnya jatuh
restitusi dalam mendorong daya saing WP harus harus menjalani proses yang tempo pengembalian, hak restitusi
usaha, selain dengan memberikan tarif panjang dan dalam waktu yang relatif harus segera diberikan kepada WP.
pajak yang lebih rendah. Misalnya, tidak singkat. Ia menjelaskan, apabila Ditjen Pajak
di Singapura tarif GST sebesar 7%, menahan-nahan dalam waktu panjang,
sedangkan di Indonesia tarif PPN Prosedur Restitusi Harus
sebesar 10%. Seharusnya dengan Dipercepat justru akan memberikan pengaruh
beban pajak yang lebih besar, Menurut Gunadi, restitusi yang tidak baik. Jika tahun ini ditahan,
tentu akan harus dikeluarkan juga di
penerimaan pajak pun menjadi lebih seharusnya bisa lebih cepat untuk tahun depan. Ia menilai, penahanan
InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 21