Page 20 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 20

insideprofile


        WP dinyatakan menang dalam putusan  otoritas pelaksana.  Dalam kondisi  secara lengkap supaya proses restitusi
        Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah  demikian, tidak ada tuntutan secara  lebih  cepat,  dan  Ditjen Pajak  pun
        Agung (MA) yang diajukan oleh Ditjen  yuridis kepada  Menkeu  atau  Ditjen  jangan sampai menunda-nunda proses
        Pajak.   Padahal,   Undang-Undang   Pajak untuk mengeksekusi rekomendasi  pemeriksaan.
        Pengadilan  Pajak  sendiri mengatur,  yang diberikan Komwas Perpajakan.
        putusan Pengadilan Pajak sifatnya final                                 Proses Restitusi Lambat, WP
        atau executeable (harus dilaksanakan),  Faktor Apa yang Menyebabkan     yang Dirugikan
        tidak bisa diganggu-ganggu  oleh    Pemeriksaan Restitusi Sangat
        hal yang lain. “Di sinilah kurangnya   Lambat?                            Meskipun dalam ketentuan restitusi
        sinkronisasi peraturan,” tutur Gunadi.                                  Ditjen Pajak diberikan jangka waktu
                                               Menurut Gunadi, salah  satu faktor   untuk melaksanakan pengembalian
           Meskipun    demikian,  menurut                                       pajak kepada WP. Akan tetapi dalam
        Gunadi wajar  saja  apabila  Ditjen   yang menentukan lambat atau cepatnya   proses pelaksanaannya, seharusnya
                                            proses pemeriksaan  restitusi  adalah
        Pajak  mengajukan PK  dalam  rangka   kesiapan dari kedua belah pihak. Baik   jangan  diperlambat hingga  mendekati
        mengamankan uang pajak.  Gunadi     dari WP maupun Ditjen  Pajak harus   batas akhir waktunya. Apalagi terkait
        juga mengungkapkan,  Ditjen Pajak   saling mempersiapkan diri agar proses   pelayanan dan hak WP, restitusi harus
        sebenarnya memiliki alternatif seperti   pemeriksaan bisa  dilakukan dengan   segera diberikan. Gunadi menuturkan,
        meminta jaminan agar nanti jika PK-  cepat. Hal ini dikarenakan pelaksanaan   bentuk  penundaan restitusi  dapat
        nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung,   restitusi  membutuhkan pengecekan   menjadi masalah  yang sangat berarti
        maka Ditjen Pajak dapat meminta     yang  harus teliti. Sesuai dengan   bagi WP, terutama bagi WP yang
        kembali pajak yang diberikan kepada   Undang-Undang Keuangan Negara,    merupakan pengusaha,  dana  dari
        WP. Bentuk jaminan tersebut bisa apa   uang pajak yang telah masuk ke kas   restitusi bisa menjadi  cash injection
        saja, salah satunya garansi bank.
                                            negara,  sudah dianggap sebagai uang   untuk  usahanya  sekaligus  untuk
           Namun, tugas Komwas Perpajakan   negara, sehingga apabila uang tersebut   membantu  cash flow keuangan bisnis
        hanya  pada taraf  advisory atau    harus dikeluarkan kembali harus benar-  mereka.
        memberikan    rekomendasi  kepada   benar dilakukan pengecekan dahulu.    Proses restitusi yang lama bisa
        Menteri Keuangan (Menkeu) dan          Hal   ini   merupakan     suatu  menyebabkan WP mengalami kerugian
        terkadang    hanya    mengirimkan   sikap    pencegahan     pemerintah  bila dikaitkan dengan prinsip  time
        tembusan kepada Ditjen Pajak. Dengan   agar  uang  negara  jangan  sampai   value  of money,  bahwa  nilai suatu
        begitu,  sebetulnya Komwas  tidak   disalahgunakan atau tidak dapat     jumlah uang pada saat ini akan berbeda
        mempunyai    kekuatan  eksekutorial  dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini,   (lebih berharga) dibandingkan nilai
        dan keputusan tetap berada di tangan   WP harus sudah menyiapkan dokumen-  uang dalam jumlah yang sama di masa
        Menkeu atau Ditjen  Pajak selaku
                                            dokumen atau bukti yang  dibutuhkan   depan. Tentu, uang yang dimiliki saat








































       20  InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014nsideTax | Edisi 23 | September 2014
       20 I
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25