Page 20 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 20
insideprofile
WP dinyatakan menang dalam putusan otoritas pelaksana. Dalam kondisi secara lengkap supaya proses restitusi
Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah demikian, tidak ada tuntutan secara lebih cepat, dan Ditjen Pajak pun
Agung (MA) yang diajukan oleh Ditjen yuridis kepada Menkeu atau Ditjen jangan sampai menunda-nunda proses
Pajak. Padahal, Undang-Undang Pajak untuk mengeksekusi rekomendasi pemeriksaan.
Pengadilan Pajak sendiri mengatur, yang diberikan Komwas Perpajakan.
putusan Pengadilan Pajak sifatnya final Proses Restitusi Lambat, WP
atau executeable (harus dilaksanakan), Faktor Apa yang Menyebabkan yang Dirugikan
tidak bisa diganggu-ganggu oleh Pemeriksaan Restitusi Sangat
hal yang lain. “Di sinilah kurangnya Lambat? Meskipun dalam ketentuan restitusi
sinkronisasi peraturan,” tutur Gunadi. Ditjen Pajak diberikan jangka waktu
Menurut Gunadi, salah satu faktor untuk melaksanakan pengembalian
Meskipun demikian, menurut pajak kepada WP. Akan tetapi dalam
Gunadi wajar saja apabila Ditjen yang menentukan lambat atau cepatnya proses pelaksanaannya, seharusnya
proses pemeriksaan restitusi adalah
Pajak mengajukan PK dalam rangka kesiapan dari kedua belah pihak. Baik jangan diperlambat hingga mendekati
mengamankan uang pajak. Gunadi dari WP maupun Ditjen Pajak harus batas akhir waktunya. Apalagi terkait
juga mengungkapkan, Ditjen Pajak saling mempersiapkan diri agar proses pelayanan dan hak WP, restitusi harus
sebenarnya memiliki alternatif seperti pemeriksaan bisa dilakukan dengan segera diberikan. Gunadi menuturkan,
meminta jaminan agar nanti jika PK- cepat. Hal ini dikarenakan pelaksanaan bentuk penundaan restitusi dapat
nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, restitusi membutuhkan pengecekan menjadi masalah yang sangat berarti
maka Ditjen Pajak dapat meminta yang harus teliti. Sesuai dengan bagi WP, terutama bagi WP yang
kembali pajak yang diberikan kepada Undang-Undang Keuangan Negara, merupakan pengusaha, dana dari
WP. Bentuk jaminan tersebut bisa apa uang pajak yang telah masuk ke kas restitusi bisa menjadi cash injection
saja, salah satunya garansi bank.
negara, sudah dianggap sebagai uang untuk usahanya sekaligus untuk
Namun, tugas Komwas Perpajakan negara, sehingga apabila uang tersebut membantu cash flow keuangan bisnis
hanya pada taraf advisory atau harus dikeluarkan kembali harus benar- mereka.
memberikan rekomendasi kepada benar dilakukan pengecekan dahulu. Proses restitusi yang lama bisa
Menteri Keuangan (Menkeu) dan Hal ini merupakan suatu menyebabkan WP mengalami kerugian
terkadang hanya mengirimkan sikap pencegahan pemerintah bila dikaitkan dengan prinsip time
tembusan kepada Ditjen Pajak. Dengan agar uang negara jangan sampai value of money, bahwa nilai suatu
begitu, sebetulnya Komwas tidak disalahgunakan atau tidak dapat jumlah uang pada saat ini akan berbeda
mempunyai kekuatan eksekutorial dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, (lebih berharga) dibandingkan nilai
dan keputusan tetap berada di tangan WP harus sudah menyiapkan dokumen- uang dalam jumlah yang sama di masa
Menkeu atau Ditjen Pajak selaku
dokumen atau bukti yang dibutuhkan depan. Tentu, uang yang dimiliki saat
20 InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014nsideTax | Edisi 23 | September 2014
20 I