Page 9 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 9
insideheadline
oleh WP atau pajak yang dipungut atau Masukan yang memenuhi persyaratan Dalam dunia usaha, ketersediaan
dipotong pihak lain. Selain beberapa untuk dikreditkan, semuanya akan modal dalam bentuk apapun menjadi
faktor tersebut, restitusi sebenarnya mengakibatkan PPN lebih bayar apabila hal penting dalam menjalankan
dilatarbelakangi oleh penerapan sistem seluruh produk tersebut diekspor. bisnis. Bila perusahaan mempunyai
pemungutan pajak yang mengenal Namun, apabila sebagian produk modal kerja yang cukup, tentu akan
kredit pajak. Sistem pengkreditan tersebut tidak diekspor, tetapi dijual memberikan pengaruh yang baik
pajak terdapat baik pada pemungutan di dalam negeri, maka sebagian bagi kemajuan bisnisnya. Artinya,
Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pajak Masukan harus dikreditkan sejumlah uang tersebut sebenarnya
Pertambahan Nilai (PPN). dengan Pajak Keluaran BKP atau JKP dapat memberikan nilai dan manfaat
Contohnya, untuk jenis PPh, WP yang dijual di dalam negeri tersebut. tersendiri bagi perusahaan. Uang
Badan harus membayar angsuran Imbasnya, restitusi PPN pada eksportir restitusi yang didapat dengan proses
pajak setiap bulan (PPh Pasal 25) ini sangat mungkin akan terjadi setiap yang mudah dan cepat akan membantu
yang dihitung berdasarkan jumlah pajak bulannya karena pengadaan BKP/JKP kelancaran arus kas (cash flow) WP
terutang pada tahun sebelumnya dibagi berkaitan ekspor berjalan setiap bulan. dan menjadi tambahan modal kerja
12 (dua belas) bulan. Sama halnya apabila WP bagi WP dalam menjalankan bisnisnya.
Tentunya, setiap tahunnya bertransaksi dengan pemungut pajak. Dalam prinsip “time value of
penghasilan WP Badan tersebut tidak Pada saat WP membeli suatu BKP/ money” sendiri terkandung suatu
akan selalu sama, bisa lebih besar atau JKP, pastilah akan dipungut PPN. konsep yang menyatakan, nilai uang
lebih kecil. Dengan demikian, jumlah Lalu, ketika BKP/JKP tersebut dijual sekarang akan lebih berharga daripada
pajak yang terutang pun tentunya kembali kepada pemungut pajak nilai uang di masa datang atau suatu
akan berbeda tiap tahunnya. Apabila seperti bendaharawan pemerintah, konsep yang mengacu pada perbedaan
jumlah angsuran pajaknya selama satu PPN atas transaksi penjualan tersebut nilai uang yang disebabkan karena
tahun ternyata lebih besar daripada juga akan langsung dipungut oleh perbedaaan waktu. Artinya, meskipun
pajak yang terutang pada tahun Bendaharawan Pemerintah, sehingga uang tersebut dimiliki dalam jumlah
tersebut, maka akan terjadi kelebihan terjadi dua kali pemungutan PPN oleh nilai nominal yang sama, namun
pembayaran pajak. Atas kelebihan pihak yang berbeda (sama saja artinya jika waktu kepemilikannya berbeda
tersebut, sudah seharusnya WP berhak WP membayar PPN dua kali dan tidak maka nilai manfaatnya akan berbeda.
atas restitusi pajak. bisa melakukan pengkreditan PK dan Nilai uang akan berubah menurut
waktu disebabkan oleh banyak faktor,
Begitupun ketika dalam suatu masa PM). Karena itu, dalam laporan pajak seperti adanya inflasi, perubahan
pajak, dalam hal PPN, jumlah Pajak WP yang disampaikan pasti akan selalu suku bunga, ketidakstabilan politik,
Masukan ternyata lebih besar dari menyatakan lebih bayar PPN. dan lain sebagainya. Itulah mengapa,
Pajak Keluaran, atas selisihnya tersebut Apapun penyebabnya, apabila pengembalian uang restitusi dengan
mutlak merupakan hak restitusi bagi terjadi kelebihan pembayaran pajak, cara yang mudah dan proses yang
WP yang telah terdaftar sebagai WP tetap memiliki hak untuk meminta cepat menjadi sangat penting bagi WP.
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelebihan restitusi kepada otoritas pajak karena
pembayaran pajak juga dapat terjadi ketentuannya telah diatur dalam Dalam sebuah kasus restitusi yang
akibat dari hasil keputusan keberatan, Undang-undang Ketentuan Umum dan terjadi di Inggris, penahanan uang
banding, dan peninjauan kembali, serta Tatacara Perpajakan (UU KUP). Oleh restitusi dapat dianggap sebagai sebuah
8
pengurangan, penghapusan, maupun karena itu, baik Wajib Pajak maupun unjust enrichment. Istilah tersebut
pembatalan sanksi administrasi. Selain otoritas pajak sebagai aparat pelaksana mengandung makna, penahanan
itu, kelebihan pembayaran dapat pula undang-undang harus patuh pada uang restitusi dapat menjadi suatu
terjadi akibat adanya pembayaran atau ketentuan restitusi yang telah diatur. pengayaan diri yang dilakukan secara
pemotongan pajak yang semestinya tidak adil. Hal tersebut bersumber
tidak terutang. Urgensi Restitusi bagi Wajib dari fakta bahwa uang tidak hanya
mempunyai nilai tukar, tetapi juga
Adanya tarif PPN pada ekspor Pajak dan Pemerintah mempunyai nilai manfaat (use value).
sebesar 0% secara otomatis akan Dewasa ini, perkembangan dan Nilai manfaat sejumlah uang dapat
menyebabkan terjadinya restitusi PPN. persaingan bisnis semakin ketat. Tidak berbeda-beda sesuai dengan siapa
Hal ini terjadi pada saat melakukan lama lagi masyarakat Indonesia akan yang menjadi penerimanya.
ekspor Barang Kena Pajak (BKP) menghadapi era masyarakat ekonomi
berwujud dan tidak berwujud ataupun ASEAN (ASEAN Economic Community) Lalu mengapa kelebihan
ekspor Jasa Kena Pajak (JKP), PKP akan pada tahun 2015. Pemerintah negara pembayaran pajak yang belum
mengenakan Pajak Keluaran sebesar anggota ASEAN perlu menciptakan direstitusi dikatakan sebagai unjust
0%. Tentunya, jumlah Pajak Keluaran kondisi ekonomi yang kondusif bagi enrichment? Hal tersebut terjadi
tersebut akan diperhitungkan dengan para pelaku bisnis dalam negeri karena kelebihan pembayaran pajak
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk memiliki daya saing yang tinggi yang belum direstitusi dianalogikan
pada saat PKP tersebut membeli BKP dibandingkan dengan negara-negara
maupun JKP yang akan diekspor. lain. 8 Steven Elliott, Birke Hacker, dan Charles Mitchell,
Restitution of Overpaid Tax (UK: Hart Publishing, Ltd,
Berapapun besarnya perolehan Pajak 2013), 7.
InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 9