Page 9 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 9

insideheadline


        oleh WP atau pajak yang dipungut atau  Masukan yang memenuhi persyaratan   Dalam dunia usaha,  ketersediaan
        dipotong pihak lain.  Selain beberapa  untuk dikreditkan,  semuanya akan  modal  dalam  bentuk apapun  menjadi
        faktor tersebut, restitusi sebenarnya  mengakibatkan PPN lebih bayar apabila  hal  penting  dalam  menjalankan
        dilatarbelakangi oleh penerapan sistem  seluruh produk tersebut diekspor.   bisnis. Bila perusahaan mempunyai
        pemungutan pajak yang mengenal         Namun, apabila sebagian produk   modal kerja yang cukup, tentu akan
        kredit  pajak. Sistem pengkreditan   tersebut tidak diekspor, tetapi dijual   memberikan  pengaruh yang baik
        pajak terdapat baik pada pemungutan   di dalam negeri,  maka sebagian   bagi kemajuan bisnisnya. Artinya,
        Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak   Pajak  Masukan harus dikreditkan   sejumlah uang tersebut  sebenarnya
        Pertambahan Nilai (PPN).            dengan Pajak Keluaran BKP atau JKP   dapat memberikan  nilai dan manfaat
           Contohnya, untuk jenis PPh, WP   yang dijual di dalam negeri tersebut.   tersendiri bagi  perusahaan.  Uang
        Badan harus membayar angsuran       Imbasnya, restitusi PPN pada eksportir   restitusi  yang didapat dengan proses
        pajak  setiap bulan  (PPh Pasal 25)   ini sangat mungkin akan terjadi setiap   yang mudah dan cepat akan membantu
        yang dihitung berdasarkan jumlah pajak   bulannya karena pengadaan BKP/JKP   kelancaran arus kas (cash flow) WP
        terutang pada tahun sebelumnya dibagi   berkaitan ekspor berjalan setiap bulan.  dan menjadi tambahan modal kerja
        12 (dua belas) bulan.                  Sama    halnya   apabila   WP    bagi WP dalam menjalankan bisnisnya.
           Tentunya,    setiap    tahunnya  bertransaksi dengan pemungut pajak.   Dalam prinsip  “time value  of
        penghasilan  WP Badan  tersebut tidak  Pada  saat  WP  membeli suatu BKP/  money”  sendiri  terkandung suatu
        akan selalu sama, bisa lebih besar atau  JKP, pastilah akan dipungut PPN.   konsep yang menyatakan, nilai uang
        lebih kecil. Dengan demikian, jumlah  Lalu,  ketika BKP/JKP tersebut dijual   sekarang akan lebih berharga daripada
        pajak yang  terutang pun tentunya  kembali kepada pemungut pajak        nilai uang di masa datang atau suatu
        akan berbeda tiap tahunnya. Apabila  seperti  bendaharawan  pemerintah,   konsep yang mengacu pada perbedaan
        jumlah angsuran pajaknya selama satu  PPN atas transaksi penjualan tersebut   nilai uang yang disebabkan karena
        tahun ternyata lebih besar daripada  juga  akan langsung dipungut oleh   perbedaaan  waktu.  Artinya,  meskipun
        pajak  yang  terutang pada  tahun  Bendaharawan Pemerintah, sehingga    uang  tersebut dimiliki dalam  jumlah
        tersebut, maka  akan  terjadi kelebihan  terjadi dua kali pemungutan PPN oleh   nilai nominal yang  sama,  namun
        pembayaran pajak.  Atas kelebihan  pihak yang berbeda (sama saja artinya   jika  waktu kepemilikannya berbeda
        tersebut, sudah seharusnya WP berhak  WP membayar PPN dua kali dan tidak   maka  nilai  manfaatnya  akan  berbeda.
        atas restitusi pajak.               bisa melakukan pengkreditan  PK dan   Nilai  uang  akan  berubah menurut
                                                                                waktu disebabkan oleh banyak faktor,
           Begitupun ketika dalam suatu masa   PM). Karena itu, dalam laporan pajak   seperti adanya  inflasi,  perubahan
        pajak, dalam hal PPN,  jumlah Pajak   WP yang disampaikan pasti akan selalu   suku bunga,  ketidakstabilan politik,
        Masukan ternyata lebih besar dari   menyatakan lebih bayar PPN.         dan lain sebagainya.  Itulah mengapa,
        Pajak Keluaran, atas selisihnya tersebut   Apapun  penyebabnya,  apabila  pengembalian uang restitusi  dengan
        mutlak merupakan hak restitusi bagi  terjadi  kelebihan  pembayaran  pajak,   cara yang mudah  dan proses yang
        WP yang telah  terdaftar sebagai  WP tetap memiliki hak untuk meminta   cepat menjadi sangat penting bagi WP.
        Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelebihan  restitusi kepada  otoritas pajak karena
        pembayaran  pajak  juga  dapat  terjadi  ketentuannya  telah diatur dalam   Dalam sebuah kasus restitusi yang
        akibat dari hasil keputusan keberatan,  Undang-undang Ketentuan Umum dan   terjadi di Inggris, penahanan uang
        banding, dan peninjauan kembali, serta  Tatacara Perpajakan (UU KUP). Oleh   restitusi dapat dianggap sebagai sebuah
                                                                                                 8
        pengurangan,  penghapusan,  maupun  karena itu, baik Wajib Pajak maupun   unjust  enrichment.   Istilah tersebut
        pembatalan sanksi administrasi. Selain  otoritas pajak sebagai aparat pelaksana   mengandung  makna,  penahanan
        itu, kelebihan pembayaran dapat pula  undang-undang harus patuh  pada   uang  restitusi dapat  menjadi suatu
        terjadi akibat adanya pembayaran atau  ketentuan restitusi yang telah diatur.  pengayaan diri yang dilakukan secara
        pemotongan pajak yang semestinya                                        tidak adil. Hal tersebut  bersumber
        tidak terutang.                     Urgensi Restitusi bagi Wajib        dari fakta bahwa uang tidak hanya
                                                                                mempunyai nilai tukar,  tetapi juga
           Adanya tarif PPN pada ekspor  Pajak dan Pemerintah                   mempunyai nilai manfaat (use value).
        sebesar 0% secara otomatis akan        Dewasa  ini,  perkembangan  dan  Nilai  manfaat  sejumlah  uang  dapat
        menyebabkan terjadinya restitusi PPN.   persaingan bisnis semakin ketat. Tidak  berbeda-beda sesuai dengan siapa
        Hal  ini terjadi pada  saat  melakukan   lama  lagi  masyarakat  Indonesia  akan  yang menjadi penerimanya.
        ekspor  Barang Kena Pajak (BKP)     menghadapi era masyarakat ekonomi
        berwujud dan tidak berwujud ataupun   ASEAN (ASEAN Economic Community)    Lalu     mengapa       kelebihan
        ekspor Jasa Kena Pajak (JKP), PKP akan   pada tahun 2015. Pemerintah negara   pembayaran  pajak  yang  belum
        mengenakan Pajak  Keluaran sebesar   anggota ASEAN perlu menciptakan    direstitusi dikatakan  sebagai  unjust
        0%. Tentunya, jumlah Pajak Keluaran   kondisi ekonomi  yang  kondusif  bagi   enrichment?  Hal  tersebut terjadi
        tersebut akan  diperhitungkan dengan   para pelaku bisnis dalam negeri   karena kelebihan  pembayaran pajak
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan   untuk memiliki daya saing yang tinggi   yang belum direstitusi  dianalogikan
        pada saat PKP tersebut membeli BKP   dibandingkan dengan  negara-negara
        maupun JKP yang akan diekspor.      lain.                               8 Steven Elliott, Birke Hacker,  dan Charles Mitchell,
                                                                                Restitution of Overpaid Tax (UK: Hart Publishing, Ltd,
        Berapapun besarnya perolehan Pajak                                      2013), 7.
                                                                                       InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014 9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14