Page 64 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 64
insidesolution
INTERNATIONAL TAX CASE
Konsep Beneficial Owner
Menurut Aturan Domestik
oleh: Bapak Ronny terima kasih atas pertanyaan ketentuan perundang-undangan yaitu dalam
DEBORAH yang Bapak sampaikan kepada kami. Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang PPh
Senior Manager,
Tax Compliance and Litigation Pengaturan mengenai beneficial owner Nomor 36 Tahun 2008 yang secara eksplisit
Services menyebutkan bahwa istilah beneficial owner
DANNY DARUSSALAM Tax Center sudah muncul pada tahun 1979 terkait P3B
[email protected] antara Indonesia dengan Prancis. Dalam P3B adalah mengacu pada pihak yang sebenarnya
tersebut istilah beneficial owner mengacu pada menerima manfaat dari penghasilan tersebut.
pasal-pasal mengenai penghasilan dividen, Kemudian, pengaturan lebih lanjut yang kini
PERTANYAAN: bunga, dan royalti. Istilah ini juga muncul berlaku terkait beneficial owner muncul pada
Ronny Permana pada P3B Indonesia dengan negara lainnya, Peraturan Dirjen Pajak PER-62/PJ/2009 yang
Banjarmasin mengaitkan istilah beneficial owner dengan
yang hingga saat ini masih tetap digunakan.
Redaksi InsideTax, penyalahgunaan P3B, yaitu dalam hal terjadi:
Saya mohon Dalam pengaturan domestik Indonesia, (i) transaksi yang tidak mempunyai substansi
pencerahannya terkait istilah beneficial owner kemudian diatur ekonomi, (ii) transaksi yang format hukumnya
pengaturan Beneficial dalam SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 (legal form) berbeda dengan substansi
Owenership di Indonesia. yang mendefinisikan beneficial owner sebagai ekonominya, atau (iii) penerima penghasilan
pemilik yang sebenarnya dari penghasilan bukan merupakan beneficial owner.
berupa dividen, bunga, dan/atau royalti
baik bagi Wajib Pajak Perorangan maupun Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa
Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya istilah beneficial owner sangat dikaitkan
untuk menikmati secara langsung manfaat dengan persyaratan substansi ekonomi seperti
penghasilan-penghasilan tersebut. Dengan persyaratan yang menyatakan bahwa penerima
demikian, ketika terdapat “special purpose penghasilan harus mempunyai usaha aktif dan
vehicles” dalam bentuk “conduit company”, memiliki pegawai.
“paper box company”, “pass-through Dengan demikian, dapat disimpulkan
company” serta yang sejenis lainnya, tidak bahwa pengaturan mengenai beneficial owner
masuk dalam pengertian beneficial owner. di Indonesia adalah atas suatu konsep yang
Seiring dengan perkembangannya, harus diuji dengan substansi ekonomi agar
istilah ini dituangkan pengaturannya dalam ketentuan P3B dapat diaplikasikan. IT
Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui email ke:
[email protected]
dengan subjek “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui Twitter dengan
direct message atau mention:
@DDTCIndonesia
Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan andal
atas segala problem pajak Anda.
Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan voucher
diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.