Page 64 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 64

insidesolution



                                                                                INTERNATIONAL TAX CASE

                                             Konsep Beneficial Owner


                                            Menurut Aturan Domestik





                  oleh:            Bapak Ronny terima kasih atas pertanyaan  ketentuan perundang-undangan yaitu dalam
               DEBORAH          yang Bapak sampaikan kepada kami.         Pasal  26  ayat  (1a) Undang-Undang  PPh
               Senior Manager,
           Tax Compliance and Litigation   Pengaturan mengenai  beneficial owner   Nomor 36 Tahun 2008 yang secara eksplisit
                 Services                                                 menyebutkan bahwa  istilah  beneficial  owner
          DANNY DARUSSALAM Tax Center  sudah muncul pada tahun 1979 terkait P3B
           [email protected]  antara Indonesia dengan Prancis. Dalam P3B   adalah mengacu pada pihak yang sebenarnya
                                tersebut istilah beneficial owner mengacu pada   menerima manfaat dari penghasilan tersebut.
                                pasal-pasal  mengenai  penghasilan  dividen,   Kemudian,  pengaturan lebih  lanjut yang  kini
          PERTANYAAN:           bunga, dan royalti. Istilah ini juga muncul   berlaku terkait beneficial owner muncul pada
          Ronny Permana         pada P3B Indonesia dengan negara lainnya,   Peraturan Dirjen Pajak PER-62/PJ/2009 yang
          Banjarmasin                                                     mengaitkan istilah  beneficial owner  dengan
                                yang hingga saat ini masih tetap digunakan.
             Redaksi InsideTax,                                           penyalahgunaan P3B, yaitu dalam hal terjadi:
             Saya mohon            Dalam pengaturan domestik Indonesia,   (i) transaksi yang tidak mempunyai substansi
          pencerahannya terkait   istilah  beneficial  owner  kemudian diatur   ekonomi, (ii) transaksi yang format hukumnya
          pengaturan Beneficial   dalam SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005   (legal  form) berbeda dengan substansi
          Owenership di Indonesia.  yang mendefinisikan beneficial owner sebagai   ekonominya, atau (iii) penerima penghasilan
                                pemilik yang  sebenarnya dari penghasilan   bukan merupakan beneficial owner.
                                berupa dividen,  bunga,  dan/atau  royalti
                                baik bagi Wajib Pajak Perorangan maupun     Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa
                                Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya   istilah  beneficial  owner sangat dikaitkan
                                untuk  menikmati secara langsung manfaat   dengan persyaratan substansi ekonomi seperti
                                penghasilan-penghasilan tersebut. Dengan   persyaratan yang menyatakan bahwa penerima
                                demikian,  ketika  terdapat  “special  purpose   penghasilan harus mempunyai usaha aktif dan
                                vehicles”  dalam  bentuk  “conduit  company”,   memiliki pegawai.
                                “paper   box   company”,   “pass-through    Dengan demikian,  dapat  disimpulkan
                                company”  serta yang sejenis lainnya, tidak  bahwa pengaturan mengenai beneficial owner
                                masuk dalam pengertian beneficial owner.  di Indonesia adalah  atas suatu konsep yang
                                   Seiring   dengan    perkembangannya,   harus diuji dengan substansi  ekonomi agar
                                istilah ini dituangkan pengaturannya dalam   ketentuan P3B dapat diaplikasikan. IT















                   Pembaca yang ingin berkonsultasi dapat mengirimkan pertanyaannya melalui email ke:

                                          [email protected]
                   dengan subjek “Ask Solution”, pertanyaan juga bisa ditanyakan melalui Twitter dengan
                                              direct message atau mention:
                                                   @DDTCIndonesia

                   Redaksi berkomitmen untuk selalu memberikan solusi yang tepat, benar, dan andal
                                            atas segala problem pajak Anda.
                   Bagi pembaca yang solusinya dimuat di setiap edisi InsideTax akan diberikan voucher
                             diskon untuk mengikuti DDTC Training Programs periode 2015.
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69