Page 66 - InsideTax Edisi 24th (Tarik Ulur Restitusi)
P. 66
insidesolution
DOMESTIC TAX CASE
Nota Retur yang Diajukan
Pembeli yang Tidak Ber-NPWP
Terima kasih Bapak Dannu Rahardiansyah e. jenis barang, jumlah harga jual Barang
oleh:
R. HERjUNO WAHYU AjI atas pertanyaannya. Kena Pajak yang dikembalikan;
Manager,
Tax Compliance and Litigation Services Berdasarkan aturan yang tertuang dalam f. PPN atas BKP yang dikembalikan, atau
DANNY DARUSSALAM Tax Center
[email protected] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/ PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong
PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan mewah yang dikembalikan;
PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas g. tanggal pembuatan nota retur; dan
Barang Mewah (PPnBM) atas Barang Kena
PERTANYAAN: Pajak (BKP) yang Dikembalikan dan PPN h. nama dan tanda tangan yang berhak
Dannu Rahardiansyah atas Jasa Kena Pajak (JKP) yang Dibatalkan, menandatangani nota retur.”
Jakarta terdapat klausul yang mengatur bahwa BKP Kemudian Pasal 4 ayat (8) Peraturan
Dear Redaksi yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) Menteri Keuangan tersebut menyatakan
InsideTax,
oleh pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM bahwa:
Perusahaan tempat dari BKP yang dikembalikan tersebut dapat
saya bekerja melakukan “Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi
penjualan spareparts mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang dalam hal:
(Barang Kena Pajak/ terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
BKP) kepada orang Penjual dengan syarat Pembeli tersebut a. nota retur tidak selengkapnya
pribadi (Tn. B) yang membuat dan menyampaikan nota retur mencantumkan keterangan sebagaimana
tidak mempunyai Nomor dimaksud pada ayat (2);
Pokok Wajib Pajak kepada PKP Penjual.
(NPWP). Perusahaan Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan b. nota retur tidak dibuat pada saat Barang
telah memungut Pajak Menteri Keuangan tersebut mengatur hal Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai
Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
atas penjualan tersebut. sebagai berikut:
Namun, berselang 3 “Nota retur sebagaimana dimaksud pada pada ayat (3); atau
hari atas spareparts c. nota retur tidak disampaikan sebagaimana
yang dijual tersebut ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
dikembalikan lagi oleh a. nomor urut nota retur; dimaksud ayat (7).”
Tn. B. Pertanyaan saya, Merujuk pada ketentuan di atas, dapat
apakah nota retur dapat b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak
diterbitkan oleh Tn. B dari BKP yang dikembalikan; disimpulkan bahwa orang pribadi yang tidak
yang tidak berNPWP? ber-NPWP tidak dapat membuat nota retur.
c. nama, alamat, dan NPWP Pembeli; Dengan kata lain, nota retur yang dibuat oleh
d. nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Tn. B dianggap tidak sah dan tidak dianggap
Kena Pajak Penjual; sebagai pengembalian BKP. IT
66 InsideTax | Edisi 24 | Oktober 2014