Page 10 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 10

insideheadline


        pajak   berganda.  Banyak   negara  demikian,  penerapan prinsip destinasi  adanya PPN yang  dikenakan atas
        menandatangani perjanjian bilateral  ini masih memungkinkan adanya pajak  transaksi  jasa tersebut. Hal ini juga
        untuk menghindari efek dari pemajakan  berganda atau bahkan tidak dikenakan   didorong oleh  fakta  bahwa  orang
        berganda  (Perjanjian Penghindaran  pajak sama sekali. Hal ini disebabkan   pribadi sebagai  konsumen akhir tidak
        Pajak Berganda/P3B). Model P3B yang  oleh  perbedaan diantara berbagai   memiliki motivasi dalam pelaksanaan
        diadopsi dalam negosiasi antar-negara,  negara dalam implementasinya.   self-assessment atas pemanfaatan
                                                                                jasa dari luar negeri karena orang
        yaitu OECD Model dan UN Model,         Bagi  transaksi  barang  dalam   pribadi tersebut  bukanlah pengusaha
        merupakan turunan dari model P3B    perdagangan  internasional, menjadi  kena pajak yang memiliki hak untuk
        yang dirancang pada tahun 1928 oleh   suatu norma bagi negara penjual  mengkreditkan atas PPN yang dibayar
        League of Nations ketika perdagangan   yang  melakukan ekspor untuk tidak   melalui self-asssessment tersebut.
        global belum semasif seperti sekarang   mengenakan PPN atas ekspor barang
        ini, bahkan ekonomi digital belum   tersebut,  sementara negara pembeli
        menjadi suatu fenomena pada saat itu.   memungut PPN atas impor yang    Tax Planning dalam Era
           Ketentuan pemajakan dalam P3B  dilakukan. Sementara untuk identifikasi   Ekonomi Digital
        mengatur tentang hak  pemajakan  tempat pemajakan atas transaksi jasa     Praktik tax planning yang umumnya
        sepenuhnya  bagi  negara  domisili atas  dalam  perdagangan  internasional,  dilakukan oleh  perusahaan  penyedia
        business  profits  yang  diperoleh  oleh  terdapat dua  pendekatan yang  umum  barang atau jasa digital diantaranya
        penerima penghasilan, kecuali terdapat  diterapkan yaitu:               adalah:
                                                          16
        Bentuk Usaha  Tetap (BUT) di negara   1.  Jika konsumen  berada di negara  1.  Menghindari  timbulnya  BUT.
        sumber.  Konsep BUT digunakan          yang  berbeda  dengan  penyedia    Pada  dasarnya,  isu BUT  ini
               13
        sebagai  ambang  batas pemajakan       jasa,  maka PPN dikenakan di       bukanlah merupakan  isu utama
        bagi negara sumber untuk  memajaki     negara tempat konsumen tersebut    dalam melakukan penghindaran
        business profits yang  diperoleh  oleh   berdomisili.                     pajak  karena isu ini merupakan
        Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).     2.  Terdapat  dua    cara   dalam     bentuk  kebijakan dari peraturan
                                        14
        Dengan kata lain,  konsep BUT          pengadministrasian PPN  dalam      domestik dan P3B. Akan tetapi,
        menjelaskan suatu level tertentu dari   pendekatan ini, yaitu: pertama,   jika penghasilan yang diperoleh
        kehadiran secara ekonomis WPLN         penyedia   jasa   mendaftarkan     dari negara  sumber tanpa  adanya
        di negara  sumber sehingga  dapat      diri di  negara  tempat konsumen   BUT tersebut dilakukan  secara
        menjustifikasi  hak pemajakan negara   berdomisili   dan     kemudian     bersamaan dengan  strategi untuk
        sumber atas  business  profit  yang    memungut  serta menyetor  PPN      menghindari   pajak  di  negara
        diperoleh oleh WPLN.                   ke  negara   tempat   konsumen     domisili  sehingga   penghasilan
           Dengan mensyaratkan adanya level    berdomisili, dan kedua, ketika     tersebut tidak dikenakan pajak
        tertentu  dari kehadiran ekonomis,     konsumen merupakan Pengusaha       di manapun,  maka dalam hal  ini
        konsep   BUT    juga  dimaksudkan      Kena   Pajak  maka    kewajiban    timbul isu penghindaran pajak.
        untuk memastikan negara  sumber        pemungutan dan penyetoran PPN      Menghindari timbulnya BUT juga
        dalam  mengenakan  pajak  memiliki     itu diberikan kepada  konsumen     dapat  dilakukan  melalui  aktivitas-
        enforcement     jurisdiction  atau     dan PPN yang dibayar sendiri oleh   aktivitas yang dikecualikan dari BUT
        kemampuan     administratif  untuk     konsumen tersebut dapat digunakan   sebagaimana diatur dalam Pasal 5
        memungut pajak dari  substantive       sebagai pajak masukan untuk tujuan   ayat (4) OECD Model.
        jurisdiction yang  dimilikinya. Dari   pengkreditan PPN.                2.  Maksimalisasi biaya di negara
        komponen BUT  dapat  disimpulkan  3.  Pemberian jasa  dikenakan  PPN      tempat barang atau jasa dipasarkan
        bahwa  konsep BUT mensyaratkan         di negara  tempat penyedia jasa    dalam bentuk  pembayaran bunga,
        adanya kehadiran secara fisik di negara   berdomisili, meskipun jasa tersebut   royalti, atau  management fees.
        sumber.                                diberikan  di  negara   tempat     Isu ini bersinggungan dengan isu
               15
           Dalam konteks PPN, penggunaan       konsumen berdomisili.              transfer pricing.
        prinsip destinasi (destination principle)  Dalam praktiknya,  penerapan prinsip   3.  Minimalisasi fungsi,  aset,  dan
        telah  menjadi   suatu   konsensus  destinasi terhadap transaksi yang     risiko di negara tempat barang atau
        atau   norma   dalam   perdagangan  dilakukan dengan konsumen akhir       jasa dipasarkan. Isu ini terutama
        internasional di antara negara-negara  yang  berdomisili di luar negeri  dan   berhubungan dengan isu  transfer
        yang   menerapkan    PPN.   Walau   berharap konsumen akhir tersebut akan   pricing.
                                            menjalankan kewajiban  pemungutan  4.  Hak atas aset tidak berwujud dan
                                            PPN secara self-assessment di negara   penghasilan  dari   penggunaan
        13  Darussalam,  John  Hutagaol,  dan  Danny Septriadi,   domisilinya berdampak pada tidak
        “Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”,                           aset tersebut  ditempatkan  pada
        (Jakarta: DANNY DARUSALAM Tax Center, 2010), 55-                          perusahaan    yang    berdomisili
        56                                                                        di   negara  yang   menerapkan
        14 Lihat Arvid Skaar, “Permanent  Establishment:   16  Liam  Ebrill,  “The  Modern  VAT”,  (Washington
        Erosion of a Tax Treaty Principle”, (the Netherlands:   DC: International Monetary Fund, 2001); Lihat  juga   preferential  regime  (misalnya:
        Kluwer Law International, 1991)     Arthur Cockfield, Walter Hellerstein, Rebecca Millar,   Irlandia yang  memberikan tarif
        15 Dale Pinto, “The Need to Reconceptualize the   dan  Christophe  Waerzeggers,  “Taxing  Global  Digital
        Permanent Establishment Threshold”,  Bulletin  for   Commerce”, (the Netherlands: Kluwer Law International,   khusus bagi  perusahaan  penyedia
        International Taxation, (2006)      2013)
       10  InsideTax | Edisi 25 | November 2014
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15