Page 10 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 10
insideheadline
pajak berganda. Banyak negara demikian, penerapan prinsip destinasi adanya PPN yang dikenakan atas
menandatangani perjanjian bilateral ini masih memungkinkan adanya pajak transaksi jasa tersebut. Hal ini juga
untuk menghindari efek dari pemajakan berganda atau bahkan tidak dikenakan didorong oleh fakta bahwa orang
berganda (Perjanjian Penghindaran pajak sama sekali. Hal ini disebabkan pribadi sebagai konsumen akhir tidak
Pajak Berganda/P3B). Model P3B yang oleh perbedaan diantara berbagai memiliki motivasi dalam pelaksanaan
diadopsi dalam negosiasi antar-negara, negara dalam implementasinya. self-assessment atas pemanfaatan
jasa dari luar negeri karena orang
yaitu OECD Model dan UN Model, Bagi transaksi barang dalam pribadi tersebut bukanlah pengusaha
merupakan turunan dari model P3B perdagangan internasional, menjadi kena pajak yang memiliki hak untuk
yang dirancang pada tahun 1928 oleh suatu norma bagi negara penjual mengkreditkan atas PPN yang dibayar
League of Nations ketika perdagangan yang melakukan ekspor untuk tidak melalui self-asssessment tersebut.
global belum semasif seperti sekarang mengenakan PPN atas ekspor barang
ini, bahkan ekonomi digital belum tersebut, sementara negara pembeli
menjadi suatu fenomena pada saat itu. memungut PPN atas impor yang Tax Planning dalam Era
Ketentuan pemajakan dalam P3B dilakukan. Sementara untuk identifikasi Ekonomi Digital
mengatur tentang hak pemajakan tempat pemajakan atas transaksi jasa Praktik tax planning yang umumnya
sepenuhnya bagi negara domisili atas dalam perdagangan internasional, dilakukan oleh perusahaan penyedia
business profits yang diperoleh oleh terdapat dua pendekatan yang umum barang atau jasa digital diantaranya
penerima penghasilan, kecuali terdapat diterapkan yaitu: adalah:
16
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara 1. Jika konsumen berada di negara 1. Menghindari timbulnya BUT.
sumber. Konsep BUT digunakan yang berbeda dengan penyedia Pada dasarnya, isu BUT ini
13
sebagai ambang batas pemajakan jasa, maka PPN dikenakan di bukanlah merupakan isu utama
bagi negara sumber untuk memajaki negara tempat konsumen tersebut dalam melakukan penghindaran
business profits yang diperoleh oleh berdomisili. pajak karena isu ini merupakan
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). 2. Terdapat dua cara dalam bentuk kebijakan dari peraturan
14
Dengan kata lain, konsep BUT pengadministrasian PPN dalam domestik dan P3B. Akan tetapi,
menjelaskan suatu level tertentu dari pendekatan ini, yaitu: pertama, jika penghasilan yang diperoleh
kehadiran secara ekonomis WPLN penyedia jasa mendaftarkan dari negara sumber tanpa adanya
di negara sumber sehingga dapat diri di negara tempat konsumen BUT tersebut dilakukan secara
menjustifikasi hak pemajakan negara berdomisili dan kemudian bersamaan dengan strategi untuk
sumber atas business profit yang memungut serta menyetor PPN menghindari pajak di negara
diperoleh oleh WPLN. ke negara tempat konsumen domisili sehingga penghasilan
Dengan mensyaratkan adanya level berdomisili, dan kedua, ketika tersebut tidak dikenakan pajak
tertentu dari kehadiran ekonomis, konsumen merupakan Pengusaha di manapun, maka dalam hal ini
konsep BUT juga dimaksudkan Kena Pajak maka kewajiban timbul isu penghindaran pajak.
untuk memastikan negara sumber pemungutan dan penyetoran PPN Menghindari timbulnya BUT juga
dalam mengenakan pajak memiliki itu diberikan kepada konsumen dapat dilakukan melalui aktivitas-
enforcement jurisdiction atau dan PPN yang dibayar sendiri oleh aktivitas yang dikecualikan dari BUT
kemampuan administratif untuk konsumen tersebut dapat digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
memungut pajak dari substantive sebagai pajak masukan untuk tujuan ayat (4) OECD Model.
jurisdiction yang dimilikinya. Dari pengkreditan PPN. 2. Maksimalisasi biaya di negara
komponen BUT dapat disimpulkan 3. Pemberian jasa dikenakan PPN tempat barang atau jasa dipasarkan
bahwa konsep BUT mensyaratkan di negara tempat penyedia jasa dalam bentuk pembayaran bunga,
adanya kehadiran secara fisik di negara berdomisili, meskipun jasa tersebut royalti, atau management fees.
sumber. diberikan di negara tempat Isu ini bersinggungan dengan isu
15
Dalam konteks PPN, penggunaan konsumen berdomisili. transfer pricing.
prinsip destinasi (destination principle) Dalam praktiknya, penerapan prinsip 3. Minimalisasi fungsi, aset, dan
telah menjadi suatu konsensus destinasi terhadap transaksi yang risiko di negara tempat barang atau
atau norma dalam perdagangan dilakukan dengan konsumen akhir jasa dipasarkan. Isu ini terutama
internasional di antara negara-negara yang berdomisili di luar negeri dan berhubungan dengan isu transfer
yang menerapkan PPN. Walau berharap konsumen akhir tersebut akan pricing.
menjalankan kewajiban pemungutan 4. Hak atas aset tidak berwujud dan
PPN secara self-assessment di negara penghasilan dari penggunaan
13 Darussalam, John Hutagaol, dan Danny Septriadi, domisilinya berdampak pada tidak
“Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, aset tersebut ditempatkan pada
(Jakarta: DANNY DARUSALAM Tax Center, 2010), 55- perusahaan yang berdomisili
56 di negara yang menerapkan
14 Lihat Arvid Skaar, “Permanent Establishment: 16 Liam Ebrill, “The Modern VAT”, (Washington
Erosion of a Tax Treaty Principle”, (the Netherlands: DC: International Monetary Fund, 2001); Lihat juga preferential regime (misalnya:
Kluwer Law International, 1991) Arthur Cockfield, Walter Hellerstein, Rebecca Millar, Irlandia yang memberikan tarif
15 Dale Pinto, “The Need to Reconceptualize the dan Christophe Waerzeggers, “Taxing Global Digital
Permanent Establishment Threshold”, Bulletin for Commerce”, (the Netherlands: Kluwer Law International, khusus bagi perusahaan penyedia
International Taxation, (2006) 2013)
10 InsideTax | Edisi 25 | November 2014