Page 13 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 13

insideheadline


                                                Gambar 3 - Internet App Store

                                                    RCo          Aktivitas jasa R&D,
                                                 (Negara R)


               Penjualan intangibles dan                                   Pembayaran untuk penjualan intangibles dan
                        kontrak R&D                                        imbalan jasa untuk aktivitas R&D
                                                    TCo
                                                 (Negara T)                     Pembelian aplikasi
               Pemilik intangibles secara global, mengelola penjualan
                 lokal, memproses transaksi, dan strategi marketing
                                      Net Amount -                                           Konsumen Global
                                      Agency Fee
                                                     Service Fee
                                                  (cost-plus basis)
                               Third-party                               Sco
                               developers                             (Negara S)      Promosi dan marketing



        Sumber: OECD (2014), Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, OECD Publishing.


                                   Tabel 3 - Konsekuensi Perpajakan atas Internet App Store

             Jenis Pajak              Negara S                     Negara T                    Negara R

          Pajak Langsung (Direct   •  Sco  sebagai  perusahan  afiliasi   •   Negara T mengenakan corporate tax   •  Negara R mengenakan corporate
          Tax)                 lokal yang fungsinya terbatas   atas profit yang diterima TCo, namun   tax  atas  profit  yang  diterima
                               pada  marketing  rutin  dan  pada rate 50% dari tarif di negara R   RCo,  terutama  dari  capital  gain
                               promosi,  dengan  tidak  ada  dan S.                      yang diperoleh dari penjualan
                               kegiatan  penjualan  langsung  •   Tidak  ada  withholding tax yang   teknologi ke TCo dan service fee
                               kepada konsumen di negara   dikenakan pada beberapa service fee   yang diterima atas kegiatan R&D
                               S,  maka  penghasilan  kena  yang dibayarkan TCo kepada RCo   yang dilakukan.
                               pajaknya sangat kecil. Seluruh   dan SCo berdasarkan ketentuan  tax   Namun, karena tidak adanya track
                               penghasilan yang diperoleh dari   treaty.                 record dari keikutsertaan RCo
                               penjualan produk secara online                            pada  saat  transaksi,  maka  RCo
                               kepada konsumen di negara S                               dapat mengambil posisi bahwa
                               diperlakukan sebagai penghasilan                          nilai  intangible tersebut sangat
                               RCo Regional opco.                                        rendah, maka jumlah keuntungan
                                                                                         yang sebenarnya yang menjadi
                             •  Seluruh  penghasilan  yang                               objek pajak akan menjadi sangat
                               diperoleh  dari  penjualan                                kecil.
                               aplikasi  di  Negara  S  dan
                               Negara R diperlakukan sebagai                             Berdasarkan ketentuan domestik
                                                                                         di Negara  R, RCo berhak atas
                               penghasilan  TCo,  karena                                 R&D  tax credit yang secara
                               perannya  sebagai  counterparty                           signifikan   mengurangi   pajak
                               atas transaksi dengan konsumen                            terutangnya.
                               dan administrator dari app store.
                                                                                       •  Negara hanya mengenakan pajak
                               Negara S tidak mengenakan                                 atas  territorial  basis  dan  tidak
                               pajak  dari  aktivitas  bisnis  app
                               store  tersebut karena tidak ada                          memiliki CFC  rules.  oleh karena
                               hak memajaki menurut ketentuan                            itu, RCo dikecualikan dari pajak
                               dometik atau karena  tax treaty                           atas penghasilan yang diterima
                               tidak memberikan hak pemajakan                            oleh TCo dan dividen yang
                               kepada negara S (tidak ada BUT                            diterima dari TCo.
                               TCo di negara S)

          Pajak Tidak langsung   •  Perlakuan PPN B2B.
          (PPN)
                             •  Perlakuan PPN B2C, TCo dianggap sebagai supplier dari penjualan aplikasi kepada konsumen, dari pada developer pihak
                               ketiga.  Transaksi antara TCo dan developer pihak ketiag diperlakukan sebagai business to business supplies, namun jika
                               turn over dari developer tersebut dibawah treshhold untuk pendaftaran PPN, maka tidak dikenakan PPN
                             •  TCo dibutuhkan untuk mengumpulkan dan menyetorkan PPN di Negara T atas penjualan atas layanan apaun yang
                               diberikan kepada konsumen di negara T. Suplai kepada konsumen di luar negeri akan dikenakan zero rate atau tarif
                               PPN rendah. Suplai kepada konsumen di negara lain tersebut pada prinsipnnya dikenakan PPN di negara lain tersebut.
                               Namun, tidak mudah untuk memungut PPN terkait jurisdiksi perpajakan yang dimilikinya. Dengan begitu, konsumen
                               tersebut dapat memperoleh aplikasi yang bebas PPN atau PPN dengan tarif lebih rendah dibandingkan jika memperoleh
                               produk domestik.

                                                                                      InsideTax | Edisi 25 | November 2014 13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18