Page 13 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 13
insideheadline
Gambar 3 - Internet App Store
RCo Aktivitas jasa R&D,
(Negara R)
Penjualan intangibles dan Pembayaran untuk penjualan intangibles dan
kontrak R&D imbalan jasa untuk aktivitas R&D
TCo
(Negara T) Pembelian aplikasi
Pemilik intangibles secara global, mengelola penjualan
lokal, memproses transaksi, dan strategi marketing
Net Amount - Konsumen Global
Agency Fee
Service Fee
(cost-plus basis)
Third-party Sco
developers (Negara S) Promosi dan marketing
Sumber: OECD (2014), Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project, OECD Publishing.
Tabel 3 - Konsekuensi Perpajakan atas Internet App Store
Jenis Pajak Negara S Negara T Negara R
Pajak Langsung (Direct • Sco sebagai perusahan afiliasi • Negara T mengenakan corporate tax • Negara R mengenakan corporate
Tax) lokal yang fungsinya terbatas atas profit yang diterima TCo, namun tax atas profit yang diterima
pada marketing rutin dan pada rate 50% dari tarif di negara R RCo, terutama dari capital gain
promosi, dengan tidak ada dan S. yang diperoleh dari penjualan
kegiatan penjualan langsung • Tidak ada withholding tax yang teknologi ke TCo dan service fee
kepada konsumen di negara dikenakan pada beberapa service fee yang diterima atas kegiatan R&D
S, maka penghasilan kena yang dibayarkan TCo kepada RCo yang dilakukan.
pajaknya sangat kecil. Seluruh dan SCo berdasarkan ketentuan tax Namun, karena tidak adanya track
penghasilan yang diperoleh dari treaty. record dari keikutsertaan RCo
penjualan produk secara online pada saat transaksi, maka RCo
kepada konsumen di negara S dapat mengambil posisi bahwa
diperlakukan sebagai penghasilan nilai intangible tersebut sangat
RCo Regional opco. rendah, maka jumlah keuntungan
yang sebenarnya yang menjadi
• Seluruh penghasilan yang objek pajak akan menjadi sangat
diperoleh dari penjualan kecil.
aplikasi di Negara S dan
Negara R diperlakukan sebagai Berdasarkan ketentuan domestik
di Negara R, RCo berhak atas
penghasilan TCo, karena R&D tax credit yang secara
perannya sebagai counterparty signifikan mengurangi pajak
atas transaksi dengan konsumen terutangnya.
dan administrator dari app store.
• Negara hanya mengenakan pajak
Negara S tidak mengenakan atas territorial basis dan tidak
pajak dari aktivitas bisnis app
store tersebut karena tidak ada memiliki CFC rules. oleh karena
hak memajaki menurut ketentuan itu, RCo dikecualikan dari pajak
dometik atau karena tax treaty atas penghasilan yang diterima
tidak memberikan hak pemajakan oleh TCo dan dividen yang
kepada negara S (tidak ada BUT diterima dari TCo.
TCo di negara S)
Pajak Tidak langsung • Perlakuan PPN B2B.
(PPN)
• Perlakuan PPN B2C, TCo dianggap sebagai supplier dari penjualan aplikasi kepada konsumen, dari pada developer pihak
ketiga. Transaksi antara TCo dan developer pihak ketiag diperlakukan sebagai business to business supplies, namun jika
turn over dari developer tersebut dibawah treshhold untuk pendaftaran PPN, maka tidak dikenakan PPN
• TCo dibutuhkan untuk mengumpulkan dan menyetorkan PPN di Negara T atas penjualan atas layanan apaun yang
diberikan kepada konsumen di negara T. Suplai kepada konsumen di luar negeri akan dikenakan zero rate atau tarif
PPN rendah. Suplai kepada konsumen di negara lain tersebut pada prinsipnnya dikenakan PPN di negara lain tersebut.
Namun, tidak mudah untuk memungut PPN terkait jurisdiksi perpajakan yang dimilikinya. Dengan begitu, konsumen
tersebut dapat memperoleh aplikasi yang bebas PPN atau PPN dengan tarif lebih rendah dibandingkan jika memperoleh
produk domestik.
InsideTax | Edisi 25 | November 2014 13