Page 35 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 35
insideregulation
Persepsi dengan menyerahkan sebagai bukti bayar/setor. memasukkan seluruh data pembayaran
SSP/SSP PBB atau menggunakan Kebenaran elemen data yang tertera pajak, karena cukup dengan Kode
layanan/produk/aplikasi/sistem pada BPN merupakan tanggung jawab Billing yang WP tunjukkan, maka teller
yang telah terhubung dengan sistem WP yang telah menandatangani bukti akan mendapatkan data pembayaran
Billing Ditjen Pajak. penerbitan Kode Billing. Kesalahan berdasarkan data yang telah WP input
3. Diterbitkan secara jabatan oleh input data setoran pajak, diselesaikan sebelumnya dalam sistem e-Billing.
Ditjen Pajak melalui prosedur Pemindahbukuan Oleh karena itu, antrian di bank
Kode Billing juga dapat diterbitkan (Pbk) dalam administrasi perpajakan. atau kantor Pos akan sangat cepat
secara jabatan, namun hanya berkurang karena teller tidak perlu lagi
dalam kondisi tertentu, yaitu dalam Masa Berlaku Kode Billing memasukkan seluruh data pembayaran
hal diterbitkannya ketetapan pajak Kode Billing berlaku dalam pajak.
(SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), waktu 48 (empat puluh delapan) E-Billing juga membantu WP
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang jam sejak diterbitkan dan setelah itu dalam pengisian SSP elektronik secara
PBB (SPPT-PBB) atau SKP PBB secara otomatis terhapus dari sistem lebih akurat sesuai dengan transaksi
yang mengakibatkan kurang bayar. perpajakan WP, sehingga kesalahan
dan tidak dapat dipergunakan lagi. data pembayaran, seperti Kode Akun
Selain itu, terdapat tambahan Untuk Kode Billing yang diterbitkan Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat
penjelasan mengenai langkah- secara jabatan, Kode Billing tersebut dihindari. Web application dalam
langkah pembayaran/penyetoran berlaku sampai dengan jatuh tempo sistem e-Billing menyediakan validation
pajak melalui Teller Bank/Pos Persepsi pembayaran pajak, dan tidak dapat rules/function/interface yang dapat
dengan menggunakan SSP/SSP PBB dipergunakan setelah melewati jangka meminimalisasi kekeliruan. Selain
sebagaimana yang disebutkan dalam waktu dimaksud. Namun, WP dapat itu, kesalahan entry data yang biasa
poin nomor 2 di atas, antara lain membuatnya kembali apabila kode terjadi di teller dapat terminimalisasi
sebagai berikut: Billing telah terhapus secara sistem. karena data yang akan muncul pada
Apabila terdapat perbedaan data antara
1. WP menyerahkan SSP/SSP PBB layar adalah data yang telah WP input
dalam rangkap 4 (empat) yang telah data elektronik dengan hasil cetakan, sendiri.
diisi lengkap dan ditandatangani maka yang dijadikan pedoman adalah Namun pada faktanya, pembayaran
kepada Teller Bank/Pos Persepsi, data yang terdapat pada data eletronik pajak melalui e-banking sendiri tidak
dengan menyertakan uang sejumlah yang berada di Kementerian Keuangan. hanya dapat dilakukan dengan sistem
nominal yang disebutkan dalam e-Billing. Dari pihak perbankan sendiri,
SSP/SSP PBB. Komentar melalui inovasinya, juga menyediakan
2. Teller Bank/Pos Persepsi merekam Secara sederhana, Billing system layanan pembayaran pajak dengan
data pembayaran/setoran pajak merupakan suatu sistem pembayaran aplikasi yang dibuat masing-masing
untuk menerbitkan Kode Billing. pajak dengan menggunakan Kode Billing bank (Mandiri Gateway, BRI e-Tax, BNI
yang telah terhubung dengan sistem
3. Teller Bank/Pos Persepsi mencetak penerimaan negara. Kode tersebut e-Tax, dan sebagainya).
bukti penerbitan Kode Billing dan berupa angka-angka (15 digit) yang Dengan demikian, e-Billing ini
menyerahkannya kepada WP. akan digunakan WP sebagai referensi hanya berupa sarana lain bagi WP untuk
4. WP memeriksa kesesuaian elemen untuk melakukan pembayaran melalui membayarkan pajaknya. Pada akhirnya,
data pada bukti penerbitan Kode bank/pos persepsi, ATM, internet WP dapat memilih apakah mau
Billing dengan isian SSP/SSP PBB. banking, ataupun EDC. Pada dasarnya, menggunakan fasilitas e-Billing dari
5. Dalam hal elemen data yang tertera PER-26 sifatnya hanya mempertegas Ditjen Pajak atau cukup puas dengan
sistem dari perbankan. Hal penting
pada bukti penerbitan Kode Billing dan memperjelas bagaimana cara dan yang perlu dipastikan adalah bahwa
telah sesuai dengan isian SSP/ kedudukan cara pembayaran pajak pajak yang dibayarkan WP telah masuk
SSP PBB, WP menandatangani melalui Kode Billing yang disamakan ke kas negara dan WP mendapatkan
bukti penerbitan Kode Billing dan dengan model penyetoran secara bukti setor yang sah untuk memenuhi
menyerahkannya kembali kepada manual sebagaimana yang dilakukan
Teller Bank/Pos Persepsi. pada umumnya, yaitu mengisi SSP dan keperluan administrasi perpajakan. IT
menyetor di bank/pos persepsi.
6. Teller Bank/Pos Persepsi memproses
transaksi pembayaran pajak atas Dengan adanya e-Billing, transaksi
Kode Billing dimaksud. pembayaran pajak menjadi lebih
mudah dan cepat karena dapat
WP menerima kembali formulir dilakukan WP hanya dalam hitungan
bukti setoran lembar ke-1 dan lembar menit dari mana pun WP berada,
ke-3 yang telah ditera dengan elemen- seperti melalui internet banking. Jika
elemen data BPN serta dibubuhi tanda WP memilih teller bank atau kantor pos
tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos sebagai sarana pembayaran, WP tidak
Persepsi dan cap Bank/Pos Persepsi perlu lagi menunggu lama untuk teller
InsideTax | Edisi 25 | November 2014 35