Page 35 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 35

insideregulation


           Persepsi  dengan   menyerahkan   sebagai bukti bayar/setor.          memasukkan seluruh data pembayaran
           SSP/SSP PBB atau menggunakan        Kebenaran elemen data yang tertera   pajak, karena cukup  dengan Kode
           layanan/produk/aplikasi/sistem   pada BPN merupakan tanggung jawab   Billing yang WP tunjukkan, maka teller
           yang telah terhubung dengan sistem   WP yang  telah menandatangani bukti   akan  mendapatkan data  pembayaran
           Billing Ditjen Pajak.            penerbitan Kode  Billing.  Kesalahan   berdasarkan data yang telah WP input
        3.  Diterbitkan secara jabatan oleh  input data setoran pajak, diselesaikan   sebelumnya dalam sistem  e-Billing.
           Ditjen Pajak                     melalui prosedur Pemindahbukuan     Oleh karena itu,  antrian di bank
           Kode Billing juga dapat diterbitkan  (Pbk) dalam administrasi perpajakan.   atau kantor Pos  akan sangat cepat
           secara jabatan,  namun hanya                                         berkurang karena teller tidak perlu lagi
           dalam kondisi tertentu, yaitu dalam   Masa Berlaku Kode Billing      memasukkan seluruh data pembayaran
           hal  diterbitkannya  ketetapan  pajak   Kode   Billing  berlaku  dalam  pajak.
           (SKP), Surat Tagihan  Pajak  (STP),   waktu 48 (empat puluh delapan)   E-Billing  juga  membantu WP
           Surat Pemberitahuan Pajak Terutang   jam  sejak  diterbitkan dan setelah  itu   dalam pengisian SSP elektronik  secara
           PBB (SPPT-PBB) atau SKP PBB      secara otomatis terhapus dari sistem   lebih  akurat sesuai dengan transaksi
           yang mengakibatkan kurang bayar.                                     perpajakan WP,  sehingga  kesalahan
                                            dan tidak dapat dipergunakan lagi.   data pembayaran, seperti Kode Akun
           Selain itu, terdapat tambahan  Untuk Kode  Billing  yang diterbitkan   Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat
        penjelasan    mengenai    langkah-  secara jabatan,  Kode  Billing tersebut   dihindari.  Web application  dalam
        langkah      pembayaran/penyetoran  berlaku sampai  dengan  jatuh  tempo   sistem e-Billing menyediakan validation
        pajak melalui Teller Bank/Pos Persepsi  pembayaran pajak, dan tidak dapat   rules/function/interface yang dapat
        dengan menggunakan SSP/SSP PBB  dipergunakan setelah melewati jangka    meminimalisasi  kekeliruan.  Selain
        sebagaimana yang disebutkan  dalam  waktu dimaksud. Namun, WP dapat     itu,  kesalahan  entry  data  yang  biasa
        poin nomor 2 di atas,  antara lain  membuatnya kembali apabila  kode    terjadi di teller  dapat  terminimalisasi
        sebagai berikut:                    Billing telah terhapus secara sistem.   karena data yang akan muncul pada
                                            Apabila terdapat perbedaan data antara
        1.  WP menyerahkan SSP/SSP PBB                                          layar adalah data yang telah WP input
           dalam rangkap 4 (empat) yang telah   data elektronik dengan hasil  cetakan,   sendiri.
           diisi lengkap dan ditandatangani   maka yang dijadikan pedoman adalah   Namun pada faktanya, pembayaran
           kepada Teller Bank/Pos Persepsi,   data yang terdapat pada data eletronik   pajak  melalui  e-banking  sendiri tidak
           dengan menyertakan uang sejumlah   yang berada di Kementerian Keuangan.  hanya dapat dilakukan dengan sistem
           nominal yang disebutkan  dalam                                       e-Billing. Dari pihak perbankan sendiri,
           SSP/SSP PBB.                     Komentar                            melalui inovasinya, juga menyediakan
        2.  Teller Bank/Pos Persepsi merekam   Secara sederhana,  Billing  system    layanan  pembayaran  pajak  dengan
           data pembayaran/setoran pajak    merupakan suatu sistem pembayaran   aplikasi yang  dibuat masing-masing
           untuk menerbitkan Kode Billing.  pajak dengan menggunakan Kode Billing   bank (Mandiri Gateway, BRI e-Tax, BNI
                                            yang  telah  terhubung dengan  sistem
        3.  Teller Bank/Pos  Persepsi mencetak   penerimaan negara.  Kode  tersebut   e-Tax, dan sebagainya).
           bukti penerbitan Kode  Billing  dan   berupa angka-angka  (15 digit) yang   Dengan demikian,  e-Billing  ini
           menyerahkannya kepada WP.        akan digunakan WP sebagai referensi   hanya berupa sarana lain bagi WP untuk
        4.  WP memeriksa  kesesuaian elemen  untuk melakukan pembayaran melalui   membayarkan pajaknya. Pada akhirnya,
           data pada  bukti penerbitan Kode  bank/pos persepsi, ATM,  internet   WP dapat memilih apakah  mau
           Billing dengan isian SSP/SSP PBB.  banking, ataupun EDC. Pada dasarnya,   menggunakan  fasilitas  e-Billing  dari
        5.  Dalam hal elemen data yang tertera   PER-26 sifatnya hanya mempertegas   Ditjen Pajak  atau cukup puas dengan
                                                                                sistem dari perbankan.  Hal  penting
           pada bukti penerbitan Kode Billing   dan memperjelas bagaimana cara dan   yang perlu dipastikan adalah bahwa
           telah sesuai dengan isian SSP/   kedudukan cara  pembayaran  pajak   pajak yang dibayarkan WP telah masuk
           SSP PBB,  WP  menandatangani     melalui Kode  Billing yang  disamakan   ke kas negara dan WP mendapatkan
           bukti penerbitan Kode  Billing  dan   dengan  model  penyetoran secara   bukti setor yang sah untuk memenuhi
           menyerahkannya kembali kepada    manual sebagaimana yang dilakukan
           Teller Bank/Pos Persepsi.        pada umumnya, yaitu mengisi SSP dan   keperluan administrasi perpajakan. IT
                                            menyetor di bank/pos persepsi.
        6.  Teller Bank/Pos Persepsi memproses
           transaksi pembayaran pajak  atas    Dengan adanya e-Billing, transaksi
           Kode Billing dimaksud.           pembayaran pajak menjadi lebih
                                            mudah  dan  cepat karena  dapat
           WP menerima kembali formulir  dilakukan  WP hanya dalam hitungan
        bukti setoran lembar ke-1 dan lembar  menit dari mana pun WP berada,
        ke-3 yang telah ditera dengan elemen-  seperti melalui internet banking.  Jika
        elemen data BPN serta dibubuhi tanda  WP memilih teller bank atau kantor pos
        tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos  sebagai sarana pembayaran, WP tidak
        Persepsi dan cap Bank/Pos Persepsi  perlu lagi menunggu lama untuk teller


                                                                                      InsideTax | Edisi 25 | November 2014 35
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40