Page 36 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 36

Billing System: Bayar Pajak Secara Elektronik


          Sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang telah dilakukan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan suatu
          peraturan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik yang ditetapkan pada pertengahan Oktober lalu.



                                                                                     Metode pembayaran
                                                                                                                                                         Kode identifikasi yang
                                                                                     elektronik dengan                                                                                        kode yang
                                                                                     menggunakan Kode                                                    diterbitkan melalui sistem           digunakan untuk
                                                                                                                                                         billing atas suatu jenis
                                                                                     Billing                                                                                                  referensi  dalam
                                                                                                                                                         pembayaran atau setoran
                                                                                                                                                                                              pembayaran
                                                                                                                                Kode Billing             yang akan dilakukan                  pajak
                                                                                                                                                         Wajib Pajak



                                                                                                      Membuat sendiri        • Registrasi secara online melalui
                                                                                                      pada Aplikasi           Aplikasi Billing DJP
                                                                                                      Billing Ditjen Pajak   • Log-in dengan User ID dan
                                                                                                                             PIN aktif                                                Berlaku selama
                                                                                                                             • Input Data WP dan Setoran
                                                                                                                             • Cetak Kode Billing                                     48 jam
                                                                                                                                                                                      sejak diterbitkan

                                                                                                        Melalui Bank/Pos     • Datangi Teller Bank/Pos Persepsi
                                                                                        Bank/Pos        Persepsi atau pihak     dengan menyerahkan SSP/SSP        Masa
                                        WP dapat memperoleh                             Persepsi        lain yang ditunjuk    PBB,
                                           Kode Billing dengan                                                                                                   Berlaku
                                                                                                        Ditjen Pajak         atau                                 Kode
                                       3pilihan                                                                              • Gunakan layanan/produk/
                                                                                                                               aplikasi/sistem yang terhubung     Billing
                                                                                                                               dengan Sistem Billing Ditjen Pajak

                                                                                                                                                                                        Berlaku sampai dengan
                                                                                                      Diterbitkan secara     Dalam hal terbitnya:                                      jatuh tempo
                                                                                                      jabatan oleh           • Ketetapan Pajak;
                                                                                                      Ditjen Pajak           • Surat Tagihan Pajak;
                                             Kode Billing tidak dapat dipergunakan jika telah                                • SPPT PBB; atau                                              pembayaran pajak
                                             melewati batas waktu yang dimaksud, namun
                                             WP atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat                                         • SKP PBB
                                             kembali Kode Billing yang baru                                                  yang menyebabkan kurang bayar



                                                                                                                                              Mata uang yang                                       Dollar AS
                                                                                            Pajak dalam rangka impor                         boleh digunakan?
                                                               Meliputi Seluruh             yang diadministrasikan oleh                                                                            (USD)*
                                                                  Jenis Pajak,              Biller Ditjen Bea dan Cukai
                                                                       kecuali:                                                                                          *hanya untuk pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh
                                                                                            Pajak yang tata cara                                      Rupiah             bersifat final yang dibayar sendiri oleh  WP yang sudah mendapatkan
                                                                                            pembayarannya diatur                                      (IDR)              izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar (USD)
                                                                                            secara khusus



                        Setelah memperoleh Kode                                    Teller Bank/                           Anjungan Tunai                             Electronic Data                          Internet
                       Billing, WP dapat melakukan   4                             Persepsi                               Mandiri (ATM)                              Capture (EDC)                            Banking
                            setoran pajak  melalui:  Pilihan


                              Bentuk Bukti Penerimaan                Dokumen bukti
                                 Negara (BPN) sebagai                 penerimaan                 Teraan BPN**
                                     bukti setoran yang             (Yang melalui Teller       (Yang melalui Teller
                                      diterima oleh WP             dengan Kode Billing)       dengan SSP/SSP PBB


                        Keterangan:
                           BPN kedudukannya dipersamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.            Struk bukti transaksi                 Dokumen Elektronik
                           Jika terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sisten Penerimaan Negara secara elektronik,
                           maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41