Page 36 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 36
Billing System: Bayar Pajak Secara Elektronik
Sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) yang telah dilakukan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan suatu
peraturan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik yang ditetapkan pada pertengahan Oktober lalu.
Metode pembayaran
Kode identifikasi yang
elektronik dengan kode yang
menggunakan Kode diterbitkan melalui sistem digunakan untuk
billing atas suatu jenis
Billing referensi dalam
pembayaran atau setoran
pembayaran
Kode Billing yang akan dilakukan pajak
Wajib Pajak
Membuat sendiri • Registrasi secara online melalui
pada Aplikasi Aplikasi Billing DJP
Billing Ditjen Pajak • Log-in dengan User ID dan
PIN aktif Berlaku selama
• Input Data WP dan Setoran
• Cetak Kode Billing 48 jam
sejak diterbitkan
Melalui Bank/Pos • Datangi Teller Bank/Pos Persepsi
Bank/Pos Persepsi atau pihak dengan menyerahkan SSP/SSP Masa
WP dapat memperoleh Persepsi lain yang ditunjuk PBB,
Kode Billing dengan Berlaku
Ditjen Pajak atau Kode
3pilihan • Gunakan layanan/produk/
aplikasi/sistem yang terhubung Billing
dengan Sistem Billing Ditjen Pajak
Berlaku sampai dengan
Diterbitkan secara Dalam hal terbitnya: jatuh tempo
jabatan oleh • Ketetapan Pajak;
Ditjen Pajak • Surat Tagihan Pajak;
Kode Billing tidak dapat dipergunakan jika telah • SPPT PBB; atau pembayaran pajak
melewati batas waktu yang dimaksud, namun
WP atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat • SKP PBB
kembali Kode Billing yang baru yang menyebabkan kurang bayar
Mata uang yang Dollar AS
Pajak dalam rangka impor boleh digunakan?
Meliputi Seluruh yang diadministrasikan oleh (USD)*
Jenis Pajak, Biller Ditjen Bea dan Cukai
kecuali: *hanya untuk pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh
Pajak yang tata cara Rupiah bersifat final yang dibayar sendiri oleh WP yang sudah mendapatkan
pembayarannya diatur (IDR) izin pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar (USD)
secara khusus
Setelah memperoleh Kode Teller Bank/ Anjungan Tunai Electronic Data Internet
Billing, WP dapat melakukan 4 Persepsi Mandiri (ATM) Capture (EDC) Banking
setoran pajak melalui: Pilihan
Bentuk Bukti Penerimaan Dokumen bukti
Negara (BPN) sebagai penerimaan Teraan BPN**
bukti setoran yang (Yang melalui Teller (Yang melalui Teller
diterima oleh WP dengan Kode Billing) dengan SSP/SSP PBB
Keterangan:
BPN kedudukannya dipersamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Struk bukti transaksi Dokumen Elektronik
Jika terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sisten Penerimaan Negara secara elektronik,
maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik