Page 14 - InsideTax Edisi 28th (Efek Jera Bagi Penunggak Pajak)
P. 14
insideheadline
OECD di tahun 1990, tidak ada satu melalui pengurangan tunggakan pajak
pun negara OECD yang menerapkan yang mesti dibayarkan.
gijzeling sebagai bentuk sanksi atas
ketidakpatuhan pembayaran pajak. Penutup
27 Oleh karena itu, gijzeling haruslah
Setiap hukuman yang dibuat pada
dipandang sebagai upaya terakhir umumnya mengarah agar masyarakat
dalam proses penagihan pajak dan tidak melakukan pelanggaran,
selektif dalam penerapannya. Hal ini dan masyarakat yang patuh akan
dikarenakan pajak bertujuan untuk menghindari perbuatan atau hal-hal
mengumpulkan dana, dan bukan untuk yang membawanya pada hukuman
mengekang kebebasan. Oleh karena tersebut. Salah satu motif orang
28
itu, upaya alternatif selain gijzeling membayar pajak adalah karena didorong
harus lebih diutamakan dalam proses oleh suatu ketakutan akan mendapat
penagihan pajak.
hukuman bila tidak melaksanakan ebelum
Alternatif yang dapat diterapkan kewajiban perpajakannya. 29 dilakukan
dalam proses penagihan pajak adalah Ancaman gijzeling dapat dipandang
mengajukan gugatan pailit terhadap sebagai “hukuman” agar WP membayar “S penyanderaan
WP yang tidak beritikad baik dalam tunggakan pajak. Namun demikian, pun, terlebih
membayar pajak dan mendapatkan hak efektivitas gijzeling dalam memberikan
mendahulu atas barang-barang WP yang ketakutan atau efek jera terhadap dahulu pihak
dipailitkan. Di samping itu, pemerintah perilaku ketidakpatuhan pajak di otoritas yakni
juga dapat mempertimbangkan untuk masa mendatang akan bergantung Ditjen Pajak akan
melakukan upaya penagihan pajak pada sejauh mana upaya gijzeling ini
melalui penolakan pemberian akses konsisten dilakukan dan adanya sanksi melakukan asset
terhadap layanan yang disediakan informal melalui publikasi WP yang tracing pada WP/
oleh pemerintah kepada WP atau tidak membayar tunggakan pajak dan
mencabut surat izin usaha dari WP terancam dikenakan gijzeling. Penanggung Pajak
jika WP tidak melakukan pembayaran untuk mengetahui
pajak dalam proses penagihan pajak. Meski demikian, gijzeling haruslah kemampuan
Terhadap WP yang berkerja sebagai dipandang sebagai upaya terakhir dalam
profesional, pencabutan lisensi profesi proses penagihan pajak dan dilakukan ekonomis WP/
dapat dipertimbangkan sebagai upaya secara selektif. Oleh karena itu, dalam Penanggung Pajak
alternatif dalam penagihan pajak. melaksanakan proses gijzeling, otoritas dalam melunasi
Meskipun bertujuan untuk pajak harus memperoleh data yang
memberikan efek jera tanpa mengekang secara akurat menunjukkan bahwa utang pajaknya.”
WP memiliki kemampuan likuiditas
kebebasan seseorang melalui paksa untuk membayar tunggakan pajak
badan, upaya alternatif penagihan namun tidak melakukan pembayaran
pajak tersebut dapat berdampak pada tunggakan sesuai skedul pembayaran
penurunan kemampuan WP dalam yang telah terlebih dahulu disepakati
membayar tunggakan pajak dan juga secara bersama.
peningkatan pengangguran apabila
lisensi usaha WP dicabut. Oleh karena Upaya penagihan pajak yang
itu, upaya alternatif penagihan pajak dilakukan di negara lain dapat
ini juga harus dilakukan setelah WP dipertimbangkan sebagai alternatif
dipastikan telah diberikan kesempatan lain dalam upaya penagihan pajak di
untuk mengajukan schedule Indonesia. Berbagai upaya penagihan memasukkan upaya alternatif ini akan
pembayaran tunggakan pajak dan tersebut dapat ditawarkan sebagai memakan waktu yang cukup panjang
WP tidak dapat memenuhi schedule alternatif pengganti atas upaya mengingat harus merubah Undang-
pembayaran tunggakan pajak tersebut. gijzeling, mengingat upaya gijzeling Undang Penagihan Pajak yang saat ini
berlaku. Namun demikian, mengingat
Selain itu, terhadap penunggak tidak banyak diterapkan di banyak beberapa ketentuan dalam Undang-
pajak yang menurut judgment-proof negara sebagai bagian dari upaya Undang Penagihan Pajak tersebut
penagihan pajak. Akan tetapi, untuk
tidak memiliki sumber daya yang cukup sudah tidak relevan atau konsisten
untuk membayar tunggakan pajak, dengan perkembangan dalam
maka dapat dilakukan penawaran 28. Johannes Andenaes, Does Punishment Deter Crime, ketentuan Undang-Undang Ketentuan
untuk kompromi (offers in compromise) 11 Crim L. Q (1968) sebagaimana dikutip dalam Umum dan Tata Cara Perpajakan maka
Richard K. Gordon, Op.Cit., 118
29. Herbert Kelman, Compliance Identification and revisi Undang-Undang Penagihan Pajak
27. Richard K. Gordon, “Law of Tax Administration and Internalization, The Three Processes of Attitude Change tersebut perlu dipertimbangkan untuk
Procedure,” dalam Tax Law Design and Drafting, ed. (Problem in Social Phsycology), (New York : McGraw
Victor Thuronyi (Washington D.C : IMF, 1996), 115. Hill Company, 1966), 53. diubah. IT
14 InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015nsideTax | Edisi 28 | Februari 2015
14 I