Page 14 - InsideTax Edisi 28th (Efek Jera Bagi Penunggak Pajak)
P. 14

insideheadline


        OECD di tahun 1990, tidak ada satu  melalui pengurangan tunggakan pajak
        pun negara OECD yang menerapkan  yang mesti dibayarkan.
        gijzeling  sebagai  bentuk sanksi atas
        ketidakpatuhan pembayaran  pajak.  Penutup
        27 Oleh karena itu, gijzeling haruslah
                                               Setiap hukuman yang dibuat pada
        dipandang sebagai upaya terakhir    umumnya mengarah  agar masyarakat
        dalam proses penagihan  pajak dan   tidak    melakukan    pelanggaran,
        selektif dalam penerapannya. Hal ini   dan masyarakat yang patuh akan
        dikarenakan  pajak bertujuan untuk   menghindari perbuatan atau hal-hal
        mengumpulkan dana, dan bukan untuk   yang membawanya pada hukuman
        mengekang kebebasan. Oleh karena    tersebut.  Salah satu motif orang
                                                   28
        itu, upaya alternatif selain  gijzeling   membayar pajak adalah karena didorong
        harus lebih diutamakan dalam proses   oleh suatu ketakutan akan mendapat
        penagihan pajak.
                                            hukuman bila tidak melaksanakan                  ebelum
           Alternatif  yang dapat diterapkan  kewajiban perpajakannya. 29                    dilakukan
        dalam proses penagihan pajak adalah    Ancaman gijzeling dapat dipandang
        mengajukan gugatan pailit terhadap   sebagai “hukuman” agar WP membayar   “S  penyanderaan
        WP yang tidak beritikad  baik dalam   tunggakan pajak.  Namun demikian,         pun, terlebih
        membayar pajak dan mendapatkan hak   efektivitas gijzeling dalam memberikan
        mendahulu atas barang-barang WP yang   ketakutan  atau efek jera terhadap       dahulu pihak
        dipailitkan. Di samping itu, pemerintah   perilaku ketidakpatuhan pajak  di     otoritas yakni
        juga  dapat mempertimbangkan untuk   masa  mendatang  akan  bergantung          Ditjen Pajak akan
        melakukan upaya  penagihan  pajak   pada sejauh mana upaya gijzeling ini
        melalui penolakan pemberian akses   konsisten dilakukan dan adanya sanksi       melakukan asset
        terhadap layanan yang disediakan    informal melalui publikasi WP yang          tracing pada WP/
        oleh  pemerintah kepada WP atau     tidak membayar  tunggakan pajak  dan
        mencabut surat izin usaha  dari WP   terancam dikenakan gijzeling.              Penanggung Pajak
        jika WP tidak melakukan pembayaran                                              untuk mengetahui
        pajak dalam proses penagihan pajak.    Meski demikian, gijzeling haruslah       kemampuan
        Terhadap WP yang berkerja sebagai  dipandang sebagai upaya terakhir dalam
        profesional, pencabutan lisensi profesi  proses penagihan pajak dan dilakukan   ekonomis WP/
        dapat dipertimbangkan sebagai upaya  secara selektif. Oleh karena itu, dalam    Penanggung Pajak
        alternatif dalam penagihan pajak.   melaksanakan proses gijzeling, otoritas     dalam melunasi
           Meskipun     bertujuan    untuk  pajak  harus memperoleh  data  yang
        memberikan efek jera tanpa mengekang   secara akurat menunjukkan  bahwa         utang pajaknya.”
                                            WP memiliki kemampuan likuiditas
        kebebasan seseorang melalui paksa   untuk  membayar tunggakan pajak
        badan,  upaya  alternatif penagihan   namun tidak melakukan pembayaran
        pajak tersebut dapat berdampak pada   tunggakan sesuai  skedul pembayaran
        penurunan kemampuan  WP  dalam      yang telah terlebih dahulu disepakati
        membayar tunggakan pajak dan juga   secara bersama.
        peningkatan pengangguran apabila
        lisensi usaha WP dicabut. Oleh karena   Upaya penagihan pajak yang
        itu, upaya alternatif penagihan pajak  dilakukan  di negara lain dapat
        ini juga harus dilakukan setelah WP  dipertimbangkan sebagai alternatif
        dipastikan telah diberikan kesempatan  lain dalam upaya penagihan  pajak di
        untuk     mengajukan      schedule  Indonesia. Berbagai upaya penagihan   memasukkan upaya alternatif ini akan
        pembayaran tunggakan pajak dan  tersebut dapat ditawarkan sebagai       memakan waktu yang cukup  panjang
        WP  tidak  dapat  memenuhi  schedule  alternatif  pengganti  atas  upaya  mengingat harus merubah Undang-
        pembayaran tunggakan pajak tersebut.   gijzeling,  mengingat  upaya gijzeling   Undang Penagihan Pajak yang saat ini
                                                                                berlaku. Namun demikian, mengingat
           Selain  itu,  terhadap  penunggak   tidak banyak diterapkan di  banyak   beberapa ketentuan dalam Undang-
        pajak  yang  menurut  judgment-proof   negara  sebagai  bagian  dari  upaya   Undang Penagihan Pajak tersebut
                                            penagihan  pajak.  Akan  tetapi,  untuk
        tidak memiliki sumber daya yang cukup                                   sudah tidak relevan atau konsisten
        untuk  membayar tunggakan pajak,                                        dengan    perkembangan      dalam
        maka dapat dilakukan penawaran      28. Johannes Andenaes, Does Punishment Deter Crime,   ketentuan  Undang-Undang Ketentuan
        untuk kompromi (offers in compromise)   11  Crim L.  Q (1968) sebagaimana  dikutip dalam   Umum dan Tata Cara Perpajakan maka
                                            Richard K. Gordon, Op.Cit., 118
                                            29. Herbert Kelman,  Compliance Identification and   revisi Undang-Undang Penagihan Pajak
        27. Richard K. Gordon, “Law of Tax Administration and   Internalization, The Three Processes of Attitude Change   tersebut perlu dipertimbangkan untuk
        Procedure,” dalam  Tax Law Design and  Drafting, ed.   (Problem  in  Social  Phsycology),  (New  York :  McGraw
        Victor Thuronyi (Washington D.C : IMF, 1996), 115.  Hill Company, 1966), 53.  diubah. IT
       14  InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015nsideTax | Edisi 28 | Februari 2015
       14 I
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19