Page 10 - InsideTax Edisi 28th (Efek Jera Bagi Penunggak Pajak)
P. 10
insideheadline
dilakukan penagihan atas tunggakan terlepas dari besarnya gain yang dan irasional. Kondisi lingkungan
20
pajak yang tidak dibayar, atau mungkin diperoleh akibat menunda yang dipertimbangkan WP atas
terbukanya kesempatan untuk berbuat pembayaran pajak tersebut, karena keengganannya untuk membayar
curang dalam proses penagihan. Dalam khawatir namanya akan dipublikasikan tunggakan pajak juga dapat dipengaruhi
hal ini, WP membandingkan kepuasan sebagai penunggak pajak. oleh informasi yang diperoleh WP
yang diperoleh dari keputusannya Meskipun gijzeling berpengaruh tersebut bahwa WP lainnya tidak
untuk taat membayar pajak maupun terhadap perilaku ketidakpatuhan dikenakan gijzeling padahal WP lainnya
tidak membayar pajak. wajib pajak, pemberian efek jera itu juga tidak membayar pajak. Menurut
Apabila biaya (cost of melalui sanksi informal mungkin saja penulis, pentingnya pendidikan pajak,
noncompliance) yang dikenakan lebih lebih memengaruhi perilaku ini. Hal sosialisasi dan penyebaran informasi
besar dari gain atau kepuasan (savings tersebut mungkin diterapkan bagi WP maupun publikasi tentang gijzeling
from noncompliance) yang diperoleh yang kaya atau menonjol, berpengaruh, sebagai dampak atau biaya yang
maka WP cenderung memutuskan atau berkuasa di mata masyarakat di ditanggung jika tidak membayar pajak
untuk membayar tunggakan pajak; dan mana status sosial dan dampak dari merupakan pesan yang ampuh kepada
sebaliknya. Dengan demikian, perilaku pemboikotan dari masyarakat sangat masyarakat untuk meningkatkan
ini akan cenderung mengarahkan WP berpengaruh signifikan bagi mereka. kepatuhan sukarela mereka.
untuk tidak membayar tunggakan Oleh karena itu, publikasi atas siapa Tidak mudah dalam mengukur
pajak jika manfaat atau tingkat utilitas saja yang tidak patuh dalam membayar efektifitas dari dilakukannya gijzeling
yang diperoleh lebih besar daripada tunggakan pajaknya termasuk mereka dalam meningkatkan kepatuhan WP
total hukuman yang akan dikenakan yang terancam dan telah menjalani di Indonesia mengingat gijzeling
kepadanya. Perilaku ini berhubungan gijzeling dapat memberikan efek jera sendiri masih jarang dilakukan oleh
19
juga dengan perilaku yang menyukai yang besar dampaknya sehingga proses pemerintah. Tercatat bahwa gijzeling
risiko (risk lover taxpayers). Jika risk penagihan pajak menjadi lebih efektif. baru pertama kali dilaksanakan pada
lover taxpayers ini pernah terancam Di samping itu, keputusan untuk tahun 2003 dan sepanjang tahun
disandera pada suatu periode, ia akan tidak membayar tunggakan pajak tersebut hanya 2 (dua) orang WP yang
cenderung memilih untuk kembali ke itu sendiri bisa saja dipengaruhi dikenakan penyanderaan dan dalam
perilaku ketidakpatuhannya apabila oleh informasi atau pengetahuan tahun 2004 hanya 1 (satu) orang WP.
21
memiliki informasi, misalnya tentang yang dimilikinya terkait dampak dari Selanjutnya, tidak ada lagi tindakan
keterbatasan ruangan yang digunakan keputusannya untuk tidak membayar gijzeling sampai pada tahun 2009 dan
untuk gijzeling, yang dapat diyakini pajak maupun dipengaruhi oleh kondisi 2011 yang masing-masing dilakukan
bahwa tindakan gijzeling hanya lingkungan yang dihadapi WP (decision- gijzeling pada 1 (satu) orang WP.
22
dilakukan selama periode tertentu saja. making environment). Bahkan, bisa Setelah itu, baru di awal tahun 2015
Oleh karena itu, upaya gijzeling akan saja seseorang yang berpendidikan dan ini gijzeling ini kembali dilakukan.
efektif dalam menimbulkan efek jera sebenarnya mampu untuk membayar Dengan kondisi masih sedikitnya
apabila tindakan gijzeling dilakukan pajak mengambil keputusan yang tidak gijzeling yang pernah dilakukan
secara konsisten. diinginkan dengan tidak membayar sehingga secara kuantitatif menjadi
Pada dasarnya, tingkat utilitas tunggakan pajak karena rendahnya tidak mudah untuk mengatakan
yang diperoleh karena tidak membayar kualitas informasi atau penyajian gijzeling dapat meningkatkan
tunggakan pajak dan menghadapi informasi tentang dampak atau biaya kesadaran dan kepatuhan WP. Hal
proses gijzeling berbeda antara satu yang ditanggung apabila WP tidak tersebut dapat dilihat melalui jumlah
individu dengan individu lainnya membayar tunggakan pajak. Karena itu, piutang pajak yang cenderung semakin
dikarenakan tingkat utilitas setiap kualitas dari informasi dan bagaimana besar nilainya. Berdasarkan data
individu pun berbeda. Misalnya, informasi itu dibingkai akan sangat piutang pajak dari tahun 2012 s.d
beberapa WP lebih memilih untuk berguna terhadap keputusan WP untuk tahun 2014, sektor usaha yang paling
membayar tunggakan pajak ketika membayar pajak. banyak menunggak utang pajak dapat
otoritas pajak akan melakukan upaya Informasi yang tidak berkualitas dan disampaikan dalam bentuk tabel 1.
akhir penagihan pajak melalui gijzeling penyajian informasi yang misleading Berdasarkan tabel 1 dapat kita
dibanding membayar pajak tepat pada akan mengarah pada perilaku yang lihat bahwa terdapat 5 sektor usaha
waktunya karena besarnya gain yang tidak diinginkan, irasional, atau bias. yang secara berturut-turut memiliki
diperoleh dari penundaan pembayaran Selain itu, informasi yang berkualitas tunggakan pajak besar tingkat nasional
tunggakan pajak tersebut. Sementara dapat memengaruhi kondisi dari
WP lainnya lebih memilih untuk lingkungan yang dihadapi WP
membayar tunggakan pajak ketika, (decision-making environment). Akibat 20. Lihat B. Bawono Kristiaji, Toni Febriyanto, dan
Yanuar Falak Abiyunus, “Memahami Ke(tidak)patuhan
misalnya surat paksa diterbitkan, keterbatasan dalam memperoleh Pajak”, dalam Inside Tax 13, (2013), 6-8.
21. Lihat Nurmawan Hari Wismono, Pelaksanaan
atau memproses informasi, individu Penyanderaan (Gijzeling) sebagai Upaya Meningkatkan
cenderung menggunakan sekedar Kesadaran Wajib Pajak, Tesis, Univeristas Indonesia,
19. Steven Shavell, “Criminal Law and the Optimal 2006, 176.
Use of Nonmonetary Sanctions as a Deterrent”, dalam nalar ingatan sehingga keputusan yang 22. Berdasarkan wawancara dengan Dadang Suwarna,
Discussion Paper No. 13/85 Programs in Law and diambil rentan untuk menjadi bias Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Ditjen Pajak, 24
Economics Harvard Law School, (1985) Februari 2015.
10 InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015nsideTax | Edisi 28 | Februari 2015
10 I