Page 7 - InsideTax Edisi 28th (Efek Jera Bagi Penunggak Pajak)
P. 7

insideheadline


        Indonesia, terdapat beberapa upaya     Ditjen Pajak juga dapat melakukan  keadilan bersama, terdapat syarat-
        penagihan pajak yang dapat dilakukan  tindakan penagihan aktif lainnya seperti  syarat tertentu yang harus dipenuhi baik
        oleh Ditjen Pajak. Bentuk  penagihan  pemblokiran  rekening, pencegahan,  syarat yang bersifat kuantitatif, yakni
        pajak di Indonesia dapat dikategorikan  hingga  penyanderaan  (gijzeling).  harus memenuhi utang pajak dalam
        menjadi dua,  yaitu penagihan pasif  Selama tahun 2014 sampai dengan  jumlah tertentu (sekurang-kurangnya
        dan penagihan aktif.  Penagihan pasif  26 Januari 2015  Ditjen Pajak  telah  100 juta rupiah), maupun syarat yang
        dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak  mengajukan 568 usulan pencegahan  bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad
        (STP) atau  Surat Ketetapan Pajak  terhadap penunggak pajak.  Usulan  baik WP dalam melunasi utang pajak,
        (SKP). 7                            tersebut terdiri dari 3,47 trilliun rupiah  serta telah  dilaksanakan penagihan
           Lebih   rinci,  penagihan  pasif  di tahun 2014 dan hampir 300 milyar  pajak sampai dengan Surat Paksa.
                                                         10
        dilakukan  dengan    adanya   STP,  di tahun 2015.                        Lebih lanjut terkait dengan standar
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar     Gijzeling  merupakan upaya  paksa  itikad baik WP dalam rangka penagihan
        (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang  badan  yang  disediakan  oleh  undang-  tercantum  dalam Keputusan Direktur
        Bayar Tambahan  (SKPKBT),  Surat  undang perpajakan dalam rangka  Jenderal Pajak Nomor KEP-218/
        Keputusan Keberatan, Surat Keputusan  penegakan hukum pajak. Terkait  PJ/2003 tentang Petunjuk pelaksanaan
        Pembetulan,  Putusan Banding, serta  dengan proses pelaksanaan tindak  penyanderaan     dan     pemberian
        Putusan Peninjauan Kembali, yang  penyanderaan, seperti yang dapat  rehabilitasi nama baik penanggung
        menyebabkan jumlah pajak yang harus  dilihat dalam Gambar 1, Ditjen Pajak  pajak yang disandera. Adapun indikasi
        dibayar bertambah, dan harus dilunasi  akan terlebih dahulu menyampaikan  bahwa  Penanggung Pajak diragukan
        dalam  jangka  waktu 1  (satu)  bulan  himbauan serta melakukan penagihan  itikad baiknya dalam pelunasan utang
        sejak tanggal diterbitkan.          aktif dimulai dari penyampaian Surat  pajak, meliputi:
           Bagi WP usaha kecil dan WP       Teguran yang kemudian dilanjutkan   1.  Penanggung Pajak tidak merespon
        di daerah tertentu, jangka waktu    dengan  penyampaian  Surat Paksa.     himbauan untuk melunasi utang
        pelunasan tersebut dapat diperpanjang   Jika WP masih belum juga melunasi   pajak;
        paling  lama  menjadi 2 (dua) bulan   kewajiban pelunasan tunggakan pajak,   2.  Penanggung  Pajak   tidak
                                                                            11
        yang  ketentuannya diatur dengan    dan terdapat niatan Penanggung Pajak    menjelaskan/tidak     bersedia
        atau berdasarkan Peraturan Menteri   yang akan disandera tersebut melarikan   melunasi utang pajak baik sekaligus
        Keuangan  (PMK).   Secara  singkat,   diri atau bersembunyi ke luar wilayah   maupun angsuran;
                         8
        penagihan   pasif  dilakukan  oleh  kerja Kepala Kantor yang menerbitkan
        Ditjen Pajak dengan cara melakukan   Surat Paksa,  maka Kepala Kantor  3.  Penanggung Pajak tidak bersedia
        pengawasan      atau     kepatuhan  dimaksud  tetap dapat menerbitkan     menyerahkan    hartanya   untuk
        pembayaran WP mengingat sistem yang   Surat Perintah  Penyanderaan,  dan   melunasi utang pajak;
        diterapkan adalah self assessment.   memerintahkan  Jurusita  Pajak untuk   4.  Penanggung  Pajak    akan
                                            melaksanakan penyanderaan terhadap
           Sedangkan upaya penagihan  aktif   Penanggung Pajak yang berada di luar   meninggalkan  Indonesia  untuk
        dilakukan dengan  dasar  penagihan   wilayah kerjanya. 12                 selama-lamanya atau berniat untuk
        pajak melalui surat Paksa. Penagihan                                      itu;
                               9
        pajak aktif merupakan kelanjutan dari   Agar    penyanderaan     tidak  5.  Penanggung              Pajak
        penagihan  pajak pasif,  dimana  dalam   dilaksanakan sewenang-wenang dan   memindahtangankan      barang
        upaya  penagihan  ini Ditjen Pajak   juga  tidak bertentangan dengan rasa   yang  dimiliki atau yang  dikuasai
        berperan aktif, dalam arti tidak hanya                                    dalam  rangka menghentikan atau
        mengirim surat  tagihan atau surat   10.  Lihat  link berikut:  http://www.kemenkeu.go.id/  mengecilkan kegiatan  perusahaan,
        ketetapan pajak,  tetapi akan  diikuti   Berita/sampai-26-januari-2015-djp-proses-568-usulan-  atau  pekerjaan  yang  dilakukannya
                                            pencegahan-penanggung-pajak-0
        dengan tindakan-tindakan  lain seperti   11.  Pengertian dari  Wajib  Pajak  dan  Penanggung   di Indonesia;
        tindakan sita  dan  dilanjutkan  dengan   Pajak dibedakan dalam UU KUP dan UU PPSP yaitu:   Pajak    akan
                                            berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU KUP Wajib Pajak adalah  6.  Penanggung
        pelaksanaan lelang.  Ilustrasi alur dan   orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,   membubarkan badan  usahanya
        jadwal  pelaksanaan  penagihan  pajak   pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai   atau menggabungkan usahanya,
        di  Indonesia  dapat  dilihat  di halaman   hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan   atau memekarkan usahanya,  atau
                                            peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan
        berikutnya pada Gambar 1.           berdasarkan Pasal 1 ayat 28 UU KUP Penanggung Pajak
                                            adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung   memindahtangankan  perusahaan
                                            jawab atas pembayaran pajak, termasuk  wakil yang   yang  dimiliki atau  dikuasainya,
                                            menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib   atau melakukan perubahan bentuk
        7. Lihat Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun   Pajak  menurut ketentuan peraturan perundang-
        2007 tentang  Perubahan  Ketiga  atas  Undang-Undang   undangan  perpajakan,  lebih  lanjut Wakil  Wajib  Pajak   lainnya.
        Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  Umum dan   bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara
        Tata Cara Perpajakan.               renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali   Penyanderaan ini dapat dilakukan
        8. Lihat Pasal 9 Ayat (3a) Undang-Undang No. 28 Tahun   apabila dapat membuktikan  dan meyakinkan  Direktur   paling lama  enam bulan dan dapat
        2007 tentang  Perubahan  Ketiga  atas  Undang-Undang   Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya
        Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  Umum dan   benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung   diperpanjang untuk  selama-lamanya
        Tata Cara Perpajakan.               jawab atas pajak yang terutang tersebut.  enam  bulan  serta  dilaksanakan
        9.  Lihat  Undang-Undang  No.19  tahun  1997   12. Berdasarkan Pasal 6 Keputusan  Direktur  Jenderal   berdasarkan  Surat  Perintah
        sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang-  Pajak  Nomor  KEP  -  218/PJ/2003 tentang Petunjuk
        Undang  No.19  tahun  2000 tentang Penagihan  Pajak   Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi  Penyanderaan yang diterbitkan  oleh
        dengan Surat Paksa.                 Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
                                                                                       InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015 77
                                                                                       InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12