Page 7 - InsideTax Edisi 28th (Efek Jera Bagi Penunggak Pajak)
P. 7
insideheadline
Indonesia, terdapat beberapa upaya Ditjen Pajak juga dapat melakukan keadilan bersama, terdapat syarat-
penagihan pajak yang dapat dilakukan tindakan penagihan aktif lainnya seperti syarat tertentu yang harus dipenuhi baik
oleh Ditjen Pajak. Bentuk penagihan pemblokiran rekening, pencegahan, syarat yang bersifat kuantitatif, yakni
pajak di Indonesia dapat dikategorikan hingga penyanderaan (gijzeling). harus memenuhi utang pajak dalam
menjadi dua, yaitu penagihan pasif Selama tahun 2014 sampai dengan jumlah tertentu (sekurang-kurangnya
dan penagihan aktif. Penagihan pasif 26 Januari 2015 Ditjen Pajak telah 100 juta rupiah), maupun syarat yang
dilakukan melalui Surat Tagihan Pajak mengajukan 568 usulan pencegahan bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad
(STP) atau Surat Ketetapan Pajak terhadap penunggak pajak. Usulan baik WP dalam melunasi utang pajak,
(SKP). 7 tersebut terdiri dari 3,47 trilliun rupiah serta telah dilaksanakan penagihan
Lebih rinci, penagihan pasif di tahun 2014 dan hampir 300 milyar pajak sampai dengan Surat Paksa.
10
dilakukan dengan adanya STP, di tahun 2015. Lebih lanjut terkait dengan standar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Gijzeling merupakan upaya paksa itikad baik WP dalam rangka penagihan
(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang badan yang disediakan oleh undang- tercantum dalam Keputusan Direktur
Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat undang perpajakan dalam rangka Jenderal Pajak Nomor KEP-218/
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan penegakan hukum pajak. Terkait PJ/2003 tentang Petunjuk pelaksanaan
Pembetulan, Putusan Banding, serta dengan proses pelaksanaan tindak penyanderaan dan pemberian
Putusan Peninjauan Kembali, yang penyanderaan, seperti yang dapat rehabilitasi nama baik penanggung
menyebabkan jumlah pajak yang harus dilihat dalam Gambar 1, Ditjen Pajak pajak yang disandera. Adapun indikasi
dibayar bertambah, dan harus dilunasi akan terlebih dahulu menyampaikan bahwa Penanggung Pajak diragukan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan himbauan serta melakukan penagihan itikad baiknya dalam pelunasan utang
sejak tanggal diterbitkan. aktif dimulai dari penyampaian Surat pajak, meliputi:
Bagi WP usaha kecil dan WP Teguran yang kemudian dilanjutkan 1. Penanggung Pajak tidak merespon
di daerah tertentu, jangka waktu dengan penyampaian Surat Paksa. himbauan untuk melunasi utang
pelunasan tersebut dapat diperpanjang Jika WP masih belum juga melunasi pajak;
paling lama menjadi 2 (dua) bulan kewajiban pelunasan tunggakan pajak, 2. Penanggung Pajak tidak
11
yang ketentuannya diatur dengan dan terdapat niatan Penanggung Pajak menjelaskan/tidak bersedia
atau berdasarkan Peraturan Menteri yang akan disandera tersebut melarikan melunasi utang pajak baik sekaligus
Keuangan (PMK). Secara singkat, diri atau bersembunyi ke luar wilayah maupun angsuran;
8
penagihan pasif dilakukan oleh kerja Kepala Kantor yang menerbitkan
Ditjen Pajak dengan cara melakukan Surat Paksa, maka Kepala Kantor 3. Penanggung Pajak tidak bersedia
pengawasan atau kepatuhan dimaksud tetap dapat menerbitkan menyerahkan hartanya untuk
pembayaran WP mengingat sistem yang Surat Perintah Penyanderaan, dan melunasi utang pajak;
diterapkan adalah self assessment. memerintahkan Jurusita Pajak untuk 4. Penanggung Pajak akan
melaksanakan penyanderaan terhadap
Sedangkan upaya penagihan aktif Penanggung Pajak yang berada di luar meninggalkan Indonesia untuk
dilakukan dengan dasar penagihan wilayah kerjanya. 12 selama-lamanya atau berniat untuk
pajak melalui surat Paksa. Penagihan itu;
9
pajak aktif merupakan kelanjutan dari Agar penyanderaan tidak 5. Penanggung Pajak
penagihan pajak pasif, dimana dalam dilaksanakan sewenang-wenang dan memindahtangankan barang
upaya penagihan ini Ditjen Pajak juga tidak bertentangan dengan rasa yang dimiliki atau yang dikuasai
berperan aktif, dalam arti tidak hanya dalam rangka menghentikan atau
mengirim surat tagihan atau surat 10. Lihat link berikut: http://www.kemenkeu.go.id/ mengecilkan kegiatan perusahaan,
ketetapan pajak, tetapi akan diikuti Berita/sampai-26-januari-2015-djp-proses-568-usulan- atau pekerjaan yang dilakukannya
pencegahan-penanggung-pajak-0
dengan tindakan-tindakan lain seperti 11. Pengertian dari Wajib Pajak dan Penanggung di Indonesia;
tindakan sita dan dilanjutkan dengan Pajak dibedakan dalam UU KUP dan UU PPSP yaitu: Pajak akan
berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UU KUP Wajib Pajak adalah 6. Penanggung
pelaksanaan lelang. Ilustrasi alur dan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, membubarkan badan usahanya
jadwal pelaksanaan penagihan pajak pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai atau menggabungkan usahanya,
di Indonesia dapat dilihat di halaman hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan atau memekarkan usahanya, atau
peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan
berikutnya pada Gambar 1. berdasarkan Pasal 1 ayat 28 UU KUP Penanggung Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung memindahtangankan perusahaan
jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang yang dimiliki atau dikuasainya,
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib atau melakukan perubahan bentuk
7. Lihat Pasal 9 Ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang undangan perpajakan, lebih lanjut Wakil Wajib Pajak lainnya.
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara
Tata Cara Perpajakan. renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali Penyanderaan ini dapat dilakukan
8. Lihat Pasal 9 Ayat (3a) Undang-Undang No. 28 Tahun apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur paling lama enam bulan dan dapat
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung diperpanjang untuk selama-lamanya
Tata Cara Perpajakan. jawab atas pajak yang terutang tersebut. enam bulan serta dilaksanakan
9. Lihat Undang-Undang No.19 tahun 1997 12. Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal berdasarkan Surat Perintah
sebagaimana yang telah di ubah dengan Undang- Pajak Nomor KEP - 218/PJ/2003 tentang Petunjuk
Undang No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Penyanderaan yang diterbitkan oleh
dengan Surat Paksa. Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.
InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015 77
InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015