Page 12 - InsideTax Edisi 28th (Efek Jera Bagi Penunggak Pajak)
P. 12

insideheadline


        penurunan jumlah  piutang pajak di  yang terjadi di Chili, Italia, dan Swedia.  perjanjian bisnis yang  dilakukan oleh
        tahun-tahun mendatang.              Hal  tersebut menunjukkan,  sebagian  WP seperti di Argentina dan India.
                                            besar kekuasaan untuk menagih utang   Tidak ada  keseragaman  dalam
        Upaya Alternatif Selain             pajak berada di tangan otoritas pajak di   melakukan  upaya penagihan pajak.
        Gijzeling dalam Penagihan           negara tersebut.                    Namun  demikian,  terdapat beberapa
        Pajak                                  Terdapat    beberapa    bentuk   kesamaan   dan   juga   perbedaan
           Upaya penagihan utang pajak      kekuasaan yang dimiliki oleh otoritas  tersendiri  yang dimiliki oleh setiap
        menjadi salah  satu kewajiban penting   pajak di berbagai negara dalam  negara. Suatu upaya penagihan dapat
                                            menjalankan fungsi penagihan pajak  saja dilakukan di suatu negara, namun
        bagi hampir seluruh otoritas pajak di   seperti yang tergambar dalam tabel 2.  belum tentu diterapkan juga di negara
        dunia. Dalam survei yang dilakukan                                      lain. (Lihat Tabel 3).
        oleh  OECD,  dari 52  negara  hanya  7   Secara  keseluruhan,   OECD
        negara yang tubuh organisasi otoritas   memberikan gambaran bahwa otoritas   Penulis  mengambil  beberapa
        pajaknya tidak memiliki kekuasaan   pajak  dapat  meningkatkan kepatuhan  negara (11 dari 52 negara) yang telah
        penagihan utang pajak (tax  debt    dan melakukan penagihan pajak secara  dilakukan  survei oleh OECD. Meski
        collection power).                  efektif dan efisien dengan memiliki  dengan data yang  cukup terbatas,
                       23
                                            kekuasaan yang luas dalam upaya  dapat diketahui bahwa pada umumnya
           Di negara dengan otoritas pajaknya             24
        tidak memiliki fungsi tersebut, tanggung   penagihan pajak.             pemerintah di berbagai negara lebih
                                                                                banyak
                                                                                                         cara-cara
                                                                                         menggunakan
        jawab penagihan utang pajak biasanya   Sebagai  contoh,  otoritas pajak   tradisional dalam melakukan upaya
        dilakukan secara terpisah oleh lembaga   dapat  memiliki kekuasaan  untuk   penagihan pajak seperti memberi
        pemerintahan lain, seperti lembaga   membebankan  utang pajak kepada    perpanjangan waktu untuk  membayar
        keuangan  atau  lembaga  penagihan   direktur perusahaannya  dalam  kondisi   pajak, persetujuan  untuk  mengangsur,
        utang  secara  khusus sebagaimana   tertentu seperti di Inggris dan Amerika
                                            Serikat,  dan  bahkan   melakukan   dan melakukan  penyitaan terhadap
                                            penutupan usaha WP atau pembatalan   harta WP.
        23. Lihat OECD Tax Administation, Comparative                             Dari sekian banyak upaya-upaya
        Information on OECD and other Advanced and Emerging                     yang  diterapkan di  berbagai  negara,
        Economies, 2013, 59-61.             24. Ibid., 322.

                                Tabel 2 - Klasifikasi Kekuasaan Dalam Penagihan Utang Pajak

           Klasifikasi            Upaya-Upaya Penagihan Utang Pajak

                                     • Memberikan perpanjangan kepada WP untuk membayar pajak;
                                     • Membuat perjanjian pembayaran (pencicilan)
                 Kekuasaan           • Menagih kepada pihak ketiga yang memiliki utang kepada WP (dalam batasan dan
                yang umum           kualifikasi tertentu)
             dilakukan (the          • Memperoleh hak lelang atas aset WP
             most common             • Melakukan penyitaan atas aset WP
                     powers)         • Membebankan utang pajak pada direktur perusahaan
                                     • Menghapus utang pajak melalui kredit pajak WP
                                     • Melakukan tindakan pembangkrutan.

                 Kekuasaan
                yang jarang          • Pemotongan pembayaran yang akan dilakukan pemerintah kepada WP
                  dilakukan          • Mempersyaratkan surat keterangan fiskal (tax clearance) dalam melakukan kontrak
                (rarely used        dengan pemerintah
                     powers)

                 Kekuasaan           • Pencekalan untuk pergi ke luar negeri
                  Penagihan          • Penutupan bisnis atau pembatalan izin usaha
                  tambahan
                 (additional         • Penolakan akses pada layanan pemerintah
                     powers)         • Publikasi nama-nama WP yang memiliki utang pajak

        Sumber: Disarikan dari oECD Tax Administation, Comparative Information on oECD and other Advanced and Emerging Economies, 2013, 321-322.
       12  InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015nsideTax | Edisi 28 | Februari 2015
       12 I
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17