Page 12 - InsideTax Edisi 28th (Efek Jera Bagi Penunggak Pajak)
P. 12
insideheadline
penurunan jumlah piutang pajak di yang terjadi di Chili, Italia, dan Swedia. perjanjian bisnis yang dilakukan oleh
tahun-tahun mendatang. Hal tersebut menunjukkan, sebagian WP seperti di Argentina dan India.
besar kekuasaan untuk menagih utang Tidak ada keseragaman dalam
Upaya Alternatif Selain pajak berada di tangan otoritas pajak di melakukan upaya penagihan pajak.
Gijzeling dalam Penagihan negara tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa
Pajak Terdapat beberapa bentuk kesamaan dan juga perbedaan
Upaya penagihan utang pajak kekuasaan yang dimiliki oleh otoritas tersendiri yang dimiliki oleh setiap
menjadi salah satu kewajiban penting pajak di berbagai negara dalam negara. Suatu upaya penagihan dapat
menjalankan fungsi penagihan pajak saja dilakukan di suatu negara, namun
bagi hampir seluruh otoritas pajak di seperti yang tergambar dalam tabel 2. belum tentu diterapkan juga di negara
dunia. Dalam survei yang dilakukan lain. (Lihat Tabel 3).
oleh OECD, dari 52 negara hanya 7 Secara keseluruhan, OECD
negara yang tubuh organisasi otoritas memberikan gambaran bahwa otoritas Penulis mengambil beberapa
pajaknya tidak memiliki kekuasaan pajak dapat meningkatkan kepatuhan negara (11 dari 52 negara) yang telah
penagihan utang pajak (tax debt dan melakukan penagihan pajak secara dilakukan survei oleh OECD. Meski
collection power). efektif dan efisien dengan memiliki dengan data yang cukup terbatas,
23
kekuasaan yang luas dalam upaya dapat diketahui bahwa pada umumnya
Di negara dengan otoritas pajaknya 24
tidak memiliki fungsi tersebut, tanggung penagihan pajak. pemerintah di berbagai negara lebih
banyak
cara-cara
menggunakan
jawab penagihan utang pajak biasanya Sebagai contoh, otoritas pajak tradisional dalam melakukan upaya
dilakukan secara terpisah oleh lembaga dapat memiliki kekuasaan untuk penagihan pajak seperti memberi
pemerintahan lain, seperti lembaga membebankan utang pajak kepada perpanjangan waktu untuk membayar
keuangan atau lembaga penagihan direktur perusahaannya dalam kondisi pajak, persetujuan untuk mengangsur,
utang secara khusus sebagaimana tertentu seperti di Inggris dan Amerika
Serikat, dan bahkan melakukan dan melakukan penyitaan terhadap
penutupan usaha WP atau pembatalan harta WP.
23. Lihat OECD Tax Administation, Comparative Dari sekian banyak upaya-upaya
Information on OECD and other Advanced and Emerging yang diterapkan di berbagai negara,
Economies, 2013, 59-61. 24. Ibid., 322.
Tabel 2 - Klasifikasi Kekuasaan Dalam Penagihan Utang Pajak
Klasifikasi Upaya-Upaya Penagihan Utang Pajak
• Memberikan perpanjangan kepada WP untuk membayar pajak;
• Membuat perjanjian pembayaran (pencicilan)
Kekuasaan • Menagih kepada pihak ketiga yang memiliki utang kepada WP (dalam batasan dan
yang umum kualifikasi tertentu)
dilakukan (the • Memperoleh hak lelang atas aset WP
most common • Melakukan penyitaan atas aset WP
powers) • Membebankan utang pajak pada direktur perusahaan
• Menghapus utang pajak melalui kredit pajak WP
• Melakukan tindakan pembangkrutan.
Kekuasaan
yang jarang • Pemotongan pembayaran yang akan dilakukan pemerintah kepada WP
dilakukan • Mempersyaratkan surat keterangan fiskal (tax clearance) dalam melakukan kontrak
(rarely used dengan pemerintah
powers)
Kekuasaan • Pencekalan untuk pergi ke luar negeri
Penagihan • Penutupan bisnis atau pembatalan izin usaha
tambahan
(additional • Penolakan akses pada layanan pemerintah
powers) • Publikasi nama-nama WP yang memiliki utang pajak
Sumber: Disarikan dari oECD Tax Administation, Comparative Information on oECD and other Advanced and Emerging Economies, 2013, 321-322.
12 InsideTax | Edisi 28 | Februari 2015nsideTax | Edisi 28 | Februari 2015
12 I