Page 39 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 39

insideevent


        negara, hingga analisis dan rekomendasi  prasyarat  investasi  di  Indonesia  besarnya potensi pajak yang hilang,
        kebijakan, yang didukung dengan teori  cukup  elastis. Sehingga  kebijakan  tax  biaya administrasi, dan biaya sosial
        dan hasil penelitian. Tax holiday tidak  holiday tidak terlalu diperlukan. Upaya  yang timbul dengan adanya pemberian
        menjamin akan mendatangkan FDI.  perbaikan tata kelola pemerintahan  subsidi pada investor. Selain itu, acuan
        Dari statistik yang dipaparkan, insentif  dan investasi di bidang infrastuktur  hukum tax holiday dirasa belum cukup
        pajak menjadi faktor ke-11 dari kedua  juga  akan mendukung elastisitas dari  kuat karena berasal dari undang-
        belas  faktor yang  menjadi penentu  insentif pajak yang ada,  sebagaimana  undang tentang penanaman modal,
        dalam   lokasi  penanaman   modal   ditemukan  dalam studi empiris yang  bukan mengacu secara langsung
        asing.  Faktor lainnya  yang  utama  dipaparkan selama diskusi. Diskusi  pada  undang-undang   perpajakan.
        adalah  stabilitas ekonomi dan politik,  ini dihadiri oleh pejabat dan analis di  Apakah perlu tax holiday diterapkan di
        ketersediaan dan biaya  bahan baku,  lingkungan Setjen DPR RI, peneliti dan  Indonesia? Jika perlu, desain kebijakan
        ukuran pasar domestik, keterampilan  tenaga ahli badan anggaran, komisi VI  seperti apa yang sekiranya tepat?  IT
        SDM  dan  kualitas  hidup,  serta  dan XI, serta perwakilan fraksi.     (Temukan jawabannya  dalam  rubrik
        transparansi dan adanya kerja sama     Terkait dengan penerimaan negara,   InsideHEADLINE halaman 6).
        atau perjanjian bilateral/multilateral.  terdapat tiga  hal  utama yang  dapat
           Menurut   Darussalam,   “Jangan  menjadi pertimbangan apabila kebijakan              -Gallantino Farman-
        sampai  tax holiday hanya  menjadi  tax  holiday  diimplementasikan,  yaitu
        kompensasi   karena   keterpurukan
        faktor-faktor lain.”  Secara umum,





                                                             ari statistik yang dipaparkan, insentif
                                                             pajak menjadi faktor ke-11 dari kedua
                                                “Dbelas  faktor  yang  menjadi  penentu
                                                 dalam lokasi penanaman modal asing. Faktor
                                                 lainnya yang utama adalah stabilitas ekonomi
                                                 dan politik, ketersediaan dan biaya bahan baku,
                                                 ukuran pasar domestik, keterampilan  SDM dan
                                                 kualitas hidup, serta transparansi dan adanya
                                                 kerja sama atau perjanjian bilateral/multilateral.”







































                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 39
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44