Page 35 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 35
insideregulation
dan dalam hal terdapat kelebihan Rabu (27/5/2015) yang dipaparkan Kenaikan PTKP ini memiliki dampak
1
setor, maka dapat dikompensasikan melalui media masa bahwa usulan positif bagi pertumbuhan ekonomi
mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai kenaikan PTKP ini dilakukan karena seperti adanya peningkatan daya beli
dengan Desember 2015; UMP di Indonesia telah mengalami masyarakat, adanya peningkatan
Dengan berlakunya peraturan ini, kenaikan dan di antaranya ada yang tabungan/saving masyarakat, dan
maka untuk masa pajak Tahun 2015 telah mendekati 3.000.000 rupiah/ memberikan perlindungan dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bulan atau 36.000.000 rupiah/tahun. keringanan kepada masyarakat
berubah menjadi sebesar 36.000.000 Seperti halnya di Karawang sudah berpenghasilan rendah seperti buruh
rupiah/tahun untuk orang pribadi. menetapkan upah minimum hampir yang memperoleh penghasilan di
Kemudian, PPh Pasal 21 yang telah 3.000.000 rupiah. Dengan adanya bawah 3.000.000.000 rupiah, agar
disetor dari Masa Januari sampai dengan kenaikan upah minimum maka sejalan tidak merasa terbebani lagi dengan
Masa Juni Tahun 2015 akan dilakukan pula dengan meningkatnya daya harus membayar pajak serta menghibur
pembetulan dengan menggunakan konsumsi masyarakat. Hal ini terbukti mereka atas ketidakpastian kenaikan
besaran penghasilan tidak kena pajak saat kenaikan PTKP pada tahun 2013 harga BBM dan melambungnya harga
yang berlaku pada PER-32. Sehingga, yang mampu memberikan kontribusi sembako. Pemerintah mengharapkan
akan ada lebih setor dari Masa Januari pada pertumbuhan ekonomi sebesar melalui penyesuaian besaran PTKP ini
sampai dengan Juni Tahun 2015 yang 0,08%. Oleh karena itu, kebijakan dapat mengakomodasi guna memenuhi
kemudian bisa dikompensasikan mulai ini kembali diambil Pemerintah kebutuhan hidup WP serta bisa menjadi
Masa Juli 2015. untuk mendukung kinerja konsumsi stimulus tambahan bagi perekonomian
rumah tangga serta membantu nasional pada semester kedua tahun
Penutup kinerja pertumbuhan ekonomi yang 2015 dan tahun berikutnya. IT
pada triwulan I-2015 hanya tercatat
Menurut Menteri Keuangan mencapai 4,71%.
Bambang Brodjonegoro dalam rapat
dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, 1. http://www.medanbisnisdaily.com/
t
“P emerintah mengharapkan
melalui penyesuaian besaran
PTKP ini dapat mengakomodasi
guna memenuhi kebutuhan hidup WP serta bisa
menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian
nasional pada semester kedua tahun 2015 dan
tahun berikutnya.”
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 35