Page 35 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 35

insideregulation


           dan dalam hal terdapat kelebihan  Rabu (27/5/2015) yang  dipaparkan    Kenaikan PTKP ini memiliki dampak
                                                               1
           setor, maka dapat dikompensasikan  melalui media  masa   bahwa  usulan  positif bagi  pertumbuhan ekonomi
           mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai  kenaikan PTKP  ini dilakukan  karena  seperti adanya peningkatan daya beli
           dengan Desember 2015;            UMP  di  Indonesia  telah  mengalami  masyarakat,  adanya  peningkatan
           Dengan berlakunya peraturan  ini,   kenaikan dan di antaranya ada yang  tabungan/saving   masyarakat,  dan
        maka  untuk masa  pajak  Tahun  2015   telah mendekati 3.000.000 rupiah/  memberikan  perlindungan    dan
        Penghasilan Tidak Kena Pajak  (PTKP)   bulan atau 36.000.000 rupiah/tahun.  keringanan  kepada  masyarakat
        berubah menjadi sebesar 36.000.000   Seperti halnya di Karawang sudah  berpenghasilan  rendah  seperti  buruh
        rupiah/tahun untuk  orang pribadi.   menetapkan upah minimum  hampir  yang memperoleh penghasilan di
        Kemudian,  PPh  Pasal  21 yang  telah   3.000.000 rupiah. Dengan adanya  bawah 3.000.000.000 rupiah, agar
        disetor dari Masa Januari sampai dengan   kenaikan upah minimum maka sejalan  tidak merasa terbebani  lagi dengan
        Masa Juni Tahun 2015 akan dilakukan   pula dengan meningkatnya daya  harus membayar pajak serta menghibur
        pembetulan   dengan   menggunakan   konsumsi masyarakat. Hal ini terbukti  mereka atas  ketidakpastian kenaikan
        besaran penghasilan  tidak kena pajak   saat kenaikan PTKP pada tahun 2013  harga BBM dan melambungnya harga
        yang berlaku pada PER-32. Sehingga,   yang mampu memberikan kontribusi  sembako. Pemerintah mengharapkan
        akan ada lebih setor dari Masa Januari   pada pertumbuhan  ekonomi sebesar  melalui penyesuaian besaran PTKP ini
        sampai dengan Juni Tahun 2015 yang   0,08%. Oleh karena itu, kebijakan  dapat mengakomodasi guna memenuhi
        kemudian bisa dikompensasikan mulai   ini  kembali  diambil  Pemerintah  kebutuhan hidup WP serta bisa menjadi
        Masa Juli 2015.                     untuk mendukung kinerja konsumsi  stimulus tambahan bagi perekonomian
                                            rumah   tangga   serta  membantu    nasional pada  semester kedua  tahun
        Penutup                             kinerja pertumbuhan ekonomi yang  2015 dan tahun berikutnya. IT
                                            pada triwulan I-2015 hanya tercatat
           Menurut    Menteri    Keuangan   mencapai 4,71%.
        Bambang  Brodjonegoro  dalam  rapat
        dengan  Komisi XI  DPR RI  di Jakarta,   1. http://www.medanbisnisdaily.com/



           t












                               “P             emerintah mengharapkan




                                              melalui penyesuaian besaran
                                              PTKP ini dapat mengakomodasi
                                    guna memenuhi kebutuhan hidup WP serta bisa
                                    menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian
                                    nasional pada semester kedua tahun 2015 dan
                                    tahun berikutnya.”


















                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 35
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40