Page 31 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 31

insidecourt


          Tabel 1 - Argumen Pemohon banding bahwa Terbanding Tidak Mendasarkan Koreksinya Berdasarkan Bukti Kompeten


          Temuan Pemeriksaan Sesuai dengan Standar Pemeriksaan                    Keterangan
                          harus berdasarkan:

         Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti:  Faktanya Terbanding telah keliru menentukan dasar peng-
                                                             hitungan untuk menghitung hasil produksi Pemohon Banding.
         Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfir-
         masi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang  Hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak memi-
         diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi  liki  kualifikasi  karena  Terbanding  tidak  mencari  sumber  di-
         independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan  perolehnya bukti, misalnya dari bagian produksi Pemohon
         informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal  Banding
         tersebut.  Sebagai  contoh, penyedia  informasi  yang  dapat
         diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain.

         Kondisi di mana bukti diperoleh:                    Seharusnya Terbanding (Pemeriksa) menggunakan data
                                                             yang tercantum pada inventory sheet yang merupakan data
         Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem   yang berdasarkan pada pengambilan sesungguhnya materi-
         pengendalian  internal  kuat memiliki  validitas  lebih tinggi   al dari gudang oleh operator departemen produksi;
         dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang
         memiliki sistem pengendalian internal lemah.        Fakta tersebut membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak
                                                             memperhatikan kondisi di mana bukti diperoleh.

         Cara bukti diperoleh:                               Dalam melakukan penghitungan hasil produksi tersebut di
                                                             atas, Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan observasi leb-
         Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak   ih lanjut untuk mengetahui persamaan dasar yang memang
         (misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan   digunakan  oleh  Pemohon  Banding,  sehingga  menunjukkan
         bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil   bahwa koreksi Terbanding tidak memperhitungkan menge-
         wawancara dengan Wajib Pajak).                      nai cara bukti diperoleh.


                                     Tabel 2 - Asas-asas Hukum yang Dilanggar Terbanding

                                               Asas-asas Hukum yang Dilanggar

         1.  Keputusan yang diterbitkan Terbanding melanggar asas-asas umum pemerintahan yang layak (Algemene
            Beginselenvan Behoorlijk Bestuur) sebagaimana telah terakomodasi dalam Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 tentang
            Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 (selanjutnya disebut dengan UU
            PTUN). Di mana Keputusan Tata Usaha Negara tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
            yang artinya adalah tidak boleh bertentangan secara prosedural atau bertentangan secara materiil/substansial;
         2.  Keputusan yang diterbitkan Terbanding melanggar asas-asas umum pemerintahan yang layak (Algemene
            Beginselenvan Behoorlijk Bestuur), yaitu telah melanggar asas keadilan atau larangan bertindak sewenang-wenang
            (redelijkheidsbeginsel of verbod van willekeur principle of reasonable or prohibition of arbitrariness);

         3.  Keputusan yang diterbitkan Terbanding melanggar asas-asas umum pemerintahan yang layak (Algemene
            Beginselenvan Behoorlijk Bestuur), yaitu melanggar asas kepastian hukum (rechtszekerheids-beginsel, principle of
            legal security) sebagaimana terdapat pada penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN.



        koreksi Terbanding dengan prinsip  yang    bersangkutan. 2  Selanjutnya  prosedur (juridish gebrek, vormverzuim
                                                                                                      3
        penyelenggaraan  pemerintahan yang  Pemohon Banding mengkaitkan koreksi  atau  vice de procedure ), sehingga
        baik.                               yang tidak didasarkan pada bukti yang  Pemohon Banding berpendapat bahwa
           Menurut  Pemohon Banding, asas-  kompeten dengan  doktrin Hukum  koreksi Terbanding seharusnya tidak
        asas  umum pemerintahan yang  layak   Administrasi Negara yaitu pembatalan  dipertahankan.
        dapat   dipergunakan  oleh  hakim   surat keputusan dengan alasan cacat
        sebagai  tolak ukur pengujian  hukum   yuridis atau ada kesalahan dalam  Putusan Pengadilan Pajak
        untuk menilai tentang ada  atau
        tidak adanya cacat yuridis dalam    2. Muin Fahmal, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan   3.  “Juridisch Woorden Boek”,  terbitan Tjeenk Willink,
        pembentukan  keputusan dari pejabat   Pemerintahan  yang  Layak  dalam  Mewujudkan  1985,  hal  532,  sebagaimana  menjadi  pertimbangan
                                            Pemerintahan yang Bersih (Jakarta: Kreasi Total Media,
                                                                                Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali
                                            2008), hal. 81.                     No. Put. 141 B/PK/PJK/2010 pada hal. 35-36.
                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 31
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36