Page 31 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 31
insidecourt
Tabel 1 - Argumen Pemohon banding bahwa Terbanding Tidak Mendasarkan Koreksinya Berdasarkan Bukti Kompeten
Temuan Pemeriksaan Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keterangan
harus berdasarkan:
Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti: Faktanya Terbanding telah keliru menentukan dasar peng-
hitungan untuk menghitung hasil produksi Pemohon Banding.
Bukti yang diperoleh dari sumber eksternal (misalnya konfir-
masi) memiliki validitas lebih tinggi dibandingkan bukti yang Hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak memi-
diperoleh dari sumber internal. Meskipun sumber informasi liki kualifikasi karena Terbanding tidak mencari sumber di-
independen, bukti tidak valid jika orang yang menyediakan perolehnya bukti, misalnya dari bagian produksi Pemohon
informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal Banding
tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat
diakui adalah DJBC, Bapepam, dan lain-lain.
Kondisi di mana bukti diperoleh: Seharusnya Terbanding (Pemeriksa) menggunakan data
yang tercantum pada inventory sheet yang merupakan data
Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem yang berdasarkan pada pengambilan sesungguhnya materi-
pengendalian internal kuat memiliki validitas lebih tinggi al dari gudang oleh operator departemen produksi;
dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang
memiliki sistem pengendalian internal lemah. Fakta tersebut membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak
memperhatikan kondisi di mana bukti diperoleh.
Cara bukti diperoleh: Dalam melakukan penghitungan hasil produksi tersebut di
atas, Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan observasi leb-
Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak ih lanjut untuk mengetahui persamaan dasar yang memang
(misalnya observasi persediaan) lebih handal dibandingkan digunakan oleh Pemohon Banding, sehingga menunjukkan
bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil bahwa koreksi Terbanding tidak memperhitungkan menge-
wawancara dengan Wajib Pajak). nai cara bukti diperoleh.
Tabel 2 - Asas-asas Hukum yang Dilanggar Terbanding
Asas-asas Hukum yang Dilanggar
1. Keputusan yang diterbitkan Terbanding melanggar asas-asas umum pemerintahan yang layak (Algemene
Beginselenvan Behoorlijk Bestuur) sebagaimana telah terakomodasi dalam Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 (selanjutnya disebut dengan UU
PTUN). Di mana Keputusan Tata Usaha Negara tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
yang artinya adalah tidak boleh bertentangan secara prosedural atau bertentangan secara materiil/substansial;
2. Keputusan yang diterbitkan Terbanding melanggar asas-asas umum pemerintahan yang layak (Algemene
Beginselenvan Behoorlijk Bestuur), yaitu telah melanggar asas keadilan atau larangan bertindak sewenang-wenang
(redelijkheidsbeginsel of verbod van willekeur principle of reasonable or prohibition of arbitrariness);
3. Keputusan yang diterbitkan Terbanding melanggar asas-asas umum pemerintahan yang layak (Algemene
Beginselenvan Behoorlijk Bestuur), yaitu melanggar asas kepastian hukum (rechtszekerheids-beginsel, principle of
legal security) sebagaimana terdapat pada penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN.
koreksi Terbanding dengan prinsip yang bersangkutan. 2 Selanjutnya prosedur (juridish gebrek, vormverzuim
3
penyelenggaraan pemerintahan yang Pemohon Banding mengkaitkan koreksi atau vice de procedure ), sehingga
baik. yang tidak didasarkan pada bukti yang Pemohon Banding berpendapat bahwa
Menurut Pemohon Banding, asas- kompeten dengan doktrin Hukum koreksi Terbanding seharusnya tidak
asas umum pemerintahan yang layak Administrasi Negara yaitu pembatalan dipertahankan.
dapat dipergunakan oleh hakim surat keputusan dengan alasan cacat
sebagai tolak ukur pengujian hukum yuridis atau ada kesalahan dalam Putusan Pengadilan Pajak
untuk menilai tentang ada atau
tidak adanya cacat yuridis dalam 2. Muin Fahmal, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan 3. “Juridisch Woorden Boek”, terbitan Tjeenk Willink,
pembentukan keputusan dari pejabat Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan 1985, hal 532, sebagaimana menjadi pertimbangan
Pemerintahan yang Bersih (Jakarta: Kreasi Total Media,
Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali
2008), hal. 81. No. Put. 141 B/PK/PJK/2010 pada hal. 35-36.
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 31