Page 32 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 32
insidecourt
Dalam putusan Pengadilan Pajak dasar pengenaan PPN sebagaimana sehingga tidak dapat dipertahankan
ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dimaksud dalam sengketa ini. oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak.
berpendapat bahwa koreksi yang Hal ini tentunya sangat sejalan dengan
dilakukan oleh Terbanding adalah Komentar ketentuan perpajakan yang berlaku
berdasarkan analisis dan tidak Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa temuan
berdasarkan bukti. Lebih lanjut, ini memang telah mengabulkan pemeriksaan harus didasari oleh bukti
Majelis menyatakan bahwa seharusnya permohonan banding Pemohon Banding kompeten yang cukup dan ketentuan
Terbanding menghitung produksi atas sengketa koreksi dasar pengenaan perundang-undangan perpajakan yang
sebenarnya berdasarkan data riil yang PPN yang koreksinya hanya didasari berlaku.
berasal dari inventory sheet. oleh analisis dan tidak didukung oleh Berdasarkan fakta sengketa ini,
Inventory sheet merupakan bukti kompeten yang cukup. Namun kiranya argumentasi terkait pentingnya
perhitungan yang dibuat oleh PPIC sayangnya, dalam banyak praktik bukti kompeten dalam melakukan
yang merupakan data aktual yang di lapangan, putusan pengadilan koreksi dapat menjadi salah satu
menjadi dasar pencatatan sebagai pajak ini tidak banyak digunakan argumentasi hukum yang dapat
cost accounting. Dengan demikian, sebagai bahan diskusi dalam proses diajukan oleh Pemohon Banding untuk
Majelis berpendapat bahwa koreksi pemeriksaan, sehingga masih sering membuktikan bahwa koreksi yang
yang dilakukan Terbanding tersebut ditemukan koreksi berdasarkan hasil dilakukan oleh Terbanding merupakan
seharusnya mendasarkan pada data analisis semata, dan tidak didukung koreksi yang harus dibatalkan oleh
aktual, sehingga sejalan dengan oleh bukti kompeten yang cukup yang Majelis Hakim di Pengadilan Pajak
ketentuan peraturan perundang- telah dipersyaratkan dalam peraturan dan juga dapat memperbaiki kualitas
undangan. perundang-undangan perpajakan yang pemeriksaan pajak sehingga dapat
Berdasarkan hal-hal tersebut, berlaku. mencegah semakin banyaknya
Majelis Hakim berpendapat koreksi Padahal, putusan pengadilan pajak sengketa serupa yang diselesaikan
Terbanding tidak dapat dipertahankan ini membuktikan bahwa koreksi yang melalui Pengadilan Pajak. IT
dan karenanya mengabulkan banding tidak didasari oleh bukti kompeten
Pemohon Banding terhadap koreksi merupakan koreksi yang tidak berdasar
“M asih sering ditemukan koreksi berdasarkan hasil
analisis semata, dan tidak didukung oleh bukti
kompeten yang cukup yang telah dipersyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
32 InsideTax | Edisi 34 | September 2015