Page 32 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 32

insidecourt


           Dalam  putusan Pengadilan  Pajak  dasar pengenaan PPN  sebagaimana  sehingga  tidak dapat dipertahankan
        ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak  dimaksud dalam sengketa ini.       oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak.
        berpendapat bahwa  koreksi yang                                         Hal ini tentunya sangat sejalan dengan
        dilakukan oleh  Terbanding adalah  Komentar                             ketentuan perpajakan yang  berlaku
        berdasarkan   analisis  dan  tidak     Putusan    Pengadilan     Pajak  yang  menyatakan bahwa  temuan
        berdasarkan  bukti.  Lebih  lanjut,  ini  memang   telah  mengabulkan   pemeriksaan harus didasari oleh bukti
        Majelis menyatakan bahwa seharusnya   permohonan banding Pemohon Banding   kompeten yang cukup  dan ketentuan
        Terbanding   menghitung   produksi  atas sengketa koreksi dasar pengenaan   perundang-undangan  perpajakan yang
        sebenarnya berdasarkan data riil yang   PPN yang koreksinya hanya didasari   berlaku.
        berasal dari inventory sheet.       oleh  analisis  dan  tidak didukung  oleh   Berdasarkan fakta  sengketa  ini,
           Inventory   sheet    merupakan  bukti kompeten yang cukup. Namun  kiranya argumentasi terkait pentingnya
        perhitungan yang  dibuat oleh  PPIC  sayangnya,  dalam banyak praktik  bukti kompeten dalam  melakukan
        yang merupakan data aktual yang  di lapangan,  putusan pengadilan  koreksi dapat menjadi salah  satu
        menjadi dasar pencatatan sebagai  pajak ini tidak banyak digunakan  argumentasi      hukum   yang   dapat
        cost accounting. Dengan demikian,  sebagai  bahan diskusi dalam proses  diajukan oleh Pemohon Banding untuk
        Majelis berpendapat bahwa koreksi  pemeriksaan,  sehingga  masih  sering  membuktikan  bahwa  koreksi yang
        yang dilakukan Terbanding tersebut  ditemukan koreksi berdasarkan hasil  dilakukan oleh  Terbanding merupakan
        seharusnya mendasarkan pada  data  analisis semata, dan tidak didukung  koreksi yang  harus  dibatalkan  oleh
        aktual,  sehingga  sejalan  dengan  oleh bukti kompeten yang cukup yang  Majelis Hakim di Pengadilan Pajak
        ketentuan   peraturan   perundang-  telah dipersyaratkan dalam peraturan  dan juga dapat memperbaiki kualitas
        undangan.                           perundang-undangan  perpajakan yang  pemeriksaan pajak  sehingga  dapat
           Berdasarkan   hal-hal  tersebut,  berlaku.                           mencegah    semakin     banyaknya
        Majelis  Hakim  berpendapat koreksi    Padahal, putusan pengadilan pajak   sengketa  serupa yang  diselesaikan
        Terbanding tidak dapat dipertahankan  ini membuktikan bahwa  koreksi yang   melalui Pengadilan Pajak. IT
        dan karenanya mengabulkan banding  tidak didasari oleh bukti  kompeten
        Pemohon Banding terhadap koreksi  merupakan koreksi yang tidak berdasar
















                      “M                asih sering ditemukan koreksi berdasarkan hasil



                                        analisis semata, dan tidak didukung oleh bukti
                                        kompeten yang cukup yang telah dipersyaratkan
                             dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang
                             berlaku.




















       32  InsideTax | Edisi 34 | September 2015
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37