Page 30 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 30
insidecourt
Gambar 1 - Bukti Kompeten
Bukti yang valid:
1. Indepedensi dan kualifikasi
Temuan pemeriksaan harus di- sumber diperolehnya bukti;
dasarkan pada BUKTI KoMPETEN
yang cukup dan berdasarkan keten- 2. Kondisi di mana bukti
tuan peraturan perundang-undan- diperoleh;
gan perpajakan 3. Cara bukti diperoleh.
Bukti yang relevan
Sumber: Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2010
pemeriksa (selanjutnya disebut dengan yang tercantum dalam inventory sheet dapat diakui adalah
Terbanding) hanya didasari oleh analisis tersebut. Namun faktanya, Terbanding DJBC, Bapepam, dan
atas formula/rumus yang hanya bersifat tidak mendasari koreksinya pada lain-lain.
teoritis. inventory sheet, melainkan hanya pada 2. Kondisi di mana bukti
formula yang hanya bersifat teoritis diperoleh.
Fakta Sengketa yang diperoleh Terbanding pada proses Bukti yang dihasilkan
pemeriksaan.
Sengketa ini timbul karena adanya oleh entitas yang memiliki
ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Menanggapi koreksi tersebut, sistem pengendalian
koreksi dasar pengenaan PPN yang Pemohon Banding berpendapat bahwa internal kuat memiliki
dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Pasal 5 huruf ‘e’ Peraturan Dirjen Pajak validitas lebih tinggi
Banding merupakan produsen bahan No. PER-9/PJ/2010 tentang Standar dibandingkan bukti yang
kimia yang dipergunakan untuk pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan dihasilkan oleh entitas
produk-produk kesehatan, domestik Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang memiliki sistem
dan lainnya. Dalam aktivitas usahanya, (selanjutnya disebut dengan PER-9) pengendalian internal
Pemohon Banding melakukan menyebutkan bahwa: lemah.
penyerahan barang yang terutang PPN. “Temuan pemeriksaan harus 3. Cara bukti diperoleh.
Dalam pemeriksaan atas jumlah barang didasarkan pada bukti kompeten Bukti yang diperoleh
yang diserahkan oleh Pemohon Banding, yang cukup dan berdasarkan secara langsung oleh
Terbanding menghitung penyerahan ketentuan peraturan perundang- pemeriksa Pajak
dalam negeri (hasil produksi) dengan undangan perpajakan. (misalnya observasi
menggunakan perhitungan persamaan persediaan) lebih handal
produksi, yakni dengan menggunakan 1. Bukti kompeten adalah bukti dibandingkan bukti yang
formula yang hanya bersifat teoritis. yang valid dan relevan. diperoleh secara tidak
Formula tersebut tidak didasarkan a. Validitas bukti dipengaruhi langsung (misalnya hasil
pada inventory sheet yang digunakan oleh tiga hal di bawah ini: wawancara dengan Wajib
oleh Pemohon Banding sebagai bukti 1. Indepedensi dan Pajak).
dalam menghitung kesesuaian antara kualifikasi sumber
jumlah produksi dengan bahan baku diperolehnya bukti. b. Relevan berarti bahwa bukti
yang tersedia. Bukti yang diperoleh pemeriksaan harus berkaitan
dengan pos-pos yang akan
Dengan demikian, dalam melakukan dari sumber eksternal diperiksa sebagaimana
penghitungan hasil produksi tersebut, (misalnya konfirmasi) tercantum dalam Program
Terbanding tidak melakukan observasi memiliki validitas lebih pemeriksaan.”
lebih lanjut untuk mengetahui acuan tinggi dibandingkan Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
indeks pemakaian bahan baku yang bukti yang diperoleh dalam gambar 1.
memang digunakan oleh Pemohon dari sumber internal.
Banding dalam perhitungan persamaan Meskipun sumber Lebih lanjut, Pemohon Banding
produksi dimaksud. Padahal, Pemohon informasi independen, menyatakan bahwa Terbanding tidak
Banding telah menyampaikan bukti bukti tidak valid jika mendasarkan koreksinya berdasarkan
berupa inventory sheet yang merupakan orang yang menyediakan bukti kompeten yang cukup. Adapun
perhitungan yang dibuat oleh bagian informasi tidak alasan dan argumentasi Pemohon
Production Planning & Inventory mempunyai kualifikasi Banding dapat dilihat pada tabel 1.
Control (PPIC) Pemohon Banding. untuk melakukan hal Pemohon Banding juga
Dalam kasus ini, seharusnya data tersebut. Sebagai contoh, menggunakan asas-asas hukum untuk
yang menjadi dasar koreksi adalah data penyedia informasi yang melihat kesesuaian antara dasar
30 InsideTax | Edisi 34 | September 2015