Page 147 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 147

suaraakademisi
        “H              ampir setiap        perencanaan   pajak  yang   agresif  Pada  praktiknya,  profit  shifting

                                            (aggressive tax  planning) melalui
                                                                                dilakukan
                                                                                                    memanfaatkan
                                                                                           dengan
                        pemerintahan
                                            apapun
                                                     bentuknya,
                                                                                kelemahan  dari  peraturan  pajak  di
                                                                 terus-menerus
                        di suatu
                        negara,
                                                                                ada yang salah dengan perusahaan
                                            berbagai  pihak.  Walau  demikian,
               pendonor atau                berada di bawah pengawasan dari     suatu negara. Menurut Essers, tidak
               lembaga bantuan,             rekomendasi yang diberikan BEPS     multinasional untuk dapat menghemat
               organisasi non-              Project hanya berupa  soft law  atau   beban  pajaknya  melalui  perencanaan
               pemerintahan (LSM),          yang    sifatnya  tidak  mengikat  secara   pajaknya yang ‘kreatif’ dan tentunya
               dan media massa              hukum,  sehingga  yang  harus  dilihat   tidak ada ketentuan yang dilanggar.
               terus mencari cara           adalah  apakah  suatu  negara  yang   Selain itu, pemerintah jugalah yang
               untuk menemukan dan          mengadopsi rekomendasi tersebut ke   mencoba menarik investor asing dengan
               mengawasi perilaku           dalam aturan perpajakan domestiknya.   memberikan  berbagai  macam  insentif
               yang dapat mengarah          Di kawasan Uni Eropa, beberapa      pajak pada perusahaan multinasional.
               profit shifting.”            negara   masih   ragu-ragu  dalam   Maka, secara moral akan sangat tidak
                                            mengimplementasikan, karena sifatnya   tepat untuk menyalahkan perusahaan
                                            yang opsional. Dalam hal ini, European   multinasional yang memanfaatkan
                                            Commission  memiliki  peran  yang   insentif tersebut. Kondisi yang ada saat
                                            penting, karena dengan wewenangnya   ini, profit shifting adalah konsekuensi
                                            dapat menetapkan  hard law atau     dari adanya ketidakharmonisan sistem
                                            perjanjian yang mengikat secara     perpajakan   antarnegara.  Essers
                                            hukum.                              menuturkan apabila pemerintah tidak
        akhirnya adalah agar perusahaan tidak   Moral vs Hukum Pajak            ingin  menerima  konsekuensi  dari
        perlu membayar pajak atau pajak                                         adanya ketidakharmonisan tersebut,
        yang dibayar nilainya sangat kecil     Isu  pengalihan   laba   (profit   maka  seharusnya  pemerintah  di
        bila dibandingkan dengan keuntungan  shifting)  yang  dilakukan  perusahaan   masing-masing  negara  memperbaiki
        perusahaan    secara   keseluruhan.  multinasional akan terus menjadi berita   koordinasi dalam mengharmonisasikan
        BEPS  Project memuat pembaharuan  hangat. Hampir setiap pemerintahan di   sistem perpajakannya.
        standar pajak internasional yang  suatu negara, pendonor atau lembaga     Walau bagaimana pun juga, dalam
        disertai  dengan   langkah-langkah  bantuan, organisasi non-pemerintahan   setiap aktivitas bisnis (terutama
        konkret untuk mengakomodasi negara-  (LSM), dan media massa terus mencari   yang  berkaitan  dengan  perpajakan)
        negara anggota OECD dan G-20 dalam  cara untuk menemukan dan mengawasi   perusahaan  multinasional,  harus
        memerangi praktik BEPS.             perilaku  yang  dapat  mengarah  profit   mencerminkan tata kelola perusahaan
                                            shifting. Pada saat ini, terdapat
           BEPS Project sendiri terdiri dari 15                                 yang baik. Essers berpendapat bahwa
        aksi (rekomendasi) mengenai berbagai   hubungan yang erat antara pemerintah   pada dasarnya, suatu perusahaan
                                            dengan  LSM  dalam  mendalami  isu
        macam isu pajak, mulai dari lanskap                                     multinasional tidak selalu berkeinginan
        ekonomi  digital,  prospek  kerja  sama   profit shifting. Hubungan tersebut   untuk memanfaatkan semua loopholes
                                            mempertanyakan bagaimana moralitas
        multilateral, CFC  rules,  harmful tax                                  yang ada  dalam undang-undang atau
        practices,  transparansi,  mengukur   dari perusahaan multinasional yang   tax treaties. Dalam setiap perencanaan
                                            memang  menjadi  pelaku  dari  profit
        BEPS dan masih banyak lagi. Aksi-                                       pajak, perusahaan multinasional harus
        aksi  ini  diperuntukan  tidak  hanya   shifting. Dengan menggunakan praktik   menjelaskan langkah atau kebijakan
                                            naming and shaming, LSM (bersama
        untuk memerangi BEPS semata, tetapi                                     perusahaan yang akan diambil kepada
        juga  untuk  menjamin  keberlanjutan   pemerintah) telah melabeli perusahaan   stakeholders (termasuk pengungkapan
                                            multinasional sebagai public enemy.
        kerangka pajak internasional dalam                                      yang      agresif     sebagaimana
        aktivitas lintas batas dan penghapusan   Tidak dapat dipungkiri bahwa   direkomendasikan oleh BEPS Project).
        pajak  berganda.  Menyadari  akan  perusahaan multinasional sangat takut   Selain  itu,  perusahaan  juga  harus
        praktik BEPS yang terus bergejolak,  akan kehilangan reputasinya   akibat   mengukur  risiko  perpajakan  yang
        seluruh negara anggota OECD dan G-20  ‘skandal’ pajak. Namun, Essers sangat   timbul, dengan harapan tidak akan
        berkomitmen  secara  untuk  konsisten  menentang praktik naming and shaming   ada sengketa pajak ke depannya.
        dalam         mengimplementasikan,  yang dilakukan oleh pemerintah dan   Jika  perusahaan    multinasional
        mendukung,    serta   menggunakan   LSM. Seharusnya pemerintah dapat    memegang teguh kebijakan perpajakan
        standar  BEPS  Project  sebagai  arah  membuat  peraturan  perundang-   perusahaan tersebut, maka seharusnya
        kebijakan pajak mereka nantinya.    undangan  pajak  yang  penuh  dengan   tidak perlu khawatir terhadap tekanan
                                            kepastian hukum, bukan menyalahkan
           Menurut Essers, kehadiran BEPS                                       dari LSM dan kawan-kawan. IT
        Project  telah  mengubah  lanskap   perusahaan   multinasional  karena                 -Gallantino Farman-
        perpajakan   internasional.  Skema  memanfaatkan  loopholes yang ada
                                            dalam perturan domestik tersebut.

                                                                                 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 147
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152