Page 147 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 147
suaraakademisi
“H ampir setiap perencanaan pajak yang agresif Pada praktiknya, profit shifting
(aggressive tax planning) melalui
dilakukan
memanfaatkan
dengan
pemerintahan
apapun
bentuknya,
kelemahan dari peraturan pajak di
terus-menerus
di suatu
negara,
ada yang salah dengan perusahaan
berbagai pihak. Walau demikian,
pendonor atau berada di bawah pengawasan dari suatu negara. Menurut Essers, tidak
lembaga bantuan, rekomendasi yang diberikan BEPS multinasional untuk dapat menghemat
organisasi non- Project hanya berupa soft law atau beban pajaknya melalui perencanaan
pemerintahan (LSM), yang sifatnya tidak mengikat secara pajaknya yang ‘kreatif’ dan tentunya
dan media massa hukum, sehingga yang harus dilihat tidak ada ketentuan yang dilanggar.
terus mencari cara adalah apakah suatu negara yang Selain itu, pemerintah jugalah yang
untuk menemukan dan mengadopsi rekomendasi tersebut ke mencoba menarik investor asing dengan
mengawasi perilaku dalam aturan perpajakan domestiknya. memberikan berbagai macam insentif
yang dapat mengarah Di kawasan Uni Eropa, beberapa pajak pada perusahaan multinasional.
profit shifting.” negara masih ragu-ragu dalam Maka, secara moral akan sangat tidak
mengimplementasikan, karena sifatnya tepat untuk menyalahkan perusahaan
yang opsional. Dalam hal ini, European multinasional yang memanfaatkan
Commission memiliki peran yang insentif tersebut. Kondisi yang ada saat
penting, karena dengan wewenangnya ini, profit shifting adalah konsekuensi
dapat menetapkan hard law atau dari adanya ketidakharmonisan sistem
perjanjian yang mengikat secara perpajakan antarnegara. Essers
hukum. menuturkan apabila pemerintah tidak
akhirnya adalah agar perusahaan tidak Moral vs Hukum Pajak ingin menerima konsekuensi dari
perlu membayar pajak atau pajak adanya ketidakharmonisan tersebut,
yang dibayar nilainya sangat kecil Isu pengalihan laba (profit maka seharusnya pemerintah di
bila dibandingkan dengan keuntungan shifting) yang dilakukan perusahaan masing-masing negara memperbaiki
perusahaan secara keseluruhan. multinasional akan terus menjadi berita koordinasi dalam mengharmonisasikan
BEPS Project memuat pembaharuan hangat. Hampir setiap pemerintahan di sistem perpajakannya.
standar pajak internasional yang suatu negara, pendonor atau lembaga Walau bagaimana pun juga, dalam
disertai dengan langkah-langkah bantuan, organisasi non-pemerintahan setiap aktivitas bisnis (terutama
konkret untuk mengakomodasi negara- (LSM), dan media massa terus mencari yang berkaitan dengan perpajakan)
negara anggota OECD dan G-20 dalam cara untuk menemukan dan mengawasi perusahaan multinasional, harus
memerangi praktik BEPS. perilaku yang dapat mengarah profit mencerminkan tata kelola perusahaan
shifting. Pada saat ini, terdapat
BEPS Project sendiri terdiri dari 15 yang baik. Essers berpendapat bahwa
aksi (rekomendasi) mengenai berbagai hubungan yang erat antara pemerintah pada dasarnya, suatu perusahaan
dengan LSM dalam mendalami isu
macam isu pajak, mulai dari lanskap multinasional tidak selalu berkeinginan
ekonomi digital, prospek kerja sama profit shifting. Hubungan tersebut untuk memanfaatkan semua loopholes
mempertanyakan bagaimana moralitas
multilateral, CFC rules, harmful tax yang ada dalam undang-undang atau
practices, transparansi, mengukur dari perusahaan multinasional yang tax treaties. Dalam setiap perencanaan
memang menjadi pelaku dari profit
BEPS dan masih banyak lagi. Aksi- pajak, perusahaan multinasional harus
aksi ini diperuntukan tidak hanya shifting. Dengan menggunakan praktik menjelaskan langkah atau kebijakan
naming and shaming, LSM (bersama
untuk memerangi BEPS semata, tetapi perusahaan yang akan diambil kepada
juga untuk menjamin keberlanjutan pemerintah) telah melabeli perusahaan stakeholders (termasuk pengungkapan
multinasional sebagai public enemy.
kerangka pajak internasional dalam yang agresif sebagaimana
aktivitas lintas batas dan penghapusan Tidak dapat dipungkiri bahwa direkomendasikan oleh BEPS Project).
pajak berganda. Menyadari akan perusahaan multinasional sangat takut Selain itu, perusahaan juga harus
praktik BEPS yang terus bergejolak, akan kehilangan reputasinya akibat mengukur risiko perpajakan yang
seluruh negara anggota OECD dan G-20 ‘skandal’ pajak. Namun, Essers sangat timbul, dengan harapan tidak akan
berkomitmen secara untuk konsisten menentang praktik naming and shaming ada sengketa pajak ke depannya.
dalam mengimplementasikan, yang dilakukan oleh pemerintah dan Jika perusahaan multinasional
mendukung, serta menggunakan LSM. Seharusnya pemerintah dapat memegang teguh kebijakan perpajakan
standar BEPS Project sebagai arah membuat peraturan perundang- perusahaan tersebut, maka seharusnya
kebijakan pajak mereka nantinya. undangan pajak yang penuh dengan tidak perlu khawatir terhadap tekanan
kepastian hukum, bukan menyalahkan
Menurut Essers, kehadiran BEPS dari LSM dan kawan-kawan. IT
Project telah mengubah lanskap perusahaan multinasional karena -Gallantino Farman-
perpajakan internasional. Skema memanfaatkan loopholes yang ada
dalam perturan domestik tersebut.
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 147