Page 152 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 152
suarahukum
negeri dengan jabatan tinggi membayar Tindak Pidana Korupsi dan tindak korupsi.
pajak sekian miliar, namun kemudian Pengampunan Pajak Namun, jika melihat kondisi
KPK memiliki temuan bahwa uang yang keuangan negara yang defisit, langkah
dimiliki oleh pegawai tersebut ternyata Persoalan tidak selarasnya UU pengampunan pajak memang menjadi
berasal dari tindak korupsi. Dengan Tipikor dan UU Pajak juga berkaitan solusi yang tepat untuk dilakukan,
kata lain, sebagian uang yang sudah dengan adanya RUU pengampunan termasuk di dalamnya mengampuni
masuk ke kas negara melalui pajak nasional, di mana pemerintah akan para pelaku korupsi. Menurut Romli,
tersebut sebenarnya menjadi barang memberikan ampunan atas semua RUU pengampunan pajak bisa berjalan
bukti tindak korupsi yang dilakukan harta, kecuali yang berasal dari jika Pasal 4 UU Tipikor dicabut karena
oleh pegawai tersebut. Lalu, menurut narkoba, terorisme, dan human pasal tersebut dapat menghambat
Romli, jika dikaitkan dengan undang- trafficking. Artinya, atas harta yang pelaksanaan pengampunan pajak.
undang pencucian uang, aliran dana diperoleh dari korupsi menjadi halal
yang masuk ke kas negara tersebut bagi pemerintah, atau dengan kata Meskipun ada pro dan kontra,
termasuk dalam pencucian uang, lain tax amnesty akan memberikan pemerintah harus bisa berani
sehingga yang menjadi pertanyaan, pengampunan untuk orang-orang yang mengambil keputusan mengingat
apakah berarti negara terlibat dalam berbuat korupsi. Hal ini jelas-jelas kondisi keuangan negara yang defisit.
melakukan pencucian uang? Oleh bertentangan dengan UU Tipikor. Hal Pemerintah pun harus terbuka kepada
karena itu, perlu ada koordinasi dan ini juga bertentangan dengan kebijakan rakyatnya bahwa saat ini pemerintah
harmonisasi ketentuan hukum antara pemerintah yang mengatakan akan sangat membutuhkan uang, sehingga
kedua lembaga ini. berkomitmen serius untuk memerangi pengampunan pajak termasuk bagi
“UU Tipikor dan UU KUP harus
selaras dan harmonis. Dalam hal ini,
Ditjen Pajak dan KPK, termasuk polisi
dan kejaksaan harus punya kesamaan
visi dan komitmen untuk mencari
solusi terbaik” tutur pria yang pernah
menjadi Ketua Tim RUU Pengadilan
Tipikor.
Sebagai sosok yang dulu
menyusun UU Tipikor, Romli
mengakui bahwa terdapat kekeliruan
dalam pembuatannya karena tidak
memperhatikan cost and benefit
dari aturan tersebut. UU Tipikor
dibuat dengan dua tujuan, pertama
untuk memberikan efek jera dengan
menangkap para koruptor, kedua untuk
mengembalikan uang negara. Namun,
dalam UU Tipikor tidak disebutkan
mana yang harus lebih didahulukan,
apakah ingin uang negara kembali
atau si koruptor yang dipenjara. Dalam
Pasal 4 UU Tipikor disebutkan bahwa
pengembalian kerugian uang negara
tidak menghapuskan penuntutan
pidana terhadap pelakunya.
“Yang menjadi pertanyaan, kapan
orang mau kembalikan uang sekaligus
menyerahkan dirinya untuk dihukum?
Tidak akan ada. Oleh karena itu, tidak
heran jika banyak yang memilih kabur
dengan membawa uang korupsinya,”
tutur pria yang mendapat gelar Master
of Laws (LL.M.) dari School of Law,
University of California, Berkeley di
tahun 1981.
152 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016