Page 151 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 151
suarahukum
P ajak masih menjadi tumpuan bagi perekonomian yang berarti setiap manusia dikuasai
negara ini, namun tidak dapat dipungkiri dengan
oleh dua sovereign master, yaitu suka
sifatnya yang begitu kompleks dan krusial, pajak
juga rentan terhadap tindak pidana korupsi. Persoalan bersenang-senang tetapi tidak mau
rugi. Oleh karena itu, pada akhirnya WP
pajak dan korupsi, menjadi dua isu yang sangat menarik akan berusaha untuk tidak membayar
untuk diperbincangkan. Untuk itu, redaksi melakukan pajak, bahkan jika harus membayar,
wawancara dengan Prof. Romli Atmasasmita selaku Guru maka mereka akan berusaha untuk
Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Padjadjaran mengurangi pajak menjadi seminimal
(Unpad), sekaligus Direktur Lembaga Pengkajian mungkin.
Independen Kebijakan Publik (LPIKP) untuk memahami “Dengan adanya sistem self
situasi hukum pajak di Indonesia saat ini serta kaitannya assessment ditambah dengan sifat
manusia yang seperti itu, tidak heran
dengan persoalan tindak pidana korupsi. jika banyak kelemahan dalam UU
KUP yang dimanfaatkan oleh WP yang
tidak patuh. Dari sekian ratus juta WP,
hanya sedikit yang benar-benar bayar
Situasi Hukum Pajak Saat ini maka otoritas pajak juga menjadi pajak,” kata Romli.
penyidik pajak. Dalam hal ini, UU
Menurut pria kelahiran Cianjur, Lebih lanjut Romli menuturkan,
1 Agustus 1944 ini, ketentuan KUP menempatkan seorang otoritas lemahnya situasi hukum pajak di
pajak dengan dua fungsi, yaitu sebagai
perpajakan di Indonesia sebenarnya Indonesia juga disebabkan oleh
sudah sangat pro terhadap Wajib pemeriksa administratif sekaligus lemahnya database yang dimiliki
sebagai penyidik tindak pidana.
Pajak (WP). Misalnya dalam UU oleh kementerian dan lembaga
KUP, WP diberikan kebebasan dalam Meskipun tugasnya berbeda, dalam terkait. Indonesia belum mempunyai
menghitung dan menilai sendiri praktiknya yang menjalankan kedua sistem database yang baik, sehingga
kewajiban perpajakannya, sedangkan fungsi tersebut tetap otoritas pajak itu dalam pelaksanaan pemungutan
otoritas pajak sendiri berperan sendiri. Karena pihak yang menjadi pajak terjadilah hambatan-hambatan
sebagai fasilitator. Lebih jauh, WP pemeriksa juga menjadi penyidik yang membuat pemerintah sulit
bisa mengajukan keberatan atau pidana, otomatis kewenangannya dalam mencapai target pajak. Hal
meminta diskresi kepada otoritas bertambah kuat, yaitu dalam ini dikarenakan tidak ada akurasi
pajak untuk mengurangi nilai utang mencakup administratif dan pidana. data mengenai data-data WP
pajaknya, bahkan Direktur Jenderal Lord Acton mengatakan, power tends sehingga sulit bagi pemerintah untuk
(Dirjen) Pajak memiliki diskresi untuk to corrupt and absolute power corrupts memperhitungkan atau memungut
menihilkan utang pajak. Meskipun ada absolutely, sehingga Menurut Romli, pajak yan harus masuk ke kas negara.
kalanya otoritas pajak juga bertugas dengan kewenangan otoritas pajak
untuk memeriksa WP apabila terjadi yang begitu besar, tidak heran jika UU Tipikor dan UU KUP Harus
perbedaan penilaian atas besaran sektor pajak sangat rentan dengan Selaras
utang pajak. praktik korupsi. Saat ini Ditjen Pajak memang
“UU KUP saat ini sudah “Meskipun sekarang sudah sudah mulai bekerja sama dengan
memberikan proteksi yang cukup besar ada satuan pengawas internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap WP. Bahkan seorang WP lingkungan Ditjen Pajak, namun terkait dengan tindak korupsi di
yang sudah ditetapkan jadi tersangka pengendalian dan pengawasan bidang perpajakan. Namun, sistem
oleh penyidik dan dilimpahkan ke internal di lingkungan pajak tersebut pencegahan dan penindakan korupsi
kejaksaan, WP tersebut bisa meminta nampaknya belum berjalan dengan antara kedua lembaga ini belum
agar penyidikan tidak dilanjutkan baik,” kata pria yang dulu memperoleh dibangun. Filosofi dari ketentuan
asalkan dia mau membayar denda gelar sarjana hukum dari Unpad di hukum yang dipegang oleh masing-
400%,” tutur Romli. tahun 1969. masing pihak memiliki perbedaan. Di
Namun dalam praktik, yang Jika dilihat secara keseluruhan, satu sisi, ketentuan pajak tidak melihat
terjadi justru sebaliknya. Dalam kasus sistem self assesment yang dibangun sumber uang berasal, dari mana pun
tertentu, WP dikecewakan karena dalam UU KUP bermaksud untuk akan menjadi halal asalkan pajaknya
merasa diperlakukan tidak adil oleh memberikan kesempatan bagi WP dibayar. Sedangkan bagi KPK, yang
otoritas pajak. Di sisi lain, otoritas pajak untuk memiliki integritas dan kejujuran dilihat adalah dari mana uang tersebut
pun merasa WP tidak jujur melaporkan dalam membayar pajak. Namun, berasal, sekecil apapun akan menjadi
pajak. Selain itu, dalam UU KUP, pemerintah melupakan satu hal, haram jika diperoleh dari tindak
otoritas pajak adalah pemeriksa pajak, seperti kata Benthem, the nature of korupsi.
tetapi ketika ada temuan pidana man governed by pleasure and pain, Misal, jika ada seorang pegawai
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 151