Page 151 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 151

suarahukum
        P      ajak masih menjadi tumpuan bagi perekonomian                     yang berarti setiap manusia dikuasai

               negara ini, namun tidak dapat dipungkiri dengan
                                                                                oleh dua sovereign master, yaitu suka
               sifatnya yang begitu kompleks dan krusial, pajak
        juga rentan terhadap tindak pidana korupsi. Persoalan                   bersenang-senang tetapi tidak mau
                                                                                rugi. Oleh karena itu, pada akhirnya WP
        pajak dan korupsi, menjadi dua isu yang sangat menarik                  akan berusaha untuk tidak membayar
        untuk diperbincangkan. Untuk itu, redaksi melakukan                     pajak, bahkan jika harus membayar,
        wawancara dengan Prof. Romli Atmasasmita selaku Guru                    maka  mereka akan  berusaha untuk
        Besar Ilmu Hukum Pidana  di Universitas Padjadjaran                     mengurangi pajak menjadi seminimal
        (Unpad), sekaligus Direktur Lembaga Pengkajian                          mungkin.
        Independen Kebijakan Publik (LPIKP) untuk memahami                        “Dengan    adanya  sistem   self
        situasi hukum pajak di Indonesia saat ini serta kaitannya               assessment ditambah dengan sifat
                                                                                manusia yang seperti itu, tidak heran
        dengan persoalan tindak pidana korupsi.                                 jika banyak kelemahan dalam UU
                                                                                KUP yang dimanfaatkan oleh WP yang
                                                                                tidak patuh. Dari sekian ratus juta WP,
                                                                                hanya sedikit yang benar-benar bayar
        Situasi Hukum Pajak Saat ini        maka otoritas pajak juga menjadi  pajak,” kata Romli.
                                            penyidik pajak. Dalam hal ini, UU
           Menurut  pria  kelahiran  Cianjur,                                     Lebih lanjut Romli menuturkan,
        1  Agustus  1944  ini,  ketentuan   KUP  menempatkan  seorang  otoritas   lemahnya  situasi  hukum  pajak  di
                                            pajak dengan dua fungsi, yaitu sebagai
        perpajakan di Indonesia sebenarnya                                      Indonesia  juga  disebabkan  oleh
        sudah sangat pro terhadap Wajib     pemeriksa   administratif  sekaligus  lemahnya  database  yang dimiliki
                                            sebagai penyidik tindak pidana.
        Pajak  (WP).  Misalnya  dalam  UU                                       oleh  kementerian   dan   lembaga
        KUP, WP diberikan kebebasan dalam      Meskipun tugasnya berbeda, dalam   terkait.  Indonesia  belum  mempunyai
        menghitung   dan   menilai  sendiri  praktiknya yang menjalankan kedua  sistem  database  yang  baik,  sehingga
        kewajiban  perpajakannya,  sedangkan   fungsi tersebut tetap otoritas pajak itu  dalam  pelaksanaan  pemungutan
        otoritas  pajak  sendiri  berperan  sendiri. Karena pihak yang menjadi   pajak  terjadilah  hambatan-hambatan
        sebagai fasilitator. Lebih jauh, WP   pemeriksa juga menjadi penyidik  yang   membuat    pemerintah  sulit
        bisa  mengajukan  keberatan  atau   pidana,  otomatis   kewenangannya   dalam mencapai target pajak. Hal
        meminta diskresi kepada otoritas    bertambah    kuat,  yaitu   dalam   ini  dikarenakan  tidak  ada  akurasi
        pajak  untuk  mengurangi  nilai  utang   mencakup  administratif  dan  pidana.  data  mengenai  data-data  WP
        pajaknya, bahkan Direktur Jenderal   Lord Acton mengatakan,  power tends   sehingga sulit bagi pemerintah untuk
        (Dirjen) Pajak memiliki diskresi untuk   to corrupt and absolute power corrupts  memperhitungkan atau memungut
        menihilkan utang pajak. Meskipun ada   absolutely, sehingga Menurut Romli,  pajak yan harus masuk ke kas negara.
        kalanya otoritas pajak juga bertugas   dengan kewenangan otoritas pajak
        untuk memeriksa WP apabila terjadi   yang begitu besar, tidak heran jika  UU Tipikor dan UU KUP Harus
        perbedaan  penilaian  atas  besaran   sektor  pajak  sangat  rentan  dengan  Selaras
        utang pajak.                        praktik korupsi.                      Saat ini Ditjen Pajak memang

           “UU    KUP   saat   ini  sudah      “Meskipun    sekarang    sudah   sudah mulai bekerja sama dengan
        memberikan proteksi yang cukup besar   ada satuan pengawas internal di  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
        terhadap WP. Bahkan seorang WP      lingkungan Ditjen Pajak, namun  terkait dengan tindak korupsi di
        yang sudah ditetapkan jadi tersangka   pengendalian  dan   pengawasan   bidang perpajakan. Namun, sistem
        oleh penyidik dan dilimpahkan ke    internal di lingkungan pajak tersebut  pencegahan dan penindakan korupsi
        kejaksaan, WP tersebut bisa meminta   nampaknya belum berjalan dengan  antara kedua lembaga ini belum
        agar  penyidikan  tidak  dilanjutkan   baik,” kata pria yang dulu memperoleh  dibangun.  Filosofi  dari  ketentuan
        asalkan dia mau membayar denda      gelar sarjana  hukum  dari Unpad di  hukum yang dipegang oleh masing-
        400%,” tutur Romli.                 tahun 1969.                         masing  pihak  memiliki  perbedaan.  Di
           Namun    dalam   praktik,  yang     Jika  dilihat secara  keseluruhan,   satu sisi, ketentuan pajak tidak melihat
        terjadi justru sebaliknya. Dalam kasus   sistem self assesment yang dibangun   sumber uang berasal, dari mana pun
        tertentu, WP dikecewakan karena     dalam UU KUP bermaksud untuk        akan menjadi halal asalkan pajaknya
        merasa diperlakukan tidak adil oleh   memberikan  kesempatan  bagi  WP   dibayar.  Sedangkan  bagi  KPK,  yang
        otoritas pajak. Di sisi lain, otoritas pajak   untuk memiliki integritas dan kejujuran   dilihat adalah dari mana uang tersebut
        pun merasa WP tidak jujur melaporkan   dalam  membayar pajak.   Namun,   berasal, sekecil apapun akan menjadi
        pajak.  Selain  itu,  dalam  UU  KUP,   pemerintah melupakan satu hal,   haram  jika  diperoleh  dari  tindak
        otoritas pajak adalah pemeriksa pajak,   seperti kata Benthem,  the nature of   korupsi.
        tetapi  ketika  ada  temuan  pidana   man  governed  by  pleasure  and  pain,   Misal, jika ada seorang pegawai

                                                                                 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 151
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156