Page 39 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 39

suarapengamat


                                                                                telah dilakukan sudah selaras dengan
                                                                                prinsip-prinsip  perpajakan  serta  telah
                                                                                tercermin  dalam  wujud  administrasi
                                                                                pajak yang baik?
                                                                                  Jawaban objektif atas pertanyaan
                                                                                tersebut  tidak   mudah     untuk
                                                                                dirumuskan. Hal ini menjadi tantangan
                                                                                besar bagi Indonesia untuk memahamai
                                                                                makna kontekstual-filosofis agar dapat
                                                                                menghadapi      persoalan-persoalan
                                                                                pajak  baik  di  tingkat  perumusan
                                                                                kebijakan,  penyusunan     aturan,
                                                                                maupun  pelaksanaan  pemungutan
                                                                                pajak.  Dengan  kata  lain,  tantangan
                                                                                kebijakan pajak di Indonesia adalah
                                                                                bagaimana merefleksikan visi ideologis
                                                                                ke dalam seluruh gerak dan arah sistem
                                                                                perpajakan dalam rangka menuju
                                                                                Indonesia  sejahtera  yang  berkeadilan
                                                                                sosial.

                                                                                Mengubah Cara Berpikir dalam
                                                                                Merumuskan Kebijakan Pajak
                                                                                  Indonesia harus memperbaiki nalar
                                                                                birokratis  dalam  sistem  perpajakan.
                                                                                Selama ini, narasi reformasi pajak
                                                                                diartikan hanya pada aspek administratif
                                                                                saja. Banyak yang salah kaprah dengan
                                                                                mengidentikkan reformasi pajak dalam
                                                                                bentuk digitalisasi, perubahan struktur
                                                                                kelembagaan,   sistem   elektronik,
                                                                                mempercepat layanan, dan sebagainya.
                                                                                Padahal dalam reformasi perpajakan,
                                                                                harus dilihat juga kastanya: (1)
                                                                                tax policy, (2)  tax law, dan (3)  tax
                                                                                administration.  Perubahan   yang
                                                                                selama ini dilakukan masih pada tahap
                                                                                tax  administration,  sedangkan  aspek
        Undang-Undang    (UU)    Ketentuan     “Ciri dan corak pemungutan pajak   tax policy  seringkali tak tersentuh.
        Umum dan Tata Cara Perpajakan  sejak Reformasi Pajak sejak 1983         Prastowo mengutip Casanegra de
        (KUP),  dapat  dilihat  ciri  dan  corak  memiliki  visi  yang  brilian.  Namun   Jantscher  mengatakan "in developing
        sistem  pemungutan    pajak  sejak  filosofi dan visi perpajakan tersebut   countries, tax administration is tax
        Reformasi  Pajak  1983,  di  mana  nampaknya belum direfleksikan dalam   policy"  dan  itulah  yang  tercermin  di
        pemungutan pajak diartikan sebagai  praktik perpajakan di Indonesia,” tutur   Indonesia.
        perwujudan partisipasi publik dalam  Prastowo.                            “Di  Indonesia  sistem  birokrasi
        rangka membiayai anggaran negara dan   Menurut    Prastowo,   terdapat  yang     menguasai     perumusan
        pembangunan nasional. Lebih lanjut,   beberapa  pertanyaan  reflektif  yang   kebijakan pajak. Seharusnya, arah
        masyarakat memiliki tanggung jawab   dapat  diajukan. Pertama,  apakah   kebijakan  pajak  yang  harus  lebih
        sesuai dengan sistem self-assesment,   pemerintah secara normatif telah   dulu dirumuskan,  baru kemudian
        sedangkan    pemerintah   bertugas  menyediakan jawaban atas pertanyaan   dituangkan ke dalam undang-undang
        menjadi  pembina,  pembimbing  dan   mengapa  rakyat  harus  membayar   dan peraturan pajak, dan dilaksanakan
        pengawas. Selain itu, prinsip kepastian   pajak?  Apakah  kebijakan  perpajakan   melalui administrasi atau birokasi
        hukum, keadilan, dan kesederhanaan   telah sepenuhnya didasari oleh prinsip-  pajak,” kata pria yang pernah menjadi
        menjadi pilar-pilar kebijakan pajak di   prinsip pemajakan yang adil? Dan   Anggota  Pokja  APBN  Tim  Transisi
        Indonesia.                          apakah dalam pemungutan pajak yang   Jokowi-JK.


                                                                                 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 39
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44