Page 39 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 39
suarapengamat
telah dilakukan sudah selaras dengan
prinsip-prinsip perpajakan serta telah
tercermin dalam wujud administrasi
pajak yang baik?
Jawaban objektif atas pertanyaan
tersebut tidak mudah untuk
dirumuskan. Hal ini menjadi tantangan
besar bagi Indonesia untuk memahamai
makna kontekstual-filosofis agar dapat
menghadapi persoalan-persoalan
pajak baik di tingkat perumusan
kebijakan, penyusunan aturan,
maupun pelaksanaan pemungutan
pajak. Dengan kata lain, tantangan
kebijakan pajak di Indonesia adalah
bagaimana merefleksikan visi ideologis
ke dalam seluruh gerak dan arah sistem
perpajakan dalam rangka menuju
Indonesia sejahtera yang berkeadilan
sosial.
Mengubah Cara Berpikir dalam
Merumuskan Kebijakan Pajak
Indonesia harus memperbaiki nalar
birokratis dalam sistem perpajakan.
Selama ini, narasi reformasi pajak
diartikan hanya pada aspek administratif
saja. Banyak yang salah kaprah dengan
mengidentikkan reformasi pajak dalam
bentuk digitalisasi, perubahan struktur
kelembagaan, sistem elektronik,
mempercepat layanan, dan sebagainya.
Padahal dalam reformasi perpajakan,
harus dilihat juga kastanya: (1)
tax policy, (2) tax law, dan (3) tax
administration. Perubahan yang
selama ini dilakukan masih pada tahap
tax administration, sedangkan aspek
Undang-Undang (UU) Ketentuan “Ciri dan corak pemungutan pajak tax policy seringkali tak tersentuh.
Umum dan Tata Cara Perpajakan sejak Reformasi Pajak sejak 1983 Prastowo mengutip Casanegra de
(KUP), dapat dilihat ciri dan corak memiliki visi yang brilian. Namun Jantscher mengatakan "in developing
sistem pemungutan pajak sejak filosofi dan visi perpajakan tersebut countries, tax administration is tax
Reformasi Pajak 1983, di mana nampaknya belum direfleksikan dalam policy" dan itulah yang tercermin di
pemungutan pajak diartikan sebagai praktik perpajakan di Indonesia,” tutur Indonesia.
perwujudan partisipasi publik dalam Prastowo. “Di Indonesia sistem birokrasi
rangka membiayai anggaran negara dan Menurut Prastowo, terdapat yang menguasai perumusan
pembangunan nasional. Lebih lanjut, beberapa pertanyaan reflektif yang kebijakan pajak. Seharusnya, arah
masyarakat memiliki tanggung jawab dapat diajukan. Pertama, apakah kebijakan pajak yang harus lebih
sesuai dengan sistem self-assesment, pemerintah secara normatif telah dulu dirumuskan, baru kemudian
sedangkan pemerintah bertugas menyediakan jawaban atas pertanyaan dituangkan ke dalam undang-undang
menjadi pembina, pembimbing dan mengapa rakyat harus membayar dan peraturan pajak, dan dilaksanakan
pengawas. Selain itu, prinsip kepastian pajak? Apakah kebijakan perpajakan melalui administrasi atau birokasi
hukum, keadilan, dan kesederhanaan telah sepenuhnya didasari oleh prinsip- pajak,” kata pria yang pernah menjadi
menjadi pilar-pilar kebijakan pajak di prinsip pemajakan yang adil? Dan Anggota Pokja APBN Tim Transisi
Indonesia. apakah dalam pemungutan pajak yang Jokowi-JK.
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 39