Page 40 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 40
suarapengamat
Indonesia harus kembali ke visi Prastowo menyimpulkan bahwa rancangan undang-undangnya. Jika
perpajakan dan mengubah cara dengan kegagalan reformasi birokrasi selesai di tahun 2016, kemungkinan
berpikir. Para pembuat kebijakan dan pajak yang terjadi saat ini, ke revisi UU KUP baru berlaku di
harus memahami makna pajak yang depan pemerintah sangat perlu untuk tahun 2017, dan tentunya revisi UU
sebenarnya dan seperti apa seharusnya merumuskan satu cetak biru reformasi Pajak Penghasilan dan UU Pajak
kebijakan pajak dirumuskan. Ke depan, perpajakan yang menyeluruh, adil, dan Pertambahan Nilai tidak bisa berlaku
pemerintah harus bisa melakukan menjamin kontinuitas. Pijakan yang jika UU KUP belum disahkan.
terobosan-terobosan, membuka kuat pada prinsip-prinsip demokrasi Potensi pajak memang besar, tetapi
sekat-sekat yang ada, dan melakukan akan melahirkan sistem perpajakan dalam implementasinya tidak serta
harmonisasi di segala sisi. Selama ini yang kuat dan akuntabel. merta bisa dipungut dalam kurun
cara berpikir yang diterapkan lebih waktu setahun, karena membutuhkan
ke intervensi teknokratik, seperti Road Map Jangka Panjang proses. Mengawali tahun 2015 dengan
insentif dan disinsentif pajak. Oleh Kebijakan pajak merupakan pandu target pajak tinggi bukanlah langkah
karena itu, perlu ada revolusi mental yang akan menentukan arah dan tujuan yang tepat, sehingga pemerintah
dalam perpajakan dan hal tersebut sistem perpajakan, apakah selaras harus bisa mengevaluasi persoalan-
mungkin hanya akan terjadi jika kita dengan cita-cita atau ideal atau justru persoalan yang ada dan kemudian
mempunyai suatu horizon pemahaman menyimpang. Dalam praktiknya terjadi dapat menentukan kebijakan yang
yang sama. Dalam konteks tersebut, kekeliruan. Kebijakan pajak yang tepat di tahun-tahun ke depan. Untuk
perlu ada pendidikan dan penyadaran seharusnya bisa sejalan dengan visi dan melakukan itu pemerintah harus
ideologis kepada pemerintah maupun misi perpajakan, justru pada akhirnya memiliki pemahaman yang baik
masyarakat secara umum untuk dapat seolah-olah hanya berorientasi pada mengenai pajak.
mewujudkan visi dari adanya revolusi persoalan target penerimaan pajak.
mental. “Ketidaktercapaian target pajak
Pemerintah seharusnya tidak terpaku harus menjadi evaluasi dalam
“Revolusi mental jangan sampai pada target pajak tahunan saja, apalagi mengukur dan mengkalkulasi sejauh
terjebak dalam cara berpikir yang target tersebut dibuat dengan sangat mana kapasitas otorias pajak selama
teknokratik. Pemerintah harus tinggi. ini. Tidak hanya evaluasi, ke depan
memahami visi dari revolusi Menurut Prastowo, pemerintah harus ada solusi konkrit apa kebijakan
mental dalam kaitanya dengan isu harus membuat target dan kebijakan lanjutan yang akan diambil, dan ini
perpajakan, baru kemudian ke isu- yang dirancang untuk jangka waktu bukan hanya sekedar retorika politik,”
isu teknisnya. Dalam revolusi mental setidaknya dalam kurun waktu 5 jelas Prastowo.
ini, bisa dikatakan pemerintah perlu tahun. Jika dibuatkan dalam road IT
mengubah nalar akuntansi menjadi map, akselerasi penerimaan pajak -Awwaliatul Mukarromah-
nalar konstitusi. Sebagai suatu baru bisa dilakukan di tahun 2018
konstitusi, harus ada visi yang jelas, dan 2019. Untuk mencapai itu, maka
seperti visi untuk kesejahteraan dan sebelumnya harus terlebih dahulu
keadilan. Visi tersebut tidak ada dalam dibangun pondasi fundamentalnya.
nalar akuntansi yang hanya berbicara
soal pembukuan debit dan kredit,” “Sejak awal kita harus sepakat
jelas pria yang pernah menulis buku bahwa target pajak memang
berjudul Ketimpangan Pembangunan penting untuk mengukur sejauh
di Indonesia (2014). mana anggaran pemerintah dapat
dibiayai, tetapi target pajak bukanlah antangan
Sebagai contoh, Prastowo satu-satunya ukuran keberhasilan
menuturkan bahwa transformasi pemungutan pajak. Jika kita hanya “T kebijakan
kelembagaan pajak jangan dilihat secara terjebak di persoalan target, kita tidak pajak di
teknokratik bahwa akan lahir sebuah akan pernah melangkah kemana- Indonesia
kelembagaan baru dengan struktur mana,” tutur pria yang di tahun 2015 adalah bagaimana
dan koordinasi yang baru saja. Dengan ini melakukan kerja sama penelitian merefleksikan
kata lain, transformasi kelembagaan dengan Oxfam mengenai Cross Country visi ideologis ke
jangan hanya dilihat sebagai tujuan Research on Tax Policy and Inequality. dalam seluruh
(goal), tetapi sebagai suatu media gerak dan arah
untuk menciptakan penerimaan pajak Selain itu, revisi undang-undang sistem perpajakan
yang berkesinambungan. Hal ini perpajakan seperti UU Ketentuan dalam rangka
dikarenakan transformasi kelembagaan Umum dan Tata Cara Perpajakan menuju Indonesia
merupakan salah satu elemen dalam (KUP) yang ditargetkan di Prolegnas sejahtera yang
mereformasi sistem perpajakan, bukan 2015 akhirnya diundur, karena baru berkeadilan
sebuah tujuan akhir. pada tahun 2016 baru akan dibahas sosial.”
40 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016