Page 40 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 40

suarapengamat


           Indonesia harus kembali ke visi     Prastowo menyimpulkan bahwa  rancangan undang-undangnya. Jika
        perpajakan  dan   mengubah    cara  dengan kegagalan reformasi birokrasi  selesai  di  tahun  2016,  kemungkinan
        berpikir.  Para  pembuat  kebijakan  dan pajak yang terjadi saat ini, ke  revisi UU KUP baru berlaku di
        harus memahami makna pajak yang  depan pemerintah sangat perlu untuk  tahun 2017, dan tentunya revisi UU
        sebenarnya dan seperti apa seharusnya  merumuskan satu cetak biru reformasi  Pajak Penghasilan dan UU Pajak
        kebijakan pajak dirumuskan. Ke depan,  perpajakan yang menyeluruh, adil, dan  Pertambahan Nilai tidak bisa berlaku
        pemerintah  harus  bisa  melakukan  menjamin kontinuitas. Pijakan yang  jika UU KUP belum disahkan.
        terobosan-terobosan,     membuka    kuat  pada prinsip-prinsip demokrasi   Potensi pajak memang besar, tetapi
        sekat-sekat yang ada, dan melakukan  akan melahirkan sistem perpajakan   dalam implementasinya tidak serta
        harmonisasi di segala sisi. Selama ini  yang kuat dan akuntabel.        merta bisa dipungut dalam kurun
        cara berpikir yang diterapkan lebih                                     waktu setahun, karena membutuhkan
        ke intervensi teknokratik, seperti  Road Map Jangka Panjang             proses. Mengawali tahun 2015 dengan
        insentif  dan  disinsentif  pajak.  Oleh   Kebijakan pajak merupakan pandu  target  pajak tinggi bukanlah langkah
        karena  itu,  perlu  ada  revolusi  mental   yang akan menentukan arah dan tujuan  yang tepat, sehingga pemerintah
        dalam perpajakan dan hal tersebut   sistem  perpajakan,  apakah  selaras  harus  bisa  mengevaluasi  persoalan-
        mungkin hanya akan terjadi jika kita   dengan cita-cita atau ideal atau justru  persoalan yang ada dan kemudian
        mempunyai suatu horizon pemahaman   menyimpang. Dalam praktiknya terjadi  dapat menentukan kebijakan yang
        yang sama.  Dalam  konteks tersebut,   kekeliruan. Kebijakan pajak yang  tepat di tahun-tahun ke depan. Untuk
        perlu ada pendidikan dan penyadaran   seharusnya bisa sejalan dengan visi dan  melakukan itu pemerintah harus
        ideologis  kepada  pemerintah  maupun   misi perpajakan, justru pada akhirnya  memiliki pemahaman yang baik
        masyarakat secara umum untuk dapat   seolah-olah hanya berorientasi pada  mengenai pajak.
        mewujudkan visi dari adanya revolusi   persoalan target penerimaan pajak.
        mental.                                                                   “Ketidaktercapaian target pajak
                                            Pemerintah seharusnya tidak terpaku   harus  menjadi  evaluasi  dalam
           “Revolusi mental jangan sampai  pada target pajak tahunan saja, apalagi   mengukur dan mengkalkulasi sejauh
        terjebak dalam cara berpikir yang  target  tersebut  dibuat  dengan  sangat   mana kapasitas otorias pajak selama
        teknokratik.   Pemerintah    harus  tinggi.                             ini.  Tidak  hanya  evaluasi,  ke  depan
        memahami     visi   dari   revolusi    Menurut Prastowo, pemerintah  harus ada solusi konkrit apa kebijakan
        mental dalam kaitanya dengan isu    harus membuat target dan kebijakan  lanjutan yang akan diambil, dan  ini
        perpajakan,  baru  kemudian  ke  isu-  yang dirancang  untuk jangka  waktu  bukan hanya sekedar retorika politik,”
        isu teknisnya. Dalam revolusi mental   setidaknya dalam kurun waktu 5  jelas Prastowo.
        ini, bisa dikatakan pemerintah perlu   tahun. Jika dibuatkan dalam  road             IT
        mengubah nalar akuntansi menjadi    map,  akselerasi  penerimaan  pajak         -Awwaliatul Mukarromah-
        nalar  konstitusi.  Sebagai  suatu  baru  bisa  dilakukan  di  tahun  2018
        konstitusi,  harus  ada  visi  yang  jelas,   dan 2019. Untuk mencapai itu, maka
        seperti  visi  untuk  kesejahteraan  dan   sebelumnya harus terlebih dahulu
        keadilan. Visi tersebut tidak ada dalam   dibangun pondasi fundamentalnya.
        nalar akuntansi yang hanya berbicara
        soal  pembukuan  debit  dan  kredit,”   “Sejak  awal  kita  harus  sepakat
        jelas  pria  yang  pernah  menulis  buku   bahwa  target  pajak  memang
        berjudul  Ketimpangan  Pembangunan   penting untuk mengukur sejauh
        di Indonesia (2014).                mana  anggaran  pemerintah  dapat
                                            dibiayai, tetapi target pajak bukanlah             antangan
           Sebagai     contoh,    Prastowo  satu-satunya ukuran keberhasilan
        menuturkan    bahwa    transformasi  pemungutan  pajak.  Jika  kita  hanya   “T        kebijakan
        kelembagaan pajak jangan dilihat secara   terjebak di persoalan target, kita tidak     pajak di
        teknokratik bahwa akan lahir sebuah   akan  pernah  melangkah  kemana-                 Indonesia
        kelembagaan baru dengan struktur    mana,” tutur pria yang di tahun 2015        adalah bagaimana
        dan koordinasi yang baru saja. Dengan   ini melakukan kerja sama penelitian     merefleksikan
        kata  lain,  transformasi  kelembagaan   dengan Oxfam mengenai Cross Country    visi ideologis ke
        jangan hanya dilihat sebagai tujuan   Research on Tax Policy and Inequality.    dalam seluruh
        (goal), tetapi sebagai suatu media                                              gerak dan arah
        untuk  menciptakan  penerimaan  pajak   Selain  itu,  revisi  undang-undang     sistem perpajakan
        yang berkesinambungan. Hal ini      perpajakan  seperti  UU  Ketentuan          dalam rangka
        dikarenakan transformasi kelembagaan   Umum dan Tata Cara Perpajakan            menuju Indonesia
        merupakan salah satu elemen dalam   (KUP)  yang  ditargetkan  di  Prolegnas     sejahtera yang
        mereformasi sistem perpajakan, bukan   2015  akhirnya  diundur,  karena  baru   berkeadilan
        sebuah tujuan akhir.                pada tahun 2016 baru akan dibahas           sosial.”

       40  InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45