Page 45 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 45
insidereview
ahun 2015 bisa dikatakan pemerintah, antara lain melalui: Pada dasarnya, lima kebijakan
sebagai tahun “great sale” karena 1. Peraturan Menteri Keuangan di atas bertujuan meningkatkan
Tpemerintah banyak menawarkan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang kepatuhan dengan membuka
diskon-diskon yang sekilas cukup Penghapusan Sanksi Administrasi kesempatan bagi WP untuk membayar
menggiurkan bagi Wajib Pajak Bunga yang Terbit Berdasarkan pajak dengan iming-iming penghapusan
(WP). Berbagai insentif pajak telah Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang sanksi dan pemangkasan tarif pajak.
ditawarkan kepada WP dalam berbagai Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Tujuan akhirnya sesungguhnya
bentuk, mulai dari penghapusan atau Ketentuan Umum dan Tata Cara tidak lain adalah untuk menambah
pengurangan sanksi administrasi Perpajakan Sebagaimana Telah penerimaan pajak di tahun 2015
pajak hingga pemangkasan tarif Pajak Beberapa Kali Diubah Terakhir dan 2016. Di sisi lain, pemerintah
Penghasilan (PPh) final atas revaluasi dengan Undang- Undang Nomor 16 juga sebenarnya memberikan fasilitas
aset. Berbagai kebijakan yang telah Tahun 2009 (selanjutnya disebut perpajakan yang business-friendly
dilakukan tersebut pada hakikatnya dengan PMK-29); bagi pelaku usaha, di antaranya
merupakan upaya perwujudan dari 2. Peraturan Menteri Keuangan dengan kebijakan tax allowance dan
peta jalan (roadmap) 2015-2019, di Nomor 91/PMK.03/2015 tentang tax holiday, masing-masing melalui
mana tahun 2015 dijadikan sebagai Pengurangan atau Penghapusan Peraturan Menteri Keuangan No. 89/
Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP). Sanksi Administrasi atas PMK.010/2015 dan Peraturan Menteri
Namun upaya mendongkrak Keterlambatan Penyampaian Surat Keuangan Nomor 159/PMK.03/2015.
penerimaan pajak melalui diskon- Pemberitahuan (SPT), Pembetulan Namun demikian, dalam artikel ini
diskon pajak nampaknya belum SPT, dan Keterlambatan penulis hanya akan membahas lima
bersambut dengan baik, terlihat Pembayaran atau Penyetoran Pajak kebijakan insentif pajak sebagaimana
(selanjutnya disebut dengan PMK-
dari masih minimnya partisipasi WP 91); dan tercantum dalam Tabel 1. Hal yang
dalam memperoleh insentif pajak menjadi pertimbangan, kelima
tersebut, salah satunya dalam program 3. Peraturan Menteri Keuangan kebijakan tersebut lebih ditujukan
reinventing policy. Berangkat dari Nomor 197/PMK.03/2015 tentang untuk meningkatkan kepatuhan
1
persoalan tersebut, melalui artikel Pengurangan Sanksi Administrasi dan penerimaan pajak yang dilihat
ini penulis ingin menguraikan dan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), dari seberapa besar partisipasinya,
mengevaluasi kebijakan insentif pajak SKP Pajak Bumi dan Bangunan sedangkan kebijakan tax allowance
yang telah dikeluarkan pemerintah (PBB), dan/atau Surat Tagihan Pajak dan tax holiday lebih mengarah pada
sepanjang tahun 2015. (STP) yang Diterbitkan Berdasarkan tujuan ekonomi makro, antara lain
Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau untuk meningkatkan investasi dan
Penelitian PBB. pertumbuhan ekonomi.
Insentif Apa yang Ditawarkan
di Tahun 2015? Selain ketiga peraturan di atas,
pemerintah pun mengeluarkan A. Penghapusan Sanksi Administrasi
Setiap negara memiliki ketentuan kebijakan pemeriksaan terkait dengan Bunga Penagihan
khusus mengenai pengampunan program TPWP melalui Surat Edaran Sanksi administrasi perpajakan
atau keringanan pajak yang berbeda, Nomor SE-53/PJ 2015 jo. Instruksi berupa pengenaan denda, kenaikan,
namun pada dasarnya tetap memiliki Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/ atau bunga dikenakan kepada WP
ketentuan umum yang sama. Misalnya, PJ/2015 (selanjutnya disebut dengan karena ketidakpatuhannya dalam
pemberian kesempatan bagi WP SE-53 jo. INS-04). Tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi
untuk membayarkan utang pajak atau mengenai penghapusan/pengurangan perpajakan. Berdasarkan pasal 19
memperbaiki kewajiban pajak lainnya sanksi dalam rangka menjalankan ayat (1) Undang-undang Ketentuan
dengan mengurangi denda secara program TPWP, pemerintah juga Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU
finansial maupun hukum. Sepanjang memberikan angin segar bagi WP yang KUP), WP yang terlambat melunasi
2
tahun 2015, terdapat beberapa ingin melakukan revaluasi aset dengan jumlah pajak yang masih harus
insentif pajak yang berkaitan dengan diberikan tarif pajak khusus melalui dibayar berdasarkan Surat Ketetapan
penghapusan atau pengurangan sanksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau
administrasi pajak yang diberikan oleh 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Surat Ketetapan Pajak Kurang
Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Bayar Tambahan (SKPKBT), serta
Perpajakan Bagi Permohonan yang Surat Ketetapan Pembetulan, Surat
1. Lihat di antaranya: Finansial.bisnis.com, “Reinventing
Policy: Eksekusi dari Wajib Pajak Masih Minim” Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun Ketetapan Keberatan, Putusan Banding
http://fin ansial.bisnis.c om/ 2016 (selanjutnya disebut dengan
read/20150623/10/446133/reinventing-policy-
3
eksekusi-dari-wajib-pajak-masih-minim, dan Nasional. PMK-191).
kontan.co.id “Target Reinventing Policy Sulit Tercapai”, oleh pasal baru yang di antaranya berkaitan objek
http://nasional.kontan.co.id/news/target-reinventing- revaluasi, kelompok aset yang direvaluasi, pencatatan
policy-sulit-tercapai. 3. Pada tanggal 21 Desember 2015, Menteri Keuangan selisi nilai revaluasi dalam pembukuan, dan prosedur
2. Katherine Baer dan Eric Le Borgne, “Tax Amnesties: menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/ administratif lainnya. Karena perubahan ini tidak
Theories, Trends, and Some Alternatives”, (Washington: PMK.03/2015 sebagai perubahan dari PMK-191. mengubah substansi artikel, penulis akan tetap mengacu
IMF Publication Services, 2008), 8-9. Terdapat beberapa pasal yang diubah maupun disisipi pada PMK-191.
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 45