Page 45 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 45

insidereview


             ahun 2015 bisa dikatakan  pemerintah, antara lain melalui:           Pada dasarnya, lima kebijakan
             sebagai tahun “great sale” karena   1.  Peraturan  Menteri  Keuangan  di atas bertujuan  meningkatkan
        Tpemerintah banyak menawarkan          Nomor  29/PMK.03/2015  tentang   kepatuhan    dengan     membuka
        diskon-diskon yang sekilas cukup       Penghapusan  Sanksi Administrasi   kesempatan bagi  WP untuk membayar
        menggiurkan   bagi   Wajib   Pajak     Bunga  yang  Terbit Berdasarkan   pajak dengan iming-iming penghapusan
        (WP). Berbagai insentif pajak telah    Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang  sanksi  dan  pemangkasan  tarif pajak.
        ditawarkan kepada WP dalam berbagai    Nomor 6 Tahun 1983 Tentang  Tujuan        akhirnya    sesungguhnya
        bentuk,  mulai  dari  penghapusan  atau   Ketentuan Umum dan  Tata  Cara   tidak lain adalah untuk menambah
        pengurangan   sanksi   administrasi    Perpajakan Sebagaimana  Telah  penerimaan pajak di tahun 2015
        pajak hingga pemangkasan tarif Pajak   Beberapa Kali Diubah Terakhir  dan 2016. Di sisi lain, pemerintah
        Penghasilan (PPh) final atas revaluasi   dengan Undang- Undang Nomor 16  juga sebenarnya memberikan fasilitas
        aset.  Berbagai  kebijakan  yang  telah   Tahun 2009 (selanjutnya disebut  perpajakan yang  business-friendly
        dilakukan  tersebut  pada  hakikatnya   dengan PMK-29);                 bagi pelaku usaha, di antaranya
        merupakan  upaya  perwujudan  dari   2.  Peraturan  Menteri  Keuangan   dengan kebijakan  tax allowance  dan
        peta jalan (roadmap) 2015-2019, di     Nomor  91/PMK.03/2015  tentang  tax holiday, masing-masing melalui
        mana tahun 2015 dijadikan sebagai      Pengurangan atau  Penghapusan  Peraturan  Menteri  Keuangan  No.  89/
        Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP).    Sanksi     Administrasi    atas  PMK.010/2015 dan Peraturan Menteri
           Namun     upaya    mendongkrak      Keterlambatan Penyampaian  Surat  Keuangan Nomor 159/PMK.03/2015.
        penerimaan  pajak  melalui  diskon-    Pemberitahuan (SPT),  Pembetulan  Namun demikian, dalam artikel ini
        diskon  pajak   nampaknya   belum      SPT,     dan      Keterlambatan  penulis  hanya  akan  membahas  lima
        bersambut dengan baik, terlihat        Pembayaran atau Penyetoran Pajak  kebijakan  insentif  pajak  sebagaimana
                                               (selanjutnya disebut dengan PMK-
        dari  masih  minimnya  partisipasi  WP   91); dan                       tercantum dalam Tabel 1. Hal yang
        dalam memperoleh insentif pajak                                         menjadi    pertimbangan,   kelima
        tersebut, salah satunya dalam program   3.  Peraturan  Menteri  Keuangan  kebijakan  tersebut  lebih  ditujukan
        reinventing policy.  Berangkat dari    Nomor 197/PMK.03/2015 tentang  untuk     meningkatkan    kepatuhan
                         1
        persoalan  tersebut,  melalui  artikel   Pengurangan  Sanksi Administrasi   dan penerimaan pajak yang dilihat
        ini  penulis  ingin  menguraikan  dan   atas Surat Ketetapan Pajak (SKP),  dari seberapa besar partisipasinya,
        mengevaluasi kebijakan insentif pajak   SKP Pajak  Bumi dan Bangunan  sedangkan  kebijakan  tax  allowance
        yang telah dikeluarkan pemerintah      (PBB), dan/atau Surat Tagihan Pajak  dan tax holiday lebih mengarah pada
        sepanjang tahun 2015.                  (STP) yang Diterbitkan Berdasarkan  tujuan ekonomi makro, antara lain
                                               Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau   untuk meningkatkan  investasi dan
                                               Penelitian PBB.                  pertumbuhan ekonomi.
        Insentif Apa yang Ditawarkan
        di Tahun 2015?                         Selain ketiga peraturan di atas,
                                            pemerintah    pun    mengeluarkan   A.  Penghapusan  Sanksi Administrasi
           Setiap negara memiliki ketentuan   kebijakan pemeriksaan terkait dengan   Bunga Penagihan
        khusus    mengenai   pengampunan    program TPWP melalui Surat Edaran     Sanksi  administrasi  perpajakan
        atau  keringanan  pajak  yang  berbeda,   Nomor SE-53/PJ 2015 jo. Instruksi  berupa pengenaan denda, kenaikan,
        namun  pada dasarnya tetap memiliki   Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/  atau  bunga  dikenakan  kepada  WP
        ketentuan umum yang sama. Misalnya,   PJ/2015 (selanjutnya disebut dengan  karena  ketidakpatuhannya  dalam
        pemberian kesempatan bagi WP        SE-53  jo.  INS-04).  Tidak  hanya   memenuhi  kewajiban  administrasi
        untuk membayarkan utang pajak atau   mengenai  penghapusan/pengurangan  perpajakan.  Berdasarkan  pasal  19
        memperbaiki  kewajiban  pajak  lainnya   sanksi dalam rangka menjalankan  ayat  (1)  Undang-undang  Ketentuan
        dengan mengurangi denda secara      program TPWP, pemerintah juga  Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU
        finansial  maupun  hukum.   Sepanjang   memberikan angin segar bagi WP yang  KUP), WP yang terlambat melunasi
                               2
        tahun   2015,   terdapat  beberapa  ingin melakukan revaluasi aset dengan  jumlah pajak yang masih harus
        insentif pajak yang berkaitan dengan   diberikan  tarif  pajak  khusus  melalui  dibayar  berdasarkan  Surat  Ketetapan
        penghapusan atau pengurangan sanksi   Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  Pajak  Kurang  Bayar  (SKPKB)  atau
        administrasi pajak yang diberikan oleh   191/PMK.010/2015 tentang Penilaian  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang
                                            Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan   Bayar Tambahan (SKPKBT), serta
                                            Perpajakan Bagi Permohonan yang  Surat  Ketetapan  Pembetulan,  Surat
        1. Lihat di antaranya: Finansial.bisnis.com, “Reinventing
        Policy: Eksekusi dari Wajib Pajak Masih Minim”  Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun  Ketetapan Keberatan, Putusan Banding
        http://fin ansial.bisnis.c om/      2016 (selanjutnya disebut dengan
        read/20150623/10/446133/reinventing-policy-
                                                      3
        eksekusi-dari-wajib-pajak-masih-minim,  dan Nasional.  PMK-191).
        kontan.co.id “Target Reinventing Policy Sulit Tercapai”,                oleh  pasal  baru yang  di  antaranya  berkaitan  objek
        http://nasional.kontan.co.id/news/target-reinventing-                   revaluasi, kelompok aset yang direvaluasi, pencatatan
        policy-sulit-tercapai.              3. Pada tanggal 21 Desember 2015, Menteri Keuangan   selisi nilai revaluasi dalam  pembukuan,  dan  prosedur
        2. Katherine Baer dan Eric Le Borgne, “Tax Amnesties:   menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/  administratif  lainnya. Karena perubahan ini tidak
        Theories, Trends, and Some Alternatives”, (Washington:   PMK.03/2015 sebagai perubahan dari PMK-191.   mengubah substansi artikel, penulis akan tetap mengacu
        IMF Publication Services, 2008), 8-9.  Terdapat beberapa pasal yang diubah maupun disisipi   pada PMK-191.
                                                                                 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 45
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50