Page 47 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 47

insidereview


        tersebut  dikenakan  karena  kekhilafan   reinventing  policy  ini  dalam  dua   proses pemeriksaan dimulai WP
        WP atau bukan karena kesalahannya.  kelompok, yaitu 1) WP yang belum ada  telah  memanfaatkan  reinventing
        Penghapusan sanksi administrasi ini  usulan pemeriksaan dan  2) WP yang  policy. Pertanyaannya, bagaimana
        dapat diperoleh oleh WP orang pribadi  sudah diberikan instruksi pemeriksaan  dengan WP yang sudah dilakukan
        maupun badan, baik WP yang baru  dan      diterbitkan  Surat  Perintah  pemeriksaan?  SE-53 menyebutkan,
        terdaftar  maupun  yang  lama.  Dengan   Pemeriksaan (SP2) namun proses  jika  pemeriksaan  sudah  dimulai,
        kata lain, semua WP yang sudah ber-  pemeriksaan belum dimulai. Maksud  maka proses pemeriksaan harus
        NPWP berhak atas insentif ini, dengan  dari belum adanya usulan pemeriksaan  diteruskan sampai selesai dan WP
        catatan  bahwa  pengenaan  sanksi  dalam ketentuan SE-53 adalah Kantor  akan menerima Surat Pemberitahuan
        administrasi terhadap WP tersebut  Pelayanan Pajak (KPP) akan memilah-  Hasil  Pemeriksaan  (SPHP),  kecuali
        terjadi  karena  kekhilafan  atau bukan  milah WP mana yang akan diusulkan  berdasarkan  pertimbangan  tertentu
        karena kesalahannya.                untuk diperiksa. Sesungguhnya setiap  dari Dirjen Pajak.  Untuk itu, Dirjen
           Berdasarkan ketentuan PMK-91,    tahun, Ditjen Pajak sudah menerbitkan  Pajak akhirnya mengeluarkan INS-04
        ruang  lingkup  penghapusan  atau   kebijakan  secara  umum  mengenai  pada 3 November 2015, yang isinya
        pengurangan   sanksi   administrasi  prioritas pemeriksaan pajak, namun  memerintahkan  kepada  UP2  untuk
        diberikan    atas    keterlambatan  untuk tahun 2015 ini pemeriksaan  membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
                                                                                            4
        penyampaian    SPT,  keterlambatan  pajak lebih dikaitkan dengan program  (LHP)  Sumir   berdasarkan  kriteria
        pembayaran  dan  penyetoran  atas   reinventing policy atau TPWP.       "terdapat    keadaan      tertentu
        kekurangan pajak yang terutang, dan    Dalam hal ini, WP yang diusulkan   berdasarkan  pertimbangan  Dirjen
        pembetulan SPT yang mengakibatkan  diperiksa di tahun 2015 menurut      Pajak"  yang diatur dalam Pasal 21
        utang pajak menjadi lebih besar.  SE-53  adalah  WP  yang  telah  diberi   huruf  e  Peraturan  Menteri  Keuangan
        SPT    yang  dimaksud    mencakup   kesempatan oleh Kepala KPP melalui   Nomor  17/PMK.03/2013    tentang
        SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh  surat  himbauan  agar  memanfaatkan      Tata Cara Pemeriksaan) sebagaimana
        dan  PPN Tahun Pajak  2014 dan  kebijakan       TPWP      sebagaimana   telah diubah dengan Peraturan Menteri
        sebelumnya. Pengajuan permohonan    diatur dalam PMK-91 namun tidak     Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
        untuk  mendapatkan  insentif  pajak  memanfaatkan kebijakan tersebut.   Keadaan tertentu yang “ditafsirkan”
        berdasarkan PMK-91 ini hanya dapat  Untuk  WP  tersebut  akan  diterbitkan   dalam INS-04 adalah kemauan WP
        dilakukan  paling  lama  31  Desember  diterbitkan instruksi “Pemeriksaan   yang sedang  dilakukan  pemeriksaan
        2015.                               Khusus” berdasarkan analisis risiko   untuk  memanfaatkan  reinventing
                                            secara manual dan hasil analisis    policy.
        C.  Kebijakan Pemeriksaan  Terkait  Informasi,  Data,   Laporan   dan
           Program Reinventing Policy (TPWP)  Pengaduan  (IDLP).   Sedangkan,   D. Pengurangan Sanksi Administrasi
                                                                                  Atas SKP/STP
           Satu lagi kebijakan pajak yang   apabila  instruksi  pemeriksaan  atau
        ditujukan untuk meringankan WP      bahkan  SP2  sudah diterbitkan  tetapi   Menjelang akhir 2015, tepatnya
        di tahun  2015,  yakni  kebijakan   pemeriksaan belum dimulai maka      2 November 2015 Menteri Keuangan
        pemeriksaan terkait dengan program   sebelum  pemeriksaan  dilanjutkan,   menerbitkan PMK-197 dengan tujuan
        TPWP.    Ditjen   Pajak   berupaya  Kepala  Unit   Pemeriksaan  Pajak   mendorong   WP   membayar    atau
        membuat    “senjata”  baru  dalam   (UP2) diminta untuk memberikan      menyetorkan kekurangan pembayaran
        hal   pemeriksaan   pajak  dengan   kesempatan kepada WP tersebut agar   pajak terutang dalam SKP, SKP PBB,
        memanfaatkan    keberadaan   PMK-   memanfaatkan   reinventing  policy   dan/atau STP yang diterbitkan menurut
        91.   Pada   dasarnya,  reinventing   melalui  mekanisme  pemanggilan   hasil pemeriksaan, verifikasi, atau
        policy yang diatur dalam PMK-91 tidak   WP. Terdapat dua konsekuensi terkait   penelitian PBB. Sama halnya dengan
        memberikan fasilitas jaminan bahwa   mekanisme pemanggilan tersebut,    PMK-29 dan PMK-91, pengurangan
        WP  "tidak  akan  diperiksa"  seperti   jika  WP  memenuhi  pemanggilan  dan   sanksi administrasi ini dilakukan
        kebijakan sunset policy di tahun 2008.   menyanggupi untuk memanfaatkan   dalam rangka melakukan pembinaan
        Akan tetapi, dalam rangka mendukung   insentif pajak maka akan diusulkan   WP di tahun 2015.  Bagi WP yang
        program TPWP, maka Dirjen Pajak     untuk dilakukan pembatalan instruksi   pernah dilakukan pemeriksaan pajak
        membuat    kebijakan   pemeriksaan  pemeriksaan. Sebaliknya, jika WP    dan diterbitkan SKP atau STP di tahun
        khusus melalui SE-53 yang pada      tidak  memenuhi   panggilan  atau   2015, maka WP tersebut berhak untuk
        intinya menyebutkan bahwa WP dapat   memenuhi panggilan namun tetap
        menghindari tindakan pemeriksaan    tidak memanfaatkan insentif pajak,   4. LHP Sumir memiliki arti bahwa pemeriksaan "dianggap
                                                                                tidak ada".  Jika  ada  data  lain  selain data  yang  sudah
        dengan    memanfaatkan   kebijakan  instruksi pemeriksaan tersebut akan   ditemukan tim pemeriksa sebelumnya, maka  dapat
        reinventing policy menurut PMK-91.    tetap dilanjutkan.                dilakukan pemeriksaan kembali dan bukan pemeriksaan
                                                                                ulang. LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian
           Berdasarkan    ketentuan    SE-     SE-53 memang memberikan suatu    pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP. Lihat
                                                                                Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
        53, Dirjen Pajak setidaknya membagi   panduan agar WP tidak dilakuan    tentang Tata Cara Pemeriksaan) sebagaimana telah
        kebijakan    pemeriksaan    terkait  pemeriksaan   apabila    sebelum   diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                                                                                184/PMK.03/2015.
                                                                                 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 47
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52