Page 47 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 47
insidereview
tersebut dikenakan karena kekhilafan reinventing policy ini dalam dua proses pemeriksaan dimulai WP
WP atau bukan karena kesalahannya. kelompok, yaitu 1) WP yang belum ada telah memanfaatkan reinventing
Penghapusan sanksi administrasi ini usulan pemeriksaan dan 2) WP yang policy. Pertanyaannya, bagaimana
dapat diperoleh oleh WP orang pribadi sudah diberikan instruksi pemeriksaan dengan WP yang sudah dilakukan
maupun badan, baik WP yang baru dan diterbitkan Surat Perintah pemeriksaan? SE-53 menyebutkan,
terdaftar maupun yang lama. Dengan Pemeriksaan (SP2) namun proses jika pemeriksaan sudah dimulai,
kata lain, semua WP yang sudah ber- pemeriksaan belum dimulai. Maksud maka proses pemeriksaan harus
NPWP berhak atas insentif ini, dengan dari belum adanya usulan pemeriksaan diteruskan sampai selesai dan WP
catatan bahwa pengenaan sanksi dalam ketentuan SE-53 adalah Kantor akan menerima Surat Pemberitahuan
administrasi terhadap WP tersebut Pelayanan Pajak (KPP) akan memilah- Hasil Pemeriksaan (SPHP), kecuali
terjadi karena kekhilafan atau bukan milah WP mana yang akan diusulkan berdasarkan pertimbangan tertentu
karena kesalahannya. untuk diperiksa. Sesungguhnya setiap dari Dirjen Pajak. Untuk itu, Dirjen
Berdasarkan ketentuan PMK-91, tahun, Ditjen Pajak sudah menerbitkan Pajak akhirnya mengeluarkan INS-04
ruang lingkup penghapusan atau kebijakan secara umum mengenai pada 3 November 2015, yang isinya
pengurangan sanksi administrasi prioritas pemeriksaan pajak, namun memerintahkan kepada UP2 untuk
diberikan atas keterlambatan untuk tahun 2015 ini pemeriksaan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
4
penyampaian SPT, keterlambatan pajak lebih dikaitkan dengan program (LHP) Sumir berdasarkan kriteria
pembayaran dan penyetoran atas reinventing policy atau TPWP. "terdapat keadaan tertentu
kekurangan pajak yang terutang, dan Dalam hal ini, WP yang diusulkan berdasarkan pertimbangan Dirjen
pembetulan SPT yang mengakibatkan diperiksa di tahun 2015 menurut Pajak" yang diatur dalam Pasal 21
utang pajak menjadi lebih besar. SE-53 adalah WP yang telah diberi huruf e Peraturan Menteri Keuangan
SPT yang dimaksud mencakup kesempatan oleh Kepala KPP melalui Nomor 17/PMK.03/2013 tentang
SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh surat himbauan agar memanfaatkan Tata Cara Pemeriksaan) sebagaimana
dan PPN Tahun Pajak 2014 dan kebijakan TPWP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
sebelumnya. Pengajuan permohonan diatur dalam PMK-91 namun tidak Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
untuk mendapatkan insentif pajak memanfaatkan kebijakan tersebut. Keadaan tertentu yang “ditafsirkan”
berdasarkan PMK-91 ini hanya dapat Untuk WP tersebut akan diterbitkan dalam INS-04 adalah kemauan WP
dilakukan paling lama 31 Desember diterbitkan instruksi “Pemeriksaan yang sedang dilakukan pemeriksaan
2015. Khusus” berdasarkan analisis risiko untuk memanfaatkan reinventing
secara manual dan hasil analisis policy.
C. Kebijakan Pemeriksaan Terkait Informasi, Data, Laporan dan
Program Reinventing Policy (TPWP) Pengaduan (IDLP). Sedangkan, D. Pengurangan Sanksi Administrasi
Atas SKP/STP
Satu lagi kebijakan pajak yang apabila instruksi pemeriksaan atau
ditujukan untuk meringankan WP bahkan SP2 sudah diterbitkan tetapi Menjelang akhir 2015, tepatnya
di tahun 2015, yakni kebijakan pemeriksaan belum dimulai maka 2 November 2015 Menteri Keuangan
pemeriksaan terkait dengan program sebelum pemeriksaan dilanjutkan, menerbitkan PMK-197 dengan tujuan
TPWP. Ditjen Pajak berupaya Kepala Unit Pemeriksaan Pajak mendorong WP membayar atau
membuat “senjata” baru dalam (UP2) diminta untuk memberikan menyetorkan kekurangan pembayaran
hal pemeriksaan pajak dengan kesempatan kepada WP tersebut agar pajak terutang dalam SKP, SKP PBB,
memanfaatkan keberadaan PMK- memanfaatkan reinventing policy dan/atau STP yang diterbitkan menurut
91. Pada dasarnya, reinventing melalui mekanisme pemanggilan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau
policy yang diatur dalam PMK-91 tidak WP. Terdapat dua konsekuensi terkait penelitian PBB. Sama halnya dengan
memberikan fasilitas jaminan bahwa mekanisme pemanggilan tersebut, PMK-29 dan PMK-91, pengurangan
WP "tidak akan diperiksa" seperti jika WP memenuhi pemanggilan dan sanksi administrasi ini dilakukan
kebijakan sunset policy di tahun 2008. menyanggupi untuk memanfaatkan dalam rangka melakukan pembinaan
Akan tetapi, dalam rangka mendukung insentif pajak maka akan diusulkan WP di tahun 2015. Bagi WP yang
program TPWP, maka Dirjen Pajak untuk dilakukan pembatalan instruksi pernah dilakukan pemeriksaan pajak
membuat kebijakan pemeriksaan pemeriksaan. Sebaliknya, jika WP dan diterbitkan SKP atau STP di tahun
khusus melalui SE-53 yang pada tidak memenuhi panggilan atau 2015, maka WP tersebut berhak untuk
intinya menyebutkan bahwa WP dapat memenuhi panggilan namun tetap
menghindari tindakan pemeriksaan tidak memanfaatkan insentif pajak, 4. LHP Sumir memiliki arti bahwa pemeriksaan "dianggap
tidak ada". Jika ada data lain selain data yang sudah
dengan memanfaatkan kebijakan instruksi pemeriksaan tersebut akan ditemukan tim pemeriksa sebelumnya, maka dapat
reinventing policy menurut PMK-91. tetap dilanjutkan. dilakukan pemeriksaan kembali dan bukan pemeriksaan
ulang. LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian
Berdasarkan ketentuan SE- SE-53 memang memberikan suatu pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP. Lihat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
53, Dirjen Pajak setidaknya membagi panduan agar WP tidak dilakuan tentang Tata Cara Pemeriksaan) sebagaimana telah
kebijakan pemeriksaan terkait pemeriksaan apabila sebelum diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2015.
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 47