Page 46 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 46

insidereview


                                      Tabel 1 – Berbagai Insentif Pajak di Tahun 2015

           Uraian        PMK-29             PMK-91         SE-53 jo. INS-04      PMK-191            PMK-197
         Terbit     13 Februari        30 April          7 Juli jo. 3 November  15 Oktober     2 November
         Perihal    Penghapusan sanksi   Penghapusan sanksi   Kebijakan     Penilaian kembali   Pengurangan sanksi
                    administrasi bunga   atas terlambat lapor,   pemeriksaan terkait   aktiva tetap yang   administrasi atas SKP/
                    penagihan          pembetulan SPT dan   program TPWP    dilakukan di 2015 &   STP
                                       terlambat setor                      2016
         Ruang      Pelunasan utang    Seluruh SPT Tahunan/  Pemberian      Pengurangan tarif   Pengurangan sanksi
         Lingkup    pajak yang terbit   Masa 2014 dan    kesempatan         pajak s.d          atas SKP/STP yang
                    sebelum 2015 yang   sebelumnya yang   untuk melakukan                      terbit di 2015 sebesar
                    dilakukan 2015     dilakukan 2015    pembetulan bagi WP   •  31/12/15 = 3%  50% apabila melunasi
                                                         yang sedang diperiksa                 seluruh pokok pajak
                                                                            •  1/1/16 s.d 30/6/16
                                                                               = 4%
                                                                            •  1/7/16 s.d 31/12/16
                                                                               = 6%
         Domain     Penagihan          Pengawasan        Pemeriksaan        Pemeriksaan        Penagihan

        Sumber: diolah dari data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
        atau Putusan Peninjauan Kembali akan  29 ini pemerintah juga memberikan  paling lama 6 (enam) bulan sejak
        dikenai sanksi adminstrasi berupa  kesempatan  bagi  WP  untuk  dapat  tanggal surat permohonan diterima.
        bunga sebesar 2% per bulan untuk  mengajukan permohonan penghapusan
        seluruh  masa  dihitung  dari  tanggal  sanksi administrasi sebanyak 2 (dua)  B.  Penghapusan  Sanksi  atas
        jatuh  tempo  sampai  dengan  tanggal  kali.  Ketentuan  dan  persyaratan  Keterlambatan  Lapor,  Bayar/Setor,
        pelunasan atau tanggal diterbitkannya   untuk  mengajukan  permohonan     dan Pembetulan SPT
        Surat Tagihan Pajak (STP).          penghapusan  sanksi  yang  kedua      Menteri               Keuangan
           Pada  tanggal 13  Februari 2015,   tidak  berbeda  dengan permohonan   menerbitkan PMK-91 pada tanggal 30
        pemerintah   menetapkan   PMK-29    pertama, namun permohonan kedua  April     2015    yang   diundangkan
        sebagai bentuk kebijakan penghapusan   hanya dapat diajukan paling lama 3   sejak tanggal  4 Mei 2015. Melalui
        sanksi administrasi bunga yang terbit   (bulan) sejak tanggal surat keputusan  peraturan inilah pemerintah mulai giat
        berdasarkan  Pasal  19  Ayat  (1)  UU   Dirjen  Pajak  atas  permohonan  mencanangkan  tahun  2015  sebagai
        KUP. Kebijakan  ini dibuat sebagai   yang  pertama  dikirim.  Selama  WP  tahun  dilaksanakannya  program
        upaya   meningkatkan   penerimaan   sedang   mengajukan   permohonan    TPWP.  Pemerintah  juga  mengenalkan
        negara  dengan  jalan  memberikan   penghapusan   sanksi  administrasi,  kebijakan  PMK-91  ini  dengan  istilah
        stimulus berupa penghapusan sanksi   tindakan penagihan pajak atas STP  reinventing policy. Berbeda dengan
        bunga dengan harapan WP segera      akan ditangguhkan sampai Direktorat  PMK-29, dalam PMK 91 pihak-pihak
        melunasi utang pajaknya. Fasilitas   Jenderal  (Ditjen)  Pajak  memberikan  yang dituju atau yang akan “dibina”
        penghapusan    sanksi  administrasi  respon atas permohonan tersebut.   oleh Ditjen Pajak adalah kelompok
        berupa  bunga  sesuai  PMK-29  akan    Jika dipetakan, terdapat 2 respon   orang pribadi atau badan yang belum
        diberikan  kepada  WP  yang  melunasi  yang dapat diberikan Ditjen Pajak atas   terdaftar  sebagai  WP,  kelompok
        utang pajaknya sebelum tanggal 1  Surat Permohonan Penghapusan Sanksi   WP  terdaftar  namun  belum  pernah
        Januari 2016. Sedangkan utang pajak  Administrasi yang diajukan oleh WP,   menyampaikan SPT, serta kelompok
        yang  dimaksud  adalah  utang  pajak  yaitu: 1) Ditjen Pajak menyampaikan   WP terdaftar yang telah menyampaikan
        yang timbul sebelum tanggal 1 Januari  Surat  Pengembalian  Permohonan  SPT namun belum sesuai dengan
        2015.                               Penghapusan   Sanksi   Administrasi  kondisi yang sebenarnya.
           Untuk    mendapatkan    insentif  apabila tidak memenuhi ketentuan     Peraturan  ini  pada   dasarnya
        ini, WP harus menyampaikan surat    dan persyaratan; atau 2) Menerbitkan   mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf
        permohonan kepada Direktur Jenderal   Surat Keputusan Pengurangan Sanksi  a  UU KUP yang menyatakan,  Ditjen
        (Dirjen) Pajak dengan syarat utang   Administrasi  atau  Surat  Keputusan  Pajak diberikan kewenangan untuk
        pajak  telah  dilunasi  oleh  WP  dan   Penghapusan  Sanksi  Administrasi.  mengurangkan  atau  menghapuskan
        terdapat sisa sanksi administrasi   Demi menjamin kepastian bagi WP  sanksi administrasi berupa bunga,
        dalam  STP  yang  belum  dibayar  oleh   maka Surat Keputusan Pengurangan  denda, dan kenaikan yang terutang
        WP. Selain itu, terdapat beberapa   Sanksi  Administrasi  atau   Surat  sesuai dengan ketentuan peraturan
        persyaratan administratif lain yang   Keputusan  Penghapusan    Sanksi  perundang-undangan    di   bidang
        harus dipenuhi oleh WP. Melalui PMK-  Administrasi  tersebut harus diterbitkan   perpajakan  dalam  hal  sanksi

       46  InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51