Page 46 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 46
insidereview
Tabel 1 – Berbagai Insentif Pajak di Tahun 2015
Uraian PMK-29 PMK-91 SE-53 jo. INS-04 PMK-191 PMK-197
Terbit 13 Februari 30 April 7 Juli jo. 3 November 15 Oktober 2 November
Perihal Penghapusan sanksi Penghapusan sanksi Kebijakan Penilaian kembali Pengurangan sanksi
administrasi bunga atas terlambat lapor, pemeriksaan terkait aktiva tetap yang administrasi atas SKP/
penagihan pembetulan SPT dan program TPWP dilakukan di 2015 & STP
terlambat setor 2016
Ruang Pelunasan utang Seluruh SPT Tahunan/ Pemberian Pengurangan tarif Pengurangan sanksi
Lingkup pajak yang terbit Masa 2014 dan kesempatan pajak s.d atas SKP/STP yang
sebelum 2015 yang sebelumnya yang untuk melakukan terbit di 2015 sebesar
dilakukan 2015 dilakukan 2015 pembetulan bagi WP • 31/12/15 = 3% 50% apabila melunasi
yang sedang diperiksa seluruh pokok pajak
• 1/1/16 s.d 30/6/16
= 4%
• 1/7/16 s.d 31/12/16
= 6%
Domain Penagihan Pengawasan Pemeriksaan Pemeriksaan Penagihan
Sumber: diolah dari data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
atau Putusan Peninjauan Kembali akan 29 ini pemerintah juga memberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak
dikenai sanksi adminstrasi berupa kesempatan bagi WP untuk dapat tanggal surat permohonan diterima.
bunga sebesar 2% per bulan untuk mengajukan permohonan penghapusan
seluruh masa dihitung dari tanggal sanksi administrasi sebanyak 2 (dua) B. Penghapusan Sanksi atas
jatuh tempo sampai dengan tanggal kali. Ketentuan dan persyaratan Keterlambatan Lapor, Bayar/Setor,
pelunasan atau tanggal diterbitkannya untuk mengajukan permohonan dan Pembetulan SPT
Surat Tagihan Pajak (STP). penghapusan sanksi yang kedua Menteri Keuangan
Pada tanggal 13 Februari 2015, tidak berbeda dengan permohonan menerbitkan PMK-91 pada tanggal 30
pemerintah menetapkan PMK-29 pertama, namun permohonan kedua April 2015 yang diundangkan
sebagai bentuk kebijakan penghapusan hanya dapat diajukan paling lama 3 sejak tanggal 4 Mei 2015. Melalui
sanksi administrasi bunga yang terbit (bulan) sejak tanggal surat keputusan peraturan inilah pemerintah mulai giat
berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU Dirjen Pajak atas permohonan mencanangkan tahun 2015 sebagai
KUP. Kebijakan ini dibuat sebagai yang pertama dikirim. Selama WP tahun dilaksanakannya program
upaya meningkatkan penerimaan sedang mengajukan permohonan TPWP. Pemerintah juga mengenalkan
negara dengan jalan memberikan penghapusan sanksi administrasi, kebijakan PMK-91 ini dengan istilah
stimulus berupa penghapusan sanksi tindakan penagihan pajak atas STP reinventing policy. Berbeda dengan
bunga dengan harapan WP segera akan ditangguhkan sampai Direktorat PMK-29, dalam PMK 91 pihak-pihak
melunasi utang pajaknya. Fasilitas Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan yang dituju atau yang akan “dibina”
penghapusan sanksi administrasi respon atas permohonan tersebut. oleh Ditjen Pajak adalah kelompok
berupa bunga sesuai PMK-29 akan Jika dipetakan, terdapat 2 respon orang pribadi atau badan yang belum
diberikan kepada WP yang melunasi yang dapat diberikan Ditjen Pajak atas terdaftar sebagai WP, kelompok
utang pajaknya sebelum tanggal 1 Surat Permohonan Penghapusan Sanksi WP terdaftar namun belum pernah
Januari 2016. Sedangkan utang pajak Administrasi yang diajukan oleh WP, menyampaikan SPT, serta kelompok
yang dimaksud adalah utang pajak yaitu: 1) Ditjen Pajak menyampaikan WP terdaftar yang telah menyampaikan
yang timbul sebelum tanggal 1 Januari Surat Pengembalian Permohonan SPT namun belum sesuai dengan
2015. Penghapusan Sanksi Administrasi kondisi yang sebenarnya.
Untuk mendapatkan insentif apabila tidak memenuhi ketentuan Peraturan ini pada dasarnya
ini, WP harus menyampaikan surat dan persyaratan; atau 2) Menerbitkan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf
permohonan kepada Direktur Jenderal Surat Keputusan Pengurangan Sanksi a UU KUP yang menyatakan, Ditjen
(Dirjen) Pajak dengan syarat utang Administrasi atau Surat Keputusan Pajak diberikan kewenangan untuk
pajak telah dilunasi oleh WP dan Penghapusan Sanksi Administrasi. mengurangkan atau menghapuskan
terdapat sisa sanksi administrasi Demi menjamin kepastian bagi WP sanksi administrasi berupa bunga,
dalam STP yang belum dibayar oleh maka Surat Keputusan Pengurangan denda, dan kenaikan yang terutang
WP. Selain itu, terdapat beberapa Sanksi Administrasi atau Surat sesuai dengan ketentuan peraturan
persyaratan administratif lain yang Keputusan Penghapusan Sanksi perundang-undangan di bidang
harus dipenuhi oleh WP. Melalui PMK- Administrasi tersebut harus diterbitkan perpajakan dalam hal sanksi
46 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016