Page 75 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 75
suarawajibpajak
Menyambut Positif Kebijakan 2015. Secara logika target pada tahun dan otoritas pajak harus memiliki satu
Tax Amnesty 2015 saja tidak tercapai, bagaimana tujuan dalam rangka menyukseskan
hal tersebut dapat dijadikan sebagai penerimaan pajak.
“Tax amnesty itu sebenarnya dasar untuk menentukan perolehan
bukan semata-mata untuk mencari target di tahun depan. Sebaiknya Perbedaan penafsiran seringkali
tambahan untuk memenuhi target dalam menetapkan target penerimaan tidak terselesaikan dengan baik,
penerimaan saja, tetapi untuk pajak di tahun 2016 harus melihat dan berujung pada sengketa pajak.
membangun database WP yang lebih dari perolehan realisasi penerimaan Keengganan otoritas pajak menerima
baik dan untuk menggali potensi yang pajak di tahun 2015. penafsiran WP disebabkan ada
ada,” jelas Hariyadi mengklarifikasi. persepsi atau kekhawatiran yang
Pasalnya, pada tahun 2017 Harapan ke Depan dianggap merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, persamaan persepsi
atau 2018 akan mulai diberlakukan Sebagai perwakilan dari organisasi antara WP dan otoritas pajak menjadi
sinkronisasi data perbankan, sehingga yang mewadahi para pengusaha penting agar dapat menurunkan
kebijakan pengampunan pajak tersebut Indonesia, Hariyadi berharap bahwa sengketa pajak. Sebagai salah satu
sangat diperlukan untuk memperoleh pajak itu menjadi kesadaran kita pengusaha Hariyadi juga berharap agar
database WP. Menurut Hariyadi, bersama untuk dapat mensukseskan permasalahan dalam sengketa pajak
pemberian tax amnesty ini sudah benar pembangunan negara ini. Semua orang ini menjadi berkurang. Aturan-aturan
asal dilakukannya jangan setengah mempunyai medan bermain yang yang diharapkan dapat meminimalisasi
hati. Misalnya tax amnesty diberikan sama, sehingga harus ada kesetaraan, kecenderungan terjadinya sengketa
tetapi terdapat turunan dari pasal- jangan sampai ada satu yang bayar dan pajak. Sehingga, dibutuhkan sosialisasi
pasalnya seperti harus menyimpan yang lainnya tidak. Sistem perpajakan terhadap aturan pajak agar semua bisa
dananya ke dalam Surat Utang Negara, juga seharusnya dibuat agar mampu paham terhadap aturan pajak.
kalau seperti itu bisa-bisa kebijakannya menciptakan kepercayaan antara WP IT
tidak akan diminati. dengan otoritas pajak. Selain itu, WP -Suci Noor Aeny-
Pria yang pernah duduk sebagai
Sekretaris merangkap Anggota
Fraksi Utusan Golongan MPR RI
periode 1999-2004 meyakini kalau
nanti semua data WP sudah masuk
dalam database yang lengkap dan
pencatatannya sudah benar pasti untuk
mencapai tax ratio lebih dari 14% itu
menjadi mudah. “Yang terpenting dari
diberikannya kebijakan pengampunan
pajak ini adalah sosialisasinya, jadi
jangan terlalu mepet waktu sosialisasi
dengan pengeluaran kebijakannya,”
tutur Hariyadi.
Target Pajak 2016 Tidak
Realistis
Dengan tegas lulusan Teknik Sipil
ini mengatakan target pajak tahun
2016 yang tinggi dianggap tidak
realistis, karena penerimaan dari pajak
ditargetkan akan naik sebesar 5,1% dari
tahun 2015. Target yang tinggi tersebut
akan memengaruhi pertumbuhan
industri, sehingga industri akan merasa
semakin ditekan dalam penyetoran
pajaknya. Menyangkut mengenai
masalah penetapan target yang tinggi,
Hariyadi menyampaikan bahwa
target tersebut harus direvisi karena
pemerintah menetapkan target tahun
depan berdasarkan target pada tahun
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 75