Page 86 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 86

suarawajibpajak


           “Untuk  saat ini, kebijakan tax
        amnesty yang hanya berbicara pada
        ranah sanksi pidana pajak dianggap
        paling   ideal   untuk   dilakukan
        pemerintah. Selain ideal, hal tersebut
        akan menjadi solusi penyelesaian
        terhadap persoalan isu dan kritik
        publik yang berkembang, seperti
        adanya kritik mengenai moral hazard
        dan  kepastian  hukum,”  tutur  pria
        yang telah memperoleh gelar S2 Ilmu
        Hukum di Universitas Gadjah Mada.

        Perlunya Penguatan Sistem
        Administrasi dan Teknologi
        Informasi
           Lebih  lanjut,  sistem  administrasi
        dan teknologi informasi (IT) di
        Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
        menjadi  hal  penting  yang  perlu
        diperhatikan   dalam     penerapan
        kebijakan  tax  amnesty.  Belajar  dari
        kebijakan  sunset policy  yang pernah
        dilakukan,  sistem  administrasi  pajak
        tidak  bisa  membedakan  siapa  yang
        ikut  program  sunset  policy  dan  yang
        tidak. Hal tersebut dikarenakan WP
        yang melaporkan Surat Pemberitahuan
        (SPT) secara normal tidak dipisahkan
        secara sistematis dengan mereka
        yang  ikut  program  tersebut,  sehingga
        Ditjen Pajak akhirnya sulit mendeteksi
        perilaku WP di tahun pajak berikutnya.
        Dengan     demikian,    mekanisme
        pemisahan administrasi pajak dalam
        program tax amnesty inilah yang harus
        disiapkan oleh Ditjen Pajak.
           “Bentuk SPT harus dipisahkan,    tidak berhak untuk mendapatkan data  Pajak dan tidak ada pihak-pihak lain
        mana SPT normal dan mana SPT untuk   tersebut.                          yang bisa melakukan  pengusutan
        program  tax  amnesty.  Dalam  banyak   “Menjaga kerahasiaan data WP ini   terhadap aset tersebut.
        hal, harus bisa diciptakan sistem IT  juga sangat penting sebagai bentuk   Lalu  bagaimana   cara   untuk
        yang lebih bisa mendeteksi sejak awal  perlindungan hukum. Sepanjang aset   mengecek kebenaran atas harta yang
        dan untuk menjaring data WP yang  itu dilaporkan melalui tax amnesty,  dilaporkan? Menurut Misbakhun, kita
        mengikuti program tax amnesty,” kata  aset yang dilaporkan tidak bisa diusut  tidak  bisa  mengecek  kebenaran  atas
        Misbakhun.                          asal-usulnya,”  tegas  pria  yang  juga  aset  yang  dilaporkan  jika  kita  tidak
           Jika  tax amnesty ditujukan untuk   telah  menamatkan  program  Sarjana  memiliki  data  pembanding.  Namun
        menciptakan  basis  pajak  yang  lebih   Ekonomi di Universitas Trisakti.  demikian, dalam kebijakan tax amnesty
        besar, maka sistem database harus      Oleh karenanya, ketika nanti     ini, pemerintah harus mendorong
        lebih baik dari saat ini. Aset-aset yang  WP mengakui aset-aset yang belum   WP untuk melakukan  full disclosure
        dilaporkan harus masuk dalam sistem  dilaporkan dan membayar uang tebusan   (deklarasi aset secara penuh), apalagi
        database Ditjen Pajak. Atas data-   tax amnesty, data aset tersebut harus   dengan adanya  pemberlakukan tarif
        data tersebut, Ditjen Pajak juga harus  masuk ke daftar aset tax amnesty yang   khusus yang jauh lebih rendah dari
        menjaga  kerahasiaannya,  sehingga  sistem IT dan administrasinya sudah   tarif normal, serta adanya perlindungan
        data-data mengenai aset WP tidak  disiapkan Ditjen Pajak. Data tersebut   hukum bagi WP.
        dapat  diakses  oleh  pihak-pihak  yang  akan menjadi data tax amnesty Ditjen   Saat ini, RUU KUP masih dilakukan

       86  InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91