Page 86 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 86
suarawajibpajak
“Untuk saat ini, kebijakan tax
amnesty yang hanya berbicara pada
ranah sanksi pidana pajak dianggap
paling ideal untuk dilakukan
pemerintah. Selain ideal, hal tersebut
akan menjadi solusi penyelesaian
terhadap persoalan isu dan kritik
publik yang berkembang, seperti
adanya kritik mengenai moral hazard
dan kepastian hukum,” tutur pria
yang telah memperoleh gelar S2 Ilmu
Hukum di Universitas Gadjah Mada.
Perlunya Penguatan Sistem
Administrasi dan Teknologi
Informasi
Lebih lanjut, sistem administrasi
dan teknologi informasi (IT) di
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
menjadi hal penting yang perlu
diperhatikan dalam penerapan
kebijakan tax amnesty. Belajar dari
kebijakan sunset policy yang pernah
dilakukan, sistem administrasi pajak
tidak bisa membedakan siapa yang
ikut program sunset policy dan yang
tidak. Hal tersebut dikarenakan WP
yang melaporkan Surat Pemberitahuan
(SPT) secara normal tidak dipisahkan
secara sistematis dengan mereka
yang ikut program tersebut, sehingga
Ditjen Pajak akhirnya sulit mendeteksi
perilaku WP di tahun pajak berikutnya.
Dengan demikian, mekanisme
pemisahan administrasi pajak dalam
program tax amnesty inilah yang harus
disiapkan oleh Ditjen Pajak.
“Bentuk SPT harus dipisahkan, tidak berhak untuk mendapatkan data Pajak dan tidak ada pihak-pihak lain
mana SPT normal dan mana SPT untuk tersebut. yang bisa melakukan pengusutan
program tax amnesty. Dalam banyak “Menjaga kerahasiaan data WP ini terhadap aset tersebut.
hal, harus bisa diciptakan sistem IT juga sangat penting sebagai bentuk Lalu bagaimana cara untuk
yang lebih bisa mendeteksi sejak awal perlindungan hukum. Sepanjang aset mengecek kebenaran atas harta yang
dan untuk menjaring data WP yang itu dilaporkan melalui tax amnesty, dilaporkan? Menurut Misbakhun, kita
mengikuti program tax amnesty,” kata aset yang dilaporkan tidak bisa diusut tidak bisa mengecek kebenaran atas
Misbakhun. asal-usulnya,” tegas pria yang juga aset yang dilaporkan jika kita tidak
Jika tax amnesty ditujukan untuk telah menamatkan program Sarjana memiliki data pembanding. Namun
menciptakan basis pajak yang lebih Ekonomi di Universitas Trisakti. demikian, dalam kebijakan tax amnesty
besar, maka sistem database harus Oleh karenanya, ketika nanti ini, pemerintah harus mendorong
lebih baik dari saat ini. Aset-aset yang WP mengakui aset-aset yang belum WP untuk melakukan full disclosure
dilaporkan harus masuk dalam sistem dilaporkan dan membayar uang tebusan (deklarasi aset secara penuh), apalagi
database Ditjen Pajak. Atas data- tax amnesty, data aset tersebut harus dengan adanya pemberlakukan tarif
data tersebut, Ditjen Pajak juga harus masuk ke daftar aset tax amnesty yang khusus yang jauh lebih rendah dari
menjaga kerahasiaannya, sehingga sistem IT dan administrasinya sudah tarif normal, serta adanya perlindungan
data-data mengenai aset WP tidak disiapkan Ditjen Pajak. Data tersebut hukum bagi WP.
dapat diakses oleh pihak-pihak yang akan menjadi data tax amnesty Ditjen Saat ini, RUU KUP masih dilakukan
86 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016